Breaking News
Trending Tags

Pernyataan Sikap, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 2 Jan 2021
  • visibility 133
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Jakarta, 1 Januari 2021

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)
Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)
Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi IV DPRD Bandung Tekankan Sinkronisasi Data dan Kemudahan Akses Kesehatan

    Komisi IV DPRD Bandung Tekankan Sinkronisasi Data dan Kemudahan Akses Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews  — Komisi IV DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Kesehatan, camat se-Kota Bandung, lurah se-Kota Bandung, rumah sakit se-Kota Bandung, serta BPJS Kesehatan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 2 April 2026. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si, S.H., diikuti Sekretaris Komisi IV drg. […]

  • Puluhan Pejabat Pemerintah Kota Sukabumi Dirotasi

    Puluhan Pejabat Pemerintah Kota Sukabumi Dirotasi

    • calendar_month Kamis, 3 Nov 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 138
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Sebanyak 53 pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Sukabumi mengalami rotasi jabatan. Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, memimpin langsung pelantikan yang dilakukan di Ruang Pertemuan Setda Kota Sukabumi, Rabu (02/11) malam. Sejumlah posisi mulai dari level kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bagian, kepala seksi, hingga lurah, mendapatkan rotasi jabatan tersebut. Dalam keterangannya, Fahmi […]

  • Kapolres Sukabumi , AKBP Susatyo Purnomo Condro : Tingkat Kriminalitas Jalanan Tergolong Menurun 30 Persen

    Kapolres Sukabumi , AKBP Susatyo Purnomo Condro : Tingkat Kriminalitas Jalanan Tergolong Menurun 30 Persen

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 119
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, jika tingkat kriminalitas jalanan di wilayah di Kota Sukabumi tergolong menurun hingga 30 persen dengan berbagai penegakan hukum, sekitar 500 tersangka diamankan.”Penegakan hukum ini untuk menjaga Kota Sukabumi yang aman dan nyaman,”ujar Susatyo usai upacara HUT Bhayangkara ke 73 di Lapang Merdeka Kota Sukabumi, […]

  • Wujud Kolaborasi Hadapi Banjir dan Bencana, Wali Kota Bandung Resmikan Agroforestry Kolam Retensi Ciporet

    Wujud Kolaborasi Hadapi Banjir dan Bencana, Wali Kota Bandung Resmikan Agroforestry Kolam Retensi Ciporet

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 118
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meresmikan Agroforestry Kolam Retensi Ciporet di Jalan Ciporeat Kelurahan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Selasa (27/05/2025). Bagi Pemkot Bandung, Agroforestry Kolam Retensi Ciporet ini sebagai salah satu upaya konkret mengatasi permasalahan banjir, menjaga ketahanan ekosistem, serta mendorong kesadaran masyarakat untuk merawat lingkungan. Farhan menyampaikan, pembangunan kolam retensi ini bukan hanya […]

  • Wali Kota Lepas 50 CPMI Kerja Ke luar Negeri

    Wali Kota Lepas 50 CPMI Kerja Ke luar Negeri

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 432
    • 0Komentar

    SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi resmi melepas 50 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk bekerja ke luar negeri, Kamis (16/4/2026), di Balai Kota Sukabumi. Program ini digadang-gadang sebagai salah satu langkah strategis menekan angka pengangguran di daerah, sekaligus membuka akses kerja global bagi warga. Pelepasan dilakukan langsung oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, didampingi Wakil […]

  • Kolaborasi Bangkitkan Braga Dari Dampak Pandemi Covid-19

    Kolaborasi Bangkitkan Braga Dari Dampak Pandemi Covid-19

    • calendar_month Minggu, 10 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Kawasan Braga sempat tertidur dalam beberapa waktu akibat ganasnya pandemi Covid-19. Memasuki kehidupan normal, kini Braga berupaya menjadi ‘Smart Village’ yang dapat dijual kepada wisatawan. Dalam pengelolaannya, membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Hal tersebut diamini Lurah Braga Willy Wiradhika. Dirinya pun menggandeng beberapa elemen yang ada di wilayahnya. “Sejauh ini kolaborasi di […]

expand_less