Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Kota Sukabumi Siap Berlakukan PPKM Darurat

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
  • visibility 108
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI,Mbinews.id- Kota Sukabumi Sukabumi menyatakan siap melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi melalui Kasubag komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan (Dokpim) Kota Sukabumi Ros Pristianasari, SE, mengatakan, pelaksanaan PPKM sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali dalam menekan penyebaran kasus Covid-19.

Langkah tersebut juga, mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Kota Sukabumi siap menjalankan PPKM darurat sesuai dengan arahan dari Presiden, instruksi Mendagri, dan arahan dari Gubernur Jabar,”ujarnya. disela-sela pemantauan PPKM darurat di hari pertama. Bahkan Pak Walikota Sukabumi sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:443/724-Huk/2021 tentang PPKM Darurat dalam Penanganan Covid-19 di Kota Sukabumi,”ujar Ross. Sabtu, (3/7/2021).

Pihaknya menambahkan, Kota Sukabumi masuk dalam penerapan PPKM darurat level 4. Sehingga penerapan PPKM darurat ini harus segara dilakukan,

Pemkot beserta Unsur Forkopimda (TNI/Polri) akan sangat serius mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam rangka menekan penyebaran kasus Covid-19 berupa pembatasan kegiatan masyarakat. Meskipun, sangat dimungkinkan dalam penerapannya akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga, tapi diharapkan masyarakat jangan panik dan tetap tenang karena hal ini demi kesehatan dan kebaikan bersama serta membutuhkan kerja sama semua pihak.”Sebelumnya di hari Jumat, (2/7/2021) kemarin, kita sudah melakukan sosialisasi terkait PPKM Darurat bersama unsur Forkopimda,”terangnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami melaksanakan rapat bersama unsur Forkopimda, Gugus Tugas Covid -19 Kota Sukabumi, SKPD terkait dan para camat dan lurah se- Kota Sukabumi dalam rangka persiapan PPKM Darurat yang dlaksanakan secara virtual.

Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Forkopimda, Gugus Tugas Covid -19 Kota Sukabumi, SKPD terkait dan para camat dan lurah se- Kota Sukabumi saat melakukan sosialisasi sebelum PPKM Darurat di kota Sukabumi diberlakukan pada hari ini

Momen ini untuk mensosialisasikan PPKM Darurat. Dalam pelaksanaanya dengan mengedepankan sinergitas antara pemerintah daerah, jajaran TNI/Polri dan lain sebagainya.

Adapun PPKM Darurat ini meliputi:

  1. Transportasi angkutan umum dan pribadi: Roda dua diisi oleh dua orang pengemudi dan penumpang. Kendaraan mobil pribadi dengan protokol kesehatan. Angkutan Kota 1 Pengemudi, 3 penumpang jok belakang kanan, 2 penumpang jok belakang kiri.
  2. Sektor essential, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. menerapkan protokol kesehatan ketat. Kafasitas pekerja 50 persen dan 25 persen bagi sektor pemerintahan
  3. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari dengan kafasitas kerja 100 persen.
  4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  5. Restoran, Rumah Makan, Kafe, Lapak jalanan dan PKL, hanya menerima delivery/take away tidak melayani makan di tempat dengan waktu buka hingga pukul 20.00 WIB.
  6. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Tapi pertokoan non bahan pokok penting jam operasional hingga pukul 16.00 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Lembaga pendidikan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
  8. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum wisata dan tempat hiburan malam lainnya ditutup sementara.
  9. Terminal dan Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  10. Sektor rumah sakit, fasiltas kesehatan, apotik dan toko obat dibuka 24 Jam dengan menerapkan protokol kesehatan.
  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, serta memiliki rekomendasi dari satgas covid-19 setempat.
  12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh (selain pesawat).
  13. kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan untuk sangsinya berdasarkan unndag-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Perda Provinsi Jawa barat No. 5 tahun 2021, dan Peraturan Walikota Sukabumi nomor 36 tahun 2020 tentang pengenaan sangsi administratif terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengedalian Covid-19 di Kota Sukabumi. ardan/dian/mbi
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pos Indonesia Serahkan Bantuan TJSL untuk Gereja dan Masjid di Tarutung

    Pos Indonesia Serahkan Bantuan TJSL untuk Gereja dan Masjid di Tarutung

    • calendar_month Minggu, 18 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Direktur Human Capital Management Tonggo Marbun, Direktur Business Development & Portofolio Management Prasabri Pesti dan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) Gunawan Hutagalung menyerahkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kantor Pos Cabang Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Sabtu (17/12/2022). Penerima bantuan TJSL adalah Pendeta Janike Sihombing (Gereja HKBP Hutagalung […]

  • Pemkot Bandung Bersama polri Dan Fakultas Kedokteran Unpad Gelar Vaksinasi  Covid-19

    Pemkot Bandung Bersama polri Dan Fakultas Kedokteran Unpad Gelar Vaksinasi Covid-19

    • calendar_month Kamis, 24 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    BANDUNG, Memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Polri dan Fakultas Kedokteran Unpad menggelar vaksinasi berbasis keluarga di Sport Jabar Arcamanik, Kamis (24/6/2021). Ada sekitar 2.100 orang yang mengikuti vaksinasi selama satu hari tersebut. Vaksinasi berbasis keluarga merupakan pemberian vaksin kepada setiap anggota keluarga dengan syarat sesuai aturan yang berlaku. “Alhamdulillah kami […]

  • Satu Hikmah Khotbah Shalat Idul Adha, Berkurban Ajarkan Umat Muslim Dekat Dengan Allah

    Satu Hikmah Khotbah Shalat Idul Adha, Berkurban Ajarkan Umat Muslim Dekat Dengan Allah

    • calendar_month Selasa, 20 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Berkurban bukan sekedar memotong hewan, tetapi mendorong umat muslim untuk semakin dekat dengan Allah. Demikian salah satu hikmah khotbah yang disampaikan Ema Sumarna saat salat Iduladha di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bandung, Jalan Nyland, 20 Juli 2021. Sekretaris Daerah Kota Bandung ini menjadi khatib Salat Iduladha. Sedangkan bertindak sebagai imam yaitu […]

  • Terkait Covid-19, Pelanggan PDAM Diimbau Membayar Via Online

    Terkait Covid-19, Pelanggan PDAM Diimbau Membayar Via Online

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Bandung, MBInews.id — Pelanggan PDAM Tirtawening Kota Bandung dihimbau dalam nembayar tagihan secara online. Hal ini, untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 dan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 14 tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PDAM Tirtawening Kota Bandung mengimbau seluruh pelanggan untuk melakukan pembayaran rekening PDAM Tirtawening Kota Bandung secara online. Selain […]

  • Hepatitis Akut Misterius, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Lakukan Upaya Pencegahan

    Hepatitis Akut Misterius, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Lakukan Upaya Pencegahan

    • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Seiring ditemukannya temuan kasus baru penyakit hepatitis akut misterius yang menimpa anak di Jakarta, saat ini Pemerintah Kota Sukabumi telah meningkatkan kewaspadaannya, guna mecegah terjadinya penularan kasus serupa. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Wahyu Handriana mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus hepatitis akut misterius di […]

  • Wali Kota Sukabumi Lepas Belasan ASN Yang Masuk Pensiun

    Wali Kota Sukabumi Lepas Belasan ASN Yang Masuk Pensiun

    • calendar_month Jumat, 31 Mar 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 111
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, memasuki masa purna bhakti (pensiun) padas April 2023. Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, melepas belasan ASN yang akan pensiun bulan depan tersebut, di ruang utama Balai Kota Sukabumi. Jumat, (31/3/2023). Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengungkapkan, Pemkot Sukabumi melepas secara resmi ASN […]

expand_less