Breaking News
Trending Tags

Penerapan PPKM Darurat, Karunia Fitriadi: Masyarakat Berpotensi Kehilangan Hak Kebutuhan Dasar

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 15 Jul 2021
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBinews.id – Setelah sejumlah kebijakan dikeluarkan pemerintah yang bertujuan menekan laju penularan Covid-19 yang terus meningkat, kini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terbarunya dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa – Bali tersebut, secara resmi telah diberlakukan terhitung mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Ketua Bidang Advokasi Hukum & HAM Partai Gelora Indonesia Jakarta Timur, Karunia Fitriadi, SH., mengkritisi Kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat yang belum habis berlaku tapi ramai dikabarkan bakal diperpanjang tersebut.Jakarta, Kamis ( 15/7/2021)

Karunia menyebutkan, guna penekanan penyebaran Covid-19, pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah

Sehingga kebijakan PSBB ditetapkan oleh menteri Kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 (Ayat) 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, yang menyebutkan Karantina Wilayah dan PSBB ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini adalah menteri kesehatan.

Namun lanjut Karunia yang juga seorang praktisi hukum, kebijakan PPKM Darurat yang kini tengah diberlakukanbukan berasal dari turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2018, melainkan tindaklanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikanagar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali

Akibat penerapan PPKM Darurat lewat instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease-2019 di wilayah Jawa dan Bali, masyarakat berpotensi tidak mendapatkan bahkan kehilangan kebutuhan dasar berupa kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya yang menjadi haknya, karena hal itu tidak diatur sebagaimana dalam UU Nomor 6 Tahun 2018.
Berbeda jika pemerintah menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan, maka pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat selama penerapan kebijakan.

Pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan “Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.”

Sehingga sangat wajar, sikap pemerintah yang lebih memilih menerapkan atau membuat aturan baru dalam penangan pandemi Covid-19, dinilai sebagai upaya menghindar dari tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momentum Hari HAM, Saatnya Bangun Kabupaten dan Kota Peduli HAM

    Momentum Hari HAM, Saatnya Bangun Kabupaten dan Kota Peduli HAM

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id  – Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang ke-71 tahun ini, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, tercatat 432 kabupaten/kota, atau sekitar 84%, telah berpartisipasi mengajukan data capaian untuk dinilai pada Kabupaten dan Kota Peduli HAM. Dari jumlah partisipan tersebut, hanya 272 kabupaten/kota, atau sekitar 62%, yang mampu meraih penghargaan kategori Kabupaten dan […]

  • Komisi D DPRD Sumut : PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Berjanji Perbaiki Jalan Sekitar

    Komisi D DPRD Sumut : PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Berjanji Perbaiki Jalan Sekitar

    • calendar_month Jumat, 4 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    MEDAN, MBInews.id – Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut) memastikan akan menagih janji PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate untuk memperbaiki jalan di sekitar kawasan HGU yang dikelola perusahaan, yang berada di Simalungun dan Serdang Bedagai. Pasalnya, sejak kurang lebih 20 tahun beroperasi, perusahaan bisa dibilang belum pernah melakukan perbaikan jalan yang saat ini kondisinya kian […]

  • USB YPKP Menerima Mahasiswa Baru TA 2024 – 2025

    USB YPKP Menerima Mahasiswa Baru TA 2024 – 2025

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 71
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Universitas Sangga Buana (USB) YPKP Bandung menggelar prosesi Penerimaan Mahasiswa Baru TA (Tahun Akademik) 2024/2025, pada Sabtu (5/10/2024). Prosesi Penerimaan Mahasiswa Baru TA 2024/2025, USB YPKP Bandung kedatangan tamu kehormatan, Duta Besar Republik Indonesia untuk Slovakia, Pribadi Sutiono, S.S., M.A., Ph.D, dan dua profesor dari perguruan tinggi eropa yakni, Comenius University, Slovakia. […]

  • Vaksinasi Untuk Penyandang Disabilitas Harus Diperhatikan

    Vaksinasi Untuk Penyandang Disabilitas Harus Diperhatikan

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    KOTA CIMAHI, Mbinews.id – Dari 90 anak penghuni Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas, 30 orang sudah melakukan vaksinasi dengan berbagai macam kendala yang mereka miliki dan tidak memungkinkan untuk mengikuti vaksinasi yang di selenggarakan di setiap puskesmas. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Muntamah saat melakukan kunjungan kerja terkait monitoring realisasi pelaksanaan vaksin […]

  • Mengalir Deras, Achmad Fahmi Kembali Kantongi Dukungan Untuk Menjadi Walikota Sukabumi 2 Periode

    Mengalir Deras, Achmad Fahmi Kembali Kantongi Dukungan Untuk Menjadi Walikota Sukabumi 2 Periode

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Dukungan kepada Bakal Calon Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi terus mengalir. Kali ini, dukungan Kembali datang dari Partai Perindo Kota Sukabumi. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Kota Sukabumi, Adinda Maulana Moch mengatakan, bahwa Partai Perindo Kota Sukabumi akan mendukung penuh Walikota Sukabumi Periode 2018-2023 tersebut, untuk maju Kembali pada kontestasi Pemilihan Kepala […]

  • Komisi B Sarankan Tindak Lanjut Dana Retribusi Bagi Gedung Tinggi

    Komisi B Sarankan Tindak Lanjut Dana Retribusi Bagi Gedung Tinggi

    • calendar_month Sabtu, 23 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 67
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Komisi B DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan pembahasan Target Pendapatan s/d Triwulan II T.A. 2022 bersama Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung (Diskar PB), di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Kamis (21/7/2022). Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B Hasan Faozi, S. Pd., dan dihadiri oleh […]

expand_less