Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Satgas Rentenir Terima 7.321 Aduan, Lebih Dari Setengahnya Terkait Pinjol

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 15 Okt 2021
  • visibility 79
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung menerima 7.321 pengaduan dari masyarakat sejak 2018 hingga Oktober 2021. Pengaduan tersebut terkait warga yang merasa jadi korban rentenir atas utang yang dipinjamnya.

Ketua Umum Satgas Anti Rentenir, Atet Dedi Handiman mengungkapkan, hasil analisa dari pengaduan tersebut, sekitar 6 persen meminjam untuk dana pendidikan, berobat (3 persen), usaha (49 persen), kebutuhan konsumtif (2 persen), dan biaya hidup sehari-hari (33 persen).

“Karena itu, dalam Keputusan Walikota, Satgas melibatkan OPD untuk tindak lanjut. Misalnya di pendidikan itu ada akses pendidikan gratis oleh Dinas Pendidikan. Warga yang berobat ke Dinas Kesehatan,” ungkap Atet saat Program Bandung Menjawab di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung, Kamis 14 Oktober 2021.

Menurut Atet, dari jumlah 7.321 orang yang merasa menjadi korban tersebut, yang mendapat akses dari pinjaman online (pinjol) sekitar 4.000an. Sedangkan sisanya dari rentenir perorangan atau yang berkedok koperasi dan ilegal.

“Kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktek sebagai rentenir itu bukan Koperasi kota Bandung, dari luar kota. Jadi kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas itu agak sulit,” katanya.

“Tapi kemarin ada 16 koperasi di kota Bandung tapi tingkah lakunya, contoh Koperasi itu tidak boleh mencari nasabah untuk pinjaman, nasabah Koperasi itu harus ada RAT (Rapat Anggota Tahunan) dulu. Kalau koperasi sudah mencari nasabah untuk siapa yang mau membutuhkan dana itu indikasinya sudah berpraktek rentenir,” lanjutnya.

Atet mengungkapkan untuk pinjol, temuannya sudah cenderung melakukan pemerasan. Dari pinjaman awal yang kecil dengan bunga besar sekitar 10-30 persen.

“Ada yang kita selesaikan, cut off, misal utang si A Rp2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen. Dan si peminjam sudah sepakat itu di ‘cut off’ bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih. Mereka menandatangani dan melakukan kesepakatan,” katanya.

Ia mengatakan, Satgas Anti Rentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak.

Satgas Anti Rentenir dapat memfasilitasi korban agar ditindak lanjut oleh Dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.

“Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktek rentenir, tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol atau pinjaman online,” ucap Atet.

Menurutnya, Satgas Anti Rentenir terus mengedukasi masyarakat agar menanggulangi masalah keuangannya ke koperasi atau membentuk koperasi.

“Diarahkan dulu ke sana. Apabila sudah terlanjur meminjam, kita edukasi, fasilitasi bagaimana si korban ini bertemu dengan rentenirnya sendiri. Apakah berbentuk koperasi atau bukan?,” Katanya.

“Tetapi bukan berarti kita membayarkan utang mereka,” lanjutnya.

Satgas Anti Rentenir juga memfasilitasi untuk gharimin atau orang yang beutang dan berhak menerima zakat ke Baznas. Namun tidak semuanya bisa dipenuhi.

“Utang tetap utang, harus dibayar. Tapi kita lebih memberikan edukasi terhadap keberadaan koperasi, atau bagaimana mengoptimalkan pinjaman itu, sehingga apabila untuk usaha, betul-betul dipakai usaha,” kata Atet.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Anti Rentenir, Saji Sonjaya mengungkapkan dari kacamata hukum rentenir merupakan lintah darat yang dalam Undang-Undang Kepolisian adalah bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya.

“Di Satgas Anti Rentenir itu, kita mendefinisikan rentenir itu adalah subjeknya bisa orang atau badan hukum usahanya ilegal, dan usahanya membungakan uang. Kalau yang namanya usaha dia berkali-kali menjalankan operasinya dengan adanya bunga yang tidak wajar,” katanya.

“Ukuran bunga wajar tentu kalau koperasi ada RAT, dan rata-rata si pelakunya mengatasnamakan Koperasi. Sedangkan korban itu adalah orang yang merasa terenggut hak-haknya baik ekonomi, politik atau pun masalah terintimidasi,” lanjutnya.

Untuk menentukan rentenir atau korban, Satgas Anti Rentenir memiliki Rapat Komite. Masyarakat bisa mengadu melalui online atau chat Whatsapp di nomor 0811 2131 020, dan ada juga yang datang langsung ke kantor Jalan Buah Batu no.26, Kota Bandung.

“(Untuk yang online), kita memfasilitasi bantuan cara penyelesaian ke rentenir. Itu biasanya difokuskan ke korban pinjol. Kalau yang datang ke kantor dan mengumpulkan persyaratan, lalu melihat kondisi ekonomi, latar belakang pinjaman, dan rincian hutangnya,” katanya. (agg-pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kang Yana Imbau Orang Tua Intens Berkomunikasi Dengan Anak

    Kang Yana Imbau Orang Tua Intens Berkomunikasi Dengan Anak

    • calendar_month Rabu, 29 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengimbau orang tua menjalin komunikasi dengan intens dan baik dengan para putra-putrinya. Komunikasi yang baik bisa membangun ketahanan keluarga dan mencegah hal negatif. Hal itu diungkapkan Yana saat ditanya terkait kasus viralnya anak 14 tahun yang diculik dan diperkosa, serta dianiaya hingga dijual sebagai […]

  • Paripurna Umumkan Calon Pimpinan DPRD dari PDIP serta 6 Usulan Raperda

    Paripurna Umumkan Calon Pimpinan DPRD dari PDIP serta 6 Usulan Raperda

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 101
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 1 November 2024. Agenda rapat mengumumkan Penggantian Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029 dari PDI Perjuangan. Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal 5 Raperda usul Wali Kota Bandung dari Propemperda Tahun 2024, dan Penjelasan Bapemperda perihal 1 Raperda usul […]

  • Pendapatan Puluhan Juta Per Bulan, Begini Dasar Hukum dan Skema Tunjangan Hingga Representasi Anggota DPRD Kota Bandung

    Pendapatan Puluhan Juta Per Bulan, Begini Dasar Hukum dan Skema Tunjangan Hingga Representasi Anggota DPRD Kota Bandung

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Edwin Senjaya, menyatakan pihaknya setuju bila akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bandung yang belakangan ini ramai diperbincangkan, yakni mencapai Rp 58 juta per bulan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Wartawan di Ruang kerja pimpinan dewan, […]

  • Upaya Para Pelaku Usaha, Yana: Pemkot Bandung Apresiasi Para Pelaku UMKM

    Upaya Para Pelaku Usaha, Yana: Pemkot Bandung Apresiasi Para Pelaku UMKM

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulayana terus mendorong masyarkat untuk berinovasi untuk mengembangkan potensinya di masa pandemi Covid-19. Pasalnya, dengan inovasi masyarkat mampu mengetahui perkembangan di sekitar, khususnya dalam bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Tentunya Pemkot Bandung mengapresiasi yang sudah dilakukan para pelaku usaha, juga dukungan dari kewilayahan. Karena pandemi […]

  • Pemkot Dukung Insan Kreatif Bandung Lewat Co-Working Space

    Pemkot Dukung Insan Kreatif Bandung Lewat Co-Working Space

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sebagai upaya meningkatkan daya saing di industri kreatif, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hadir melalui program Co-Working Space. Fasilitas ini berguna bagi insan kreatif Kota Bandung dalam berkumpul dan bertukar pikiran. Hal itu juga ditegaskan Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Ia menyampaikan dukungan Pemkot Bandung untuk insan kreatif di acara Penyampaian Laporan […]

  • Bangkitkan Kembali Budaya Bersepeda Melalui Wisata Tematik

    Bangkitkan Kembali Budaya Bersepeda Melalui Wisata Tematik

    • calendar_month Minggu, 19 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah berupaya menghidupkan kembali budaya bersepeda. Salah satu upaya tersebut yaitu mengemas wisata sepeda berbasis tematik. Misalnya wisata sepeda berbasis Tematik Bandung Tuinstad (Bandung Kota Taman) seperti yang dilakukan hari ini. Yakni bersepeda dengan rute mengunjungi taman-taman bersejarah di Kota Bandung. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana bersama […]

expand_less