Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pernyataan Sikap, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 2 Jan 2021
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Jakarta, 1 Januari 2021

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)
Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)
Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Pergantian Walikota, Yana Ikuti Sesuai Prosedur

    Soal Pergantian Walikota, Yana Ikuti Sesuai Prosedur

    • calendar_month Jumat, 17 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana siap mengikuti prosedur penggantian wali kota. Hal ini sebagai penunjang kelancaran proses administrasi pemerintahan di Kota Bandung. Hal ini diutarakan Yana setelah mengikuti Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian WaliKota Bandung Karena Meninggal di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 Desember 2021. Rapat paripurna ini menindaklanjuti […]

  • Pansus II Jawa Barat, Siti Muntamah Pelajari Perda Disabilitas Ke Yogyakarta

    Pansus II Jawa Barat, Siti Muntamah Pelajari Perda Disabilitas Ke Yogyakarta

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    D.I YOGYAKARTA, Mbinews.id — Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi penerapan Perda tentang Hak Disabilitas yang sudah diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dengan adanya Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat mendapatkan informasi yang menyeluruh agar bisa diterapkan […]

  • Oded  Resmi Luncurkan Kampung Wisata Co-Working  Space

    Oded Resmi Luncurkan Kampung Wisata Co-Working Space

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung, Oded M.Daniel resmi meluncurkan Kampung Wisata Braga dan Co-working Space pada acara Braga Festival, di Jalan Braga Pendek, Minggu (10/11/2019). Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan tugu berada di depan Hotel The Braga Art. Usai peresmian, Oded menyampaikan, hadirnya kampong wisata dan co-working space menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat. […]

  • Jelang Pilkada 2024, Pemda Kab. Bandung Sudah Menyiapkan Anggaran Rp.101,9 Miliar

    Jelang Pilkada 2024, Pemda Kab. Bandung Sudah Menyiapkan Anggaran Rp.101,9 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten Bandung pada 27 November 2024 mendatang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung dengan kapasitas mempersiapkan anggaran. “Saya kira anggaran sudah diberikan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bandung sekitar Rp 101,9 miliar berikut BPJS Ketenagakerjaan untuk panitia dan juga pelaksana,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna saat […]

  • Kembali Dibuka, MPP Kota Sukabumi Siap Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat

    Kembali Dibuka, MPP Kota Sukabumi Siap Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji meresmikan langsung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Sukabumi, yang saat ini berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Jalan Mayawati Atas, Kecamatan Cikole. Dalam MPP Kota Sukabumi tersebut, terdapat 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Sukabumi serta instansi […]

  • Bappeda Kota Sukabumi Tuai Respon Positif Atas Inovasinya Menekan Angka Stunting

    Bappeda Kota Sukabumi Tuai Respon Positif Atas Inovasinya Menekan Angka Stunting

    • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews. id – Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Sukabumi, mengikuti kegiatan Penilaian Kinerja (PK) terhadap Pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Kota Sukabumi. Kegiatan tersebut dilakukan secara virtual di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Kamis (06/07). Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah mengatakan, berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh […]

expand_less