Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, hukum hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiganya yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

  1. Sah
    Hewan kurban akan dinyatakan sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan ringan pada celah kuku.

Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah.

  1. Tidak sah
    Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.
  2. Sedekah
    Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.

Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  2. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  5. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
  6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (rob-pipi)
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Komisi 1 Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Kota Bandung Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

    Ketua Komisi 1 Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Kota Bandung Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 dan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, di Hotel Golden Flower, Bandung, pada Rabu, 22 […]

  • Cegah Aksi Copet di Kota Bandung, Ketua DPRD Kota Bandung Minta Warga Waspada

    Cegah Aksi Copet di Kota Bandung, Ketua DPRD Kota Bandung Minta Warga Waspada

    • calendar_month Senin, 9 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Setiap akhir pekan dan libur panjang, masyarakat Kota Bandung dan para wisatawan mengeluhkan marakanya aksi pencopetan di Kota Bandung. Pasar Baru di Jalan Raden Oto Iskandar Di Nata dan Alun-Alun Kota Bandung merupakan titik maraknya aksi rawan pencopetan. Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., pun angkat bicara terkait keluhan […]

  • Masuki Masa New Normal, bank bjb Dorong UMKM Berkarya Dengan penuh Semangat

    Masuki Masa New Normal, bank bjb Dorong UMKM Berkarya Dengan penuh Semangat

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BANDUNG,  MBInews.id  – Lonceng penanda telah dibunyikan. Kehidupan saat ini telah memasuki masa new normal. Berbagai aktivitas sosial yang selama ini dibatasi, termasuk kegiatan ekonomi, diberi kesempatan untuk kembali bergeliat. Dengan syarat, harus tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin selama wabah COVID-19 belum pergi. Seiring dengan itu, api semangat yang selama ini meredup […]

  • Soal Teras Cihampelas, Ema: Bukan Hanya Revitalisasi, Tapi Perlu Rekomitmen

    Soal Teras Cihampelas, Ema: Bukan Hanya Revitalisasi, Tapi Perlu Rekomitmen

    • calendar_month Sabtu, 2 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali melanjutkan langkah revitalisasi Teras Cihampelas tahun ini. Dalam peninjauan pada Jumat, 1 April 2022, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, jika melihat kondisi saat ini, pelaksanaan bisa dilakukan secepatnya. “Kalau target ya kami ingin secepatnya. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) […]

  • Usia Emas Perumda TBW, Momentum Bersih-Bersih Layanan Publik

    Usia Emas Perumda TBW, Momentum Bersih-Bersih Layanan Publik

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Momentum usia emas ke-50 tahun Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa TBW) dijadikan sebagai titik tolak pembaruan pelayanan publik dan penguatan tata kelola perusahaan daerah. Hal ini ditegaskan Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, saat menghadiri peringatan Hari Jadi ke-50 Perumda AM Tirta Bumi Wibawa, yang digelar di Kantor Perumda Air Minum TBW. […]

  • DPRD Kota Bandung Dan Pemkot Bandung Resmi Sepakati Nota Kebijakan KUA-PPASP 2019

    DPRD Kota Bandung Dan Pemkot Bandung Resmi Sepakati Nota Kebijakan KUA-PPASP 2019

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – DPRD Kota Bandung bersama pemerintah kota (Pemkot), resmi menyepakati nota Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA-PPASP) 2019. Kesepakatan tersebut terlaksana setelah Wali Kota Bandung, Oded M. Danial bersama Ketua DPRD Kota Bandung, Isa Subagja membubuhkan tanda tangan Nota Kesepakatan antara Pemkot Bandung dengan DPRD Kota Bandung tentang Prioritas dan […]

expand_less