Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Kota Sukabumi Siap Berlakukan PPKM Darurat

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
  • visibility 103
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI,Mbinews.id- Kota Sukabumi Sukabumi menyatakan siap melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi melalui Kasubag komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan (Dokpim) Kota Sukabumi Ros Pristianasari, SE, mengatakan, pelaksanaan PPKM sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali dalam menekan penyebaran kasus Covid-19.

Langkah tersebut juga, mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Kota Sukabumi siap menjalankan PPKM darurat sesuai dengan arahan dari Presiden, instruksi Mendagri, dan arahan dari Gubernur Jabar,”ujarnya. disela-sela pemantauan PPKM darurat di hari pertama. Bahkan Pak Walikota Sukabumi sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:443/724-Huk/2021 tentang PPKM Darurat dalam Penanganan Covid-19 di Kota Sukabumi,”ujar Ross. Sabtu, (3/7/2021).

Pihaknya menambahkan, Kota Sukabumi masuk dalam penerapan PPKM darurat level 4. Sehingga penerapan PPKM darurat ini harus segara dilakukan,

Pemkot beserta Unsur Forkopimda (TNI/Polri) akan sangat serius mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam rangka menekan penyebaran kasus Covid-19 berupa pembatasan kegiatan masyarakat. Meskipun, sangat dimungkinkan dalam penerapannya akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga, tapi diharapkan masyarakat jangan panik dan tetap tenang karena hal ini demi kesehatan dan kebaikan bersama serta membutuhkan kerja sama semua pihak.”Sebelumnya di hari Jumat, (2/7/2021) kemarin, kita sudah melakukan sosialisasi terkait PPKM Darurat bersama unsur Forkopimda,”terangnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami melaksanakan rapat bersama unsur Forkopimda, Gugus Tugas Covid -19 Kota Sukabumi, SKPD terkait dan para camat dan lurah se- Kota Sukabumi dalam rangka persiapan PPKM Darurat yang dlaksanakan secara virtual.

Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Forkopimda, Gugus Tugas Covid -19 Kota Sukabumi, SKPD terkait dan para camat dan lurah se- Kota Sukabumi saat melakukan sosialisasi sebelum PPKM Darurat di kota Sukabumi diberlakukan pada hari ini

Momen ini untuk mensosialisasikan PPKM Darurat. Dalam pelaksanaanya dengan mengedepankan sinergitas antara pemerintah daerah, jajaran TNI/Polri dan lain sebagainya.

Adapun PPKM Darurat ini meliputi:

  1. Transportasi angkutan umum dan pribadi: Roda dua diisi oleh dua orang pengemudi dan penumpang. Kendaraan mobil pribadi dengan protokol kesehatan. Angkutan Kota 1 Pengemudi, 3 penumpang jok belakang kanan, 2 penumpang jok belakang kiri.
  2. Sektor essential, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. menerapkan protokol kesehatan ketat. Kafasitas pekerja 50 persen dan 25 persen bagi sektor pemerintahan
  3. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari dengan kafasitas kerja 100 persen.
  4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  5. Restoran, Rumah Makan, Kafe, Lapak jalanan dan PKL, hanya menerima delivery/take away tidak melayani makan di tempat dengan waktu buka hingga pukul 20.00 WIB.
  6. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Tapi pertokoan non bahan pokok penting jam operasional hingga pukul 16.00 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Lembaga pendidikan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
  8. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum wisata dan tempat hiburan malam lainnya ditutup sementara.
  9. Terminal dan Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  10. Sektor rumah sakit, fasiltas kesehatan, apotik dan toko obat dibuka 24 Jam dengan menerapkan protokol kesehatan.
  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, serta memiliki rekomendasi dari satgas covid-19 setempat.
  12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh (selain pesawat).
  13. kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan untuk sangsinya berdasarkan unndag-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Perda Provinsi Jawa barat No. 5 tahun 2021, dan Peraturan Walikota Sukabumi nomor 36 tahun 2020 tentang pengenaan sangsi administratif terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengedalian Covid-19 di Kota Sukabumi. ardan/dian/mbi
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Bandung Luncurkan GPM On The Road untuk Stabilkan Harga yang berpotensi Rawan Pangan

    Pemkot Bandung Luncurkan GPM On The Road untuk Stabilkan Harga yang berpotensi Rawan Pangan

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono secara resmi meluncurkan program Gerakan Pangan Murah On The Road (GPM On The Road) untuk menjangkau daerah-daerah yang jauh dari sarana prasarana pangan seperti pasar dan supermarket. “Hari ini diluncurkan merupakan gerakan pangan murah di Kota Bandung secara ‘on the road’ untuk menjangkau daerah-daerah yang sulit […]

  • DPRD Kota Bandung Siapkan Raperda Baru untuk Perkuat Penanggulangan Kemiskinan

    DPRD Kota Bandung Siapkan Raperda Baru untuk Perkuat Penanggulangan Kemiskinan

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 841
    • 0Komentar

      BANDUNG,Mbinews  – Komisi IV DPRD Kota Bandung mendorong percepatan penyusunan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang penanggulangan kemiskinan sebagai upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat sekaligus memperkuat efektivitas program pengentasan kemiskinan di Kota Bandung. Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Bandung bersama Dinas Sosial Kota Bandung […]

  • Yusuf Supardi Dukung Tempat Pemakaman Umum Baru di RTH Kecamatan Cibiru

    Yusuf Supardi Dukung Tempat Pemakaman Umum Baru di RTH Kecamatan Cibiru

    • calendar_month Kamis, 24 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Yusuf Supardi meninjau tindaklanjut permohonan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai tempat pemakaman, di Kampung Cipulus, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Rabu (23/2/2022). Peninjauan tersebut dimulai dari Bukit Lembah Celeng dan berakhir di Kanhay yang berada di Kawasan Kecamatan Cibiru, bersama Camat Cibiru dan dinas terkait serta […]

  • Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Satgas Yonif 310/KK Berikan Layanan Kesehatan di Papua

    Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Satgas Yonif 310/KK Berikan Layanan Kesehatan di Papua

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Satuan Tugas (Satgas) Yonif 310/KK Sukabumi, mengerahkan sejumlah tenaga medis di Pos Yabanda Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Hal tersebut dilalukan, sebagai upaya meningkatkan kesehatan masyarakat binaannya, Senin (31/07). Dipimpin Lettu Inf Subhanudin dan diawaki oleh Letda Ckm Ananda Prawira Marpaung (dokter Yonif 310/KK), para petugas kesehatan ini memberikan sejumlah layanan kesehatan dan […]

  • Caleg Petahana, Thoriqoh Kembali Melenggang ke DPRD Jabar

    Caleg Petahana, Thoriqoh Kembali Melenggang ke DPRD Jabar

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, MBINews.id – Nama Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, ST.,ME.,Sy, adalah caleg peratahana dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang, dipastikan kembali menduduki kursi anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2024-2029. Ketua DPD PAN Kabupaten Bandung ini memiliki suara tunggi yakni 58.549. Sedangkan yang berada di bawahnya , Nisya Ahmad mendapatkan suara sebanyak 50.422, tertinggal sebanyak 8.073 […]

  • Pemkot Bandung Pastikan Beri Kadeudeuh Bagi Atlet Dan Pembina PON XX Papua 2021

    Pemkot Bandung Pastikan Beri Kadeudeuh Bagi Atlet Dan Pembina PON XX Papua 2021

    • calendar_month Sabtu, 23 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan memberikan bonus atau kadeudeuh bagi para atlet peraih medali di ajang PON XX Papua 2021. Rencananya, kadedeuh tersebut diberikan pada tahun 2022. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan, berdasarkan aturan dan norma yang berlaku, bonus tersebut tidak hadir pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah […]

expand_less