Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Satu Raperda serta Persetujuan Kerja Sama

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung pada Selasa, 25 Maret 2025 mengagendakan sejumlah penetapan. Yang pertama Penetapan Persetujuan DPRD terhadap Kerja Sama Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Metropolitan Daegu, Republik Korea Selatan. Kedua, Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.

Ketiga, Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung T.A 2024 dan Pembentukan Pansus LKPJ.

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya S.E., S.H., dan Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih S.H., memimpin rapat paripurna tersebut. Sementara Anggota Dewan hadir baik secara langsung maupun yang mengikuti secara virtual. Dalam kesempatan tersebut, hadir Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

Kerja Sama

Berdasarkan Ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, disebutkan bahwa Kerjasama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri harus memperoleh Persetujuan DPRD.

Sehubungan hal tersebut, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Pj. Wali Kota Bandung Nomor: B/Hk.03.02/3432-Bagkesra/IX/2024 tertanggal 26 September 2024, Hal Permohonan Persetujuan Kerjasama Antara Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Kota Daegu Korea Selatan.

Hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan dilaksanakannya Pembahasan oleh Komisi A (Sebelum penetapan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, diubah menjadi Komisi I).

Setelah pembahasan tersebut, Pimpinan DPRD telah menerima Nota Komisi A DPRD Kota Bandung Nomor: 01/Kom.A/XII/2024 tertanggal 27 Desember 2024 perihal Rekomendasi hasil Pembahasan terkait Kerja Sama Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Kota Daegu Korea Selatan, yang berdasarkan hasil pembahasan menjadi Kerja Sama Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Metropolitan Daegu Republik Korea.

Raperda Perangkat Daerah

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan terhadap 1 Rancangan peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang  Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 21 ayat 1 Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan  kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

“Kepada Pimpinan dan Anggota Pansus 4 yang telah melaksanakan tugasnya, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terimakasih atas pelaksanaan tugasnya,” tutur Asep Mulyadi, saat memimpin rapat paripurna.

Sementara itu, Pansus 4 masih bertugas membahas 1 Raperda lagi yakni Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Bandung, sehingga Pansus 4 belum dibubarkan.

 

LKPJ

Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dinyatakan ”Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

Berkenaan dengan hal tersebut, Pimpinan DPRD telah menerima Surat Wali Kota Bandung Nomor B/PD.03.01/897-Bagtapem/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, perihal Permohonan agenda penyampaian Dokumen LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024.

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 20 ayat 1 dinyatakan bahwa “Paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam  menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah”.

Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD Kota Bandung memberikan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

“Rekomendasi terhadap LKPJ dimaksud, ditetapkan dengan Keputusan DPRD untuk disampaikan secara resmi kepada Wali Kota Bandung dalam forum Rapat Paripurna. Sebelum penyerahan Rekomendasi DPRD dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, terlebih dahulu dilaksanakan Rapat Paripurna Internal DPRD untuk menetapkan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung” tuturnya.

Untuk pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024 dimaksud, sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah, akan dibentuk Panitia Khusus yaitu Pansus 6.

“Sebagai balasan atas surat kami, Fraksi-fraksi telah menyampaikan nama-nama Calon Anggota Pansus 6 dimaksud, dan berdasarkan hasil pemilihan Pimpinan Pansus, kami akan mengumumkan Susunan Keanggotaan Panitia Khusus 6 yang bertugas membahas LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024,” katanya.

Asep Mulyadi menambahkan, susunan keanggotaan Pansus 6 yang bertugas membahas LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024 akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

“Kepada Panitia Khusus 6, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD mengucapkan Selamat bertugas, semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, dan kemampuan, serta petunjuk dan bimbingan-Nya, sehingga tugas yang diamanatkan dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan oleh peraturan  perundang-undangan dan dengan hasil yang optimal,” katanya.

Berikut Susunan Keanggotaan Pansus 6 DPRD Kota Bandung:

Ketua: Eko Kurnianto W., S.T., M.P.Mat.

Wakil Ketua: Drs. Heri Hermawan, MM.Pd.

Anggota: 1. H. Andri Rusmana, S.Pd., M.A.P.; 2. Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.; 3. Drg. Maya Himawati, Sp. Orto.; 4. Agus Hermawan, S.A.P.; 5. Muhammad Bagja Jaya Wibawa, S.H.; 6. Muhammad Reza Panglima Ulung.; 7. Andri Gunawan, S.Ak., S.E.; 8. H. Sutaya, S.H., M.H.; 9. Dr. Uung Tanuwidjaya, S.E., M.M.; 10. Aan Andi Purnama, S.E., MM.Inov.; 11. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag.; 12. Erick Darmadjaya, B.Sc. M.K.P. ***

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerakan Seniman Masuk Sekolah Atasi Minimnya Tenaga Pengajar Bidang Kesenian dan Kebudayaan

    Gerakan Seniman Masuk Sekolah Atasi Minimnya Tenaga Pengajar Bidang Kesenian dan Kebudayaan

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Kota Sukabumi resmi dipilih sebagai satu – satunya daerah di Jawa Barat yang menerapkan program Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS), oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal tersebut disampaikan oleh Pamong Budaya pada Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Barkah, pada sela-sela kegiatan Panen Karya GSMS, di […]

  • IKWI Jabar Lantik Jajaran Pengurus  IKWI Kabupaten Bandung Masa Bakti 2022 – 2024

    IKWI Jabar Lantik Jajaran Pengurus IKWI Kabupaten Bandung Masa Bakti 2022 – 2024

    • calendar_month Selasa, 25 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    SOREANG,, MBInews.id – Kepengurusan IKWI di Provinsi Jawa Barat bertambah lagi setelah dilantiknya jajaran pengurus IKWI Kabupaten Bandung yang dilaksanakan di Gedung PWI Kabupaten Bandung, Selasa (25/1/2022). Dengan dilantiknya IKWI Kabupaten Bandung masa bakti 2021-2024, jumlah kepengurusan IKWI Kabupaten/Kota di Jawa Barat sudah mencapai enam kepengurusan dan diharapkan terus bertambah. Pelantikan IKWI Kabupaten Bandung dihadiri […]

  • Jalan Panjang Muchlas Rowi Mengemban Tugas Komisaris Independen di BUMN

    Jalan Panjang Muchlas Rowi Mengemban Tugas Komisaris Independen di BUMN

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews.id – Memasuki ruang kantornya yang nyaman di Kota Baru, Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, kesan pertama yang muncul dari Dr. H. Muchlas Rowi, adalah energi semangat 45 yang terpancar dari ekspresi wajahnya. Dengan sorot mata tajam dan senyuman ramah, ia menyambut setiap tamu dengan antusiasme yang tulus, mencerminkan dedikasinya terhadap tugas yang diemban sebagai […]

  • Disdukcapil Gelar Mepeling ke Sekolah, di Kota Bandung

    Disdukcapil Gelar Mepeling ke Sekolah, di Kota Bandung

    • calendar_month Selasa, 13 Feb 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 113
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Sebagai upaya meningkatkan angka partisipasi pada Pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menggelar perekaman KTP Elektronik (KTP-el) khususnya untuk pemilih pemula yaitu usia 17 tahun melalui Memberikan Pelayanan Keliling (Mepeling). Kali ini perekaman digelar di SMA 8 Kota Bandung, Jalan Solontongan Kota Bandung. Salah satu siswa, Siti (17) […]

  • Sinergi Bank bjb dan Kementerian PUPR Salurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Wilayah Banten

    Sinergi Bank bjb dan Kementerian PUPR Salurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Wilayah Banten

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – bank bjb menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Banten untuk Tahun Anggaran 2024. Acara berlangsung di Kantor Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Jawa I, Wisma Karya, Jakarta Selatan, Jumat (5/7). Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh CEO Regional IV […]

  • Sepanjang Juni 2023, Diskominfo Mencatat Ada 25 Aduan Masyarakat ke Pemerintah Kota Sukabumi

    Sepanjang Juni 2023, Diskominfo Mencatat Ada 25 Aduan Masyarakat ke Pemerintah Kota Sukabumi

    • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews. id – Sebanyak 25 aduan masyarakat yang dilayangkan ke Pemerintah Kota Sukabumi, masuk kedalam rekapitulasi pengaduan melalui aplikasi Sukabumi Participatory Responder (SUPER) sepanjang bulan Juni 2023. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tantan Sontani selaku Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi. Menurutnya, rata-rata aduan masyarakat […]

expand_less