Breaking News
Trending Tags

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Satu Raperda serta Persetujuan Kerja Sama

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung pada Selasa, 25 Maret 2025 mengagendakan sejumlah penetapan. Yang pertama Penetapan Persetujuan DPRD terhadap Kerja Sama Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Metropolitan Daegu, Republik Korea Selatan. Kedua, Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.

Ketiga, Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung T.A 2024 dan Pembentukan Pansus LKPJ.

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya S.E., S.H., dan Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih S.H., memimpin rapat paripurna tersebut. Sementara Anggota Dewan hadir baik secara langsung maupun yang mengikuti secara virtual. Dalam kesempatan tersebut, hadir Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

Kerja Sama

Berdasarkan Ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, disebutkan bahwa Kerjasama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri harus memperoleh Persetujuan DPRD.

Sehubungan hal tersebut, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Pj. Wali Kota Bandung Nomor: B/Hk.03.02/3432-Bagkesra/IX/2024 tertanggal 26 September 2024, Hal Permohonan Persetujuan Kerjasama Antara Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Kota Daegu Korea Selatan.

Hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan dilaksanakannya Pembahasan oleh Komisi A (Sebelum penetapan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, diubah menjadi Komisi I).

Setelah pembahasan tersebut, Pimpinan DPRD telah menerima Nota Komisi A DPRD Kota Bandung Nomor: 01/Kom.A/XII/2024 tertanggal 27 Desember 2024 perihal Rekomendasi hasil Pembahasan terkait Kerja Sama Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Kota Daegu Korea Selatan, yang berdasarkan hasil pembahasan menjadi Kerja Sama Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Metropolitan Daegu Republik Korea.

Raperda Perangkat Daerah

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan terhadap 1 Rancangan peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang  Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 21 ayat 1 Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan  kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

“Kepada Pimpinan dan Anggota Pansus 4 yang telah melaksanakan tugasnya, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terimakasih atas pelaksanaan tugasnya,” tutur Asep Mulyadi, saat memimpin rapat paripurna.

Sementara itu, Pansus 4 masih bertugas membahas 1 Raperda lagi yakni Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Bandung, sehingga Pansus 4 belum dibubarkan.

 

LKPJ

Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dinyatakan ”Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

Berkenaan dengan hal tersebut, Pimpinan DPRD telah menerima Surat Wali Kota Bandung Nomor B/PD.03.01/897-Bagtapem/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, perihal Permohonan agenda penyampaian Dokumen LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024.

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 20 ayat 1 dinyatakan bahwa “Paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam  menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah”.

Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD Kota Bandung memberikan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

“Rekomendasi terhadap LKPJ dimaksud, ditetapkan dengan Keputusan DPRD untuk disampaikan secara resmi kepada Wali Kota Bandung dalam forum Rapat Paripurna. Sebelum penyerahan Rekomendasi DPRD dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, terlebih dahulu dilaksanakan Rapat Paripurna Internal DPRD untuk menetapkan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung” tuturnya.

Untuk pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024 dimaksud, sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah, akan dibentuk Panitia Khusus yaitu Pansus 6.

“Sebagai balasan atas surat kami, Fraksi-fraksi telah menyampaikan nama-nama Calon Anggota Pansus 6 dimaksud, dan berdasarkan hasil pemilihan Pimpinan Pansus, kami akan mengumumkan Susunan Keanggotaan Panitia Khusus 6 yang bertugas membahas LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024,” katanya.

Asep Mulyadi menambahkan, susunan keanggotaan Pansus 6 yang bertugas membahas LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024 akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

“Kepada Panitia Khusus 6, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD mengucapkan Selamat bertugas, semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, dan kemampuan, serta petunjuk dan bimbingan-Nya, sehingga tugas yang diamanatkan dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan oleh peraturan  perundang-undangan dan dengan hasil yang optimal,” katanya.

Berikut Susunan Keanggotaan Pansus 6 DPRD Kota Bandung:

Ketua: Eko Kurnianto W., S.T., M.P.Mat.

Wakil Ketua: Drs. Heri Hermawan, MM.Pd.

Anggota: 1. H. Andri Rusmana, S.Pd., M.A.P.; 2. Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.; 3. Drg. Maya Himawati, Sp. Orto.; 4. Agus Hermawan, S.A.P.; 5. Muhammad Bagja Jaya Wibawa, S.H.; 6. Muhammad Reza Panglima Ulung.; 7. Andri Gunawan, S.Ak., S.E.; 8. H. Sutaya, S.H., M.H.; 9. Dr. Uung Tanuwidjaya, S.E., M.M.; 10. Aan Andi Purnama, S.E., MM.Inov.; 11. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag.; 12. Erick Darmadjaya, B.Sc. M.K.P. ***

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Berbagi PWI Pokja Kota Bandung berbagi makanan siap santap bagi pengendara dan masyarakat

    Program Berbagi PWI Pokja Kota Bandung berbagi makanan siap santap bagi pengendara dan masyarakat

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 22
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Program Berbagi yang digelar PWI Pokja Kota Bandung sudah memasuki kali ketiga, dengan membagi-bagikan sebanyak 250 bungkus sebagai makanan takjil siap santap kepada para pengendara dan warga Kota Bandung di Jalan Ahmad Yani sekitar Lapangan Sidolig Kota Bandung, Selasa (26/3/2024). Tak sedikit para driver online atau ojol maupun supir angkot yang ikut […]

  • Tiga Nama Digodok DPD Partai NasDem Kabupaten Bandung untuk Pilkada

    Tiga Nama Digodok DPD Partai NasDem Kabupaten Bandung untuk Pilkada

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Tim penjaringan bakal calon bupati dan wakil Bupati Bandung di partai Nasdem kabupaten Bandung sudah mengerucut. Sejumlah nama bakal calon Bupati/Wakil Bupati yang telah mendaftar, kini tengah dirapatkan DPD Partai Nasdem. Dalam pleno itu, akhirnya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Bandung menetapkan sebanyak 3 nama kader terbaik Kabupaten Bandung untuk diusung […]

  • Kota Bandung butuh BPBD yang kini tugasnya dilaksanakan oleh DiskarPB

    Kota Bandung butuh BPBD yang kini tugasnya dilaksanakan oleh DiskarPB

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Pansus Raperda 4 DPRD Kota Bandung meninjau dua lokasi rencana Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung, di Jalan Serang dan Jalan Banten, Bandung, Kamis, 23 Januari 2025. Peninjauan itu dihadiri Wakil Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H; serta para anggota Pansus 4 DPRD […]

  • Masyarakat Tionghoa Peduli Kota Bandung Siap Dukung Pemkot Bandung

    Masyarakat Tionghoa Peduli Kota Bandung Siap Dukung Pemkot Bandung

    • calendar_month Selasa, 30 Jan 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 23
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Masyarakat Tionghoa akan terus mendukung program-program yang digulirkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Hal itu sebagai bagian dari partisipasi warga Tionghoa terhadap p Pembangunan Kota Bandung. “Kami siap mendukung pemerintah di setiap kegiatan. Seperti halnya saat ini soal kebersihan lingkungan, yaitu pengelolaan sampah. Kami gerak cepat untuk menyosialisasikan kepada masyarakat untuk menerapkannya,” […]

  • Kompleksnya Dinamika Sosial dan Politik, Ketua PWI Jawa Barat Sampaikan 5 Poin Himbauan untuk Seluruh Wartawan

    Kompleksnya Dinamika Sosial dan Politik, Ketua PWI Jawa Barat Sampaikan 5 Poin Himbauan untuk Seluruh Wartawan

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Bandung, || MBInews.id — Seiring dengan semakin kompleksnya dinamika sosial dan politik yang terjadi belakangan ini seperti, aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan, penjarahan, hingga menimbulkan duka mendalam bagi masyarakat. Oleh karenanya peran pers sebagai pilar demokrasi menjadi sangat krusial dalam menyampaikan informasi yang berimbang dan akurat. Merespons hal itu, maka Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) […]

  • Mau Kuliah S1, S2? Di UPMI Aja, 10 Jurusan Terfavorit dan Tersedia Beasiswa

    Mau Kuliah S1, S2? Di UPMI Aja, 10 Jurusan Terfavorit dan Tersedia Beasiswa

    • calendar_month Rabu, 23 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 25
    • 0Komentar

    MEDAN – Melanjutkan jenjang pendidikan (belajar) di kampus tentu merupakan cita-cita setiap kawula muda dari dahulu kala hingga masa kini. Sebab, dengan menempuh pendidikan di perguruan tinggi banyak orang percaya masa depan mereka akan menjadi lebih mudah setelah lulus kuliah. Seperti mengartikan kutipan kata dari Nelson Mandela, Presiden Afrika Selatan sejak 1994 sampai 1999 mengatakan “Pendidikan […]

expand_less