Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pernyataan Sikap, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 2 Jan 2021
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Jakarta, 1 Januari 2021

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)
Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)
Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fly Over Kopo Batal Digunakan Mudik, Ketua DPRD Kota Bandung Dorong Skema Keselamatan Lalu Lintas

    Fly Over Kopo Batal Digunakan Mudik, Ketua DPRD Kota Bandung Dorong Skema Keselamatan Lalu Lintas

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan Ketua Komisi C DPRD Yudi Cahyadi, S.P., meninjau kesiapan proyek jalan layang Kopo, Bandung, Kamis (28/4/2022). Peninjauan proyek jalan layang Kopo ini didampingi oleh sejumlah kepala bidang Dinas Perhubungan Kota Bandung. Pengecekan dilakukan Tedy karena mendengar adanya kabar penyiapan proyek fly over […]

  • Sejumlah Siswa Dan Orang Tua SDN 032 Tilil Mengikuti Trauma Healing

    Sejumlah Siswa Dan Orang Tua SDN 032 Tilil Mengikuti Trauma Healing

    • calendar_month Sabtu, 12 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sebanyak 26 dari 30 siswa dan orang tua mengikuti kegiatan Trauma Healing di SDN 032 Tilil Bandung, Rabu (9/2/2022). Program ini bertujan untuk memberikan penyembuhan pasca kejadian yang kurang baik di lingkungan Satuan Pendidikan pada Senin (7/2/2022) kemarin. Dinas Pendidikan Kota Bandung mengambil langkah untuk dilakukannya trauma healing melalui Pandawa-Ngabandungan berkolaborasi dengan […]

  • Walikota Bandung : Satpol PP Harus bersikap Humanis, Hadirkan Kepercayaan Publik

    Walikota Bandung : Satpol PP Harus bersikap Humanis, Hadirkan Kepercayaan Publik

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meminta anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin bersikap humanis dan memberikan teladan. Sehingga Satpol PP bisa memperoleh  kepercayaan masyarakat saat menegakan Peraturan Daerah. Oded melontarkan itu saat acara serah terima jabatan Pelaksana Tugas Harian (plt) Kepala Satpol PP Kota Bandung, Tantan Syurya kepada Kepala […]

  • Permasalahan SARA Belum Selesai Kini Dibahas Pansus 9 DPRD Kota Bamdung

    Permasalahan SARA Belum Selesai Kini Dibahas Pansus 9 DPRD Kota Bamdung

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Pansus 9 DPRD Kota Bandung, tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat. Raperda yang tengah dibahas pansus 9 DPRD Kota Bandung ini dibuat karena ada permasalahan SARA yang tidak kunjung selesai. Pembentukan Raperda ini akibat keresahan terhadap permasalahan SARA yang tidak kunjung selesai dengan berbagai kemasannya,” kata Wakil Ketua […]

  • CDPOB Bogor Timur Dan Indramayu Barat, Komisi I Jabar: Lengkapi Persyaratan Dan SDM

    CDPOB Bogor Timur Dan Indramayu Barat, Komisi I Jabar: Lengkapi Persyaratan Dan SDM

    • calendar_month Rabu, 14 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUMEDANG, MBINews.id – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyerap pendapat pakar, berkaitan dengan persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) diantaranya Bogor Timur dan Indramayu Barat. Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sadar Muslihat mengatakan, persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi dan dipenuhi oleh CDPOB gelombang dua yakni Indramayu Barat dan […]

  • Selaras Dengan RPJPD Kota Sukabumi, Ini 13 Program Serasi Fahmi-Dida Untuk Kota Sukabumi

    Selaras Dengan RPJPD Kota Sukabumi, Ini 13 Program Serasi Fahmi-Dida Untuk Kota Sukabumi

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 18
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi dan Dida Sembada mendapat nomor urut 1 pada Pilkada Kota Sukabumi 2024. Achmad Fahmi selaku petahana masih berkomitmen untuk meneruskan program-programnya pada periode sebelumnya yang dianggap masih relevan dan dibutuhkan masyarakat Kota Sukabumi. Kini bersama Dida Sembada, Fahmi merancang program-program baru yang […]

expand_less