• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Senin, November 24, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Akibat Swavideo Kebencian, RRM Diganjar Pasal Berlapis

Oktober 17, 2020 - 08:02:54
in Hukum, Sukabumi, TNI/POLRI
Akibat Swavideo Kebencian, RRM Diganjar Pasal Berlapis

SUKABUMI, MBInews.id – RRM (28) pembuat video ujaran kebencian, kesusilaan dan penghinaan terhadap institusi Polri diganjar pasar berlapis.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, bahwa pada hari Selasa (13/10/20) sekira jam 14.00 wib pelaku ikut melakukan aksi unjuk rasa di daerah patung kuda Jakarta, saat unjuk rasa pelaku membuat swavideo dengan mengatakan Polisi anjing secara berulang-ulang sambil mengacungkan jari tengah tangan kanannya.

“Sesampainya di Sukabumi pelaku ini, membagikan videonya kepada teman-temannya, sehingga video yang dibuat oleh pelaku viral di media sosial” kata Sumarni saat konferensi persnya, Jumat malam (16/10/20).

BeritaLainnya

1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

Guna penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian Resort Sukabumi Kota, menyita barang bukti 1 unit handphone merk Realme 5 pro, 1 potong kaos oblong lengan panjang warna hitam dan 1 potong celana panjang warna coklat.

” Handphone dan pakaian yang saat itu digunakan pelaku kita sita, guna untuk penyelidikan lebih lanjut” kata Sumarni.

Akibat prilakunya, RRM akhirnya dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat 2 uu RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 45 ayat (1) ju. Pasal 27 aya (1) uu RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 207 KUHP.

” Tersangka ini ancaman penjaranya maksimal 6 tahun. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Sumarni.

Sebelumnya diberitakan, RRM mengaku kesal, karena dirinya mengaku tertembak gas air mata saat ikut aksi unjuk rasa, hingga akhirnya membuat video kebencian terhadap aparat kepolisian.

“Polisi anj***, polisi anj***etamah, naon pak teumawa nanaon aingah kalakah rek ngusir, demokrasi pak ieumah. Damai pak slow, teu mawa naon-naon didieumah. orang sunda aingmah orang Jampang,” ujar RRM dalam video viralnya. (Dian/Mbi)

Tags: Kapolres Sukabumi kota AKBP SumarniPolisianjingPolriUjaran Kebencian
Share216Tweet135

BeritaTerkait

1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

November 20, 2025
Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

November 20, 2025
Kemoterapi Ditargetkan Masuk Tanggungan BPJS pada 2026, Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Layanan

Kemoterapi Ditargetkan Masuk Tanggungan BPJS pada 2026, Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Layanan

November 19, 2025
Percepat Pembangunan dan Industri, Pemkot Sukabumi Dapat Dukungan Dari Wamen Investasi dan Hilirisasi

Percepat Pembangunan dan Industri, Pemkot Sukabumi Dapat Dukungan Dari Wamen Investasi dan Hilirisasi

November 18, 2025
Ekonomi Kota Sukabumi Melesat, LPE Capai 5,43% di Paruh Pertama 2025

Ekonomi Kota Sukabumi Melesat, LPE Capai 5,43% di Paruh Pertama 2025

November 17, 2025
Kota Sukabumi Bergerak untuk Semua. Wali Kota :  Pembangunan Inklusif Jadi Prioritas

Kota Sukabumi Bergerak untuk Semua. Wali Kota : Pembangunan Inklusif Jadi Prioritas

November 17, 2025
Next Post
Periode Januari Hingga September, Realisasai Pajak Daerah di Kota Sukabumi Mencapai 103,14 Persen

Periode Januari Hingga September, Realisasai Pajak Daerah di Kota Sukabumi Mencapai 103,14 Persen

Ummi Oded Resmikan Komunitas Tanginas Lembur Tohaga Lodaya

Ummi Oded Resmikan Komunitas Tanginas Lembur Tohaga Lodaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In