Breaking News
Trending Tags

Kota Sukabumi Siap Berlakukan PPKM Darurat

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
  • visibility 66
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI,Mbinews.id- Kota Sukabumi Sukabumi menyatakan siap melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi melalui Kasubag komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan (Dokpim) Kota Sukabumi Ros Pristianasari, SE, mengatakan, pelaksanaan PPKM sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali dalam menekan penyebaran kasus Covid-19.

Langkah tersebut juga, mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Kota Sukabumi siap menjalankan PPKM darurat sesuai dengan arahan dari Presiden, instruksi Mendagri, dan arahan dari Gubernur Jabar,”ujarnya. disela-sela pemantauan PPKM darurat di hari pertama. Bahkan Pak Walikota Sukabumi sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:443/724-Huk/2021 tentang PPKM Darurat dalam Penanganan Covid-19 di Kota Sukabumi,”ujar Ross. Sabtu, (3/7/2021).

Pihaknya menambahkan, Kota Sukabumi masuk dalam penerapan PPKM darurat level 4. Sehingga penerapan PPKM darurat ini harus segara dilakukan,

Pemkot beserta Unsur Forkopimda (TNI/Polri) akan sangat serius mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam rangka menekan penyebaran kasus Covid-19 berupa pembatasan kegiatan masyarakat. Meskipun, sangat dimungkinkan dalam penerapannya akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga, tapi diharapkan masyarakat jangan panik dan tetap tenang karena hal ini demi kesehatan dan kebaikan bersama serta membutuhkan kerja sama semua pihak.”Sebelumnya di hari Jumat, (2/7/2021) kemarin, kita sudah melakukan sosialisasi terkait PPKM Darurat bersama unsur Forkopimda,”terangnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami melaksanakan rapat bersama unsur Forkopimda, Gugus Tugas Covid -19 Kota Sukabumi, SKPD terkait dan para camat dan lurah se- Kota Sukabumi dalam rangka persiapan PPKM Darurat yang dlaksanakan secara virtual.

Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Forkopimda, Gugus Tugas Covid -19 Kota Sukabumi, SKPD terkait dan para camat dan lurah se- Kota Sukabumi saat melakukan sosialisasi sebelum PPKM Darurat di kota Sukabumi diberlakukan pada hari ini

Momen ini untuk mensosialisasikan PPKM Darurat. Dalam pelaksanaanya dengan mengedepankan sinergitas antara pemerintah daerah, jajaran TNI/Polri dan lain sebagainya.

Adapun PPKM Darurat ini meliputi:

  1. Transportasi angkutan umum dan pribadi: Roda dua diisi oleh dua orang pengemudi dan penumpang. Kendaraan mobil pribadi dengan protokol kesehatan. Angkutan Kota 1 Pengemudi, 3 penumpang jok belakang kanan, 2 penumpang jok belakang kiri.
  2. Sektor essential, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. menerapkan protokol kesehatan ketat. Kafasitas pekerja 50 persen dan 25 persen bagi sektor pemerintahan
  3. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari dengan kafasitas kerja 100 persen.
  4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  5. Restoran, Rumah Makan, Kafe, Lapak jalanan dan PKL, hanya menerima delivery/take away tidak melayani makan di tempat dengan waktu buka hingga pukul 20.00 WIB.
  6. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Tapi pertokoan non bahan pokok penting jam operasional hingga pukul 16.00 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Lembaga pendidikan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
  8. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum wisata dan tempat hiburan malam lainnya ditutup sementara.
  9. Terminal dan Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  10. Sektor rumah sakit, fasiltas kesehatan, apotik dan toko obat dibuka 24 Jam dengan menerapkan protokol kesehatan.
  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, serta memiliki rekomendasi dari satgas covid-19 setempat.
  12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh (selain pesawat).
  13. kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan untuk sangsinya berdasarkan unndag-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Perda Provinsi Jawa barat No. 5 tahun 2021, dan Peraturan Walikota Sukabumi nomor 36 tahun 2020 tentang pengenaan sangsi administratif terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengedalian Covid-19 di Kota Sukabumi. ardan/dian/mbi
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank BJB Cabang Kebayoran Baru, Semakin Baik Dan Harus Dipertahankan

    Bank BJB Cabang Kebayoran Baru, Semakin Baik Dan Harus Dipertahankan

    • calendar_month Rabu, 29 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DKI JAKARTA, Mbinews.id – Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat apresiasi kinerja Bank BJB Cabang Kebayoran Baru. Diketahui bahwa Bank BJB Cabang Kebayoran Baru merupakan cabang BJB yang kinerjanya terbaik ketiga. Dalam kunjungannya pada Senin 27 Desember 2021, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H. Oleh Soleh, SH menyebut kinerja Bank BJB […]

  • Komisi C DPRD Kota Bandung Hadiri Peresmian Kolam Retensi Dian Permai Kota Bandung

    Komisi C DPRD Kota Bandung Hadiri Peresmian Kolam Retensi Dian Permai Kota Bandung

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews –Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, S.P., dan Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Dr. Muhammad Al-Haddad, S.E., M.M., menghadiri Peresmian Kolam Retensi RW 12 Dian Permai, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung Rabu, (13/09/2023). Hadir Pula Asisten 2 Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bandung, Eric M. Attauriq, Kepala Dinas […]

  • Optimalkan BIAN, Puskesmas Neglasari Vaksin Door to Door

    Optimalkan BIAN, Puskesmas Neglasari Vaksin Door to Door

    • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Untuk melayani secara maksimal kebutuhan imunisasi anak usia 5-59 bulan, seluruh puskesmas di Kota Bandung secara serentak melakukan pelayanan door to door. Salah satunya UPT Puskesmas Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kamis, 29 September 2022. Sebanyak tiga tim yang terdiri dari sembilan orang tersebar ke beberapa titik lokasi. Kali ini lokasi yang menjadi […]

  • KIP Jabar Teken Kontrak Kerjasama Dengan Dua Lembaga Badan Publik Swasta

    KIP Jabar Teken Kontrak Kerjasama Dengan Dua Lembaga Badan Publik Swasta

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews id – Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal melakukan penandatangana MoU (Kerjasama) dengan International Women University (IWU) dan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Jawa Barat. Penandatangan MoU tersebut bertempat di kantor Komisi Informasi Jawa Barat jalan Turangga No. 25, Lkr. Selatan, Kec. Lengkong, Kota Bandung.senin, (3/2/2020) Hadir dalam acara tersebut, Rektor […]

  • Pemkot Bandung Targetkan Pengangguran Turun Jadi 8 Persen

    Pemkot Bandung Targetkan Pengangguran Turun Jadi 8 Persen

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan angka pengangguran terbuka turun menjadi 8 persen pada tahun 2022 ini. Saat ini angka pengganguran berada diangka 11,4 persen. “Hari ini angka pengangguran itu 11,4 persen. Memang cukup tinggi ada kenaikan. Kemarin pandemi banyak hotel dan restoran termasuk kita pemerintahan juga ya terhambat,” ujar Kepala Dinas Tenaga […]

  • Merasa Dibohongi DPRD Kota Sukabumi, Mahasiswa Akan Usut Tuntas

    Merasa Dibohongi DPRD Kota Sukabumi, Mahasiswa Akan Usut Tuntas

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Aksi damai menolak UU Cipta Kerja elemen masyarakat di Kota Sukabumi membuahkan hasil. Namu tidak sesuai yang diharapkan. ” Meskipun DPRD Kota Sukabumi dalam aksi demonstrasi kemarin telah mengeluarkan surat secara kelembagaan, yang dianggap rancu. Akan tetapi itu bukan tujuan puncak kita dan belum bisa dikatakan menang dalam perjuangan penolakan Omnibus Law […]

expand_less