Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Satu Raperda serta Persetujuan Kerja Sama

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung pada Selasa, 25 Maret 2025 mengagendakan sejumlah penetapan. Yang pertama Penetapan Persetujuan DPRD terhadap Kerja Sama Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Metropolitan Daegu, Republik Korea Selatan. Kedua, Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.

Ketiga, Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung T.A 2024 dan Pembentukan Pansus LKPJ.

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya S.E., S.H., dan Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih S.H., memimpin rapat paripurna tersebut. Sementara Anggota Dewan hadir baik secara langsung maupun yang mengikuti secara virtual. Dalam kesempatan tersebut, hadir Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

Kerja Sama

Berdasarkan Ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, disebutkan bahwa Kerjasama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri harus memperoleh Persetujuan DPRD.

Sehubungan hal tersebut, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Pj. Wali Kota Bandung Nomor: B/Hk.03.02/3432-Bagkesra/IX/2024 tertanggal 26 September 2024, Hal Permohonan Persetujuan Kerjasama Antara Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Kota Daegu Korea Selatan.

Hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan dilaksanakannya Pembahasan oleh Komisi A (Sebelum penetapan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, diubah menjadi Komisi I).

Setelah pembahasan tersebut, Pimpinan DPRD telah menerima Nota Komisi A DPRD Kota Bandung Nomor: 01/Kom.A/XII/2024 tertanggal 27 Desember 2024 perihal Rekomendasi hasil Pembahasan terkait Kerja Sama Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Kota Daegu Korea Selatan, yang berdasarkan hasil pembahasan menjadi Kerja Sama Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Metropolitan Daegu Republik Korea.

Raperda Perangkat Daerah

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan terhadap 1 Rancangan peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang  Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 21 ayat 1 Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan  kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

“Kepada Pimpinan dan Anggota Pansus 4 yang telah melaksanakan tugasnya, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terimakasih atas pelaksanaan tugasnya,” tutur Asep Mulyadi, saat memimpin rapat paripurna.

Sementara itu, Pansus 4 masih bertugas membahas 1 Raperda lagi yakni Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Bandung, sehingga Pansus 4 belum dibubarkan.

 

LKPJ

Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dinyatakan ”Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

Berkenaan dengan hal tersebut, Pimpinan DPRD telah menerima Surat Wali Kota Bandung Nomor B/PD.03.01/897-Bagtapem/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, perihal Permohonan agenda penyampaian Dokumen LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024.

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 20 ayat 1 dinyatakan bahwa “Paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam  menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah”.

Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD Kota Bandung memberikan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

“Rekomendasi terhadap LKPJ dimaksud, ditetapkan dengan Keputusan DPRD untuk disampaikan secara resmi kepada Wali Kota Bandung dalam forum Rapat Paripurna. Sebelum penyerahan Rekomendasi DPRD dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, terlebih dahulu dilaksanakan Rapat Paripurna Internal DPRD untuk menetapkan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung” tuturnya.

Untuk pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024 dimaksud, sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah, akan dibentuk Panitia Khusus yaitu Pansus 6.

“Sebagai balasan atas surat kami, Fraksi-fraksi telah menyampaikan nama-nama Calon Anggota Pansus 6 dimaksud, dan berdasarkan hasil pemilihan Pimpinan Pansus, kami akan mengumumkan Susunan Keanggotaan Panitia Khusus 6 yang bertugas membahas LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024,” katanya.

Asep Mulyadi menambahkan, susunan keanggotaan Pansus 6 yang bertugas membahas LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024 akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

“Kepada Panitia Khusus 6, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD mengucapkan Selamat bertugas, semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, dan kemampuan, serta petunjuk dan bimbingan-Nya, sehingga tugas yang diamanatkan dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan oleh peraturan  perundang-undangan dan dengan hasil yang optimal,” katanya.

Berikut Susunan Keanggotaan Pansus 6 DPRD Kota Bandung:

Ketua: Eko Kurnianto W., S.T., M.P.Mat.

Wakil Ketua: Drs. Heri Hermawan, MM.Pd.

Anggota: 1. H. Andri Rusmana, S.Pd., M.A.P.; 2. Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.; 3. Drg. Maya Himawati, Sp. Orto.; 4. Agus Hermawan, S.A.P.; 5. Muhammad Bagja Jaya Wibawa, S.H.; 6. Muhammad Reza Panglima Ulung.; 7. Andri Gunawan, S.Ak., S.E.; 8. H. Sutaya, S.H., M.H.; 9. Dr. Uung Tanuwidjaya, S.E., M.M.; 10. Aan Andi Purnama, S.E., MM.Inov.; 11. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag.; 12. Erick Darmadjaya, B.Sc. M.K.P. ***

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jubir Nu Pasti, Sabilulungan Tunggu Hasil Real Count KPU

    Jubir Nu Pasti, Sabilulungan Tunggu Hasil Real Count KPU

    • calendar_month Jumat, 11 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    SOREANG, MBInews.id – Tim pemenangan paslon bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti Sabilulungan) masih menunggu hasil real count perolehan suara Pilbup Bandung 2020 oleh KPU Kabupaten Bandung. Juru Bicara NU Pasti Sabilulungan Dadang Rusdiana menuturkan sementara dari hasil real count berdasarkan formulir C1 di tabulasi internal masih unggul dibanding dua palson […]

  • Yuu ke Rangon Resto Hotel Yehezkiel Jl.Surapati Bandung.

    Yuu ke Rangon Resto Hotel Yehezkiel Jl.Surapati Bandung.

    • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Luar biasa. Ranggon Resto Hotel Yehezkiel di Jl. Surapati Bandung menciptakan inovasi baru . Sasarannya anak-anak muda dengan membuka daya pikir dan pandangannya perihal rasa masakan Indonesia juga berdaya tarik tinggi. Bernilai ekonomi. Berdaya rasa nasional. Evan Immanuel, pemilik Ranggon Resto Hotel Yehezkiel menyatakan berani bertaruh, inovasi ini mampu menyedot para anak […]

  • Perumda AM TBW Kota Sukabumi, Jadi Pilot Project Korsel

    Perumda AM TBW Kota Sukabumi, Jadi Pilot Project Korsel

    • calendar_month Rabu, 1 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa (Perumda AM TBW) Kota Sukabumi, akan dijadikan proyek percontohan penerapan sistem manajemen kebocoran air oleh PT. Supra Internasional dengan menggunakan teknologi dari WI.Plat Co Ltd. Keseriusan tersebut, dibuktikan dengan penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), antara pihak Perumda AM TBW Kota Sukabumi […]

  • Strategi Kolaborasi Ala Dinsos Kota Bandung, Gelandangan dan Pengemis Jadi Prioritas Penanganan

    Strategi Kolaborasi Ala Dinsos Kota Bandung, Gelandangan dan Pengemis Jadi Prioritas Penanganan

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, dr. H. Yorisa Sativa, M.Kes, membeberkan soal kompleksitas dan strategi penanganan permasalahan kesejahteraan sosial di Kota Bandung yang berpenduduk hampir 2,6 juta jiwa ini. Dan menyoroti sektor ekonomi sebagai akar dari banyak persoalan sosial di Kota Bandung. Hal itu diungkap Kadinsos yang baru menjabat sejak […]

  • Dua Anak Singa Lucu Lahir di Kebun Binatang Bandung, punya Nama Baha dan Gia

    Dua Anak Singa Lucu Lahir di Kebun Binatang Bandung, punya Nama Baha dan Gia

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoological Garden) kini punya dua anak singa lucu. Lahir pada 28 November 2021 lalu, dua anak singa ini diberi nama Baha dan Gia. Baha dan Gia merupakan anak dari indukan Tera dan Melin yang usianya kini 12 tahun. Sejak lahir, dua anak singa tersebut dirawat langsung oleh induknya. […]

  • Pemkot Bandung Apresiasi 10 Pelestari Bangunan Cagar Budaya

    Pemkot Bandung Apresiasi 10 Pelestari Bangunan Cagar Budaya

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung memberikan penghargaan cagar budaya kepada 10 pelestari bangunan. Bangunan cagar budaya yang menerima penghargaan di antaranya, Gedung Balai Pertemuan Ilmiah (BPI) ITB (Jalan Dipatiukur Nomor 4/ Jalan Surapati Nomor 1). Cafe Antiqo (Jalan Cilaki Nomor 9), Gereja Bethel (Jalan Wastukancana Nomor 1), Kantor IAI Jabar […]

expand_less