Breaking News
Trending Tags

Pernyataan Sikap, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 2 Jan 2021
  • visibility 136
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Jakarta, 1 Januari 2021

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)
Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)
Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Sukabumi Bersama Lapas Nyomplong Gelar Swab PCR Gratis

    Pemkot Sukabumi Bersama Lapas Nyomplong Gelar Swab PCR Gratis

    • calendar_month Rabu, 27 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 158
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Sukabumi, bersama Pemerintah Kota Sukabumi menagadakan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) gratis. Kegiatan tersebut dilakukan masih dalam rangkaian memperingati Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tahun 2021. Dalam kegiatan yang berlangsung didalam Lapas Kelas II-B Sukabumi tersebut, sebanyak 250 paket […]

  • Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Kota Sukabumi, Wali Kota Ajak Perkuat Persatuan

    Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Kota Sukabumi, Wali Kota Ajak Perkuat Persatuan

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 389
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kota Sukabumi Tahun 2026 di Lapang Apel Setda Kota Sukabumi, Senin (1/6/2026). Upacara berlangsung khidmat dan diikuti oleh unsur Forkopimda, aparatur sipil negara, TNI-Polri, organisasi masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat. Wali Kota H. Ayep Zaki bertindak sebagai inspektur upacara (Irup). Dalam amanatnya, […]

  • Polres Sukabumi Kota Sita Ribuan Mihol, 2 Orang Jadi Tersangka

    Polres Sukabumi Kota Sita Ribuan Mihol, 2 Orang Jadi Tersangka

    • calendar_month Jumat, 27 Nov 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 122
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Polres Sukabumi Kota mengungkap peredaran minuman beralkohol berbagai jenis di Pesona Pangrango Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi. Minuman beralkohol disita polisi bermula adanya kecurigaan warga. Kemudian anggota melakukan pengecekan, ternyata kecurigaan warga benar. “Setelah kita mengecek ke lokasi, ada kendaraan sebuah mobil Box jenis Mitsubishi dan ditemukan dua orang kendek sama sopirnya yang […]

  • Dorong Gaya Hidup Sehat, bank bjb Dukung Pocari Sweat Run Indonesia 2022

    Dorong Gaya Hidup Sehat, bank bjb Dukung Pocari Sweat Run Indonesia 2022

    • calendar_month Rabu, 27 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 136
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – bank bjb mendukung Pocari Sweat Run Indonesia 2022 demi mendorong masyarakat untuk menerapkan gaya hidup sehat dengan rajin berolahraga dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Lomba lari yang berlangsung pada Minggu, 24 Juli 2022 ini menerapkan konsep hybrid dengan menggabungkan virtual dan offline dengan lima kategori jarak, yakni marathon, half-marathon, 10K, 5K, dan […]

  • Walikota Bandung Lantik 13 Kepala Dinas Baru

    Walikota Bandung Lantik 13 Kepala Dinas Baru

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 155
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan resmi melantik dan mengambil sumpah 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Prosesi pelantikan berlangsung di Plaza Balai Kota Bandung, Senin 16 Juni 2025. Farhan menuturkan, pelantikan ini merupakan langkah strategis dalam melanjutkan reformasi birokrasi, menyusul telah ditetapkannya Sekretaris Daerah […]

  • Oded Bersilaturahmi Dengan Perwira Negara

    Oded Bersilaturahmi Dengan Perwira Negara

    • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 136
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id — Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menerima sejumlah perwira militer dan polisi negara-negara sahabat di Pendopo Kota Bandung, Jumat (26/4/2019) malam. Mereka adalah para Perwira Siswa (Pasis) dari sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Sesko AD, Sesko AU dan Sekolah Staf dan Pimpinan Polri. Oded mengucapkan selamat datang kepada para Pasis. Ia […]

expand_less