Breaking News
Trending Tags

Akibat Swavideo Kebencian, RRM Diganjar Pasal Berlapis

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2020
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, MBInews.id – RRM (28) pembuat video ujaran kebencian, kesusilaan dan penghinaan terhadap institusi Polri diganjar pasar berlapis.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, bahwa pada hari Selasa (13/10/20) sekira jam 14.00 wib pelaku ikut melakukan aksi unjuk rasa di daerah patung kuda Jakarta, saat unjuk rasa pelaku membuat swavideo dengan mengatakan Polisi anjing secara berulang-ulang sambil mengacungkan jari tengah tangan kanannya.

“Sesampainya di Sukabumi pelaku ini, membagikan videonya kepada teman-temannya, sehingga video yang dibuat oleh pelaku viral di media sosial” kata Sumarni saat konferensi persnya, Jumat malam (16/10/20).

Guna penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian Resort Sukabumi Kota, menyita barang bukti 1 unit handphone merk Realme 5 pro, 1 potong kaos oblong lengan panjang warna hitam dan 1 potong celana panjang warna coklat.

” Handphone dan pakaian yang saat itu digunakan pelaku kita sita, guna untuk penyelidikan lebih lanjut” kata Sumarni.

Akibat prilakunya, RRM akhirnya dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat 2 uu RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 45 ayat (1) ju. Pasal 27 aya (1) uu RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 207 KUHP.

” Tersangka ini ancaman penjaranya maksimal 6 tahun. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Sumarni.

Sebelumnya diberitakan, RRM mengaku kesal, karena dirinya mengaku tertembak gas air mata saat ikut aksi unjuk rasa, hingga akhirnya membuat video kebencian terhadap aparat kepolisian.

“Polisi anj***, polisi anj***etamah, naon pak teumawa nanaon aingah kalakah rek ngusir, demokrasi pak ieumah. Damai pak slow, teu mawa naon-naon didieumah. orang sunda aingmah orang Jampang,” ujar RRM dalam video viralnya. (Dian/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Iwan Hermawan: Peningkatan Pemberdayaan Pemuda di Bandung Masih Belum Tercapai

    Iwan Hermawan: Peningkatan Pemberdayaan Pemuda di Bandung Masih Belum Tercapai

    • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Iwan Hermawan, SE., Ak, mengatakan program pemberdayaan dan pengembangan pemuda di Kota Bandung belum prioritas. Hal tersebut dikatakannya pada acara diskusi bersama Jong Bandung yang bertema “Masa Depan Kota Bandung: Berdayakan Pemuda,” di Pasar Sae Sarijadi, Bandung, Senin, (30/1/2023). Iwan mengatakan prioritas untuk program kepemudaan di […]

  • Kelurahan Sriwidari Butuh Anggaran Sekitar 2,7 Miliar Untuk 10 Usulan Di Musrenbang

    Kelurahan Sriwidari Butuh Anggaran Sekitar 2,7 Miliar Untuk 10 Usulan Di Musrenbang

    • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews,id – Berdasarkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi tahun 2023, sedikitnya membutuhkan anggaran sekitar Rp2,7 miliar lebih untuk kegiatan fisik maupun non fisik. “Di Musrenbang tahun 2023 ini, ada 10 usulan kegiatan. terdiri dari, 5 kegiatan pembangunan fisik dan 5 usulannya kegiatan non fisik,” ujar Lurah Sriwidari, Didin Rohidin, […]

  • Perluas Pemblokiran Jalan Kota Bandung, Ketua Gugus Covid-19 : Pemanasan Sebelum PSBB Diberlakukan

    Perluas Pemblokiran Jalan Kota Bandung, Ketua Gugus Covid-19 : Pemanasan Sebelum PSBB Diberlakukan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, Kota Bandung sudah selayaknya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terutama jika dilihat dari jumlah orang yang terinfeksi virus corona dan penyebarannya. Kendati demikian, ada persyaratan lainnya yang harus terpenuhi agar Kota Bandung memperoleh izin melaksanakan PSBB. Hal itu mengacu pada […]

  • Camat dan Lurah di Kota Bandung telah mengolah sampah

    Camat dan Lurah di Kota Bandung telah mengolah sampah

    • calendar_month Selasa, 31 Okt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 66
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengapresiasi jajaran kewilayahan yang saat ini telah berupaya mengolah sampah di sumbernya. Pola pikir. pemahaman aparat camat, lurah hingga RT dan RW sudah sejalan dalam pengolahan sampah di Kota Bandung , Demikian Sekda Kota Bandung mengatakan, pada kegiatan sosialisasi penanganan sampah di Kecamatan Ujung Berung, […]

  • DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Terkait Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

    DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Terkait Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Pansus 12 sudah dua kali melakukan pertemuan. Pertama, menggelar ekpose dengan dinas terkait. Kedua, menelisik perubahan-perubahan yang akan […]

  • Masyarakat Antusias Ikuti Gelaran Turnamen Mobile Legend Ganjar-Mahfud

    Masyarakat Antusias Ikuti Gelaran Turnamen Mobile Legend Ganjar-Mahfud

    • calendar_month Kamis, 14 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    BEKASI, Mbinews.id – Sebanyak 60 tim siap mengikuti pertandingan Turnamen Mobile Legend 2023, yang memperebutkan Piala Ganjar – Mahfud. Gelaran acara yang diadakan di Kota Bekasi tersebut, digadang-gadang menjadi ajang turname terbesar pada tahun ini, Jumat (15/12). Dalam acara tersebut, juga akan diisi dengan pertandingan Basket 3 on 3 yang diiukuti oleh 50tim basket. Yntuk […]

expand_less