Breaking News
Trending Tags

Cegah Penyebaran Pademi Covid-19, Kemendag Keluarkan Panduan Aturan Penyelengaraan Shalat Idul Fitri 1442 H

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 12 Mei 2021
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 H pada 6 Mei 2021.

Panduan mengenai penyelenggaraan salat Idulfitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Dalam surat edaran yang diterima redaksi , Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, panduan ini diterbitkan guna memberikan rasa aman kepada umat Islam sekaligus mencegah penyebaran Covid-19.

Selain mengatur perihal salat Idulfitri 1442 H, SE tersebut juga mengatur kegiatan malam takbiran.

Berikut panduan lengkapnya:

  1. Malam takbiran menyambut hari raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

  1. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
  2. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
  3. Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khotbah Idulfitri di masjid dan lapangan

f. Khotbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

  1. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.
  2. Silaturahim dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
  3. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem terkait peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan, atau adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Reporter: Fazar

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah penyebaran Covid-19, Stop Mudik

    Cegah penyebaran Covid-19, Stop Mudik

    • calendar_month Selasa, 27 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Oleh: H. Dadan Tri Yudianto ST. SH.MH. MUDIK selalu menjadi isu menarik pada setiap jelang lebaran. Persoalan yang muncul bukan tentang dampak perpindahan sesaat yang melibatkan jutaan manusia dari satu daerah ke daerah lain, namun pada situasi-situasi mendasar yang berkenaan dengan keamanan dan keselamatan jiwa para pemudik. Berdasarkan pengalaman, pada tahun-tahun sebelumnya pengawasan lebih menekankan […]

  • Taman Lost City di Sungai Cikapundung Kota Bandung Ruang Terbuka Untuk Beraktifitas Masyarakat

    Taman Lost City di Sungai Cikapundung Kota Bandung Ruang Terbuka Untuk Beraktifitas Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri acara peresmian Taman Lost City di RW 12 Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Kamis, 15 Mei 2025. Taman Lost City berada di sempadan Sungai Cikapundung Kolot dan merupakan ruang terbuka publik yang dapat dimanfaatkan untuk beragam aktivitas masyarakat. Ketua DPRD Kota Bandung […]

  • BPJS Jamsostek di Kota Sukabumi, Dorong Universal Coverage Jamsotek

    BPJS Jamsostek di Kota Sukabumi, Dorong Universal Coverage Jamsotek

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    SUKABUM,Mbinews.id– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas cakupan perlindungan sosial tenaga kerja melalui Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Sukabumi. Hal ini, untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan guna melindungi dari berbagai risiko ekonomi dan sosial. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Ryan gustaviana mengatakan, perlindungan sosial memiliki […]

  • Pos Indonesia Lepas Pemudik Ke Kampung Halaman

    Pos Indonesia Lepas Pemudik Ke Kampung Halaman

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Sebanyak 225 pemudik yang menjadi bagian dari kegiatan Mudik Gratis BUMN bertajuk “Mudik Aman Sampai Tujuan” dilepas Pos Indonesia atau PosIND dari Kantor Pusat Cilaki, Bandung, Kamis, 27 Maret 2025 kemarin. PosIND memberangkatkan ratusan pemudik yang akan berlebaran di kampung halaman, dalam dua gelombang. Selain dari Cilaki, di hari berikutnya, PosIND memberangkatkan […]

  • Hak Jawab bank bjb Atas Pemberitaan Rumah Cagar Budaya

    Hak Jawab bank bjb Atas Pemberitaan Rumah Cagar Budaya

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id –  Izinkan Kami, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, Tbk. (bank bjb) menggunakan hak jawab sesuai dengan pedoman pemberitaan media siber (peraturan Dewan Pers nomor 1/Peraturan-DP/III/2012) ingin menyampaikan hak jawab sebagai berikut:Bahwa pada hari Rabu, 1 Juli 2020 beritasatu.com telah memuat pemberitaan dengan judul “Terganjal Masalah Kredit ke BJB, Rumah Cagar […]

  • PMII Berikan Kartu Kuning Untuk Walikota Sukabumi

    PMII Berikan Kartu Kuning Untuk Walikota Sukabumi

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    SUKABUMI,  MBInews.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi PMII PC Kota Sukabumi menggelar aksi di halaman Balaikota Sukabumi. Aksi tersebut meminta Pemerintah Kota Sukabumi segera menunaikan beberapa program yang meliputi bidang ekonomi, infrastuktur, kesehatan, dan pendidikan. “Dalam pendidikan, yaitu pendidikan vokasi yang sampai hari ini masih belum jelas atau raba-raba. Dalam ekonomi adalah Sukabumi […]

expand_less