Breaking News
Trending Tags

Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
  • visibility 68
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, hukum hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiganya yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

  1. Sah
    Hewan kurban akan dinyatakan sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan ringan pada celah kuku.

Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah.

  1. Tidak sah
    Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.
  2. Sedekah
    Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.

Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  2. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  5. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (rob-pipi)
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kick Off P2RW Kecamatan Citamiang, Wali Kota Sukabumi Tekankan Penuntasan Kawasan Kumuh

    Kick Off P2RW Kecamatan Citamiang, Wali Kota Sukabumi Tekankan Penuntasan Kawasan Kumuh

    • calendar_month Minggu, 7 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 66
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi terus menggencarkan berbagai langkah untuk pengentasan kawasan kumuh yang tersisa. Salah satunya melalui Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) yang dilakukan ini, juga ditargetkan bisa menyelesaikan kawasan kumuh yang tersisa sebanyak 8 hektar di Kota Sukabumi. Seperti yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan di wilayah Kecamatan Citamiang, yang melakukan Kick Off […]

  • Akhir Tahun 2023, BPKPD Kota Sukabumi Optimis Capai Target Penerimaan Pajak Daerah

    Akhir Tahun 2023, BPKPD Kota Sukabumi Optimis Capai Target Penerimaan Pajak Daerah

    • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, optimis, jika target penerimaan pajak daerah bisa tercapai. Bahkan, bisa melampauinya pada tahun 2023 ini. “Ya, kami optimis, semua penerimaan pajak daerah tahun ini bisa tercapai,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah pada BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, kepada Mbinews.id, Selasa […]

  • Achmad Nugraha Dukung Anak Muda Bandung Asah Keterampilan dan Berdaya Saing

    Achmad Nugraha Dukung Anak Muda Bandung Asah Keterampilan dan Berdaya Saing

    • calendar_month Rabu, 21 Jun 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., membuka Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja di Bidang Barista bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Selasa, (20/6/2023). Pelatihan kali ini merupakan hasil dari serapan masa reses Achmad Nugraha yang bekerjasama dengan Disnaker Kota Bandung untuk menciptakan tenaga kerja yang profesional […]

  • Lima Perusahaan Mendaftar Ke Sekertaris Dishub Kota Sukabumi Jadi Mitra Pengelolaan Parkir

    Lima Perusahaan Mendaftar Ke Sekertaris Dishub Kota Sukabumi Jadi Mitra Pengelolaan Parkir

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id –  Semenjak dibukanya pendaftaran pengelolaan parkir di Kota Sukabumi pada 28 Juli 2020 kemarin, sudah lima perusahaan yang sudah menyerahkan berkasa pendaftaran ke sekretariat Dinas Perhubungan setempat.”iya sudah ada lima perusahaan yang daftar ke kita,”ujar salah satu panitia pemilihan Badan Hukum Mitra kerjasama Pemanfaatan pengelolaan parkir Tepi Jalan di Kota Sukabumi Hikmat Azhari. […]

  • Ekpansi KPR, bank bjb Jalin kerjasama Dengan Empat Pengembang Properti

    Ekpansi KPR, bank bjb Jalin kerjasama Dengan Empat Pengembang Properti

    • calendar_month Minggu, 28 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id –  bank bjb terus melakukan ekspansi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan menggaet pihak pengembang properti sebagai mitra. Pada Rabu (24/2/2020), bank bjb menjalin kesepakatan kerja sama pembiayaan dengan 4 pengembang dalam rangka mendukung pembiayaan sektor industri property. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara bank bjb dengan 4 pengembang, antara […]

  • Anggaran Besar Milik Kab Bandung Di Bahas Dalam Reses Hj Imas Anggota DPRD Kab Bandung

    Anggaran Besar Milik Kab Bandung Di Bahas Dalam Reses Hj Imas Anggota DPRD Kab Bandung

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, Mbinews.id – Reses Hj. Imas Yati Hadiyanti,. SH,. I, anggota DPRD Kabupaten Bandung masa sidang I tahun 2024 fraksi Nasdem daerah pemilihan (Dapil) 1 meliputi kecamatan Rancabali, Ciwidey, Pasirjambu, Soreang dan Cangkuang. Reses kali ini menurut Hj. Imas memfokuskan aspirasi masyarakat dengan melakukan tanya jawab atau dialog langsung dengan konstituen yang hadir, dilaksanakan […]

expand_less