Breaking News
Trending Tags

Pernyataan Sikap, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 2 Jan 2021
  • visibility 33
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Jakarta, 1 Januari 2021

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)
Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)
Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proses Hukum Ketua KPAID Kab Cirebon di Polda Jateng Dipastikan Berjalan

    Proses Hukum Ketua KPAID Kab Cirebon di Polda Jateng Dipastikan Berjalan

    • calendar_month Senin, 23 Nov 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    JATENG, MBInews.id – Pengacara IE, Razman Arif Nasution mendatangi Ditreskrimum Polda Jateng, guna mempertanyakan lanjutan proses pelaporan no : LP/86/VIII/2019/JATENG SPKT terhadap Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah atau yang lebih di kenal Bunda Isun. Kedatangan, Razman beserta tim ke Polda Jateng, guna mempertanyakan kelanjutan proses pelaporan dugaan akta kelahiran […]

  • Yana: Calon Pengantin Wajib Konseling Terkait HIV/AIDS

    Yana: Calon Pengantin Wajib Konseling Terkait HIV/AIDS

    • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (pemkot) Bandung kembali mengingatkan agar para calon pengantin melakukan konseling dan pemeriksaan HIV/AIDS sebelum melaksanakan pernikahan. Hal ini sebagai upaya mencegah terjadinya penularan baru HIV/AIDS. Hal itu juga telah tercantum dalam Pasal 31 ayat 4 Perda tahun 2015 tentang Napza dan penanggulangan HIV/AIDS. “Setiap calon pengantin diwajibkan melaksanakan konseling terkait […]

  • Agus Gunawan Dan Heri Hermawan Hadiri Musrenbang Bandung Kidul

    Agus Gunawan Dan Heri Hermawan Hadiri Musrenbang Bandung Kidul

    • calendar_month Selasa, 15 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 27
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – DPRD Kota Bandung menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Bojongloa Kidul Tahun 2022 RKPD 2023, Jumat (11/2/2022). Dalam kegiatan ini Anggota DPRD Kota Bandung Dapil 6, Ir. Agus Gunawan dan Drs. Heri Hermawan hadir dalam Musrenbang yang dilaksanakan di Gedung serbaguna Istana Muara Komplek Muara itu. Pada pelaksanaan Musrenbang kali […]

  • Telur, Beras, Dan LPJ 3 Kg Jadi Primadona Pasar Murah Bandung

    Telur, Beras, Dan LPJ 3 Kg Jadi Primadona Pasar Murah Bandung

    • calendar_month Kamis, 22 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 26
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pasar Murah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung terus berlangsung dari 19 September hingga 11 Oktober 2022 mendatang. Hari ini, Rabu, 21 September 2022 kecamatan yang menggelar Pasar Murah antara lain Bandung Kulon, Andir, dan Regol. Sedangkan esok hari akan dilaksanakan di Cidadap, Antapani, dan Cibeunying Kaler. Kepala Bidang Distribusi dan […]

  • Wajib Gunakan Masker Cegah Penyebaran Covid-19,  DP3APM Kota Bandung Bagikan Masker Secara Gratis

    Wajib Gunakan Masker Cegah Penyebaran Covid-19, DP3APM Kota Bandung Bagikan Masker Secara Gratis

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah telah mewajibkan semua orang menggunakan masker saat berada di luar ruangan. Untuk memenuhi kebutuhan masker tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) berkolaborasi dengan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) memproduksi masker. Kemudian, DP3APM membagikan sebagian masker tersebut kepada masyarakat secara gratis. Pembagian masker tersebut dilakukan dengan menggunakan Mobil Perlindungan […]

  • Indah Kirana Resmi Ditunjuk Plt IKWI Pusat

    Indah Kirana Resmi Ditunjuk Plt IKWI Pusat

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    PEKANBARU , Mbinews – Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) melaksanakan silaturahmi Nasional dan konsolidasi, dengan tema “Membangun Kebersamaan, Meningkatkan Kualitas”, Jumat (7/2/2025) di Ballroom Sultan Hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru. Kegiatan silaturahmi IKWI merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025, yang diselenggarakan di Provinsi Riau, 6-9 Februari 2025. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua […]

expand_less