Breaking News
Trending Tags

Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, hukum hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiganya yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

  1. Sah
    Hewan kurban akan dinyatakan sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan ringan pada celah kuku.

Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah.

  1. Tidak sah
    Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.
  2. Sedekah
    Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.

Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  2. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  5. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
  6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (rob-pipi)
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasar Kreatif Bandung 2025 Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

    Pasar Kreatif Bandung 2025 Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Pasar Kreatif Bandung kembali hadir membawa semangat baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Kota Bandung. Lebih dari sekadar pameran, ajang ini menjadi wadah bagi pelaku usaha lokal untuk menampilkan karya kreatif terbaik sekaligus memperluas jaringan bisnis dan pasar. Beragam produk ditawarkan, mulai dari fesyen, aksesoris, dekorasi rumah, kriya, hingga […]

  • Puluhan Pejabat Pemerintah Kota Sukabumi Dirotasi

    Puluhan Pejabat Pemerintah Kota Sukabumi Dirotasi

    • calendar_month Kamis, 3 Nov 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Sebanyak 53 pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Sukabumi mengalami rotasi jabatan. Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, memimpin langsung pelantikan yang dilakukan di Ruang Pertemuan Setda Kota Sukabumi, Rabu (02/11) malam. Sejumlah posisi mulai dari level kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bagian, kepala seksi, hingga lurah, mendapatkan rotasi jabatan tersebut. Dalam keterangannya, Fahmi […]

  • Sepekan Jelang Idul Fitri, Sejumlah Bapokting Di Kota Sukabumi Alami Kenaikan

    Sepekan Jelang Idul Fitri, Sejumlah Bapokting Di Kota Sukabumi Alami Kenaikan

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Sepekan menjelang lebaran, sejumlah bahan pokok penting (bapokting) dan barang strategis lainya alami penaikan harga. Seperti cabai merah lokal dari Rp32 ribu menjadi Rp35 ribu per kilogram, bawang merah menjadi Rp48 ribu per kilogram dan cabai rawit merah yang dibandrol dikisaran Rp30 ribu menjadi Rp32 ribu per kilogram. Disusul dengan daging ayam […]

  • Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Harapkan Perencanaan Optimal Dalam Masa Transisi Pemerintahan

    Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Harapkan Perencanaan Optimal Dalam Masa Transisi Pemerintahan

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Tanggapi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kota Sukabumi, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona mengatakan, untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024, merupakan musrenbang masa transisi. Menurut anggota legislatif dari Fraksi Partai Golkar tersebut mengatakan,  kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi selesai di tahun 2023. Sementara, […]

  • Baznas RI Gelar TOT Al-Qur’an Isyarat 2025, 30 Guru SLB Sukabumi Siap Perkuat Dakwah Inklusif

    Baznas RI Gelar TOT Al-Qur’an Isyarat 2025, 30 Guru SLB Sukabumi Siap Perkuat Dakwah Inklusif

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    SUKABUMI-Mbinews.id– Sebanyak 30 guru Sekolah Luar Biasa (SLB) dari Kota dan Kabupaten Sukabumi mengikuti program Training of Trainer (TOT) Pengajaran Al-Qur’an Isyarat 2025. Kegiatan berlangsung di Aula SLB B Budi Nurani, Kota Sukabumi, Sabtu (6/12/2025). Kegiatan yang dihadiri oleh, Ketua Baznas Kota Sukabumi Miftah Amir, Penasehat Isyarat Tuli (PIT) Rama Syahti, pengawas KCD Wilayah 5 […]

  • PWI Pusat  Dorong Dewan Pers Segera Proses Hukum Pembuat Sertifikat UKW

    PWI Pusat Dorong Dewan Pers Segera Proses Hukum Pembuat Sertifikat UKW

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – PWI Pusat mendorong Dewan Pers agar segera memproses secara hukum serta memidanakan pelaku pemalsuan sertifikat UKW beberapa waktu lalu yang mencatut nama Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat, serta mantan Ketua Dewan Pers, Stenly Adi Prasetyo. Perbuatan pemalsuan sertifikat UKW ini merupakan tindak pidana. Hal ini tidak boleh didiamkan. “Dewan Pers sebagai […]

expand_less