Breaking News
Trending Tags

Kota Sukabumi Siap Berlakukan PPKM Darurat

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
  • visibility 67
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI,Mbinews.id- Kota Sukabumi Sukabumi menyatakan siap melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi melalui Kasubag komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan (Dokpim) Kota Sukabumi Ros Pristianasari, SE, mengatakan, pelaksanaan PPKM sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali dalam menekan penyebaran kasus Covid-19.

Langkah tersebut juga, mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Kota Sukabumi siap menjalankan PPKM darurat sesuai dengan arahan dari Presiden, instruksi Mendagri, dan arahan dari Gubernur Jabar,”ujarnya. disela-sela pemantauan PPKM darurat di hari pertama. Bahkan Pak Walikota Sukabumi sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:443/724-Huk/2021 tentang PPKM Darurat dalam Penanganan Covid-19 di Kota Sukabumi,”ujar Ross. Sabtu, (3/7/2021).

Pihaknya menambahkan, Kota Sukabumi masuk dalam penerapan PPKM darurat level 4. Sehingga penerapan PPKM darurat ini harus segara dilakukan,

Pemkot beserta Unsur Forkopimda (TNI/Polri) akan sangat serius mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam rangka menekan penyebaran kasus Covid-19 berupa pembatasan kegiatan masyarakat. Meskipun, sangat dimungkinkan dalam penerapannya akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga, tapi diharapkan masyarakat jangan panik dan tetap tenang karena hal ini demi kesehatan dan kebaikan bersama serta membutuhkan kerja sama semua pihak.”Sebelumnya di hari Jumat, (2/7/2021) kemarin, kita sudah melakukan sosialisasi terkait PPKM Darurat bersama unsur Forkopimda,”terangnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami melaksanakan rapat bersama unsur Forkopimda, Gugus Tugas Covid -19 Kota Sukabumi, SKPD terkait dan para camat dan lurah se- Kota Sukabumi dalam rangka persiapan PPKM Darurat yang dlaksanakan secara virtual.

Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Forkopimda, Gugus Tugas Covid -19 Kota Sukabumi, SKPD terkait dan para camat dan lurah se- Kota Sukabumi saat melakukan sosialisasi sebelum PPKM Darurat di kota Sukabumi diberlakukan pada hari ini

Momen ini untuk mensosialisasikan PPKM Darurat. Dalam pelaksanaanya dengan mengedepankan sinergitas antara pemerintah daerah, jajaran TNI/Polri dan lain sebagainya.

Adapun PPKM Darurat ini meliputi:

  1. Transportasi angkutan umum dan pribadi: Roda dua diisi oleh dua orang pengemudi dan penumpang. Kendaraan mobil pribadi dengan protokol kesehatan. Angkutan Kota 1 Pengemudi, 3 penumpang jok belakang kanan, 2 penumpang jok belakang kiri.
  2. Sektor essential, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. menerapkan protokol kesehatan ketat. Kafasitas pekerja 50 persen dan 25 persen bagi sektor pemerintahan
  3. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari dengan kafasitas kerja 100 persen.
  4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  5. Restoran, Rumah Makan, Kafe, Lapak jalanan dan PKL, hanya menerima delivery/take away tidak melayani makan di tempat dengan waktu buka hingga pukul 20.00 WIB.
  6. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Tapi pertokoan non bahan pokok penting jam operasional hingga pukul 16.00 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Lembaga pendidikan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
  8. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum wisata dan tempat hiburan malam lainnya ditutup sementara.
  9. Terminal dan Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  10. Sektor rumah sakit, fasiltas kesehatan, apotik dan toko obat dibuka 24 Jam dengan menerapkan protokol kesehatan.
  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, serta memiliki rekomendasi dari satgas covid-19 setempat.
  12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh (selain pesawat).
  13. kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan untuk sangsinya berdasarkan unndag-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Perda Provinsi Jawa barat No. 5 tahun 2021, dan Peraturan Walikota Sukabumi nomor 36 tahun 2020 tentang pengenaan sangsi administratif terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengedalian Covid-19 di Kota Sukabumi. ardan/dian/mbi
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 55 Mahasantri Al-Fath Diberangkatkan ke Luar Negeri, Pemkot Apresiasi Upaya Tekan Pengangguran

    55 Mahasantri Al-Fath Diberangkatkan ke Luar Negeri, Pemkot Apresiasi Upaya Tekan Pengangguran

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 370
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- Pondok Pesantren Dzikir Al-Fath Sukabumi kembali memberangkatkan 55 mahasantri untuk bekerja ke sejumlah negara seperti Turki, Jepang, dan Madinah. Pelepasan dan doa bersama tersebut digelar di aula pesantren pada Jumat (17/4/2026), dan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana. Kegiatan ini menjadi bagian dari program penyiapan tenaga kerja muda sekaligus upaya peningkatan kualitas sumber […]

  • DPRD Kota Bandung Umumkan Pemberhentian Wali Kota Bandung Yana Mulyana Masa Jabatan 2018-2023

    DPRD Kota Bandung Umumkan Pemberhentian Wali Kota Bandung Yana Mulyana Masa Jabatan 2018-2023

    • calendar_month Jumat, 28 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna mengenai Pengumuman Usulan Pemberhentian Wali Kota Bandung Yana Mulyana Masa Jabatan Tahun 2018-2023 karena berakhir Masa Jabatannya dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (28/07/2023). Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., M.M […]

  • Disnaker Kota Bandung dan BP3MI Jabar Berkolaborasi Terkait Peluang Kerja di Luar Negeri

    Disnaker Kota Bandung dan BP3MI Jabar Berkolaborasi Terkait Peluang Kerja di Luar Negeri

    • calendar_month Selasa, 9 Jan 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan A.T., M.M., bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung menggelar kunjungan kerja ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Selasa, (9/1/2024). Kehadiran Tedy Rusmawan itu disambut oleh Kepala BP3MI Jawa Barat, Kombes Pol Mulia Nugraha. Ketua DPRD Kota Bandung , mengajak BP3MI […]

  • Wakil Rektor III USB YPKP Jadi Pembicara di Acara KOWAD 2026 Bandung, Angkat Isu Kartini Modern dan Pemberdayaan Perempuan

    Wakil Rektor III USB YPKP Jadi Pembicara di Acara KOWAD 2026 Bandung, Angkat Isu Kartini Modern dan Pemberdayaan Perempuan

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Bandung,Mbinews –  Dalam rangka mempererat tali silaturahmi sekaligus memperingati semangat perjuangan pahlawan wanita Indonesia Hari Kartini, Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD) menggelar acara Halal Bihalal 1447 H dan Peringatan Hari Kartini TA. 2026. Para tamu undangan disambut hangat oleh Danpusdikkowad Kodiklatad, Kolonel Cku (K) Fitri Anggraeny, S.E., M.M,, yang turut memastikan jalannya kegiatan berlangsung khidmat […]

  • Baznas RI Gelar TOT Al-Qur’an Isyarat 2025, 30 Guru SLB Sukabumi Siap Perkuat Dakwah Inklusif

    Baznas RI Gelar TOT Al-Qur’an Isyarat 2025, 30 Guru SLB Sukabumi Siap Perkuat Dakwah Inklusif

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    SUKABUMI-Mbinews.id– Sebanyak 30 guru Sekolah Luar Biasa (SLB) dari Kota dan Kabupaten Sukabumi mengikuti program Training of Trainer (TOT) Pengajaran Al-Qur’an Isyarat 2025. Kegiatan berlangsung di Aula SLB B Budi Nurani, Kota Sukabumi, Sabtu (6/12/2025). Kegiatan yang dihadiri oleh, Ketua Baznas Kota Sukabumi Miftah Amir, Penasehat Isyarat Tuli (PIT) Rama Syahti, pengawas KCD Wilayah 5 […]

  • Pemkot Bandung Menebar Kebaikan Lewat Minyak Goreng

    Pemkot Bandung Menebar Kebaikan Lewat Minyak Goreng

    • calendar_month Rabu, 23 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkolaborasi dengan PDAM Kota Bandung dan Pusat Zakat Umat membagikan minyak goreng kepada warga. Pembagian minyak goreng ini melibatkan Forum RW Kota Bandung sebagai kolaborator di lapangan. Bantuan minyak goreng ini dibagikan secara simbolis oleh Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Kantor Kecamatan Astana Anyar, Selasa 22 […]

expand_less