BANDUNG, — Pansus 6 DPRD Kota Bandung melakukan rapat membahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, di Ruang Rapat Bapemperda, Kamis, (16/2/2023). Rapat digelar secara langsung juga melalui teleconference.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hadir Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; Ir. H. Agus Gunawan; drg. Susi Sulastri; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos.; Wina Sariningsih, S.E.; dan Hj. Nenden Sukaesih, S.E.
Pada rapat tersebut, Pansus 6 membahas draf Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dari bab IV hingga bahasan pasal terakhir. Beberapa poin di antaranya mengenai ketentuan batas masa kerja Pansus setiap tahun.
“Ke depannya, pansus itu dibentuk ad hoc, dimulai pada periode yang baru. Pansus dibentuk perhitungannya pada periode baru 2024. Selama periode itu Pansus tidak bisa dilanjut di tahun sebelumnya tanpa ada pembahasan dari Bapemperda dahulu. Apabila pelaksana pembahasan Rancangan Perda oleh Panitia Khusus ternyata melebihi masa kerjanya, maka Panitia Khusus tersebut harus dibubarkan dan selanjutnya pembahasan Rancangan Perda tersebut dibahas oleh Bapemperda,” kata Dudy.
Dudy melanjutkan, meskipun begitu masih ada pengecualian bagi Pansus yang masih pada proses menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Namun perlu ada pengecualian pada perda yang masih menunggu konfirmasi, dan jika ingin dilanjutkan dengan bahasan pansus pada masa kerja pansus harus dibahas Bapemperda dulu, seharusnya masih bisa terus dilanjutkan,” kata Dudy.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Pansus 6, Salmiah Rambe mengatakan, hal tersebut perlu juga antisipasi agar aturan tersebut tidak disepelekan.
“Namun harus diantisipasi biar pansus bisa maksimal di masa kerjanya, apakah itu di tata tertib atau di pansus 6 ini,” tutur Salmiah.*