Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pernyataan Sikap, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 2 Jan 2021
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Jakarta, 1 Januari 2021

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)
Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)
Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Makan Kampoeng Ikan Resto Bagi-bagi Voucher, Gurame Lovers Wajib Coba!

    Rumah Makan Kampoeng Ikan Resto Bagi-bagi Voucher, Gurame Lovers Wajib Coba!

    • calendar_month Kamis, 6 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 132
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinwes.id – Manjakan pelanggan setia, khususnya bagi mereka para ‘Gurame Lovers’, di bulan Oktober ini, Rumah Makan Kampoeng Ikan Resto bagi-bagi free voucher ikan gurame untuk para pelanggang yang datang langsung ke lokasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Supervisor Kampoeng Ikan Resto, Danu. Menurutnya, dengan persyaratan yang relatif mudah, yakni para pecinta kuliner tinggal datang […]

  • Selain Jadi Daya Tarik Wisatawan, Wakil Wali Kota Bandung Dorong Pusat Belanja Bisa Serap Tenaga Kerja Lokal

    Selain Jadi Daya Tarik Wisatawan, Wakil Wali Kota Bandung Dorong Pusat Belanja Bisa Serap Tenaga Kerja Lokal

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, S.E., M.Pd. mendorong hadirnya pusat-pusat perbelanjaan modern untuk terus menjadi daya tarik wisatawan sekaligus menyerap potensi tenaga kerja lokal. Hal ini Wakil Wali Kota Bandung sampaikan saat meresmikan perluasan 23 Paskal Shopping Center, Jl. Pasirkaliki, Bandung, akhir pekan ini. Menurut Erwin, kehadiran 23 Paskal Extension […]

  • Pemkot Bandung Jajaki Kerja Sama Dengan Kota Daegu Korea Selatan

    Pemkot Bandung Jajaki Kerja Sama Dengan Kota Daegu Korea Selatan

    • calendar_month Sabtu, 19 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota Bandung berencana menjajaki kerja sama dengan Kota Daegu Korea Selatan. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan Daegu di Balai Kota, Jumat 18 Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut, Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyambut baik kedatangan perwakilan Daegu. Menurutnya, Kota Bandung dan Daegu memiliki banyak kesamaan sebagai kota metropolitan. […]

  • Masa Orientasi Pendidikan Tinggi Stikindo di lapang Graha Wirakarya Ciparay Kab Bandung

    Masa Orientasi Pendidikan Tinggi Stikindo di lapang Graha Wirakarya Ciparay Kab Bandung

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, Mbinews.id- Pembukaan masa orientasi Pendidikan tinggi kesehatan Stikindo Wirautama Tahun Akademik 2024-2025. Masa Pengenalan lingkungan Kampus Stikindo Wirautama Ciparay Graha Wirakarya pada. Rabu, (25/9/2024) Jalan Raya Laswi Kec Ciparay Kabupaten Bandung. Kegiatan Pembukaan MOPT (Masa Orientasi Perguruan Tinggi) Stikindo Wirautama dihadiri Ketua Yayasan Pendidikan Pembangunan Generasi Muda Indonesia (YPPGMI), H.Asep Ikhsan.SE.Spd.MM. Di dampingi […]

  • Canangkan Kawasan Emisi Bersih, Pemkot Bandung Gelar Uji Emisi Gratis

    Canangkan Kawasan Emisi Bersih, Pemkot Bandung Gelar Uji Emisi Gratis

    • calendar_month Rabu, 27 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kawasan parkir Balai Kota Bandung akan menerapkan Kawasan Emisi Bersih mulai 8 Agustus 2022 mendatang. Setiap kendaraan yang akan parkir di area parkir Balai Kota Bandung Wajib lulus emisi gas buang kendaraan yang dibuktikan dengan stiker lulus uji emisi. “Ini ikhtiar menjaga lingkungan, menjaga udara kota Bandung menjadi lebih baik,” kata Wali […]

  • Berikan Rasa Aman, Polisi Jaga Sarana Ibadah Saat Tarawih Berlangsung

    Berikan Rasa Aman, Polisi Jaga Sarana Ibadah Saat Tarawih Berlangsung

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Demi memberikan rasa nyaman dan aman bagi warga yang sedang melakukan ibadah shalat tarawih berjamaah, satuan petugas Polsek Cikole melakukan patroli rutin pengamanan shalat Tarawih, Rabu (06/04/2022) malam. Kapolsek Cikole, Kompol Nanang Rahmat Subarna mengatakan, kegiatan rutin yang dilakukan Polsek Cikole khususnya pada bulan Ramadhan ini, bertujuan untuk memberikan keamanan, serta memastikan […]

expand_less