Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
  • visibility 104
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, hukum hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiganya yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

  1. Sah
    Hewan kurban akan dinyatakan sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan ringan pada celah kuku.

Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah.

  1. Tidak sah
    Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.
  2. Sedekah
    Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.

Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  2. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  5. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (rob-pipi)
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Syaratnya ! Sebanyak 236.893 Pekerja Kota Bandung  Ajukan Subsidi Gaji

    Ini Syaratnya ! Sebanyak 236.893 Pekerja Kota Bandung Ajukan Subsidi Gaji

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 107
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Sebanyak 236.893 pekerja di Kota Bandung diajukan memperoleh bantuan subsidi gaji dari pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mereka sebagian besar berasal dari sektor jasa, seperti perhotelan, ritel dan niaga, lalu diikuti oleh sektor manufaktur. Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Marsana menjelaskan, pemerintah pusat akan menyeleksi siapa saja […]

  • Bank BJB luncurkan Undian BJB Super Lucky dari bank bjb

    Bank BJB luncurkan Undian BJB Super Lucky dari bank bjb

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 101
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – bank bjb meluncurkan program promosi menarik bertajuk “bjb Super Lucky, merupakan undian berhadiah sebagai bentuk apresiasi bagi nasabah perorangan yang berhasil meningkatkan saldo tabungan. Program ini dirancang khusus untuk memberikan kesempatan kepada nasabah dalam meraih berbagai hadiah menarik dengan meningkatkan saldo rata-rata tabungan mereka. Nasabah memiliki kesempatan untuk memenangkan hadiah berupa 7 […]

  • Rapat Komisi C Bersama DLH dan DPKP Bahas Sampah Hingga RTH

    Rapat Komisi C Bersama DLH dan DPKP Bahas Sampah Hingga RTH

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Komisi C DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas terkait Evaluasi Program Kerja Triwulan I dan II TA. 2022, Rencana Perubahan TA. 2022 dan Rencana Program Kerja TA. 2023 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota Bandung (DPKP), di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Kamis […]

  • Pemkot Bagikan Rp16 Miliar Untuk Para Atlet Berprestasi Lewat Kartu Bandung Juara

    Pemkot Bagikan Rp16 Miliar Untuk Para Atlet Berprestasi Lewat Kartu Bandung Juara

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Senin, 28 Maret 2022 malam menjadi momen yang dinantikan para atlet Kota Bandung. Dalam acara Penghargaan Insan Olahraga Berprestasi di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI 2021, mereka mendapatkan apresiasi Kadeudeuh tahap kedua dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Kadeudeuh dengan total Rp16 miliar ini diberikan untuk para […]

  • Kota Terbaik  Sektor Pariwisata Indonesia , Kota Bandung Raih Penghargaan  IAA  2019

    Kota Terbaik Sektor Pariwisata Indonesia , Kota Bandung Raih Penghargaan IAA 2019

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 73
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.Id – Kota Bandung meraih penghargaan Indonesia Attractiveness Award 2019 (IAA) Kategori Kota Besar Terbaik Sektor Pariwisata Indonesia peringkat Gold. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menerima penghargaan ini dari salah satu Dewan Juri IAA 2019 pada acara IAA 2019, di Pullman Hotel, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Usai menerima penghargaan, Oded M. Danial menyampaikan rasa […]

  • Puluhan Polres  Pelabuhan Tanjung Priok Dan Warga Papua  Menari Sajojo

    Puluhan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Dan Warga Papua Menari Sajojo

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id -Puluhan personil Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkumpul di Dermaga Terminal Penumpang Nusantarapura II, Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (2/9/2019) siang. Tak jauh dari kumpulan polisi, ada kelompok lain yang jumlahnya tak kalah banyak. Mereka ada sekelompok pemuda asal Papua. Kedua kelompok itu pun bergabung. Pertemuan itu bukan dalam rangka konflik. Aparat kepolsian yang mengenakan […]

expand_less