Breaking News
Trending Tags

Kota Sukabumi Siap Berlakukan PPKM Darurat

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI,Mbinews.id- Kota Sukabumi Sukabumi menyatakan siap melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi melalui Kasubag komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan (Dokpim) Kota Sukabumi Ros Pristianasari, SE, mengatakan, pelaksanaan PPKM sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali dalam menekan penyebaran kasus Covid-19.

Langkah tersebut juga, mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Kota Sukabumi siap menjalankan PPKM darurat sesuai dengan arahan dari Presiden, instruksi Mendagri, dan arahan dari Gubernur Jabar,”ujarnya. disela-sela pemantauan PPKM darurat di hari pertama. Bahkan Pak Walikota Sukabumi sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:443/724-Huk/2021 tentang PPKM Darurat dalam Penanganan Covid-19 di Kota Sukabumi,”ujar Ross. Sabtu, (3/7/2021).

Pihaknya menambahkan, Kota Sukabumi masuk dalam penerapan PPKM darurat level 4. Sehingga penerapan PPKM darurat ini harus segara dilakukan,

Pemkot beserta Unsur Forkopimda (TNI/Polri) akan sangat serius mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam rangka menekan penyebaran kasus Covid-19 berupa pembatasan kegiatan masyarakat. Meskipun, sangat dimungkinkan dalam penerapannya akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga, tapi diharapkan masyarakat jangan panik dan tetap tenang karena hal ini demi kesehatan dan kebaikan bersama serta membutuhkan kerja sama semua pihak.”Sebelumnya di hari Jumat, (2/7/2021) kemarin, kita sudah melakukan sosialisasi terkait PPKM Darurat bersama unsur Forkopimda,”terangnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami melaksanakan rapat bersama unsur Forkopimda, Gugus Tugas Covid -19 Kota Sukabumi, SKPD terkait dan para camat dan lurah se- Kota Sukabumi dalam rangka persiapan PPKM Darurat yang dlaksanakan secara virtual.

Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Forkopimda, Gugus Tugas Covid -19 Kota Sukabumi, SKPD terkait dan para camat dan lurah se- Kota Sukabumi saat melakukan sosialisasi sebelum PPKM Darurat di kota Sukabumi diberlakukan pada hari ini

Momen ini untuk mensosialisasikan PPKM Darurat. Dalam pelaksanaanya dengan mengedepankan sinergitas antara pemerintah daerah, jajaran TNI/Polri dan lain sebagainya.

Adapun PPKM Darurat ini meliputi:

  1. Transportasi angkutan umum dan pribadi: Roda dua diisi oleh dua orang pengemudi dan penumpang. Kendaraan mobil pribadi dengan protokol kesehatan. Angkutan Kota 1 Pengemudi, 3 penumpang jok belakang kanan, 2 penumpang jok belakang kiri.
  2. Sektor essential, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. menerapkan protokol kesehatan ketat. Kafasitas pekerja 50 persen dan 25 persen bagi sektor pemerintahan
  3. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari dengan kafasitas kerja 100 persen.
  4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  5. Restoran, Rumah Makan, Kafe, Lapak jalanan dan PKL, hanya menerima delivery/take away tidak melayani makan di tempat dengan waktu buka hingga pukul 20.00 WIB.
  6. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Tapi pertokoan non bahan pokok penting jam operasional hingga pukul 16.00 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Lembaga pendidikan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
  8. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum wisata dan tempat hiburan malam lainnya ditutup sementara.
  9. Terminal dan Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  10. Sektor rumah sakit, fasiltas kesehatan, apotik dan toko obat dibuka 24 Jam dengan menerapkan protokol kesehatan.
  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, serta memiliki rekomendasi dari satgas covid-19 setempat.
  12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh (selain pesawat).
  13. kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan untuk sangsinya berdasarkan unndag-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Perda Provinsi Jawa barat No. 5 tahun 2021, dan Peraturan Walikota Sukabumi nomor 36 tahun 2020 tentang pengenaan sangsi administratif terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengedalian Covid-19 di Kota Sukabumi. ardan/dian/mbi
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kota Bandung Siap Sokong Pj Wali Kota Benahi Masalah Bandung

    DPRD Kota Bandung Siap Sokong Pj Wali Kota Benahi Masalah Bandung

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., menghadiri acara Pelantikan Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, di Gedung Sate, Bandung, Rabu (20/9/2023). Prosesi pelantikan ini dipimpin oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. Tedy menuturkan, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono akan dihadapkan kepada sejumlah program penuntasan masalah. […]

  • DPRD Kota Bandung Ajak Komitmen Bersama Lindungi Hak Anak

    DPRD Kota Bandung Ajak Komitmen Bersama Lindungi Hak Anak

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id- Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bandung, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd. menghadiri undangan menjadi narasumber acara talk show Kelompok Masyarakat Peduli Perlindungan Anak (KMPPA) Kota Bandung, di Auditorium Universitas Islam Bandung, Jumat (22/4/2022). Acara bertajuk “Lindungi Anak Lindungi Generasi Bangsa” ini dihadiri pula narasumber dari berbagai komponen seperti perwakilan dari DP3APM Kota Bandung Kresnanda […]

  • Yana Mengajak Masyarakat Berdonasi Bantu Seniman Yang Terdampak Covid-19

    Yana Mengajak Masyarakat Berdonasi Bantu Seniman Yang Terdampak Covid-19

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengajak masyarakat untuk berdonasi membantu seniman yang terdampak Covid-19. Kali ini melalui program DCDC “Drum For Drummers”. Tak hanya berdonasi, kegiatan dengan tema ‘Aksi Pukul Saling Rangkul’ Ngedrum Skool juga ingin menghibur para pecinta musik. Acara “Drum For Drummers” adalah sebuah acara sosial yang bertujuan mengumpulkan […]

  • Satuan Pelayanan Jadi Perhatian Komisi II DPRD Jabar

    Satuan Pelayanan Jadi Perhatian Komisi II DPRD Jabar

    • calendar_month Selasa, 24 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    KAB. PURWAKARTA, Mbinews.id – Sekitar 70% kondisi kolam budidaya ikan di Satuan pelayanan dan perikanan provinsi jawa barat dalam kondisi kurang baik. Hal tersebut terlihat saat Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan Rapat Evaluasi Program Kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan Program Tahun 2022 di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta. Anggota […]

  • Pratu Ongen Saknosiwi TNI AU Berhasil Raih Juara Kelas Bulu WBC Continental Di Singapura

    Pratu Ongen Saknosiwi TNI AU Berhasil Raih Juara Kelas Bulu WBC Continental Di Singapura

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Kepala Staf Angkatan Udara  (Kasau) Marsekal TNI Yuyu Sutisna, S.E, M.M. memberikan  penghargaan kepada petinju TNI AU berprestasi Prajurit Satu (Pratu) Ongen Saknosiwi yang berhasil menjadi juara kelas bulu WBC Continental. Anggota Dinas Pengamanan dan Sandi TNI AU  (Dispamsanau) yang bernaung di sasana Dirgantara Boxing Camp TNI AU ini, merebut Sabuk WBC […]

  • Pemkot Bandung Resmikan Ruang Publik Baru, Bisa Curhat Loh

    Pemkot Bandung Resmikan Ruang Publik Baru, Bisa Curhat Loh

    • calendar_month Sabtu, 2 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali meresmikan ruang publik baru. Bernama Ruang Curhat Curug Tilu, fasilitas ini bisa menjadi sarana curhat dan ruang terbuka bagi masyarakat Kota Bandung. Letaknya di Jalan Sukamulya, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Bandung (sebelah Hotel Aston Pasteur). Area sungai yang membentang ditata menjadi ruang terbuka yang bisa digunakan untuk berkumpul […]

expand_less