Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
  • visibility 116
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, hukum hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiganya yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

  1. Sah
    Hewan kurban akan dinyatakan sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan ringan pada celah kuku.

Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah.

  1. Tidak sah
    Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.
  2. Sedekah
    Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.

Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  2. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  5. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
  6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (rob-pipi)
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Pesan Penting Pj Wali Kota Sukabumi di Penutupan Orientasi PPPK

    Ini Pesan Penting Pj Wali Kota Sukabumi di Penutupan Orientasi PPPK

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, resmi menutup kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2024, di Gedung KORPRI, Sukabumi. Selasa, (27/8/2024). Kusmana menekankan, pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan, sebagai fondasi bagi setiap aparatur sipil negara (ASN). “Proses ini, adalah sesuatu yang harus diikuti […]

  • Anggota DPRD Kota Sukabumi Sebar Ratusan Paket Sembako Ke Pedagang

    Anggota DPRD Kota Sukabumi Sebar Ratusan Paket Sembako Ke Pedagang

    • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi dari Partai Golkar Ivan Rusvansyah, bagikan ratusan paket sembako kepada pedagang yang berjualan disekitar pusat Kota Sukabumi. Pembagian paket sembako dimasa pandemi Covid 19, terutama disaat kebijakan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat, tentu saja sangat berdampak kepada masyarakat, terutama pedagang dan pekerja harian. Dengan menggunakan sepeda motor dan ditemani […]

  • DPRD Bandung Pastikan Pembangunan Gedung Inspektorat Perhatikan Kepentingan Warga

    DPRD Bandung Pastikan Pembangunan Gedung Inspektorat Perhatikan Kepentingan Warga

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Bandung,MBINEWS  — Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung melakukan peninjauan lokasi rencana pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung di kawasan Kelurahan Braga, Jumat, 12 Juni 2026. Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin, S.H., M.H., serta sejumlah anggota lainnya. Peninjauan […]

  • PWI Kencam Intimidasi Dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Detik.com

    PWI Kencam Intimidasi Dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Detik.com

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 109
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia, Atal S Depari mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas […]

  • Wakil Walikota Bandung Resmikan Masjid Al Aman Kecamatan Mandalajati

    Wakil Walikota Bandung Resmikan Masjid Al Aman Kecamatan Mandalajati

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meresmikan Masjid Al Aman, di Bandung City View (BCV) 2, kecamatan Mandalajati, Minggu (26/7/2020). Yana mengungkapkan, hadirnya masjid sejalan visi Kota Bandung yang Agamis. “Alhamdulilah ini pembangunan rumah ibadah. Sehingga warga sini bisa beribadah dengan nyaman,” katanya. “Masjidnya baik dan kami ucapkan terima kasih dengan pembangun […]

  • Tiga Terminal Tipe C Kota Bandung Upgrade Jadi Tipe B

    Tiga Terminal Tipe C Kota Bandung Upgrade Jadi Tipe B

    • calendar_month Rabu, 8 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyerahkan tiga terminal kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pada Selasa, 7 Juni 2022. Penyerahan terminal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 560.22/Kep.1197-Dishub/2016 tentang Terminal Penumpang Tipe B di Daerah Provinsi Jabar. “Kita akan lakukan secara berkala, mulai dari Terminal Ciroyom terlebih dahulu. Semoga tiga terminal ini […]

expand_less