Breaking News
Trending Tags

Bertemu Forum Buruh, Yana Serap Aspirasi Terkait Permenaker No 2 Tahun 2022

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku akan menyampaikan aspirasi para buruh terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 mengatur soal tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Apalagi sejumlah buruh merasa keberatan dengan hal tersebut.

Hal itu diungkapkan Yana saat menerima Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Forkom SP/SB) Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Senin, 7 Maret 2022.

Saat pertemuan itu, Forkom SP/SB Kota Bandung menyatakan keberatan dengan Permenaker No 2 tahun 2022.

“Mudah-mudahan kami dari Pemerintah Kota Bandung bisa memfasilitasi dengan menyampaikan pernyataan sikap ini ke Pemerintah Pusat,” ucap Yana.

Yana mengaku, dibatalkannya Permen 2 tahun 2022 karena dianggap tidak memenuhi hak buruh terutama yang terkena PHK.

“Hak buruh itu jangan sampai hilang. Kami terima dulu apa yang mau disampaikan lalu dikaji sesuai regulasi. Jika memungkinkan kita coba berikan surat pengantar aspirasi pernyataan sikap dari para buruh,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Hermawan, Ketua SBSI 92 menyampaikan, PHK massal sedang terjadi di masa pandemi. Hal tersebut membuat gelombang PHK kian menjadi-jadi hingga banyak buruh klaim dana JHT.

“Dana JHT menjadi harapan terakhir buruh saat terkena PHK massal. Itu merupakan hak iuran pekerja yang dikelola oleh BP Jamsostek,” ucap Hermawan.

Hermawan berharap, masih ada ruang waktu untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang nantinya mulai berlaku pada Mei 2022 mendatang.

“Harapan terakhir kami, jika tidak bisa membatalkan Permen 2 tahun 2022, tentu kami minta BP Jamsostek untuk bisa mencairkan hak dana JHT buruh pekerja,” pinta Hermawan.(asy-pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aturan Baru 2024, Kendaraan Menunggak Pajak Tidak Bisa Isi BBM di SPBU

    Aturan Baru 2024, Kendaraan Menunggak Pajak Tidak Bisa Isi BBM di SPBU

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Siap-siap, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mulai memberlakukan kebijakan baru untuk penunggak pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mulai tahun 2024 nanti penunggak pajak dilarang melakukan isi ulang BBM di SPBU se-Jawa Barat. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, Iwan Juanda membenarkan adanya […]

  • Jadikan Haornas Momentum Peningkatan Indeks Kebugaran Masyarakat Kota Bandung

    Jadikan Haornas Momentum Peningkatan Indeks Kebugaran Masyarakat Kota Bandung

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Pimpinan DPRD Kota Bandung serta anggota Komisi D DPRD Kota Bandung menghadiri kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung pada Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) Ke-41 Tingkat Kota Bandung Tahun 2024, di GOR KONI Kota Bandung, Rabu, 16 Oktober 2024. Hadir Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil I Ketua […]

  • Apresiasi Relawan FPRB, Farhan Ingin Bandung Menjadi Kota yang Tangguh Terhadap Bencana

    Apresiasi Relawan FPRB, Farhan Ingin Bandung Menjadi Kota yang Tangguh Terhadap Bencana

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasinya kepada para relawan yang tergabung dalam Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB). Forum ini menunjukkan komitmen tinggi dalam upaya mitigasi bencana di Kota Bandung. Farhan berharap, para relawan dapat menjadi mitra aktif Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung dalam mencegah, memantau, dan menangani potensi bencana […]

  • Pembangunan Pasar Cihaurgeulis Kembali Bergulir

    Pembangunan Pasar Cihaurgeulis Kembali Bergulir

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Setelah sempat tertunda, pembangunan Pasar Cihaurgeulis kembali bergulir. Pasar yang bakal berubah nama menjadi Pasar Geulis ini ditargetkan selesai Akhir tahun ini. “Insyaallah kita mulai lagi dan akan selesai dalam waktu 4 bulan,” ujar Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat meninjau Pasar Cihaurgeulis, Selasa (27/8/2019). Yana mengungkapkan, pembangunan Pasar Cihaurgeulis […]

  • Kodim 0607 Sukabumi Terus Jaga Ketahanan Pangan

    Kodim 0607 Sukabumi Terus Jaga Ketahanan Pangan

    • calendar_month Senin, 11 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0607 Kota Sukabumi terus mengawal sektor pertanian sebagai upaya untuk menjaga ketersediaan ketahanan pangan di Kota Sukabumi. Apalagi ditengah masa Pandemi Covid-19 ini, jangan sampai terjadi adanya rawan pangan.”Pengawal terhadap ketahan pangan yang melibatkan unsur TNI terus dilakukan, sehingga di tahun 2021 ini kebutuhan akan pangan tetap terjaga dengan […]

  • SE Menaker Turun, Dinasker Kota Sukabumi Segera Sosialisakan ke Perusahaan

    SE Menaker Turun, Dinasker Kota Sukabumi Segera Sosialisakan ke Perusahaan

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, secepatnya akan menyebarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tersebut, mengatur ketentuann THR oleh perusahaan. Diantaranya, pemberian THR paling lambat dibayarakan tujuh hari sebelum hari keagamaan. “Sebenarnya, […]

expand_less