Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Penerapan PPKM Darurat, Karunia Fitriadi: Masyarakat Berpotensi Kehilangan Hak Kebutuhan Dasar

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 15 Jul 2021
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBinews.id – Setelah sejumlah kebijakan dikeluarkan pemerintah yang bertujuan menekan laju penularan Covid-19 yang terus meningkat, kini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terbarunya dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa – Bali tersebut, secara resmi telah diberlakukan terhitung mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Ketua Bidang Advokasi Hukum & HAM Partai Gelora Indonesia Jakarta Timur, Karunia Fitriadi, SH., mengkritisi Kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat yang belum habis berlaku tapi ramai dikabarkan bakal diperpanjang tersebut.Jakarta, Kamis ( 15/7/2021)

Karunia menyebutkan, guna penekanan penyebaran Covid-19, pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah

Sehingga kebijakan PSBB ditetapkan oleh menteri Kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 (Ayat) 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, yang menyebutkan Karantina Wilayah dan PSBB ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini adalah menteri kesehatan.

Namun lanjut Karunia yang juga seorang praktisi hukum, kebijakan PPKM Darurat yang kini tengah diberlakukanbukan berasal dari turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2018, melainkan tindaklanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikanagar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali

Akibat penerapan PPKM Darurat lewat instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease-2019 di wilayah Jawa dan Bali, masyarakat berpotensi tidak mendapatkan bahkan kehilangan kebutuhan dasar berupa kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya yang menjadi haknya, karena hal itu tidak diatur sebagaimana dalam UU Nomor 6 Tahun 2018.
Berbeda jika pemerintah menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan, maka pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat selama penerapan kebijakan.

Pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan “Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.”

Sehingga sangat wajar, sikap pemerintah yang lebih memilih menerapkan atau membuat aturan baru dalam penangan pandemi Covid-19, dinilai sebagai upaya menghindar dari tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampak Over Kapasitas di Lapas Kelas II-B Sukabumi

    Dampak Over Kapasitas di Lapas Kelas II-B Sukabumi

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Sukabumi, melakukan pemindahan warga binaan pemasyarakatan (wbp) akibat kelebihan kapasitas hunian, yang terjadi di dalam lapas. Kalapas Kelas II-B Sukabumi Christo Victor Nixon Toar mengatakan, pemindahan itu juga dilakukan untuk mengurangi over kapasitas dan peningkatan keamanan Lapas serta pembinaan terhadap wbp. “Pada hari ini, sebanyak 15 wbp […]

  • Komisi VI DPR RI: Pos Indonesia Pimpin Holding BUMN Logistik Nasional

    Komisi VI DPR RI: Pos Indonesia Pimpin Holding BUMN Logistik Nasional

    • calendar_month Rabu, 8 Feb 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Bandung – Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero) pada tanggal 2-4 Februari 2023. Rombongan disambut oleh Dewan Direksi lengkap yang dipimpin langsung oleh Direktur Utama Faizal R. Djoemadi. Dalam kesempatan itu Faizal R. Djoemadi mempresentasikan company profile, performance highlight, kontribusi Pos untuk Indonesia, kontribusi Pos untuk […]

  • Lembur Cepot Juara Pemberantas Narkoba

    Lembur Cepot Juara Pemberantas Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., menghadiri peresmian Lembur Cepot Juara, di Rumah Bersama Saung Cepot, Taman RW 03, Jalan Babatan, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir Kota Bandung , Senin (4/9/2023). Acara ini diinisiasi Polrestabes Bandung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung. Hadir pada acara ini, Kapolrestabes Bandung […]

  • Audiensi Panitia HPN 2020, Menkes : Sambut Baik Rencana RSUD Ulin Menjadi RS Rujukan Penyakit Jantung

    Audiensi Panitia HPN 2020, Menkes : Sambut Baik Rencana RSUD Ulin Menjadi RS Rujukan Penyakit Jantung

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Menteri Kesehatan Dr dr Terawan Agus Putranto menyatakan, pihaknya menyambut baik rencana Rumah Sakit Daerah (RSUD) Ulin yang berlokasi di Jalan A Yani, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan menjadi rumah sakit rujukan penyakit jantung.  Bahkan Menteri Kesehatan telah merevisi sejumlah aturan yang memudahkan menjadikan rumah sakit daerah menjadi rumah sakit rujukan. “Di daerah […]

  • Asosiasi Bioskop Tanggal 29 Akan Operasional ? Sekda Kota Bandung : Pengoperasian Otoritas Kepala Daerah

    Asosiasi Bioskop Tanggal 29 Akan Operasional ? Sekda Kota Bandung : Pengoperasian Otoritas Kepala Daerah

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum mengizinkan bioskop kembali beroperasi. Meski pun Asosiasi Pengelola Bioskop telah menyatakan bioskop di Indonesia akan beroperasi kembali pada 29 Juli 2020 mendatang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur beroperasinya kembali bioskop. Pengoperasian bioskop dimasa pandemi Covid-19 tergantung pada kesiapan […]

  • Pembangunan kawasan Pemkot Sukabumi , Kembali di Fokuskan Tahun Depan

    Pembangunan kawasan Pemkot Sukabumi , Kembali di Fokuskan Tahun Depan

    • calendar_month Selasa, 1 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    SUKABUMI,mbinews.id– Pemindahan pusat Pemerintahan Kota Sukabumi ke wilayah Kecamatan Cibeureum, mulai di fokuskan kembali di tahun 2021. Bahkan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat di tahun depan tinggal membuat Detail Engineering Design (DED). Plt. Kepala Bappeda Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah mengungkapkan, jika kelanjutan pembangunan pusat pemerintahan tersebut sudah diajukan kembali di tahun 2021. Sebab, […]

expand_less