Breaking News
Trending Tags

Pernyataan Sikap, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 2 Jan 2021
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Jakarta, 1 Januari 2021

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)
Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)
Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Untuk Kelancaran Program Tahun 2020, Pemkot Sukabumi Percepat Penyusunan RKA

    Untuk Kelancaran Program Tahun 2020, Pemkot Sukabumi Percepat Penyusunan RKA

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id -Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus melakukan pembenahan terhadap program -program yang akan dijalankan pada tahun 2020 nanti. Salah satunya mempercepat penyusunan perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari APBD. Hal tersebut juga bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) perangkat daerah. Selain itu juga, seiring dengan rampungnya pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Priorotas […]

  • Sambangi  Warga Tamansari Bandung, Oded : Janji Fasilitasi Warga Yang PTUN Atau Tidak

    Sambangi Warga Tamansari Bandung, Oded : Janji Fasilitasi Warga Yang PTUN Atau Tidak

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyambangi warga yang terdampak pengamanan aset di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kamis (12/12/2019) malam. Ia menyampaikan langsung permohonan maaf dan berjanji memfasilitasi warga yang terdampak. Oded mendatangi satu per satu warga yang ditampung di rumah kerabat ataupun tetangganya di Kelurahan Tamansari. Ia menyempatkan berdialog. Hasilnya, Oded […]

  • Bakmi Pelita 2: Bakmi Hidden Gem Halal Yang Enak Dan Melegenda

    Bakmi Pelita 2: Bakmi Hidden Gem Halal Yang Enak Dan Melegenda

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Bakmi menjadi salah satu olahan mi yang disukai banyak orang. Makanan ini merupakan salah satu yang dipopulerkan oleh pedagang-pedagang Tiongkok ke Indonesia. Kota Bandung tentu saja punya banyak sekali kedai bakmi di setiap daerahnya, salah satunya adalah Bakmi Pelita 2, yang sudah ada sejak tahun 1988. Pada awalnya berlokasi di Pagarsih, lalu […]

  • Pilih Aliran Cadas, Band Asal Pajampangan Ingin Go Internasional

    Pilih Aliran Cadas, Band Asal Pajampangan Ingin Go Internasional

    • calendar_month Selasa, 25 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Lima pemuda usia 20 tahunan asal tanah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi tengah mencoba peruntungannya di dunia musik. Namun bukan musik biasa. Kelima pemuda ini adalah penggemar musik hardcore. Mereka adalah Noe Ryawan dan Anton Tirtana (vokal), Ilham Ramdhani (gitar), Yopick Irawan (bass) dan Angga Adiguna (drum). Delapan tahun sejak dibentuk, Abolishment di tingkat […]

  • Peringati HAS 2021, Pemkot Sukabumi Gelar VCT dan Donor Darah

    Peringati HAS 2021, Pemkot Sukabumi Gelar VCT dan Donor Darah

    • calendar_month Rabu, 1 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Peringati Hari AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) Sedunia (HAS), Pemerintah Kota Sukabumi lakukan tes HIV (Human Immunodeficiency Virus) atau Voluntary Counseling and Testing (VCT), dan donor darah, Rabu (1/12/2021). Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, menghadiri langsung acara yang di gelar di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi tersebut. Dalam sambutannya andri […]

  • Donasikan 500 Karton Produk, PT. Uni-Charm Indonesia Salurkan Bantuan Kepada  Korban Bencana Alam

    Donasikan 500 Karton Produk, PT. Uni-Charm Indonesia Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam

    • calendar_month Senin, 15 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 27
    • 0Komentar

    SUMEDANG, Belum  usai  pandemi  Covid-19,  tahun  2021, PT. Uni-Charm Indonesia  Tbk, menyalurkan bantuan kepada korban bencana alam terjadi  di  sejumlah  wilayah  di  Indonesia seperti  longsor di Sumedang, Jawa Barat, gempa bumi Majene & Mamuju di Sulawesi Barat, serta banjir di Kalimantan Selatan  yang terjadi dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Sebagai bentuk dari komitmen perusahaan […]

expand_less