Breaking News
Trending Tags

Cegah Penyebaran Pademi Covid-19, Kemendag Keluarkan Panduan Aturan Penyelengaraan Shalat Idul Fitri 1442 H

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 12 Mei 2021
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 H pada 6 Mei 2021.

Panduan mengenai penyelenggaraan salat Idulfitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Dalam surat edaran yang diterima redaksi , Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, panduan ini diterbitkan guna memberikan rasa aman kepada umat Islam sekaligus mencegah penyebaran Covid-19.

Selain mengatur perihal salat Idulfitri 1442 H, SE tersebut juga mengatur kegiatan malam takbiran.

Berikut panduan lengkapnya:

  1. Malam takbiran menyambut hari raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

  1. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
  2. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
  3. Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khotbah Idulfitri di masjid dan lapangan

f. Khotbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

  1. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.
  2. Silaturahim dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
  3. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem terkait peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan, atau adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Reporter: Fazar

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misa Malam Natal 2021 Di Kota Bandung Aman Terkendali

    Misa Malam Natal 2021 Di Kota Bandung Aman Terkendali

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pelaksanaan malam natal tahun 2021 di Kota Bandung terpantau aman terkendali dan taat protokol kesehatan, Jumat 24 Desember 2021. Hal itu terungkap saat Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana didampingi Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna memantau sejumlah gereja di Kota Bandung. Di antaranya di Gereja Katedral Jalan Merdeka dan […]

  • Puncak Peringatan HUT Korpri Ke-52 dan HKN Ke-59 Tingkat Kota Sukabumi

    Puncak Peringatan HUT Korpri Ke-52 dan HKN Ke-59 Tingkat Kota Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Di usia ke-52 tahun, anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dituntut untuk terus meningkatkan ; netralitas, profesionalitas, dan kinerja. Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji dalam upacara peringatan HUT Ke-52 KORPRI dan Hari Kesehatan Nasional Tahun 2023 tingkat Kota Sukabumi pada Selasa, 5 Desember 2023 di halaman Gedung […]

  • KUB bank bjb dengan Bank Bengkulu Telah Memasuki Proses Akhir

    KUB bank bjb dengan Bank Bengkulu Telah Memasuki Proses Akhir

    • calendar_month Minggu, 2 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) memastikan kebijakan Bank Indonesia (BI) mempertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75 persen tidak berdampak terhadap rencana Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang diinisiasi oleh bank bjb. Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto, memastikan bank bjb terus mematangkan Kelompok Usaha Bersama […]

  • Rastik, Sulap Kulit Jengkol Jadi Busana

    Rastik, Sulap Kulit Jengkol Jadi Busana

    • calendar_month Jumat, 21 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Bingung punya banyak sampah elektronik di rumah dan tidak tahu harus dibuang ke mana? Rastik bisa jadi salah satu solusinya. Barang bekas antik atau dikenal dengan Rastik merupakan salah satu komunitas pegiat lingkungan yang berlokasi di Jalan Pamitran IV No. 22 Cipadung Kulon, Bandung. Sejak 10 tahun, komunitas ini berkutat dalam pengolahan […]

  • Komisi V DPRD Jawa Barat Pantau PPDB 2023 di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya

    Komisi V DPRD Jawa Barat Pantau PPDB 2023 di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    KAB.TASIKMALAYA, MBInews. Id – Komisi V DPRD Jawa Barat memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2023 jenjang SMA/SMK di SMAN 5 Kota Tasikmalaya. Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Drs. H. Yod Mintaraga,MPA mengatakan, pemantauan PPDB Jabar 2023 dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat mengakses layanan pendidikan dengan baik. Sehingga tidak ada anak yang […]

  • Wakil Walikota Bandung Bertemu  PT.LIB, Yana: Mudah-mudahan Kota Bandung Bisa Jadi Tuan Rumah Piala Menpora 2021

    Wakil Walikota Bandung Bertemu PT.LIB, Yana: Mudah-mudahan Kota Bandung Bisa Jadi Tuan Rumah Piala Menpora 2021

    • calendar_month Selasa, 2 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mendapat kesempatan bertemu langsung bersama jajaran PT. Liga Indonesia Baru (LIB). Dalam pertemuan tersebut, dia menyampaikan kesiapan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) untuk menjadi tempat perhelatan Piala Menpora 2021. Yana menyatakan Pemkot Bandung memiliki komitmen kuat agar Stadion GBLA bisa terpilih menjadi venue turnamen pramusim […]

expand_less