Breaking News
Trending Tags

Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, hukum hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiganya yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

  1. Sah
    Hewan kurban akan dinyatakan sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan ringan pada celah kuku.

Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah.

  1. Tidak sah
    Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.
  2. Sedekah
    Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.

Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  2. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  5. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
  6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (rob-pipi)
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kota Bandung Minta Rancang Pembangunan Daerah Berkelanjutan yang Adaptif

    DPRD Kota Bandung Minta Rancang Pembangunan Daerah Berkelanjutan yang Adaptif

    • calendar_month Rabu, 20 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    DPRD Kota Bandung Minta Rancang Pembangunan Daerah Berkelanjutan yang Adaptif BANDUNG, Mbinews — Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung , Iman Lestariyono, S.Si., dan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., menghadiri undangan acara Kick Off Meeting Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Bandung Tahun 2025, […]

  • Pansus IV DPRD Jabar: Raperda RPPLH Tidak Hanya Urusi Sampah

    Pansus IV DPRD Jabar: Raperda RPPLH Tidak Hanya Urusi Sampah

    • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi Jawa Barat, Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat kunjungi langsung Dirjen Planologi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Dalam kunjungannya, Ketua Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat, Heri Dermawan mengatakan, […]

  • Tingkatkan Sinergitas dengan Mitra Kerja, BJb gelar Trofeo Minisoccer

    Tingkatkan Sinergitas dengan Mitra Kerja, BJb gelar Trofeo Minisoccer

    • calendar_month Minggu, 16 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Laga persahabatan sepakbola di Lapang Minisoccer Goalpara, antara tim Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank BJB Sukabumi dengan tim Jurnalis Sukabumi dan tim BPKPD Kota Sukabumi, menjadi ajang penguatan sinergitas Bank BJB dengan mitra kerjanya. “Menjalin kerjasama dengan mitra kerja bukan hanya di kantor saja, di luar kantor juga bisa kita lakukan salah […]

  • PAD Kota Bandung Raih Rp90 Miliar Sektor Hiburan Di Saat Normal, Sekda : Kebijakan Dibuka Lagi Ada Ditangan Wali Kota

    PAD Kota Bandung Raih Rp90 Miliar Sektor Hiburan Di Saat Normal, Sekda : Kebijakan Dibuka Lagi Ada Ditangan Wali Kota

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan, ada sekitar 10.000 orang yang ikut terdampak akibat tutupnya tempat hiburan di Kota Bandung. Oleh karenanya, Pemkot Bandung perlu memberikan perhatian terhadap sektor ini. Apalagi, Kota Bandung bisa meraih Pendapat Asli Daerah sebesar Rp90 miliar dari sektor pajak hiburan di saat normal. “Dalam kondisi saat […]

  • Forkopimcam Citamiang Gencarkan Vaksinasi Berbasis Kewilayahan

    Forkopimcam Citamiang Gencarkan Vaksinasi Berbasis Kewilayahan

    • calendar_month Minggu, 10 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Jajaran Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, terus melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19. Kali ini melalui pelayanan vaksinasi berbasis kewilayahan, yang dilakukan oleh pemerintah di masing-masing kecamatan, di Kota Sukabumi. “Alhamdulilah, pada hari ini, kami bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Citamiang, melakukan kegiatan vaksinasi serentak di beberapa titik, yang ada […]

  • Dukung Pengendalian Stunting dan Lingkungan, Wawali Sukabumi Luncurkan Sipaling Berseri

    Dukung Pengendalian Stunting dan Lingkungan, Wawali Sukabumi Luncurkan Sipaling Berseri

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memperkuat agenda kesehatan masyarakat dan pengelolaan lingkungan melalui peluncuran Program Sipaling Berseri, yang disosialisasikan Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana dalam apel di Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Selasa (6/1/2026). Program tersebut disampaikan dalam apel yang diikuti Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Dinas Kesehatan, […]

expand_less