Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Kota Sukabumi Siap Berlakukan PPKM Darurat

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
  • visibility 102
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI,Mbinews.id- Kota Sukabumi Sukabumi menyatakan siap melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi melalui Kasubag komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan (Dokpim) Kota Sukabumi Ros Pristianasari, SE, mengatakan, pelaksanaan PPKM sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali dalam menekan penyebaran kasus Covid-19.

Langkah tersebut juga, mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Kota Sukabumi siap menjalankan PPKM darurat sesuai dengan arahan dari Presiden, instruksi Mendagri, dan arahan dari Gubernur Jabar,”ujarnya. disela-sela pemantauan PPKM darurat di hari pertama. Bahkan Pak Walikota Sukabumi sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:443/724-Huk/2021 tentang PPKM Darurat dalam Penanganan Covid-19 di Kota Sukabumi,”ujar Ross. Sabtu, (3/7/2021).

Pihaknya menambahkan, Kota Sukabumi masuk dalam penerapan PPKM darurat level 4. Sehingga penerapan PPKM darurat ini harus segara dilakukan,

Pemkot beserta Unsur Forkopimda (TNI/Polri) akan sangat serius mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam rangka menekan penyebaran kasus Covid-19 berupa pembatasan kegiatan masyarakat. Meskipun, sangat dimungkinkan dalam penerapannya akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga, tapi diharapkan masyarakat jangan panik dan tetap tenang karena hal ini demi kesehatan dan kebaikan bersama serta membutuhkan kerja sama semua pihak.”Sebelumnya di hari Jumat, (2/7/2021) kemarin, kita sudah melakukan sosialisasi terkait PPKM Darurat bersama unsur Forkopimda,”terangnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami melaksanakan rapat bersama unsur Forkopimda, Gugus Tugas Covid -19 Kota Sukabumi, SKPD terkait dan para camat dan lurah se- Kota Sukabumi dalam rangka persiapan PPKM Darurat yang dlaksanakan secara virtual.

Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Forkopimda, Gugus Tugas Covid -19 Kota Sukabumi, SKPD terkait dan para camat dan lurah se- Kota Sukabumi saat melakukan sosialisasi sebelum PPKM Darurat di kota Sukabumi diberlakukan pada hari ini

Momen ini untuk mensosialisasikan PPKM Darurat. Dalam pelaksanaanya dengan mengedepankan sinergitas antara pemerintah daerah, jajaran TNI/Polri dan lain sebagainya.

Adapun PPKM Darurat ini meliputi:

  1. Transportasi angkutan umum dan pribadi: Roda dua diisi oleh dua orang pengemudi dan penumpang. Kendaraan mobil pribadi dengan protokol kesehatan. Angkutan Kota 1 Pengemudi, 3 penumpang jok belakang kanan, 2 penumpang jok belakang kiri.
  2. Sektor essential, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. menerapkan protokol kesehatan ketat. Kafasitas pekerja 50 persen dan 25 persen bagi sektor pemerintahan
  3. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari dengan kafasitas kerja 100 persen.
  4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  5. Restoran, Rumah Makan, Kafe, Lapak jalanan dan PKL, hanya menerima delivery/take away tidak melayani makan di tempat dengan waktu buka hingga pukul 20.00 WIB.
  6. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Tapi pertokoan non bahan pokok penting jam operasional hingga pukul 16.00 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Lembaga pendidikan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
  8. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum wisata dan tempat hiburan malam lainnya ditutup sementara.
  9. Terminal dan Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  10. Sektor rumah sakit, fasiltas kesehatan, apotik dan toko obat dibuka 24 Jam dengan menerapkan protokol kesehatan.
  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, serta memiliki rekomendasi dari satgas covid-19 setempat.
  12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh (selain pesawat).
  13. kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan untuk sangsinya berdasarkan unndag-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Perda Provinsi Jawa barat No. 5 tahun 2021, dan Peraturan Walikota Sukabumi nomor 36 tahun 2020 tentang pengenaan sangsi administratif terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengedalian Covid-19 di Kota Sukabumi. ardan/dian/mbi
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Sukabumi Apresiasi Pencapaian Atlet Pada PON ke-20

    Wali Kota Sukabumi Apresiasi Pencapaian Atlet Pada PON ke-20

    • calendar_month Senin, 18 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pekan Olahraga Nasioanal (PON) ke-20 yang berlangsung di Papua telah usai. Pada ajang olahraga bergengsi tersebut, Jawa Barat resmi menyabet juara umum, atas capaian medali pada PON ke-20 kemarin. Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi sangat mengapresiasi atas capaian yang dihasilkan para atlet yang berlaga pada PON ke-20. “Kita bersyukur, pada PON tahun […]

  • Pemkot Sukabumi dan Kejari  Lakukan Penandatanganan MoU  Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

    Pemkot Sukabumi dan Kejari Lakukan Penandatanganan MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 115
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi melakukan penandatanganan nota kesepakatan, tentang penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). MoU tersebut, ditandatangani oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati, serta disaksikan oleh jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Sukabumi, di ruang Utama […]

  • Raperda Perhubungan Memasuki Tahap Pembahasan di FGD

    Raperda Perhubungan Memasuki Tahap Pembahasan di FGD

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Pimpinan dan anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung , Bagian Hukum Sekotda Kota Bandung dan Tim Penyusun Naskah Akademik, membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, di Ruang Rapat Komisi C Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 4, […]

  • Edwin Senjaya Berikan Tausiah Bagi Warga Pungkur

    Edwin Senjaya Berikan Tausiah Bagi Warga Pungkur

    • calendar_month Jumat, 22 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri acara silaturahim warga Kelurahan Pungkur, Kecamatan Regol, di Kantor RW 06 Kelurahan Pungkur, Selasa (19/04/2022). Hadir dalam acara tersebut lurah Pungkur, Ibu-ibu PKK Kelurahan Pungkur, para tokoh Kecamatan Regol, juga tamu undangan lainnya. Acara berlangsung dengan sambutan-sambutan, tausiah oleh […]

  • Lepas Purna Bhakti ASN, Oded: Pengabdian Kepada Masyarakat Tidak Berhenti Meski Pensiun

    Lepas Purna Bhakti ASN, Oded: Pengabdian Kepada Masyarakat Tidak Berhenti Meski Pensiun

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 109
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Mengakhiri masa tugas atau pensiun adalah sunnatullah yang akan dialami oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya saja cara mengakhirinya berbeda-beda. Tetapi pensiun bukan berarti tidak bisa melakukan apapun. Banyak kegiatan positif yang masih bisa dilakukan apalagi dengan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki. Hal itu diutarakan oleh Wali Kota Bandung, Oded M. […]

  • Ketua Komisi 1 Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Kota Bandung Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

    Ketua Komisi 1 Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Kota Bandung Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 dan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, di Hotel Golden Flower, Bandung, pada Rabu, 22 […]

expand_less