Breaking News
Trending Tags

Pemerintah Kota Bandung Dalam Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Maksimal

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga Mengatakan , Perda (Peraturan Daerah) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Belum Maksimal di laksanakan di Kota Bandung. Padahal Perda tersebut ,disahkan tahun 2021.Hal itu dikatakan kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Lebih Lanjut Anggota DPRD Kota Bandung memgatakan, Pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah KTR kurang maksimal, terbukti masih banyak ditemukan masyarakat merokok ditempat yang tidak semestinya.

Padahal Perda ini bukan sekedar aturan namun dibutuhkan untuk membangun kesadaran semua pihak terkait bahaya asap rokok.

Perda KTR ini tidak mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota Bandung, Tapi kan bukan masalah itu, ketika sudah diPerdakan semua orang harus mengikuti Perda.

Perda ini hadir guna memastikan bahwa setiap orang di Kota Bandung menghormati hak dan kewajibannya masing-masing, dalam hal ini terkait kenyamanan didalam sebuah ruangan atau kawasan.

Sebelum ada Perda KTR, masyarakat yang merokok dan tidak merokok dicampur sehingga sebagian orang merasa terganggu dengan asap rokok. Sebaliknya ketika teman-teman yang memilih merokok kebingungan mencari wilayah mana saja yang tidak menganggu orang yang tidak merokok.

Dengan Perda KTR ini tentunya secara detail diatur lokasi tempat merokok dan lokasi dilarang merokok. Perda ini juga mengatur kewajiban pemilik gedung swasta dan Pemerintah agar menyediakan kawasan tanpa rokok, dan ruangan tempat merokok.

Menurut Politisi Nasdem DPRD Kota Bandung, sekarang yang jadi masalah apakah betul pengawasan Perda tersebut berjalan atau tidak. Pasalnya, ternyata di gedung Pemerintah sekali pun masih ada perokok bukan ditempatnya.

“Bicara masyarakat, Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung , harus memastikan sudah melaksanakan Perda tersebut jangan sampai kita bikin regulasi tapi malahan kita yang melanggar,” tandasnya.

Pengawasan itu harus dilakukan oleh semua pihak, siapapun itu harus saling mengingatkan bahwa di Kota Bandung ada Perda KTR.

“Kalau hanya Pemerintah akan sulit melihat jumlah orang yang merokok dan tidak merokok. Solusinya gencarkan sosialisasi, ke seluruh bangunan gedung. Kemudian cek apakah bangunan gedung itu sudah menyiapkan KTR atau tidak, fokus pelaksanaan terkait ruang merokok tersebut.

Belum masifnya sosialisi, terbukti dengan masih banyaknya masyarakat yang belum paham Perda KTR.

Namun tak dipungkiri memang perlu waktu berapa tahun terus menerus hingga masyarakat paham dan konsistensi. Satgas KTR, sudah menjadi kebiasaan hanya ramai saat seremonial diawal tapi lupa konsisten.

“Pemerintah harus gencar sosialisasi Perda KTR agar masyarakat memiliki kesadaran dan menghormati orang yang tidak merokok. Dalam menegakkan Perda, Pemerintah kota Bandung membuat surat edaran. Sehingga disetiap event mulai tingkat kota hingga kewilayahan atau kelurahan agar mulai membiasakan melaksanakan Perda KTR tersebut.

Sanksi bagi pelanggar Perda KTR di denda sebesar Rp500.000 dan sanksi sosial.

Perda ini mengatur larangan merokok di hampir semua ruang publik, seperti tempat ibadah, sekolah, transportasi umum, dan taman-taman publik. Penting sosialisi kesadaran masyarakat agar punya empati merokok tanpa menganggu hak masyarakat yang tidak mau terpapar asap rokok.

Diharapkan Perda KTR dapat menjaga hak dan kewajiban baik itu bagi masyarakat yang merokok ataupun tidak. Sebaliknya memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat yang tidak ingin terpapar asap rokok. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Bandung Terapkan Multiple Injeksi, Ayo Ikut BIAN 2022

    Pemkot Bandung Terapkan Multiple Injeksi, Ayo Ikut BIAN 2022

    • calendar_month Rabu, 3 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) 2022 di Kota Bandung telah memasuki hari kedua pada Selasa, 2 Agustus 2022. Jumlah sasaran BIAN di Kota Bandung pada tahun ini mencapai 110.881 anak. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr. Ira Dewi Jani menyampaikan, target BIAN sampai akhir Agustus […]

  • Air Tak Kunjung Mengalir, Warga Perum BPR Sambangi DPRD

    Air Tak Kunjung Mengalir, Warga Perum BPR Sambangi DPRD

    • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Sukabumi, Mbinews.id – Keluhkan aliran air bersih yang tak kunjung mengalir, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Perum Bumi pasir Rahayu Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Kamis (21/10/2021). Pada kegiatan tersebut, KSM Perum Bumi Pasir Rahayu melakukan rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi I dan II DPRD Kota […]

  • Disnaker Kota Sukabumi Lindungi 3.382 Pekerja Rentan lewat Dana DBHCHT 2026

    Disnaker Kota Sukabumi Lindungi 3.382 Pekerja Rentan lewat Dana DBHCHT 2026

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 417
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (pemkot) Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 untuk Program Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi 3.382 pekerja rentan di Kota Sukabumi. Program tersebut dijalankan selama satu tahun penuh dengan total anggaran mencapai Rp681 juta. Perlindungan yang diberikan berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, melalui skema Jaminan […]

  • Canggih! Kini Ambulans Kota Bandung Bisa Dilacak Lewat Aplikasi AMS

    Canggih! Kini Ambulans Kota Bandung Bisa Dilacak Lewat Aplikasi AMS

    • calendar_month Minggu, 10 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan PT. Telkomsel memaksimalkan layanan kesehatan berupa pemasangan Global Positioning System (GPS) pada 67 ambulans yang tersebar di puskesmas dan fasilitas kesehatan (faskes). Semua ambulans tersebut terintegrasi dalam aplikasi Ambulance Management System (AMS) yang dibuat PT. Telkom. Langkah maju ini memudahkan para petugas Public Safety Center […]

  • Komisi III Dorong BRT dan Rutilahu untuk Kota Bandung Lebih Nyaman

    Komisi III Dorong BRT dan Rutilahu untuk Kota Bandung Lebih Nyaman

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews— Komisi III DPRD Kota Bandung menegaskan komitmen mendorong transportasi massal dan perumahan layak bagi warga. Dalam rapat kerja bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Perumahan Kamis (19/2/2026), dibahas implementasi Bus Rapid Transit (BRT) untuk menekan kemacetan, perbaikan 2.500 unit Rumah Tidak Layak Huni, serta kompensasi bagi warga terdampak pembangunan koridor BRT. Komisi III menyoroti sejumlah […]

  • bank bjb Raih Penghargaan BPD Terbaik Indonesia FX Trading Awards 2022

    bank bjb Raih Penghargaan BPD Terbaik Indonesia FX Trading Awards 2022

    • calendar_month Jumat, 8 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali mencatatkan prestasi gemilang sebagai pemenang BPD Terbaik dalam ajang Indonesia FX Award 2022. FX Awards yang berlangung secara virtual pada Senin 4 April 2022 ini bertujuan untuk mempromosikan transparansi dan likuiditas di pasar valuta asing Indonesia dan sebagai pengakuan bahwa […]

expand_less