Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Ahli Hukum Margarito Sebut Penetapan Tersangka Dadan Tri Yudianto Cacat Hukum

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 25 Jun 2023
  • visibility 79
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BOGOR, MBInews.id – Ahli hukum Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum ikut menyoroti praperadilan yang diajukan oleh eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Margarito menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap Dadan Tri Yudianto tidak tepat. Margarito sendiri pernah hadir sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Dadan, Kamis, 22 Juni 2023.

“Saya berpendapat ada prosedur yang tidak tepat dalam penetapan tersangka terhadap Dadan ini,” ujar Margarito kepada wartawan di Cibubur, Bogor pada Sabtu, 24 Juni 2023 malam.

Margarito menguraikan pandangannya dan menyoroti soal sprindik atau surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini, sprindik yang menjadi sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yudianto, cacat hukum. Sehingga, menurut dia, penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah.

Ia memaparkan, satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai dua alat bukti. “Dalam ilmu hukum, satu orang saksi bukanlah saksi atau asas unus testis nullus testis,” ujarnya.

Atas hal itu, Margarito berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti. Seharusnya, ujar dia, ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian.

“Seharusnya dua keterangan itu memiliki keyakinan bahwa secara materil ada tindak pidana, baru bisa dipakai. Kalau terpisah itu menurut saya tidak,” tuturnya.

Dalam keterangan di sidang, Margarito menyebut tidak muncul soal masalah barang bukti uang. Yang dipersoalkan lebih kepada cara KPK menetapkan Dadan sebagai tersangka yang berdasarkan pada satu saksi dan satu ahli.

“Kemarin di sidang tidak muncul soal itu. Tapi kalau pun ada, sebut saja misalnya ada surat yang menunjukkan ada pergerakan uang, harus dipastikan bahwa fakta itu secara materil memang meyakinkan bahwa orang itu melakukann tindak pidana. Seingat saya, memang dari segi pemohon dianggap ada, Tapi saya lihat hal itu sebagai hal yang tidak signifikan,” ungkap Margarito.

Seperti diketahui, Dadan Tri Yudianto selaku eks Komisaris Independen PT Wika Beton mempraperadilankan KPK atas status tersangka yang disandangnya.

Ia dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana yang melibatkan Hakim Agung di Mahkamah Agung.

Dadan dijadikan tersangka bersama Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan. Keduanya disebut telah menerima uang senilai Rp 11,2 miliar agar kasasi dapat dikabulkan oleh Hakim Agung di MA.

Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto akan kembali digelar Senin, 26 Juni 2023. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usir Dinkes, Rapat APBD  Ban-Ang DPRD Kota Sukabumi Dijadwal Ulang

    Usir Dinkes, Rapat APBD Ban-Ang DPRD Kota Sukabumi Dijadwal Ulang

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Badan Anggaran (Ban- Ang) DPRD Kota Sukabumi terpaksa melakukan pengusiran kepada Dinas Kesehatan setempat.  Pengusiran yang dilakukan itu dikarenakan Kepala Dinasnya tidak hadir dalam pembahasan Rancangan Anggaran  Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Perubahan tahun 2020 Kota Sukabumi yang digelar Rabu, (9/9/2020). Berdasarkan pantauan ,  pengusiran yang dilakukan oleh Ban -Ang ketika  pembahasan rapat […]

  • Pituin Sunda, H. Deden Mulyana Caleg DPR RI Partai Nasdem No: 4

    Pituin Sunda, H. Deden Mulyana Caleg DPR RI Partai Nasdem No: 4

    • calendar_month Minggu, 21 Jan 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, Mbinews.id – Kampung Buhun H. Deden Mulyana S. SI.MM ,Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, Jabar II dari Partai Nasdem gelar kampanye terbuka (20/1/2024) hadirkan relawan dan warga yang ada di wilayah Kecamatan Katapang Kab Bandung. H. Deden Caleg DPR RI, Jabar II dari Partai Nasdem wilayah Kab Bandung dan Kab Bandung Barat, No […]

  • Isoman Penuh, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Pastikan Tambah Tempat Isolasi Mandiri

    Isoman Penuh, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Pastikan Tambah Tempat Isolasi Mandiri

    • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 81
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan untuk menambah tempat isolasi mandiri. Hal ini sebagai langkah antisipasi mengingat tempat isolasi mandiri yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) saat ini penuh. Untuk itu, Ema terus mendorong agar seluruh kecamatan di Kota Bandung memiliki tempat isolasi mandiri. Saat ini tinggal beberapa kecamatan […]

  • 60 Tenant Hadir Di Selapak Dago, Pasarkan Produk UMKM Bermutu

    60 Tenant Hadir Di Selapak Dago, Pasarkan Produk UMKM Bermutu

    • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Untuk mendukung pemasaran produk Usaha Mickro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghadirkan Salapak (Sarana Layanan Pemasaran UMKM) bisa dikunjungi juga via akun media sosial Instagram @salapak_mikroshop. Salapak berada di lokasi yang stragegis dan bergengsi di Kota Bandung yaitu di Jalan Ir. H. Juanda tepat di sebrang Dekrasanda Provinsi Jawa […]

  • Layanan bjb Edupay, Permudah  Pembayaran Dana Pendidikan

    Layanan bjb Edupay, Permudah Pembayaran Dana Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 30 Jun 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 101
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Tahun ajaran baru segera tiba. Berbagai persiapan telah dilakukan baik oleh pihak sekolah atau peserta didik. Tak terkecuali persiapan layanan yang juga disiapkan oleh penyelenggara pendidikan untuk memudahkan masyarakat. Salah satu layanan yang tak kalah penting adalah channel pembayaran. Channel ini akan menjadi tempat bagi masyarakat untuk mempermudah pembayaran. Tak perlu antre, […]

  • Achmad Ru’yat Berharap Moratorium Pemekaran Daerah Dicabut, Hari Jadi ke 79 Provinsi Jabar

    Achmad Ru’yat Berharap Moratorium Pemekaran Daerah Dicabut, Hari Jadi ke 79 Provinsi Jabar

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Pada momentum Hari Jadi ke-79 Provinsi Jabar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat berharap moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) dicabut pemerintah pusat. “Selamat Hari Jadi ke-79 Provinsi Jabar, Jabar Berkarya, Jabar Menyala. Mudah-mudahan  ke depan di usia yang sudah cukup tua ke-79 Jawa Barat dapat lebih baik lagi dan […]

expand_less