Breaking News
Trending Tags

Terkait Dugaan Penggelapan Dana Proyek, Istri Kapolres Perkarakan Rekan Bisnisnya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2020
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Mantan PNS disalah satu kecamatan kota bandung, Yopi Sutisna dilaporkan dugaan terkait pengelapan.dakwaan yg dituduhkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang hasil proyek oleh Pelapor (R)istri Kapolres, ke Polrestabes Bandung pada tahun 2017, tak terima disangkut pautkan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan kerugian uang sebesar Rp 5,9 miliar,

“Sebenarnya uang yg blm sempat terdakwa kembalikan kepada pelapor adalah sebesar Rp.183 juta berdasarkan pengakuan terdakwa sebagaimana pada saat gelar perkara di Polrestabes Bandung,”

kuasa hukum terdakwa, yoppy Sutisna yang didampingi kuasa hukum dari Lbh Safa, Raisha ketua bankum dan Anggi Batubara sebagai ketua Lbh Safa Menjelaskan “Klien kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor berinisial (R) Dan kalaupun ada bentuknya bukan setoran proyek, dan itu sudah dikembalikan kepada pelapor, dan nilainya juga tidak mencapai sebagaimana yang ada di laporan pelapor,” ujar kuasa hukum LBH Safa, Saat di konfirmasi Wartawan di sidang perkara di Pengadilan Negeri Bandung (PN) yang ke-4, jalan Riau, Bandung, Selasa (7/4/2020)

Dirinya juga menuturkan jumlah Rp 5,9 miliar yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1930/IX/2017/JBR/POLRESTABES BANDUNG, tahun 2017 dinilainya tidak rasional.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Raisha dan Anggi batubara menjelaskan Pada saat sidang pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum menghadirkan pelapor inisial R bersama suaminya iniasial I yang juga saat ini menjabat Kapolres.

Pemeriksaan yang dilakukan secara terpisah
Antara pelapor dan suami pelapor, terungkap bahwa terdapat perbedaan Laporan mengenai jumlah nominal kerugian, dimana dalam dakwaan tercantum bahwa jumlah kerugian suami pelapor menyebut kerugian sebesar 5,9 M tetapi pada saat pemeriksaan keduanya secara terpisah memberikan keterangan yang berbeda – beda, pelapor menyebutkan jumlah kerugian sebesar 1.1M, dan yang belum diserahkan terdakwa sebesar Rp 3.8 miliar dan Saksi pelapor sempat menuduhkan bahwa proyek yang dikerjakan oleh terdakwa tidak ada.kan udh ga sesuai kata kuasa hukum terdakwa.

“Akan tetapi pada saat pemeriksaan saksi dari binamarga kota Bandung dihadirkan dan menyebutkan tiga pekerjaan yang sudah dijalankan terdakwa ada dan sudah beres semua pekerjaannya,”

Ditambahkan, kuasa hukum terdakwa Anggi batubara menguraikan Diduga pelapor menarik dana dari terdakwa karena pada saat pemeriksaan juga terungkap bahwa aliran dana banyak digunakan untuk keperluan pribadi pelapor (sdr R),misalnya untuk pembelian tas, perhiasan, bulu mata dan lain- lain (dapat dibuktikan dari mutasi rekening terdakwa) Terungkap juga bahwa aliran transaksi banyak dari orang -orang terdekat pelapor sendiri seperti anaknya, ibu kandung pelapor, Kaka, dan ajudan suami pelapor ujar Anggi kuasa hukum terdakwa

“Terungkap juga bahwa suami pelapor meminjam rekening terdakwa untuk keperluan transaksi yg diakui sendiri oleh inisial I suami pelapor pada saat persidangan sebagai uang Pengamanan salah satu perusahaan batubara di Kalimantan,” Kata raisha

Ia pun menegaskan, akan mengikuti proses hukum yang saat ini tengah berjalan, dan mengumpulkan bukti-bukti.

“Setiap orang boleh melaporkan jika ada dugaan yang merugikannya dengan pembuktiannya ada padanya, sebagaimana yang dikenal dalam asas hukum, siapa yang mendalilkan maka ia yang harus membuktikan dan terkait lapor balik tim hukum akan berkonsultasi dulu dengan klien dan saat ini masih kita kaji dan pertimbangkan dengan mengumpulkan bahan dan bukti-bukti,” pungkasnya. (Alfaz)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDAM Tirta Raharja Bandung Terapkan GCG, Bupati Bandung Apresiasi

    PDAM Tirta Raharja Bandung Terapkan GCG, Bupati Bandung Apresiasi

    • calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    KAB.BANDUNG, MBInews.id – Perumda Air Minum Tirta Raharja akan menerapkan sistem Good Corporate Governance (GCG). Penerapan tersebut diapresiasi langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna. “Melalui sistem GCG ini, tata kelola perusahaan akan lebih baik dan mengacu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya saat membuka sosialisasi GCG bagi BUMD di Kabupaten Bandung, Jumat 12 Agustus 2022. Dikatakan […]

  • Cuaca Jadi Faktor Harga Sembako di Kota Bandung Naik

    Cuaca Jadi Faktor Harga Sembako di Kota Bandung Naik

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Beberapa harga sembako di Kota Bandung tengah alami kenaikan, seperti telur, daging ayam, gula pasir, minyak curah, cabe merah tanjung, cabe rawit, dan bawang merah. Hal ini diakui Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah saat ditemui Humas Kota Bandung, Kamis, 9 Juni 2022. “Setiap seminggu sekali di hari […]

  • Dimasa Wabah Covid-19, Begini Mekanisme PPDB Kota Bandung Sudah Di Depan Mata

    Dimasa Wabah Covid-19, Begini Mekanisme PPDB Kota Bandung Sudah Di Depan Mata

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 26
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Saat Covid-19 masih mewabah, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung sudah di depan mata. Oleh karenanya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung bakal mengubah mekanisme PPDB tahun ini agar tetap sejalan dengan protokol kesehatan. Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra menjelaskan, ada perbedaan signifikan dalam mekanisme pendaftaran. Tahun lalu, orang tua siswa […]

  • Pemkot Sukabumi Raih Penghargaan Terbaik ke II Dalam Penyusunan RKPD Tingkat Provinsi Jabar

    Pemkot Sukabumi Raih Penghargaan Terbaik ke II Dalam Penyusunan RKPD Tingkat Provinsi Jabar

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Sukabumi,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi kembali mendapatkan pengharggan terbaik ke II Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kepada Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, pada acara Musrenbang Tingkat Provinsi Jawa Barat bertempat di Ballroom […]

  • Tingkatkan SDM, PWI Kota Sukabumi Lakukan Penandatanganan PKS Bersama STIMIK AL-Fath

    Tingkatkan SDM, PWI Kota Sukabumi Lakukan Penandatanganan PKS Bersama STIMIK AL-Fath

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan STIMIK-Al-Fath, dalam beasiswa perkuliahan yang tujuanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pendidikan, khususnya bagi anggota PWI Kota Sukabumi. Penandatanganan PKS tersebut, langsung dilakukan oleh Ketua PWI Kota Sukabumi, Ikbal Zaelani Saptari dengan Ketua STIMIK- AL-Fath Rudi Ripandi, S.KOM., M.M., […]

  • PWI Pusat Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Wartawan Serambi Indonesia

    PWI Pusat Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Wartawan Serambi Indonesia

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id —  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta polisi mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan dan  teror terhadap wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. PWI Pusat juga mengimbau warga negara yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dari sebuah media massa resmi, agar melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku, seperti diamanatkan Undang-Undang […]

expand_less