Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pembangunan Rumah Deret Tamansari Diduga Rugikan Uang Negara Rp3,5 Miliar

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
  • visibility 109
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar yang menyebut adanya kelebihan pembayaran Rp 3,5 miliar Pembangunan rumah deret (Rudet) Tamansari Tahap II kepada pihak ke-3 Jadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Jabar, Asep N Mulyana. Kajati akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Pembangunan rudet Tamansari di Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung wetan ini kini sudah memasuki tahap ke -3 dan disinyalir sarat dengan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

“ Saya sudah komunikasi dengan beliau via pesan Whatsapp terkait kasus tersebut. Beliau menyebut akan langsung melakukan pengecekan ke lapangan,” ungkap Agus Satria, Kabiro Investigasi Manggala Garuda Putih (MGP), Rabu (30/11/2022).

Diungkapkan Agus, berdasarkan temuan BPK pembayaran pembangunan rudet tahap II dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung kepada pihak kotraktor dalam ini PT Global Karya Sejahtera Raya (GKSR) ada kelebihan Rp 3,5 miliar yang mengakibatkan kerugian uang negara.

“Jumlah tersebut berdasarkan hitungan kumulatif adanya ketidaksesuaian matrial bangunan dengan spek yang sebenarnya,” jelasnya.

Namun yang lebih mengherankan uangkapnya, untuk pembangunan tahap III justru kembali dimenangkan oleh PT GKSR yang sudah jelas-jelas mengakibatkan kerugian uang negara Rp 3, milar.

“Ini kan aneh. Padahal dalam lelang tersebut pihak Kejati melakukan pendampingan. Harusnya kan memberikan masukan atau catatan akan adanya temuan BPK tersebut,” ucapnya tanpa menyebutkan kapan waktunya Kajati Jabar akan melakukan pengecekan ke lapangan.

Saat dimintai komentarnya terkait hal tersebut via pesan WhatsApp Selasa (29/11/2022), Kejati Kejati Jabar Asep N Mulyana belum memberikan jawaban hingga saat ini.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasca Ditetapkan DCS, 11 Caleg Dilaporkan Masyarakat ke KPU Kota Sukabumi

    Pasca Ditetapkan DCS, 11 Caleg Dilaporkan Masyarakat ke KPU Kota Sukabumi

    • calendar_month Rabu, 6 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 136
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pasca ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota Legislatif (Caleg) peserta pemilu serentak tahun 2024 mendatang, sedikitnya terdapat 11 nama Caleg dari berbagai partai politik peserta pemilu yang mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Kepala Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara mengatakan, setelah diumumkannya DCS kepada publik dirinya membenarkan bahwa KPU Kota Sukabumi […]

  • Soal Dugaan Penyelewengan Dana, ACT Sampaikan Permohonan  Maaf dan Pemyataannya

    Soal Dugaan Penyelewengan Dana, ACT Sampaikan Permohonan Maaf dan Pemyataannya

    • calendar_month Selasa, 5 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Terkait dengan pemberitaan di media massa, serta percakapan di sosial media, ACT menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Sebagai sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan kiprah di 47 negara dan sepanjang tahun 2020 telah melakukan 281000 aksi, ACT merasa perlu untuk memberikan beberapa pernyataan untuk melakukan klarifikasi. Menghadapi dinamika lembaga serta situasi […]

  • Diterpa Hujan Deras, Beberapa Lokasi di Kota Sukabumi Terdampak Bencana

    Diterpa Hujan Deras, Beberapa Lokasi di Kota Sukabumi Terdampak Bencana

    • calendar_month Jumat, 10 Mar 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Diguyur hujan dengan intensitas deras, beberapa titik lokasi di Kota Sukabumi terdampak bencana. Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, Novian Rahmat Taufik menyebutkan, sedikitnya terdapat 9 titik bencana yang terjadi akibat hujan deras tersebut, Kamis (09/03). “Ada 9 titik bencana yang dilaporkan masyarakat akibat tingginya curah hujan yang […]

  • Kejar Tingkatkan PAD Kota Bandung,  BPPD Data Ulang Indekos

    Kejar Tingkatkan PAD Kota Bandung, BPPD Data Ulang Indekos

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MBInews.id, Bandung – Pemerintah Kota Bandung tengah mendata ulang keberadaan kamar sewa atau indekos. Hal ini terkait dengan potensi pajak indekos yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Darah (PAD) Kota Bandung. “Kita tengah mendatang ulang. Saat ini baru tercatat sekitar 60 persen dari sekitar 1.900 indekos yang ada di Kota Bandung,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan […]

  • Gagasan Diskominfo Kota Sukabumi  Untuk Pembuatan Web  Covid-19 Di Hentikan

    Gagasan Diskominfo Kota Sukabumi Untuk Pembuatan Web Covid-19 Di Hentikan

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id –  Pembuatan aplikasi Sukabumi kita yang digagas oleh Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) Kota Sukabumi di tunda setelah adanya covid-19. Padahal, inovasi yang digagas sejak akhir tahun 2019 dan direncanakan launching di tahun 2020 ini, harus tergantikan dengan web tentang covid-19.”Iya semenjak adanya covid-19, kita harus membuat web covid tersebut,”ujar Kabid Infrastruktur TIK, Persandian […]

  • SE Menaker Turun, Dinasker Kota Sukabumi Segera Sosialisakan ke Perusahaan

    SE Menaker Turun, Dinasker Kota Sukabumi Segera Sosialisakan ke Perusahaan

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 116
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, secepatnya akan menyebarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tersebut, mengatur ketentuann THR oleh perusahaan. Diantaranya, pemberian THR paling lambat dibayarakan tujuh hari sebelum hari keagamaan. “Sebenarnya, […]

expand_less