Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Penerapan PPKM Darurat, Karunia Fitriadi: Masyarakat Berpotensi Kehilangan Hak Kebutuhan Dasar

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 15 Jul 2021
  • visibility 92
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBinews.id – Setelah sejumlah kebijakan dikeluarkan pemerintah yang bertujuan menekan laju penularan Covid-19 yang terus meningkat, kini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terbarunya dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa – Bali tersebut, secara resmi telah diberlakukan terhitung mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Ketua Bidang Advokasi Hukum & HAM Partai Gelora Indonesia Jakarta Timur, Karunia Fitriadi, SH., mengkritisi Kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat yang belum habis berlaku tapi ramai dikabarkan bakal diperpanjang tersebut.Jakarta, Kamis ( 15/7/2021)

Karunia menyebutkan, guna penekanan penyebaran Covid-19, pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah

Sehingga kebijakan PSBB ditetapkan oleh menteri Kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 (Ayat) 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, yang menyebutkan Karantina Wilayah dan PSBB ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini adalah menteri kesehatan.

Namun lanjut Karunia yang juga seorang praktisi hukum, kebijakan PPKM Darurat yang kini tengah diberlakukanbukan berasal dari turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2018, melainkan tindaklanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikanagar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali

Akibat penerapan PPKM Darurat lewat instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease-2019 di wilayah Jawa dan Bali, masyarakat berpotensi tidak mendapatkan bahkan kehilangan kebutuhan dasar berupa kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya yang menjadi haknya, karena hal itu tidak diatur sebagaimana dalam UU Nomor 6 Tahun 2018.
Berbeda jika pemerintah menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan, maka pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat selama penerapan kebijakan.

Pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan “Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.”

Sehingga sangat wajar, sikap pemerintah yang lebih memilih menerapkan atau membuat aturan baru dalam penangan pandemi Covid-19, dinilai sebagai upaya menghindar dari tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peraturan Perusahaan Jadi Pondasi Keseimbangan Pengusaha dan Pekerja

    Peraturan Perusahaan Jadi Pondasi Keseimbangan Pengusaha dan Pekerja

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul, menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tata cara pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di Bandung, yang digelar di Hotel Grandia, Selasa (21/4/2026). Kegiatan yang merupakan bagian dari program Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung ini bertujuan memperkuat pembinaan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. […]

  • Dr.AA Abdul Rozak Dilantik jadi Ketua Umum DPD LASQI NJ Kota Bandung

    Dr.AA Abdul Rozak Dilantik jadi Ketua Umum DPD LASQI NJ Kota Bandung

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 127
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Anggota DPRD Kota Bandung, Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., resmi dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Seni dan Qosidah Indonesia Nusantara Jaya (DPD LASQI NJ) Kota Bandung, pada acara pengambilan sumpah/janji pengurus DPD LASQI NJ Kota Bandung periode 2025-2030, di Pendopo Kota Bandung, Jumat, 16 Mei 2025. Pengucapan sumpah/janji […]

  • Hindari Rekening bank bjb Jadi Pasif Karena ‘Libur’ Transaksi 6 Bulan

    Hindari Rekening bank bjb Jadi Pasif Karena ‘Libur’ Transaksi 6 Bulan

    • calendar_month Senin, 22 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    BANDUNG,  MBINews.id – Sudah buka tabungan bank bjb tapi saat akan digunakan ternyata rekening Anda masuk kategori pasif? Jangan sampai terjadi ya nasabah bank bjb. Sebagai informasi, bank bjb memiliki ketentuan batas maksimum ‘libur’ transaksi hingga 6 bulan sebelum rekening Anda menjadi rekening pasif. Rekening pasif adalah kondisi di mana rekening bank bjb Anda tidak […]

  • Merajut Masa Depan Yang Berkualitas,  IKWI PWI Pusat Gelar Hajatan Milad Ke-60

    Merajut Masa Depan Yang Berkualitas, IKWI PWI Pusat Gelar Hajatan Milad Ke-60

    • calendar_month Kamis, 26 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Tanpa mengurangi berbagai aturan yang ditetapkan pemerintah, diantaranya pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat (PPKM), Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menggelar hajatan Milad IKWI ke-60, secara Virtual sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia (HUT-RI) ke-76, tahun 2021. Milad yang didukung oleh PT Pegadaian (Persero), PT Bank Danamon Syariah […]

  • Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus Bagi Korban Bencana Tanah Longsor, Bio Farma Berkomitmen untuk Terus Bersinergi dengan Pemerintah Daerah

    Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus Bagi Korban Bencana Tanah Longsor, Bio Farma Berkomitmen untuk Terus Bersinergi dengan Pemerintah Daerah

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin01
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Bandung Barat || MBInews.id — PT Bio Farma (Persero), Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang farmasi (BUMN Farmasi) yang berkedudukan di Jawa Barat, menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa vaksinasi tetanus dan bantuan logistik darurat bagi korban serta relawan bencana tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, yang terjadi pada Sabtu, […]

  • Pemdes Banyusari Beti, Bantuan Alat Sekolah Bagi 50 Anak Tidak Mampu

    Pemdes Banyusari Beti, Bantuan Alat Sekolah Bagi 50 Anak Tidak Mampu

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, MBINews.id – Pemerintah Desa Banyusari salurkan bantuan untuk anak sekolah berikut bantuan fasilitas buat kuburan warga yang meninggal berupa sekop , kain kafan dan garpu yang berasal dari Anggaran Dana Pendapatan Daerah (ADPD) Kab Bandung Hal itu diakui Kepala Desa Banyusari, H. Didin Dino Kec Katapang Kab Bandung, kami hari ini (3/7/2024) me […]

expand_less