Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Penerapan PPKM Darurat, Karunia Fitriadi: Masyarakat Berpotensi Kehilangan Hak Kebutuhan Dasar

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 15 Jul 2021
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBinews.id – Setelah sejumlah kebijakan dikeluarkan pemerintah yang bertujuan menekan laju penularan Covid-19 yang terus meningkat, kini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terbarunya dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa – Bali tersebut, secara resmi telah diberlakukan terhitung mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Ketua Bidang Advokasi Hukum & HAM Partai Gelora Indonesia Jakarta Timur, Karunia Fitriadi, SH., mengkritisi Kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat yang belum habis berlaku tapi ramai dikabarkan bakal diperpanjang tersebut.Jakarta, Kamis ( 15/7/2021)

Karunia menyebutkan, guna penekanan penyebaran Covid-19, pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah

Sehingga kebijakan PSBB ditetapkan oleh menteri Kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 (Ayat) 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, yang menyebutkan Karantina Wilayah dan PSBB ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini adalah menteri kesehatan.

Namun lanjut Karunia yang juga seorang praktisi hukum, kebijakan PPKM Darurat yang kini tengah diberlakukanbukan berasal dari turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2018, melainkan tindaklanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikanagar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali

Akibat penerapan PPKM Darurat lewat instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease-2019 di wilayah Jawa dan Bali, masyarakat berpotensi tidak mendapatkan bahkan kehilangan kebutuhan dasar berupa kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya yang menjadi haknya, karena hal itu tidak diatur sebagaimana dalam UU Nomor 6 Tahun 2018.
Berbeda jika pemerintah menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan, maka pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat selama penerapan kebijakan.

Pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan “Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.”

Sehingga sangat wajar, sikap pemerintah yang lebih memilih menerapkan atau membuat aturan baru dalam penangan pandemi Covid-19, dinilai sebagai upaya menghindar dari tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Koboi Ngamuk Acungkan Pistol, Pelaku Inisial MFA Akhirnya  Di Tangkap Pihak Kepolisian

    Aksi Koboi Ngamuk Acungkan Pistol, Pelaku Inisial MFA Akhirnya Di Tangkap Pihak Kepolisian

    • calendar_month Sabtu, 3 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id -Tak butuh waktu lama untuk menangkap dan mengamankan seorang pelaku koboi jalan, pengemudi mobil Fortuner hitam B 1673 SJV pengacung pistol ke pengendara motor ataupun warga Jakarta Timur. Hal tersebut, diungkap dalam siaran langsung di Instagram @poldametrojaya, pada Jumat, (2/4/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku berinisial MFA telah […]

  • Flyover Pasupati Akan Berganti Nama Jadi Jalan Prof. Mochtar Kusumaatmadja

    Flyover Pasupati Akan Berganti Nama Jadi Jalan Prof. Mochtar Kusumaatmadja

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Jalan layang Pasupati yang menjadi salah satu ikon Kota Bandung akan berganti nama menjadi Jalan Prof. Mochtar Kusumaatmadja. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyetujui usulan pemberian nama tersebut. Jalan layang ini merupakan penghubung antara pintu keluar Tol Pasteur ke Kota Bandung dan pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat yakni Gedung […]

  • Sebanyak 810 Kyai Dan 1,211 Santri Ikut Vaksinasi Covid-19

    Sebanyak 810 Kyai Dan 1,211 Santri Ikut Vaksinasi Covid-19

    • calendar_month Selasa, 31 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sebanyak 800 kyai dan 1.211 santri mengikuti vaksinasi Covid-19 di Pondok Pesantren Nurul Iman Al Islami Jalan Cibaduyut Kota Bandung, 31 Agustus hingga 1 September 2021. Vaksinasi ini merupakan program “Kita Jaga Kyai” yang diinisiasi oleh Badan Amil Zakat Nasional dan Kementerian Agama. Ketua Baznas Kota Bandung, Akhmad Roziqin mengungkapkan, kegiatan vaksinasi […]

  • Refocusing Anggaran Tahun 2021 Tidak Mengurangi Kualitas Kinerja Pemerintah

    Refocusing Anggaran Tahun 2021 Tidak Mengurangi Kualitas Kinerja Pemerintah

    • calendar_month Rabu, 31 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    SEMARANG, MBINews.id –  Refocusing anggaran yang terjadi akibat pandemi covid-19 dinilai tidak mengurangi output kinerja pemerintah di sejumlah wilayah. Seperti yang terjadi pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang mampu memberikan kinerja maksimal meskipun di tengah keterbatasan anggaran. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat KH. Tetep Abdulatip usai memimpin studi komparatif komisi […]

  • Saeful Bachri :  Partai Demokrat Kab Bandung Pastikan Pasangan BEDAS Unggul Di Pilkada Kab Bandung

    Saeful Bachri : Partai Demokrat Kab Bandung Pastikan Pasangan BEDAS Unggul Di Pilkada Kab Bandung

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, MBINews.id – konsolidasi Partai Demokrat dengan tim koalisi BEDAS, berikut Kesepakatan Partai Demokrat Kab Bandung untuk kemenangan Bedas (6/10/2024) di gedung Wirautama Graha Ciparay Kab Bandung . Acara dihadiri Ali Syakieb Calon Wakil Bupati Bandung beserta tim BEDAS serta pengurus Partai Demokrat dan juga tim Bedas, berikut konstituen Partai Demokrat, sambil menyaksikan orasi […]

  • BAZNAS Jabar Raih Sertifikasi ISO 37001:2016: Komitmen Lawan Penyuapan

    BAZNAS Jabar Raih Sertifikasi ISO 37001:2016: Komitmen Lawan Penyuapan

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Menuju tata kelola yang lebih bersih dan akuntabel, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat berhasil meraih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. Sertifikasi ini semakin meneguhkan komitmen BAZNAS Jabar sebagai lembaga yang mengelola dana ZIS untuk mengedepankaan transparansi dan inetgritas dalam setiap aktivitasnya. Sertifikasi ini menunjukkan BAZNAS Jabar […]

expand_less