Breaking News
Trending Tags

Penerapan PPKM Darurat, Karunia Fitriadi: Masyarakat Berpotensi Kehilangan Hak Kebutuhan Dasar

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 15 Jul 2021
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBinews.id – Setelah sejumlah kebijakan dikeluarkan pemerintah yang bertujuan menekan laju penularan Covid-19 yang terus meningkat, kini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terbarunya dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa – Bali tersebut, secara resmi telah diberlakukan terhitung mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Ketua Bidang Advokasi Hukum & HAM Partai Gelora Indonesia Jakarta Timur, Karunia Fitriadi, SH., mengkritisi Kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat yang belum habis berlaku tapi ramai dikabarkan bakal diperpanjang tersebut.Jakarta, Kamis ( 15/7/2021)

Karunia menyebutkan, guna penekanan penyebaran Covid-19, pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah

Sehingga kebijakan PSBB ditetapkan oleh menteri Kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 (Ayat) 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, yang menyebutkan Karantina Wilayah dan PSBB ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini adalah menteri kesehatan.

Namun lanjut Karunia yang juga seorang praktisi hukum, kebijakan PPKM Darurat yang kini tengah diberlakukanbukan berasal dari turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2018, melainkan tindaklanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikanagar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali

Akibat penerapan PPKM Darurat lewat instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease-2019 di wilayah Jawa dan Bali, masyarakat berpotensi tidak mendapatkan bahkan kehilangan kebutuhan dasar berupa kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya yang menjadi haknya, karena hal itu tidak diatur sebagaimana dalam UU Nomor 6 Tahun 2018.
Berbeda jika pemerintah menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan, maka pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat selama penerapan kebijakan.

Pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan “Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.”

Sehingga sangat wajar, sikap pemerintah yang lebih memilih menerapkan atau membuat aturan baru dalam penangan pandemi Covid-19, dinilai sebagai upaya menghindar dari tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usung Semangat Tebar Kebaikan, PMI Tingkatkan Layanan Kantong Mayat, Darah, Dan Kebencanaan

    Usung Semangat Tebar Kebaikan, PMI Tingkatkan Layanan Kantong Mayat, Darah, Dan Kebencanaan

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Menginjak usia ke-77, Palang Merah Indonesia (PMI) mengusung tema Tebar Kebaikan. Berangkat dari semangat ini, PMI optimis mampu meningkatkan layanan untuk masyarakat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, PMI merupakan mitra strategis yang sangat dibutuhkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. “Di saat ada kebencanaan dan masyarakat yang membutuhkan khususnya mengenai kebutuhan […]

  • bank bjb Buka KCP Unjaya di Sleman, Yogyakarta

    bank bjb Buka KCP Unjaya di Sleman, Yogyakarta

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA , Mbinews – Sleman, salah satu pusat pendidikan dan pariwisata di Yogyakarta, memiliki potensi ekonomi yang besar. Pertumbuhan ini terlihat dari semakin banyaknya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkembang pesat . Sehingga bank bjb mengambil langkah strategis dengan membuka jaringan kantor baru di Sleman, bagian dari komitmennya untuk memperkuat pertumbuhan bisnis di daerah […]

  • Sebanyak 380 Wisudawan USB YPKA tlTerus Berkarya dan Berinovasi Semangat Kolaborasi

    Sebanyak 380 Wisudawan USB YPKA tlTerus Berkarya dan Berinovasi Semangat Kolaborasi

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews – Rektor Universitas Sangga Buana (USB) YPKP, Dr. Didin Saepudin S.E., M.Si., mengajak lulusan terus berkarya, dan berinovasi dalam kolaborasi untuk membangun Indonesia yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. Hal itu dikatakan Rektor, Dr. Didin dalam Wisuda XXII Gelombang I Tahun Akademik 2024/2025 Sabtu (31/5/2025). USB YPKP mewisuda sebanyak 380 mahasiswa, baik lulusan Sarjana […]

  • Anang-Ashanty dan Mata Band Meriahkan Malam Resepsi Hari Jadi Sumedang Ke-441

    Anang-Ashanty dan Mata Band Meriahkan Malam Resepsi Hari Jadi Sumedang Ke-441

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    SUMEDANG, eljabar.com — Rangkaian Peringatan Hari Jadi Sumedang ke-441 yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang berlanjut dengan kemeriahan Malam Resepsi, di Alun-alun Sumedang, Sabtu malam (27/4/2019). Kemeriahan Malam Resepsi ini semakin terasa dengan adanya suguhan kesenian musik tradisional, teatrikal kacapi naga maung-maung nagara dan penampilan artis nasional Anang-Ashanty dan Mata Band. Selain acara hiburan, dalam kesempatan […]

  • Tingkatkan Pengawasan Penanganan Covid-19, Yana: Kota Bandung Berada Di Level Kewaspadaan Zona Merah

    Tingkatkan Pengawasan Penanganan Covid-19, Yana: Kota Bandung Berada Di Level Kewaspadaan Zona Merah

    • calendar_month Jumat, 25 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    BANDUNG, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan meningkatkan pengawasan aturan penanganan Covid-19. Hal itu sebagai langkah untuk menyikapi label kewaspadaan Kota Bandung yang masuk ke zona merah. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan, “Sekarang pengawasan harus ditingkatkan terus. Alhamdulillah selama ini saya keliling di aparat kewilayahan dengan aparat TNI-Polri kompak untuk lakukan pengawasan,” ucap Yana […]

  • Jajaran ASN Setwan DPRD Kota Bandung Tanam Lima Pohon Durian Penuh Makna

    Jajaran ASN Setwan DPRD Kota Bandung Tanam Lima Pohon Durian Penuh Makna

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Selepas rutinitas apel pagi Jajaran ASN Setwan DPRD Kota Bandung menanam 5 pohon durian yang memiliki makna penting bagi keberlangsungan kehidupan terutama lingkungan hidup untuk generasi yang akan datang. Penanaman 5 pohon duren berlangsung di halaman gedung DPRD  Kota Bandung memanfaatkan lahan kosong disekitaran pekarangan perkembangan dan lahan kosong yang ada. Pohon […]

expand_less