Breaking News
Trending Tags

Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, hukum hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiganya yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

  1. Sah
    Hewan kurban akan dinyatakan sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan ringan pada celah kuku.

Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah.

  1. Tidak sah
    Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.
  2. Sedekah
    Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.

Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  2. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  5. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
  6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (rob-pipi)
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asosiasi Bioskop Tanggal 29 Akan Operasional ? Sekda Kota Bandung : Pengoperasian Otoritas Kepala Daerah

    Asosiasi Bioskop Tanggal 29 Akan Operasional ? Sekda Kota Bandung : Pengoperasian Otoritas Kepala Daerah

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum mengizinkan bioskop kembali beroperasi. Meski pun Asosiasi Pengelola Bioskop telah menyatakan bioskop di Indonesia akan beroperasi kembali pada 29 Juli 2020 mendatang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur beroperasinya kembali bioskop. Pengoperasian bioskop dimasa pandemi Covid-19 tergantung pada kesiapan […]

  • Kepedulian Bupati Bandung, 128 Warga Ikut Dalam Isbat Nikah Terpadu di Gedung Toha Pemkab Bandung

    Kepedulian Bupati Bandung, 128 Warga Ikut Dalam Isbat Nikah Terpadu di Gedung Toha Pemkab Bandung

    • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, Mbinews.id – Gebyar Isbat Nikah terpadu di gedung Moch Toha Komplek Pemkab Bandung (1/12/2023) merupakan momen penting dan peluang warga Kab Bandung yang belum memiliki buku Nikah. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disduk Capil Kab Bandung ,Heri Gerakan mengatakan,” untuk Isbat kali ini merupakan pelaksanaan Isbat Ke -4 diikuti 128 peserta dan kegiatan Isbat […]

  • Tampil Lebih Cerdas, Bandung Menjawab Mengudara Lagi Mulai Besok

    Tampil Lebih Cerdas, Bandung Menjawab Mengudara Lagi Mulai Besok

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Program andalan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung kembali digelar pada Selasa 4 Januari 2022. Perlu diketahui, program yang telah berjalan sejak 2017, Bandung Menjawab adalah wadah yang mempertemukan antara Pemerintah Kota Bandung dan masyarakat Kota Bandung dan juga rekan-rekan media. Lewat acara ini bisa mengetahui perkembangan seputar Kota Bandung mulai […]

  • Jelang Puncak Musim Haji 2024, Mayoritas Jemaah Haji Kota Sukabumi Dalam Keadaan Sehat

    Jelang Puncak Musim Haji 2024, Mayoritas Jemaah Haji Kota Sukabumi Dalam Keadaan Sehat

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Memasuki puncak musim haji tahun 2024, kondisi kesehatan jemaah haji asal Kota Sukabumi dilaporkan dalam keadaan sehat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh, Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah yang juga merupakan salah seorang jemaah haji asal Kota Sukabumi yang saat ini berada di tanah suci, Rabu (12/06/2024). Berdasarkan keterangan yang […]

  • Grand Opening, Menpora, zainudin Amali Apresiasi Kehadiran Laboratarium Klinik dan Farmasi Intibios Bandung

    Grand Opening, Menpora, zainudin Amali Apresiasi Kehadiran Laboratarium Klinik dan Farmasi Intibios Bandung

    • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengapresiasi kehadiran Laboratorium, Klinik & Farmasi Intibios Bandung. Hal itu disampaikan Menpora saat hadir sekaligus melakukan gunting pita dalam Grand Opening Intibios Bandung, Selasa 15 Maret 2022. Menurut Menpora, kehadiran Intibios di Kota Bandung menjadi bukti kesadaran masyarakat luas sudah mulai banyak yang terlibat dalam […]

  • Masalah Sosial di Sukamiskin Kota Bandung Diselesaikan dengan SiDesi

    Masalah Sosial di Sukamiskin Kota Bandung Diselesaikan dengan SiDesi

    • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Kolaborasi bisa menyelesaikan permasalah dibandingkan kompetitif , Lurah Sukamiskin,Kota Bandung, Farida Agustin , mencari relasi yang tepat untuk ia ajak kolaborasi menyelesaikan permasalahan di Kelurahan Sukamiskin , Kota Bandung. Dari kaloborasi itu lahir SiDesi, ( Sukamiskin Dilevery Sevice ), dan program inovasi lainnya yang ternyata efektif untuk mengurai beragam permasalahan sosial di […]

expand_less