Breaking News
Trending Tags

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Satu Raperda serta Persetujuan Kerja Sama

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung pada Selasa, 25 Maret 2025 mengagendakan sejumlah penetapan. Yang pertama Penetapan Persetujuan DPRD terhadap Kerja Sama Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Metropolitan Daegu, Republik Korea Selatan. Kedua, Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.

Ketiga, Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung T.A 2024 dan Pembentukan Pansus LKPJ.

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya S.E., S.H., dan Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih S.H., memimpin rapat paripurna tersebut. Sementara Anggota Dewan hadir baik secara langsung maupun yang mengikuti secara virtual. Dalam kesempatan tersebut, hadir Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

Kerja Sama

Berdasarkan Ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, disebutkan bahwa Kerjasama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri harus memperoleh Persetujuan DPRD.

Sehubungan hal tersebut, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Pj. Wali Kota Bandung Nomor: B/Hk.03.02/3432-Bagkesra/IX/2024 tertanggal 26 September 2024, Hal Permohonan Persetujuan Kerjasama Antara Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Kota Daegu Korea Selatan.

Hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan dilaksanakannya Pembahasan oleh Komisi A (Sebelum penetapan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, diubah menjadi Komisi I).

Setelah pembahasan tersebut, Pimpinan DPRD telah menerima Nota Komisi A DPRD Kota Bandung Nomor: 01/Kom.A/XII/2024 tertanggal 27 Desember 2024 perihal Rekomendasi hasil Pembahasan terkait Kerja Sama Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Kota Daegu Korea Selatan, yang berdasarkan hasil pembahasan menjadi Kerja Sama Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Metropolitan Daegu Republik Korea.

Raperda Perangkat Daerah

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan terhadap 1 Rancangan peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang  Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 21 ayat 1 Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan  kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

“Kepada Pimpinan dan Anggota Pansus 4 yang telah melaksanakan tugasnya, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terimakasih atas pelaksanaan tugasnya,” tutur Asep Mulyadi, saat memimpin rapat paripurna.

Sementara itu, Pansus 4 masih bertugas membahas 1 Raperda lagi yakni Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Bandung, sehingga Pansus 4 belum dibubarkan.

 

LKPJ

Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dinyatakan ”Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

Berkenaan dengan hal tersebut, Pimpinan DPRD telah menerima Surat Wali Kota Bandung Nomor B/PD.03.01/897-Bagtapem/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, perihal Permohonan agenda penyampaian Dokumen LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024.

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 20 ayat 1 dinyatakan bahwa “Paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam  menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah”.

Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD Kota Bandung memberikan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

“Rekomendasi terhadap LKPJ dimaksud, ditetapkan dengan Keputusan DPRD untuk disampaikan secara resmi kepada Wali Kota Bandung dalam forum Rapat Paripurna. Sebelum penyerahan Rekomendasi DPRD dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, terlebih dahulu dilaksanakan Rapat Paripurna Internal DPRD untuk menetapkan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung” tuturnya.

Untuk pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024 dimaksud, sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah, akan dibentuk Panitia Khusus yaitu Pansus 6.

“Sebagai balasan atas surat kami, Fraksi-fraksi telah menyampaikan nama-nama Calon Anggota Pansus 6 dimaksud, dan berdasarkan hasil pemilihan Pimpinan Pansus, kami akan mengumumkan Susunan Keanggotaan Panitia Khusus 6 yang bertugas membahas LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024,” katanya.

Asep Mulyadi menambahkan, susunan keanggotaan Pansus 6 yang bertugas membahas LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024 akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

“Kepada Panitia Khusus 6, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD mengucapkan Selamat bertugas, semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, dan kemampuan, serta petunjuk dan bimbingan-Nya, sehingga tugas yang diamanatkan dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan oleh peraturan  perundang-undangan dan dengan hasil yang optimal,” katanya.

Berikut Susunan Keanggotaan Pansus 6 DPRD Kota Bandung:

Ketua: Eko Kurnianto W., S.T., M.P.Mat.

Wakil Ketua: Drs. Heri Hermawan, MM.Pd.

Anggota: 1. H. Andri Rusmana, S.Pd., M.A.P.; 2. Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.; 3. Drg. Maya Himawati, Sp. Orto.; 4. Agus Hermawan, S.A.P.; 5. Muhammad Bagja Jaya Wibawa, S.H.; 6. Muhammad Reza Panglima Ulung.; 7. Andri Gunawan, S.Ak., S.E.; 8. H. Sutaya, S.H., M.H.; 9. Dr. Uung Tanuwidjaya, S.E., M.M.; 10. Aan Andi Purnama, S.E., MM.Inov.; 11. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag.; 12. Erick Darmadjaya, B.Sc. M.K.P. ***

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SKPD Kota Sukabumi Digilir Mengawasi Lapang Merdeka Sukabumi

    SKPD Kota Sukabumi Digilir Mengawasi Lapang Merdeka Sukabumi

    • calendar_month Senin, 10 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi menugaskan kepada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kota Sukabumi, untuk melakukan pengawasan secara bergantian terhadap Lapang Merdeka Sukabumi dan Alun-alun Terintegrasi, Senin (10/10). Meskipun telah dilakukan serah terima dari pengembang kepada Pemerintah Kota Sukabumi, namun hingga kini belum adanya leading sektor sebagai penanggung jawab terhadap dua bangunan ikonik di […]

  • GPM, Jadi Kunci Pemkot Sukabumi Tekan Inflasi Akhir Tahun

    GPM, Jadi Kunci Pemkot Sukabumi Tekan Inflasi Akhir Tahun

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota Sukabumi menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM), sebagai upaya menstabilkan harga kebutuhan pokok. Kegiatan perdana berlangsung di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Senin (1/12/2025). Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, meninjau langsung pelaksanaan GPM dan menegaskan, pentingnya intervensi harga pangan di akhir tahun. “Inflasi Kota Sukabumi sepanjang tahun […]

  • Oded Optimis Ekonomi Kota Bandung Bisa Pulih

    Oded Optimis Ekonomi Kota Bandung Bisa Pulih

    • calendar_month Rabu, 6 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial optimis pemulihan ekonomi di Kota Bandung bisa berjalan cepat. Hal itu seiring dengan semakin melandainya kasus Covid-19 di Kota Bandung. Kendati demikian, Oded berharap, masyarakat juga tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan baik agar bisa kebiasaan baru. “Kota Bandung dalam pemulihan ekonomi akan cepat. Ini terlihat dari […]

  • Aksi Unjuk Rasa Kenaikan BBM di Kota Sukabumi, Koorlap: Pertamina Adalah Biang Keroknya

    Aksi Unjuk Rasa Kenaikan BBM di Kota Sukabumi, Koorlap: Pertamina Adalah Biang Keroknya

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Sukabumi Melawan, menggeruduk halaman Gedung DPRD Kota Sukabumi. Massa yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat tersebut, secara tegas menolak keputusan Pemerintah Pusat terkait kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu. Koordinator aksi, Danial Fadhilah mengatakan bahwa dalam gelaran aksi unjuk rasa kali ini mereka bukan […]

  • Raperda Perhubungan Memasuki Tahap Pembahasan di FGD

    Raperda Perhubungan Memasuki Tahap Pembahasan di FGD

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Pimpinan dan anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung , Bagian Hukum Sekotda Kota Bandung dan Tim Penyusun Naskah Akademik, membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, di Ruang Rapat Komisi C Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 4, […]

  • Perlu Terobosan Penanganan Masalah Banjir dan Sampah Di Kota Bandung

    Perlu Terobosan Penanganan Masalah Banjir dan Sampah Di Kota Bandung

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG , Mbinews – Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., saat menjadi narasumber talk show OPSI di Radio PRFM Bandung, Rabu, (09/08/2023). Mengatakan Masyarakat Kota Bandung akhir-akhir ini masih mengeluhkan sejumlah permasalahan. Mulai dari pengelolaan sampah, penanganan banjir hingga kemacetan. Lebih jauh Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Dr. Uung […]

expand_less