Breaking News
Trending Tags

Kota Sukabumi Siap Berlakukan PPKM Darurat

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI,Mbinews.id- Kota Sukabumi Sukabumi menyatakan siap melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi melalui Kasubag komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan (Dokpim) Kota Sukabumi Ros Pristianasari, SE, mengatakan, pelaksanaan PPKM sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali dalam menekan penyebaran kasus Covid-19.

Langkah tersebut juga, mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Kota Sukabumi siap menjalankan PPKM darurat sesuai dengan arahan dari Presiden, instruksi Mendagri, dan arahan dari Gubernur Jabar,”ujarnya. disela-sela pemantauan PPKM darurat di hari pertama. Bahkan Pak Walikota Sukabumi sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:443/724-Huk/2021 tentang PPKM Darurat dalam Penanganan Covid-19 di Kota Sukabumi,”ujar Ross. Sabtu, (3/7/2021).

Pihaknya menambahkan, Kota Sukabumi masuk dalam penerapan PPKM darurat level 4. Sehingga penerapan PPKM darurat ini harus segara dilakukan,

Pemkot beserta Unsur Forkopimda (TNI/Polri) akan sangat serius mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam rangka menekan penyebaran kasus Covid-19 berupa pembatasan kegiatan masyarakat. Meskipun, sangat dimungkinkan dalam penerapannya akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga, tapi diharapkan masyarakat jangan panik dan tetap tenang karena hal ini demi kesehatan dan kebaikan bersama serta membutuhkan kerja sama semua pihak.”Sebelumnya di hari Jumat, (2/7/2021) kemarin, kita sudah melakukan sosialisasi terkait PPKM Darurat bersama unsur Forkopimda,”terangnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami melaksanakan rapat bersama unsur Forkopimda, Gugus Tugas Covid -19 Kota Sukabumi, SKPD terkait dan para camat dan lurah se- Kota Sukabumi dalam rangka persiapan PPKM Darurat yang dlaksanakan secara virtual.

Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Forkopimda, Gugus Tugas Covid -19 Kota Sukabumi, SKPD terkait dan para camat dan lurah se- Kota Sukabumi saat melakukan sosialisasi sebelum PPKM Darurat di kota Sukabumi diberlakukan pada hari ini

Momen ini untuk mensosialisasikan PPKM Darurat. Dalam pelaksanaanya dengan mengedepankan sinergitas antara pemerintah daerah, jajaran TNI/Polri dan lain sebagainya.

Adapun PPKM Darurat ini meliputi:

  1. Transportasi angkutan umum dan pribadi: Roda dua diisi oleh dua orang pengemudi dan penumpang. Kendaraan mobil pribadi dengan protokol kesehatan. Angkutan Kota 1 Pengemudi, 3 penumpang jok belakang kanan, 2 penumpang jok belakang kiri.
  2. Sektor essential, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. menerapkan protokol kesehatan ketat. Kafasitas pekerja 50 persen dan 25 persen bagi sektor pemerintahan
  3. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari dengan kafasitas kerja 100 persen.
  4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  5. Restoran, Rumah Makan, Kafe, Lapak jalanan dan PKL, hanya menerima delivery/take away tidak melayani makan di tempat dengan waktu buka hingga pukul 20.00 WIB.
  6. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Tapi pertokoan non bahan pokok penting jam operasional hingga pukul 16.00 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Lembaga pendidikan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
  8. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum wisata dan tempat hiburan malam lainnya ditutup sementara.
  9. Terminal dan Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  10. Sektor rumah sakit, fasiltas kesehatan, apotik dan toko obat dibuka 24 Jam dengan menerapkan protokol kesehatan.
  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, serta memiliki rekomendasi dari satgas covid-19 setempat.
  12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh (selain pesawat).
  13. kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan untuk sangsinya berdasarkan unndag-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Perda Provinsi Jawa barat No. 5 tahun 2021, dan Peraturan Walikota Sukabumi nomor 36 tahun 2020 tentang pengenaan sangsi administratif terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengedalian Covid-19 di Kota Sukabumi. ardan/dian/mbi
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Jabar Komisi II Dorong Optimalisasi Koperasi di Jabar

    DPRD Jabar Komisi II Dorong Optimalisasi Koperasi di Jabar

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Kabupaten Bandung, mbinews.id — Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat dorong Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil mengembangkan program yang lebih inovatif untuk menarik minat masyarakat. Mengingat saat ini kondisi koperasi hari ini di Jawa Barat sesungguhnya sudah banyak yang semakin menurun dan menutup usahanya. Salah satu penyebabnya dikarenakan memang koperasi ini secara sistem itu sudah […]

  • Dandim 0618/BS ajak Pokja PWI Kota Bandung Perangi Hoax

    Dandim 0618/BS ajak Pokja PWI Kota Bandung Perangi Hoax

    • calendar_month Kamis, 6 Jun 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Dandim 0618/BS Letnan Kolonel Infantri, Mohamad Iswan Nusi, SH mengajak PWI Pokja Kota Bandung untuk bersatu (manunggal) dan bersama-sama memerangi dan menangkal hoax atau berita bohong. Diharapkan , PWI Pokja Kota Bandung pun menyampaikan berita yang informatif, edukatif dan mencerahkan terlebih berita konstruktif yang menyuguhkan ketenangan agar dapat menjaga Jawa Barat khususnya […]

  • Mengenal Lebih Dekat Desa Cikaso, Salah Satu Desa BRILian Binaan Bank BRI

    Mengenal Lebih Dekat Desa Cikaso, Salah Satu Desa BRILian Binaan Bank BRI

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Kuningan || MBInews.id – Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat adalah salah satu Desa BRILian binaan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Terus menguatkan posisinya sebagai Destinasi Ekowisata Unggulan dengan menghadirkan Dua Daya Tarik Utama: Sawah Lope dan Bumi Perkemahan (Buper) Bukit Panagaran. Dua Proyek Wisata ini dikembangkan melalui sinergi Pemerintah Desa, Masyarakat dan […]

  • PTM Satelite Borong Juara di Turnamen Tenis Meja PWI Cup-1 Kota Sukabumi

    PTM Satelite Borong Juara di Turnamen Tenis Meja PWI Cup-1 Kota Sukabumi

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Persatuan Tenis Meja (PTM) Satelite sukses meraih kemenangan gemilang di Turnamen Tenis Meja PWI Cup-1 Kota Sukabumi yang digelar dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025. Turnamen yang berlangsung pada 22-23 Februari 2025 ini melibatkan ratusan peserta dari berbagai daerah di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Ketua PWI Kota Sukabumi, Ikbal Zaelani […]

  • Sebagai Lumbung Padi Nasional, Irigasi Situ Rawa Kalong Bisa Realisasikan Pemprov Jabar

    Sebagai Lumbung Padi Nasional, Irigasi Situ Rawa Kalong Bisa Realisasikan Pemprov Jabar

    • calendar_month Selasa, 25 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    KOTA BOGOR, MBInews.id – Pekerjaan di Situ Rawa Kalong yang mendapatkan anggaran sebesar 20,5 Milyar pada tahun 2021 diharapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menurunkan kembali anggarannya seperti tahun sebelumnya yang mendaptkan 4,5 Milyar. Anggota Komisi IV DPRD Jabar Daddy Rohanady mengatakan selain pekerjaan tersebut, ada juga proyek lain yaitu daerah irigasi Cihoe – Cikompeni […]

  • Selain Wujudkan Mobil Sosial, Politisi Golkar Tengah Rancang Program “Tukar Sampahmu Dengan Beras”

    Selain Wujudkan Mobil Sosial, Politisi Golkar Tengah Rancang Program “Tukar Sampahmu Dengan Beras”

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, terus menjalanakn berbagi program inovatifnya untuk kepentingan masyarakat. Diantaranya, membuka link untuk pengaduan melalui media sosial yang dimiliki sebagai penyampaian aspirasi, serta mewujudkan kendaraan sosial yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Kini politisi asal Golkar tersebut, tengah merancang program yang luar biasa terkait isu lingkungan. Dimana, program […]

expand_less