Breaking News
Trending Tags

Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, hukum hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiganya yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

  1. Sah
    Hewan kurban akan dinyatakan sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan ringan pada celah kuku.

Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah.

  1. Tidak sah
    Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.
  2. Sedekah
    Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.

Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  2. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  5. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (rob-pipi)
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Acara Asia Africa Festival 2024 Kota Bandung Dihadiri 31 Delegasi Negara Asia dan Afrika

    Acara Asia Africa Festival 2024 Kota Bandung Dihadiri 31 Delegasi Negara Asia dan Afrika

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Asia Africa Festival 2024 yang akan digelar Sabtu dan Minggu, 6-7 Juli 2024 mendatang akan lebih meriah dari acara serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Sejumlah bintang tamu akan menyuguhkan penampilan spesial mereka dalam rangkaian acara Festival Asia Afrika. Selain karnaval budaya, acara Asia Africa Festival juga akan menghadirkan kegiatan menarik lain seperti coffee […]

  • PencapaianTahun 2019, IPM Kota Sukabumi Alami Kemajuan 0, 76 Poin Di Banding Tahun 2018

    PencapaianTahun 2019, IPM Kota Sukabumi Alami Kemajuan 0, 76 Poin Di Banding Tahun 2018

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Indek Pembangunan Manusia (IPM) Kota Sukabumi selama tahun 2019 mencapai 74,31. Angka tersebut bisa dikatakan meningkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya berada di 73,55. “Iya, ditahun 2019 IPM kita alami kemajuan. Dan Peningkatanya sekitar 0,76 poin dengan tahun 2018,”ujar Asdisten Daerah (Asda) 2 Setda Kota Sukabumi cecep Mansur. Selasa, (03/03/2020). Cecep menjelaskan, […]

  • BPKPD Kota Sukabumi Pastikan Insentif Penyebaran SPPT PBB Cair

    BPKPD Kota Sukabumi Pastikan Insentif Penyebaran SPPT PBB Cair

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 302
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi memastikan anggaran pembayaran jasa penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 telah tersedia dan siap dicairkan mulai 29 Mei 2026, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp112.086.000 untuk 112.086 lembar SPPT. Kepastian ini disampaikan, […]

  • Tolak UU Cipta Kerja, Gabungan Mahasiswa Se Bandung Raya Kepung Gedung DPRD Jabar

    Tolak UU Cipta Kerja, Gabungan Mahasiswa Se Bandung Raya Kepung Gedung DPRD Jabar

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Aksi penolakan UU Ciptakerja, dilakukan gabungan mahasiswa di Bandung, Selasa (6/10) siang didepan gedung DPRD Jawa Barat. Gabungan Mahasiswa Se Bandung Raya tersebut, menggelar aksi unjuk rasa, untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Perwakilan mahasiswa, Sansan Andi Taufik mengatakan bahwa kami menentukan sikap, dengan adanya gerakan pengesahan UU Ciptakerja ini. “Kami melihat […]

  • Hj Eti Mulyati Caleg DPRD Kab Bandung Dapil VII, Optimis Raih Kursi Dalam Pemilu 2024

    Hj Eti Mulyati Caleg DPRD Kab Bandung Dapil VII, Optimis Raih Kursi Dalam Pemilu 2024

    • calendar_month Senin, 15 Jan 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Hj Eti Mulyati, Anggota DPRD Kab. Bandung dari Partai Golkar Kab Bandung dari Dapil VII incumben 3 periode dan untuk keempat kalinya kembali dalam bursa Caleg DPRD Partai Golkar Kab Bandung nomor urut 6 tetap optimis meraih suara rakyat Kab Bandung . Hj Eti saat dikediamanya jalan Jalupang desa Bandasari Kec […]

  • Jelang Ramadan, Diskar PB Kota Bandung Siaga Tanggap Bencana

    Jelang Ramadan, Diskar PB Kota Bandung Siaga Tanggap Bencana

    • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Saat Ramadan risiko kebakaran muncul lebih tinggi. Hal itu acap terjadi karena kelalaian saat memasak menjelang sahur. Maka dari itu, Plt Kepala Diskar PB Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana mengimbau warga lebih hati-hati dan teliti saat beraktivitas di dapur. “Saat puasa Ramadan, jam mengelola masak pun akan ada perubahan. Untuk antisipasinya Diskar […]

expand_less