Breaking News
Trending Tags

Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, hukum hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiganya yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

  1. Sah
    Hewan kurban akan dinyatakan sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan ringan pada celah kuku.

Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah.

  1. Tidak sah
    Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.
  2. Sedekah
    Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.

Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  2. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  5. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
  6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (rob-pipi)
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Pembangunan, Pemkot Sukabumi Kolaborasi Dengan Gapensi

    Tingkatkan Pembangunan, Pemkot Sukabumi Kolaborasi Dengan Gapensi

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    SUKABUMI,MBInews.id– Sekretaris Daerah (sekda) Kota Sukabumi Dia Sembada mengatakan, keberadaan Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional (Gapensi) memiliki peran penting dalam pembangunan di suatu daerah. Oleh karena itu dibutuhkan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Gapensi. “Gapensi adalah salah satu elemen yang harus berkolaborasi dengan Pemda untuk menjalankan program pemerintah. Terutama dalam pembangunan fisik,”ujar Dida […]

  • Geram Soal Vandalisme, Ema: Kita Viralkan Saja Dan Proses Hukum Biar Jera

    Geram Soal Vandalisme, Ema: Kita Viralkan Saja Dan Proses Hukum Biar Jera

    • calendar_month Jumat, 28 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 70
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku geram dengan aksi vandalisme yang masih saja terjadi di Kota Bandung. Secara langsung Ema menemukan perusakan fasilitas publik di sepanjang Jalan Juanda. Beberapa kursi dan meja besi yang sudah ditanam dengan mur raib dari tempatnya. Ada tiga meja dan delapan kursi hilang. Lalu, terdapat coretan […]

  • Ngahiji Ngajadi Bhakti, Menjadi Tema Reuni ALumni SMK PGRI 1 Sukabumi Angkatan Milenium

    Ngahiji Ngajadi Bhakti, Menjadi Tema Reuni ALumni SMK PGRI 1 Sukabumi Angkatan Milenium

    • calendar_month Minggu, 4 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dalam mempererat silaturahmi, Alumni SMK PGRI 1 Kota Sukabumi angkatan tahun 2000, akan menyelenggarakan silaturahmi akbar yang ke 1 (Milenium Present), dengan mengangkat tema “Ngahiji Ngajadi Bakti” tersebut, silaturahmi akan diisi juga dengan berbagai kegiatan. “Rencananya reuni akbar angkat milenimum ini, akan digelar pada 24 Desember 2022 mendatang. Silaturahmi ini juga akan dilakukan berbagio […]

  • Kemenkes Beri Penghargaan Pada Kota Bandung

    Kemenkes Beri Penghargaan Pada Kota Bandung

    • calendar_month Jumat, 9 Jun 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    BANDUNG Mbinews – Kota Bandung meraih penghargaan sebagai Kota Lokasi Uji Coba Implementasi Dashboard e-Monev Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan oleh Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Maxi Rein Rondunuwu kepada Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna pada acara Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia […]

  • DPRD Kota Bandung Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

    DPRD Kota Bandung Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

    • calendar_month Senin, 12 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin 12 September 2022. Kedua Raperda tersebut yakni Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, serta Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Atas hal itu, […]

  • HPN 2021, Wali Kota Bandung Minta Pers Terus Edukasi Masyarakat

    HPN 2021, Wali Kota Bandung Minta Pers Terus Edukasi Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap media massa bisa terus mengedukasi masyarakat. Khususnya untuk melawan informasi sesat atau hoaks yang beredar di masyarakat. Oded menyampaikan harapan itu berkaitan dengan Hari Pers Nasional pada 9 Februari ini. “Pers harus terus menjadi jendela informasi bagi masyarakat. Tak hanya itu, pers juga harus terus […]

expand_less