Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
  • visibility 101
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, hukum hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiganya yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

  1. Sah
    Hewan kurban akan dinyatakan sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan ringan pada celah kuku.

Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah.

  1. Tidak sah
    Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.
  2. Sedekah
    Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.

Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  2. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  5. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (rob-pipi)
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kick Off Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kota Sukabumi

    Kick Off Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kota Sukabumi

    • calendar_month Rabu, 22 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi mulai melakukan pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun, Rabu (22/12/2021). Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, meninjau langsung proses gelaran vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun, yang di gelar di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kota Sukabumi Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Wali Kota […]

  • Cintai Alam, Pospera Sukabumi Raya Tanam 10.000 Pohon

    Cintai Alam, Pospera Sukabumi Raya Tanam 10.000 Pohon

    • calendar_month Minggu, 31 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 101
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – DPC Pospera Sukabumi Raya launching penanaman 10.000 pohon, upaya mengantisipasi mencegah terjadinya bencana longsor di sisi perbukitan Desa Sukamulya Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Minggu (31/01/21). Ketua DPC Pospera Sukabumi Raya Anggi Purwanto mengatakan, Pospera hadir ditengah-tengah masyarakat untuk bisa bersama-sama untuk menanam pohon guna menjaga alam dengan mencintai bumi memuliakan tanah. “Dalam […]

  • Pemkot Bandung Jajaki Kerja Sama Dengan Kota Daegu Korea Selatan

    Pemkot Bandung Jajaki Kerja Sama Dengan Kota Daegu Korea Selatan

    • calendar_month Sabtu, 19 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota Bandung berencana menjajaki kerja sama dengan Kota Daegu Korea Selatan. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan Daegu di Balai Kota, Jumat 18 Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut, Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyambut baik kedatangan perwakilan Daegu. Menurutnya, Kota Bandung dan Daegu memiliki banyak kesamaan sebagai kota metropolitan. […]

  • Kota Bandung Setiap Lini Bergerak Bersama Cegah Covid-19, Kelurahan Kebonwaru Bentuk Posko Lebak Bersatu

    Kota Bandung Setiap Lini Bergerak Bersama Cegah Covid-19, Kelurahan Kebonwaru Bentuk Posko Lebak Bersatu

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 83
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Seluruh lini di Kota Bandung semakin bergerak bersama mencegah penyebaran Covid-19. Tak hanya di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan, kini RW semakin pun bergerak memutus mata rantai virus corona. Salah satunya di RW 08 Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal. Di RW ini membentuk Posko Lebak Bersatu sebagai posko pencegahan Covid-19. Posko yang berada […]

  • Selama Tiga Hari, Pelaku Usaha Pariwisata Kota Sukabumi Dilatih Pemasaran Digital

    Selama Tiga Hari, Pelaku Usaha Pariwisata Kota Sukabumi Dilatih Pemasaran Digital

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 118
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi mengadakan pelatihan pemasaran digital. Kegiatan tersebut diikuti oleh 40 orang pelaku usaha pariwisata, Selasa (10/09/2024). Dalam acara yang diselenggarakan selama tiga hari tersebut, bertujuan untuk meningkatkan keterampilan pelaku usaha dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mempromosikan produk dan layanan mereka. Para tenaga ahli di bidang pemasaran […]

  • Pemkot  Bandung  Pertimbangkan Ekskavator Buatan Pindad, Oded:  Seperti Apa Kebutuhan  Dalam Hal Alat Pengeruk Ini?

    Pemkot Bandung Pertimbangkan Ekskavator Buatan Pindad, Oded: Seperti Apa Kebutuhan Dalam Hal Alat Pengeruk Ini?

    • calendar_month Kamis, 18 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BANDUNG,  MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mempertimbangkan menggunakan ekskavator buatan PT Pindad untuk memelihara kolam retensi sampai sungai yang berada di Kota Bandung. Ekskavator tersebut yaitu Excava 80 Amphibious varian amfibius. Didukung instalasi pontoon, ekskavator tipe ini dapat mengeruk dalam posisi terapung di perairan dangkal. Sehingga alat tersebut cocok digunakan di perairan dangkal […]

expand_less