Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Cegah penyebaran Covid-19, Stop Mudik

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 27 Apr 2021
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: H. Dadan Tri Yudianto ST. SH.MH.

MUDIK selalu menjadi isu menarik pada setiap jelang lebaran. Persoalan yang muncul bukan tentang dampak perpindahan sesaat yang melibatkan jutaan manusia dari satu daerah ke daerah lain, namun pada situasi-situasi mendasar yang berkenaan dengan keamanan dan keselamatan jiwa para pemudik.

Berdasarkan pengalaman, pada tahun-tahun sebelumnya pengawasan lebih menekankan pada pengaturan moda transportasi yang akan digunakan para pemudik, serta kondisi jalan, dan lalu-lintas yang memadai, maka pada tahun ini lebih pada situasi pandemi covid-19 yang masih menjadi gejala penularan.

Hingga tahun ini dua kali larangan mudik dilaksanakan. Tahun lalu atau tahun 2020 mudik ditiadakan dan para calon pemudik tidak diperkenankan melakukannya mengingat situasi pandemi Covid-19 masih tinggi. Pada tahun ini, meskipun diperkirakan mulai mengalami penurunan, namun diharapkan benar-benar terkendali dengan tidak memunculkan kasus baru.

Dengan demikian, pokok yang menjadi larangan adalah situasi yang masih belum normal dan sewaktu-waktu jika tidak dicegah akan makin meningkatkan kembali jumlah penderita. Bahkan bukan tidak mungkin menciptakan klaster baru yaitu klaster mudik. Daripada lolos perhatian dari kemungkinan munculmya jumlah kesakitan baru lebih baik mencegah agar benar-benar tidak terjadi.

Untuk mengatur pelaksanaannya hingga pelarangan pelaksanaannya, pemerintah secara resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2021 melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Adendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Keluarnya surat ini menjadi alat penegakan pelaksanaannya.

Dengan keluarnya surat larangan tersebut jelas bahwa ikhtiar bangsa ini untuk melenyapkan virus corona menemukan momentumnya. Meskipun kebijakan yang dipilih terkesan tidak popular dan menentang kebiasaan masyarakat, namun harus ditempuh sebagai upaya pencegahan agar bangsa ini tidak terjerembab kembali ke dalam kubangan pandemi yang sampai saat ini masih belum menemukan formula untuk memusnahkannya.

Yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana upaya keras yang dilakukan pemerintah mendapat dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk masyarakat yang terbiasa melakukan mudik
Meskipun dari sisi tradisi mudik sudah merupakan budaya yang melekat pada bangsa kita, namun demi upaya penanganan dan pencegahannya harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak tanpa terkecuali.

Termasuk di dalamnya adalah menutup setiap peluang dan potensi tumbuh dan mewabahnya kembali pandemi ini. Sehingga dalam waktu-waktu ini, upaya bangsa ini keluar dari status sebagai kawasan pandemi bisa hilang dengan segera, semoga. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenaikan Iuran JKN Harus Diiringi Perbaikan Layanan Faskes

    Kenaikan Iuran JKN Harus Diiringi Perbaikan Layanan Faskes

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan bahwa kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 (JKN) harus diiringi dengan perbaikan layanan oleh Fasilitas Kesehatan (Faskes). “Kami sependapat dengan Bapak Ichsan Firdaus (Partai Golkar), Bapak Syamsul Bahri (Fraksi Partai Golkar) dan Ibu Sumarjati Arjoso […]

  • Imigrasi Jabar, Sosialisasikan Aplikasi Penganti Antrian Paspor

    Imigrasi Jabar, Sosialisasikan Aplikasi Penganti Antrian Paspor

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat, menggelar sosialisasi terkait penggunaan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor secara Online (APAPO), Jumat (30/8/2019) di Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Bandung Jl Surapati, Bandung. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jabar, Ari Budijanto, menyebutkan APAPO merupakan pengembangan dari aplikasi yang lama yaitu antrean […]

  • Kunjungan Kerja Sama Universitas USB YPKP ke Jepang, Memperkuat Kolaborasi Internasional

    Kunjungan Kerja Sama Universitas USB YPKP ke Jepang, Memperkuat Kolaborasi Internasional

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    TOKYO, Mbinews – Dalam memperkuat hubungan kerja sama internasional, pimpinan Universitas Sangga Buana YPKP (USB YPKP) melakukan kunjungan kerja ke Jepang pada 24 – 27 Februari 2025 lalu. Kunjungan ini dipimpin oleh Rektor USB YPKP, Dr. H. Didin Saepudin, S.E., M.Si, yang didampingi oleh para wakil rektor dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). […]

  • pedagang hewan qurban

    Dispangtan Kota Cimahi Imbau Belilah Hewan Kurban Yang Sudah Dikalungi Tanda Sehat

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Mbinews.id, Cimahi– Baru seminggu melakukan pemeriksaan, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi telah menyisir 1.718 hewan kurban diantaranya, sapi 553 ekor dan domba 1.165 ekor. Pemeriksaan masih akan berlangsung hingga 9 Agustus mendatang. Kepala Seksi Peternakan pada Dispangtan Kota Cimahi, Retno Wulan mengatakan, dari 1.718 hewan yang diperiksa kesehatan dan usia hewan kurban seperti […]

  • Peringatan HUT RI Ke -79, Pemerintahan Kec. Katapang Tingkatkan Inovasi Kreatifitas Pembangunan

    Peringatan HUT RI Ke -79, Pemerintahan Kec. Katapang Tingkatkan Inovasi Kreatifitas Pembangunan

    • calendar_month Minggu, 18 Agt 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Upacara peringatan HUT RI Ke-79 Pemerintahan Kecamatan Katapang berlangsung di pelataran Kec Katapang Kab Bandung hari Sabtu (17/8/2024). Acara dihadiri dari unsur pemuda Karang Taruna yang ada di wilayah Kec Katapang dan juga dari unsur pemerintah Desa di wilayah Kec Katapang berikut unsur Polsek dan Koramil Kec Katapang Kab Bandung. Hal […]

  • Jarak Minimarket dengan Pasar Rakyat minimal 0,5 KM

    Jarak Minimarket dengan Pasar Rakyat minimal 0,5 KM

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews –– Raperda (Rancangan Peraturan Daerah)  tentang Toko Swalayan sudah Dibahas Pansus 5 DPRD Kota Bandung, yaitu Minimarket Minimal 0,5 Km dari Pasar Rakyat. Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan sudah tuntas dibahas Pansus 5 DPRD Kota Bandung tersebut  tinggal menunggu Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung. Anggota Pansus 5 […]

expand_less