Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Penuhi Protokol Kesehatan, Gugus Tugas Kota Bandung Izinkan 10 Tempat Hiburan Beroperasi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 26 Agt 2020
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung mengizinkan 10 tempat hiburan di Kota Bandung untuk beroperasi kembali. Tempat hiburan yang memperoleh izin karena telah memenuhi standar protokol kesehatan.

Kepala Bidang Kepariwisataan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan menyebutkan lebih dari 50 tempat hiburan yang sudah mengajukan untuk mulai beroperasi. Namun, masih banyak yang belum memenuhi persyaratan.

“Sebanyak 15 Tempat hiburan yang sudah memenuhi syarat. Namun yang sudah ditandatangani persetujuannya baru 10 tempat hiburan. Kemarin sore kita masukan lagi ke Gugus Tugas 34 tempat hiburan,” ucap Edward di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa, 25 Agustus 2020.

Edward menegaskan pihaknya tidak begitu saja memberikan rekomendasi walaupun relaksasi tempat hiburan sudah tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Verifikasi tetap dilakukan secara ketat, utamanya berkenaan dengan persyaratan standar protokol kesehatan.

Bagi yang telah memenuhi syarat, baru bisa mendapatkan rekomendasi Disbudpar lalu meneruskannya ke Tim Gugus Tugas Covid-19 guna mendapat persetujuan.

“Sebelum operasional dan sebelum kita sampaikan ke gugus tugas. Mereka (tempat hiburan) harus melampirkan hasil rapid tes karyawan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Disbudpar, Tantan Surya Santana menyatakan pihaknya bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 tengah mempersiapkan tim khusus untuk melakukan pengawasan relaksasi ekonomi dari sektor hiburan.

Tantan memastikan, relaksasi di tempat hiburan ini akan diawasi secara ketat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya bakal menindak tegas pengusaha hiburan yang tidak taat aturan.

“Mulai ada teguran lisan, tertulis dan sampai pencabutan izin. Nanti tergantung dari jenis pelanggaran dan berat tidaknya pelanggaran,” kata Tantan.

Tantan mengungkapkan, kendati sektor pariwisata termasuk di dalamnya adalah tempat hiburan ini merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung, namun pelaksanaannya harus tetap mempertimbangkan unsur kesehatan.

“Kepariwisataan sangat menunjang dalam relaksasi ekonomi, walaupun harus menunjang dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Mudah-mudahan relaksasi yang diberikan seimbang. Pelaku usaha sehat, pengunjung juga menjaga kesehatannya,” ungkapnya. ( iwn)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Covid-19, Pelanggan PDAM Diimbau Membayar Via Online

    Terkait Covid-19, Pelanggan PDAM Diimbau Membayar Via Online

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Bandung, MBInews.id — Pelanggan PDAM Tirtawening Kota Bandung dihimbau dalam nembayar tagihan secara online. Hal ini, untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 dan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 14 tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PDAM Tirtawening Kota Bandung mengimbau seluruh pelanggan untuk melakukan pembayaran rekening PDAM Tirtawening Kota Bandung secara online. Selain […]

  • Momentum Ramadhan, BAZNAS Jabar Perkuat Kepedulian Sosial bagi Pekerja Informal

    Momentum Ramadhan, BAZNAS Jabar Perkuat Kepedulian Sosial bagi Pekerja Informal

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    BandungMbinews  — BAZNAS Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan “Syukuran Puncak Ramadhan BAZNAS Jabar 1447 H – Berbagi Bahagia Ramadhan” sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat pekerja sektor informal di Kota Bandung dan sekitarnya. Kegiatan yang digelar pada Kamis, 12 Maret 2026 bertepatan dengan 21 Ramadhan 1447 H ini berlangsung di Area Parkir Kantor BAZNAS Provinsi […]

  • Bapemperda Minta OPD Matangkan 4 Usulan Raperda

    Bapemperda Minta OPD Matangkan 4 Usulan Raperda

    • calendar_month Jumat, 13 Jan 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    KET: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD melaksanakan Rapat Kerja membahas Persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Jumat (13/1/2022). Humpro DPRD Kota Bandung. BANDUNG, — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD melaksanakan Rapat Kerja membahas Persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 bersama Dinas Ketahanan Pangan, Dinas […]

  • Sah….! Kamal Suherman Jadi Ketua DPRD Kota Sukabumi Periode 2019-2024

    Sah….! Kamal Suherman Jadi Ketua DPRD Kota Sukabumi Periode 2019-2024

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id — Kamal Suherman resmi dilantik menjadi Ketua DPRD Kota Sukabumi masa jabatan 2019-2024 bersama wakil pimpinan lainya yakni Jona Arizona dan Wawan Juanda. Ketiga pimpinan wakil rakyat tersebut dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat Kristijan Purwandono dalam agenda rapat paripurna pelantikan Pimpinan DPRD Kota Sukabumi masa jabatan 2019-2024 di Gedung DPRD Kota Suakbumi, […]

  • Kebijakan Subsidi Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Tedy Rusmawan: Kebijakan Terburu-Buru

    Kebijakan Subsidi Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Tedy Rusmawan: Kebijakan Terburu-Buru

    • calendar_month Minggu, 20 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., M.M., menilai pemerintah pusat terlalu terburu-buru dalam memutuskan kebijakan subsidi minyak goreng kemasan dihapus. Kebijakan ini dinilai membuat masyarakat kecewa. “Terus terang akhir-akhir ini kami kecewa kebijakan yang diambil cepat dan tidak mempertimbangan kondisi riil di lapangan. Ada keheranan yang luar biasa ketika dipatok […]

  • Besok, PWI Peduli Kota Sukabumi Salurkan Bantuan Untuk Bencana Alam Sukabumi

    Besok, PWI Peduli Kota Sukabumi Salurkan Bantuan Untuk Bencana Alam Sukabumi

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 115
    • 0Komentar

      SUKABUMI,MBinews.id– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi, melalui PWI Peduli melakukan aksi bakti sosial (Baksos), guna menyalurkan sejumlah bantuan kepada korban terdampak bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Bantuan tersebut dijadwalkan akan disalurkan pada Sabtu, 14 Desmeber 2024. Seperti diketahui, sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi, diterpa musibah bencana alam akibat curah hujan deras […]

expand_less