Breaking News
Trending Tags

Pemerintah Kota Bandung Dalam Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Maksimal

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga Mengatakan , Perda (Peraturan Daerah) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Belum Maksimal di laksanakan di Kota Bandung. Padahal Perda tersebut ,disahkan tahun 2021.Hal itu dikatakan kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Lebih Lanjut Anggota DPRD Kota Bandung memgatakan, Pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah KTR kurang maksimal, terbukti masih banyak ditemukan masyarakat merokok ditempat yang tidak semestinya.

Padahal Perda ini bukan sekedar aturan namun dibutuhkan untuk membangun kesadaran semua pihak terkait bahaya asap rokok.

Perda KTR ini tidak mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota Bandung, Tapi kan bukan masalah itu, ketika sudah diPerdakan semua orang harus mengikuti Perda.

Perda ini hadir guna memastikan bahwa setiap orang di Kota Bandung menghormati hak dan kewajibannya masing-masing, dalam hal ini terkait kenyamanan didalam sebuah ruangan atau kawasan.

Sebelum ada Perda KTR, masyarakat yang merokok dan tidak merokok dicampur sehingga sebagian orang merasa terganggu dengan asap rokok. Sebaliknya ketika teman-teman yang memilih merokok kebingungan mencari wilayah mana saja yang tidak menganggu orang yang tidak merokok.

Dengan Perda KTR ini tentunya secara detail diatur lokasi tempat merokok dan lokasi dilarang merokok. Perda ini juga mengatur kewajiban pemilik gedung swasta dan Pemerintah agar menyediakan kawasan tanpa rokok, dan ruangan tempat merokok.

Menurut Politisi Nasdem DPRD Kota Bandung, sekarang yang jadi masalah apakah betul pengawasan Perda tersebut berjalan atau tidak. Pasalnya, ternyata di gedung Pemerintah sekali pun masih ada perokok bukan ditempatnya.

“Bicara masyarakat, Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung , harus memastikan sudah melaksanakan Perda tersebut jangan sampai kita bikin regulasi tapi malahan kita yang melanggar,” tandasnya.

Pengawasan itu harus dilakukan oleh semua pihak, siapapun itu harus saling mengingatkan bahwa di Kota Bandung ada Perda KTR.

“Kalau hanya Pemerintah akan sulit melihat jumlah orang yang merokok dan tidak merokok. Solusinya gencarkan sosialisasi, ke seluruh bangunan gedung. Kemudian cek apakah bangunan gedung itu sudah menyiapkan KTR atau tidak, fokus pelaksanaan terkait ruang merokok tersebut.

Belum masifnya sosialisi, terbukti dengan masih banyaknya masyarakat yang belum paham Perda KTR.

Namun tak dipungkiri memang perlu waktu berapa tahun terus menerus hingga masyarakat paham dan konsistensi. Satgas KTR, sudah menjadi kebiasaan hanya ramai saat seremonial diawal tapi lupa konsisten.

“Pemerintah harus gencar sosialisasi Perda KTR agar masyarakat memiliki kesadaran dan menghormati orang yang tidak merokok. Dalam menegakkan Perda, Pemerintah kota Bandung membuat surat edaran. Sehingga disetiap event mulai tingkat kota hingga kewilayahan atau kelurahan agar mulai membiasakan melaksanakan Perda KTR tersebut.

Sanksi bagi pelanggar Perda KTR di denda sebesar Rp500.000 dan sanksi sosial.

Perda ini mengatur larangan merokok di hampir semua ruang publik, seperti tempat ibadah, sekolah, transportasi umum, dan taman-taman publik. Penting sosialisi kesadaran masyarakat agar punya empati merokok tanpa menganggu hak masyarakat yang tidak mau terpapar asap rokok.

Diharapkan Perda KTR dapat menjaga hak dan kewajiban baik itu bagi masyarakat yang merokok ataupun tidak. Sebaliknya memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat yang tidak ingin terpapar asap rokok. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pokja PWI Kota Bandung Tetap Solid Tolak Penunjukan PLT yang Melanggar Aturan

    Pokja PWI Kota Bandung Tetap Solid Tolak Penunjukan PLT yang Melanggar Aturan

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Pernyataan Sikap Pokja PWI Kota Bandung: Tetap Solid dan Tolak Penunjukan PLT yang Langgar Aturan Organisasi Puluhan wartawan yang tergabung dalam Pokja (Kelompok Kerja) PWI Kota Bandung menyatakan sikap tegas menanggapi dinamika internal PWI. Pokja PWI Kota Bandung memandang khususnya di Jawa Barat, dengan pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) serta pembekuan kepengurusan dan […]

  • Sidang Mediasi Ditunda, Tim Ran Law Firm Kota Medan: Ada Unsur Kesengajaan

    Sidang Mediasi Ditunda, Tim Ran Law Firm Kota Medan: Ada Unsur Kesengajaan

    • calendar_month Jumat, 16 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    MEDAN, MBINEWS.ID – Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) atas dugaan pemalsuan akta autentik tanpa sepengetahuan persero atau pemegang saham Alectra atau CV Setia Laju Sejahtera di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terpaksa ditunda oleh hakim mediator, Mian Munthe, Rabu (14/7) siang. Dalam sidang tersebut, pemegang saham Alectra atau CV Setia Laju Sejahtera, Alexander menggugat […]

  • Jokowi Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Ketua KPK: Langkah Yang Tepat

    Jokowi Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Ketua KPK: Langkah Yang Tepat

    • calendar_month Rabu, 2 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Semangat Hari Penegakkan Kedaulatan Negara, Gelorakan Semangat Tempur dalam Perang Melawan Korupsi yang Menjadi Ancaman Sesungguhnya Terhadap Penegakan Kedaulatan Negara Assalamualaikum Warahmatullahi WabarokatuSalam Sejahtera Untuk Kita Semua, Om Swastyastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan. Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo (Jokowi), telah menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Komisi Pemberantasan Korupsi […]

  • KPA Diminta Wakil Walikota Tingkatkan Program HEBAT!

    KPA Diminta Wakil Walikota Tingkatkan Program HEBAT!

    • calendar_month Senin, 13 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    BANDUNG, BEDAnews – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bandung untuk melanjutkan program HEBAT! (Hidup Bersama Sahabat). Menurutnya, program yang sudah berjalan selama 9 tahun itu sangat bagus dan bermanfaat. Program HEBAT! merupakan kurikulum pencegahan HIV kepada siswa kelas VIII SMP melalui berbagai pendekatan pengajaran. Tak hanya tatap muka […]

  • Yana: Pemkot Selalu Dukung Pelaku Ekonomi Kreatif

    Yana: Pemkot Selalu Dukung Pelaku Ekonomi Kreatif

    • calendar_month Sabtu, 22 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan Pemkot Bandung akan selalu mendukung industri kreatif yang sedang tumbuh. Ia menilai, industri kreatif dapat mendongkrak ekonomi Kota Bandung di tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Yana saat menjumpai Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional di Balai Kota Bandung, Jumat 21 Januari 2022. Ia menganggap Bandung sebagai kota […]

  • PKK Kota Bandung Peduli  Bagikan Ratusan Sembako Dan Sayuran Organik

    PKK Kota Bandung Peduli Bagikan Ratusan Sembako Dan Sayuran Organik

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung mendorong perhatian seluruh komponen kota untuk menjalankan perannya masing-masing. Tak terkecuali Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bandung. TP PKK Kota Bandung menggelar PKK Kota Bandung Peduli sebagai wujud kolaborasi bersama Pemerintah Kota Bandung untuk berperan dalam menjaga stabilitas sosial. Dipimpin […]

expand_less