Breaking News
Trending Tags

Pernyataan Sikap, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 2 Jan 2021
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Jakarta, 1 Januari 2021

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)
Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)
Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sasar 12 Titik, Si Eling: Cara Pemkot Bandung Sosialisasikan Pencegahan HIV/AIDS

    Sasar 12 Titik, Si Eling: Cara Pemkot Bandung Sosialisasikan Pencegahan HIV/AIDS

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews id – Sebagai upaya pencegahan penularan HIV/AIDS, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung menjalankan program Si Eling (Promosi dan Edukasi Kesehatan Keliling). Pada September 2022 ini, Si Eling menyasar 12 titik, dengan topik pembahasan seputar HIV/AIDS. Di titik kedua yang digelar di SMP Santa Ursula Bandung, sekitar 60 siswa mendapat edukasi seputar HIV/AIDS mulai […]

  • Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Camat Cimahi Tengah Lakukan Monsis di Karangmekar

    Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Camat Cimahi Tengah Lakukan Monsis di Karangmekar

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Mbinews.id, Cimahi– Pemerintah Kota Cimahi melalui Kecamatan Cimahi Tengah menggelar program monitor siskamling ke tiap tiap RW yang ada di wilayah Cimahi Tengah. Selain monitoring siskamling hal ini juga dilakukan sebagai ajang silaturahmi dengan masyarakat Cimahi Tengah. Seperti halnya yang dilakukan Camat Cimahi Tengah bersama rombongan melakukan monitoring siskamling di wilayah Kelurahan Karangmekar tepat di […]

  • Bijak Dan Sikapi Berita virus Covid-19 Yang Bener, Dani : Jaga Kebersihan Ambil Hikmah Positif

    Bijak Dan Sikapi Berita virus Covid-19 Yang Bener, Dani : Jaga Kebersihan Ambil Hikmah Positif

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 67
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Menelitik kabar berita yang setiap hari bahkan jadi frame Trend di pemberitaan dibelahan dunia saat ini yaitu wabah virus corona namun kita semua harus bijak mengambil keputusan dan hati-hati. Allah SWT memberikan cobaan karena semata-mata menguji kita, sampai sejauh mana keimanan kita ungkapan H. Dani Nurahman S. Ip., M. Ap., dalam perbincangan […]

  • BAZNAS Jabar Raih Penghargaan Nasional, Diakui Sebagai Penggerak Pemberdayaan Berkelanjutan

    BAZNAS Jabar Raih Penghargaan Nasional, Diakui Sebagai Penggerak Pemberdayaan Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Jakarta,Membinews.id — Komitmen BAZNAS Provinsi Jawa Barat dalam membangun program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat kembali mendapat pengakuan nasional. Dalam ajang Humanity Awareness Day 2026 yang digelar Relawan Nusantara di Hotel Santika Premiere Slipi, Senin (18/5/2026), BAZNAS Jabar menerima penghargaan kategori Penggerak Pemberdayaan Berkelanjutan. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS Jabar, Ijang Faisal. […]

  • Raperda Perhubungan Memasuki Tahap Pembahasan di FGD

    Raperda Perhubungan Memasuki Tahap Pembahasan di FGD

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Pimpinan dan anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung , Bagian Hukum Sekotda Kota Bandung dan Tim Penyusun Naskah Akademik, membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, di Ruang Rapat Komisi C Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 4, […]

  • Dr.Tatang Sudrajat Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketum PDPKN

    Dr.Tatang Sudrajat Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketum PDPKN

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – di UNJANI Cimahi, telah berlangsung Kongres I Perhimpunan Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan Nusantara (PDPKN), secara hibrid, yang diikuti lebih dari 250 dosen dari Papua sampai dengan Aceh. Kongres, berlangsung setelah deklarasi pembentukan PDPKN dan seminar nasional . Berhasil menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja serta Ketua Umum/Ketua Formatur Pengurus Pusat […]

expand_less