Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, hukum hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiganya yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

  1. Sah
    Hewan kurban akan dinyatakan sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan ringan pada celah kuku.

Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah.

  1. Tidak sah
    Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.
  2. Sedekah
    Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.

Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  2. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  5. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (rob-pipi)
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IMM Bersama Kepolisian di Sukabumi Salat Ghaib dan Doakan Randi

    IMM Bersama Kepolisian di Sukabumi Salat Ghaib dan Doakan Randi

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.com — Puluhan Mahasiswa Ikatan Muhammadiyah (IMM) Sukabumi bersama anggota Kepolisian Polres Sukabumi Kota, gelar salat Ghaib bersama meninggalnya Alm. Randi Mahasiwa UHO Sulteng, di Halaman Polres Sukabumi Kota, Cikole, Kota Suiabumi, Rabu (2/10/19) malam. Ketua IMM Cabang Sukabumi Rajib Rivaldi, mengatakan kegiatan tersebut, merupakan bentuk duka cita atas meninggalnya Almarhum Randi sebagai Kader […]

  • Pakar Pemerintahan Sebut Sinergi Ormas dan Pemerintah Kunci Sukses Pembangunan Nasional

    Pakar Pemerintahan Sebut Sinergi Ormas dan Pemerintah Kunci Sukses Pembangunan Nasional

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Pakar pemerintahan dari Universitas Nurtanio, Djamu Kertabudi memberikan pandangannya bahwa sudah saatnya ormas bersinergi bersama pemerintah dalam mendukung pembangunan demi tercapainya tujuan negara. Hal ini ia sampaikan pada acara Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Tahun 2024 dengan tema “Melalui Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Kita Perkuat Peran Organisasi Masyarakat dalam Rangka Mewujudkan Kabupaten Bandung […]

  • Achmad Nugraha dan Folmer Silalahi Hadir di Tengah Pelatihan Pemagangan.

    Achmad Nugraha dan Folmer Silalahi Hadir di Tengah Pelatihan Pemagangan.

    • calendar_month Kamis, 24 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Beragam ilmu dan pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan atau pemaganggan tersebut dapat memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mandiri dengan membuka lapangan sendiri. Hal tersebut disampaikan Achmad dalam Pembukaan Pemagangan Dalam Negeri Anggaran Tahun 2022, di Hotel Ultima Horison, Bandung, Senin (21/3/2022). Dalam kesempatan tersebut, juga hadir Anggota Komisi C DPRD Kota […]

  • DPD JPKP Cianjur Gelar Baksos Dan Bagikan Paket Sembako & Telor  Ke Warga Kurang Mampu

    DPD JPKP Cianjur Gelar Baksos Dan Bagikan Paket Sembako & Telor Ke Warga Kurang Mampu

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    CIANJUR,. MBInews.id – Dewan Pimpinan Daerah. (DPD) JPKP Cianjur mengelar  bakti sosial (Baksos) dengan memberikan 150 Paket sembako Dan telur  kepada warga kurang mampu pademi Corona, Kabupaten Cianjur,  Kamis (6/5/2020). Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) cabang Cianjur ,  Lucky Lukman Rachaman,    menjelaskan bahwa kegiatan bakti sosial ini diselenggarakan kolaborasi JPKP DPD Cianjur dan sinegritas  bersama pengurus […]

  • Pemerintah Kota Bandung Belum Optimal dalam Mengelola Aset

    Pemerintah Kota Bandung Belum Optimal dalam Mengelola Aset

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Dr.H.Radea Respati Paramudhita SH.MH Menanggapi persoalan belum optimalnya pengelolaan aset oleh pemerintah Kota Bandung, memandang hal ini sebagai suatu paradoks. Pemkot Bandung memiliki program layanan sertifikasi online yang dapat mengakomodir masyarakat, untuk mengajukan sertifikat secara online yang terintegrasi. Ketika masyarakat sudah mampu memanfaatkan layanan sertifikasi online […]

  • Bank bjb Cabang Majalengka Gelar Webinar “Si K1lat Nga Digi Menuju Majalengka Raharja”

    Bank bjb Cabang Majalengka Gelar Webinar “Si K1lat Nga Digi Menuju Majalengka Raharja”

    • calendar_month Sabtu, 12 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    MAJALENGKA, MBInews.id – bank bjb bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka menggelar webinar bertajuk “Si K1lat Nga-Digi Menuju Majalengka Raharja” di Aula Yudhanegara lingkungan pendopo Kabupaten Majalengka, Senin 26 April 2021. Webinar yang berlangsung secara hybrid tersebut membahas seputar kolaborasi antara bank bjb dengan Pemda Majalengka terkait digitalisasi retribusi kendaraan bermotor lewat program “Si Kilat”. […]

expand_less