Breaking News
Trending Tags

PU Fraksi Partai Golkar Atas Usulan 5 Raperda Kota Bandung

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 27 Okt 2023
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap usulan lima Raperda Baru Kota Bandung, Kamis (26/10/2023). Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., didampingi para Wakil Ketua DPRD Ir. Kurnia Solihat, dan Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M. Rapat ini dihadiri pula oleh Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, unsur Forkopimda Kota Bandung, serta kepala OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ) Kota Bandung.

Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung , memberikan pandangannya terhadap usulan Pemerintah Kota Bandung atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Usulan Raperda Kota Bandung ini berdasarkan Lembaran Kota (LK) Tahun 2023 Nomor 6 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima; LK Tahun 2023 Nomor 7 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; LK Tahun 2023 Nomor 8 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; LK Tahun 2023 Nomor 9 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; serta LK Tahun 2023 Nomor 10 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar, H. Wawan Mohamad Usman, S.P.,mengatakan pandangan Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung , memgatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima .

Kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat selalu mengalami perubahan dikarenakan adanya perubahan kebutuhan dan juga perubahan pada bentuk dan pola aktivitas manusia, sehingga Indonesia sebagai negara hukum (Rechstaat) perlu menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah dari waktu ke waktu;

Lèbih jauh dikatakan ,Pedagang kaki lima adalah pelaku usaha yang sangat penting karena memberikan kontribusi secara ekonomis, sosiologis, dan pembentukan nilai-nilai luhur berupa kerja keras, kemandirian, keharmonisan serta kreatifitas, sehingga keberadaannya harus dipertahankan. Akan tetapi disisi lain terdapat kebutuhan dari masyarakat atas penataan kota yang baik, indah, dan tertib, nyaman, aman dan bersih sehingga diperlukan adanya instrumen hukum yang memiliki ketentuan-ketentuan yang efektif untuk menertibkan pedagang kaki lima.

Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung ,memahami dan menyetujui adanya pengawasan oleh para penegak peraturan daerah dan sanksi sebagai bagian dari instrumen hukum, akan tetapi selain itu juga perlu adanya pemberian pendidikan dan penguatan kesadaran hukum sehingga tidak terjadi “kucing-kucingan” antara aparat penegak peraturan daerah dengan Pedagang Kaki Lima, serta untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran. Kesuksesan instrumen hukum bukanlah saat banyak orang menerima sanksi, akan tetapi saat terciptanya kesadaran hukum pada masyarakat yang meliputi kesadaran hukum dalam dimensi kognitif dan afektif.

Untuk mencapai hal tersebut kiranya dapat dilakukan sosialiasi peraturan daerah yang telah dibentuk untuk menciptakan kesadaran hukum, ketertiban, dan penegakan hukum sebagai penunjang pembangunan sekaligus menciptakan tatanan masyarakat yang ideal.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disampaikan pandangan sebagai berikut:

Sebagai pendukung atas kehidupan manusia, Sumber Daya Alam adalah hal yang sangat penting untuk diatur oleh instrumen hukum agar pengelolaannya dapat diatur secara baik dan bijaksana;

Urgensi atas pengaturan Sumber Daya Alam diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya krisis pangan, air, energi, dan lingkungan yang juga diharapkan dapat diselar

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Munas , Ketua DPC PPKHI Audensi Dengan DPRD Kabupaten Bekasi

    Jelang Munas , Ketua DPC PPKHI Audensi Dengan DPRD Kabupaten Bekasi

    • calendar_month Jumat, 16 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Bekasi, Dr. Adi Sucipto SH.MH beserta pengurus yakni para advokat kasma wijaya.SH ,Laksmana hendra .SH dan advokat Ani Nurmaini.SH melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, HM.BN Holiq Qodratulloh SE, MSi, baru-baru ini. Dalam audensi tersebut juga hadir pengurus DPC PPKHI dan Wakil Ketua […]

  • Oded Apresiasi TP-PKK Kota Bandung Mewujudkan Ketahanan Keluarga

    Oded Apresiasi TP-PKK Kota Bandung Mewujudkan Ketahanan Keluarga

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Demi terwujudnya keluarga yang berkualitas, sehat dan sejahtera menuju Bandung Unggul, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Bandung terus berjibaku melaksanakan tugas-tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan. Bahkan pada saat angka kasus Covid-19 cukup tinggi, TP-PKK Kota Bandung masih saja berkontribusi nyata untuk Pemerintah Kota Bandung dalam mewujudkan ketahanan […]

  • Refocusing Anggaran Di Sektor Pertanian Berdampak Pada Tidak Maksimalnya Upaya Pemulihan Ekonomi

    Refocusing Anggaran Di Sektor Pertanian Berdampak Pada Tidak Maksimalnya Upaya Pemulihan Ekonomi

    • calendar_month Jumat, 21 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    KAB.BANDUNG, Sektor Pertanian merupakan satu-satunya sektor yang tidak terpengaruh oleh situasi pandemi covid-19. Akan tetapi sektor ini mengalami refocusing anggaran, sehingga hal tersebut cukup berdampak pada upaya pemulihan pertumbuhan ekonomi Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Anwar Yasin usai Rapat Kerja Evaluasi dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, […]

  • Bupati Bahas 13 Program Prioritas di Rembug Bedas, Salah Satunya Insentif Guru Ngaji Bakal Dilanjutkan

    Bupati Bahas 13 Program Prioritas di Rembug Bedas, Salah Satunya Insentif Guru Ngaji Bakal Dilanjutkan

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama para asisten, jajaran kepala dinas maupun kepala badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan tatap muka atau patepang wajah dengan melalui masyarakat kegiatan rutin Rembug Bedas. Pada Rabu (12/6/2024) ini, orang nomor satu di Kabupaten Bandung melaksanakan Rembug Bedas di tiga desa, yakni Desa Dayeuhkolot Kecamatan […]

  • Masuki Musim Kemarau Basah, Curah Hujan di Kota Bandung Masih Signifikan

    Masuki Musim Kemarau Basah, Curah Hujan di Kota Bandung Masih Signifikan

    • calendar_month Senin, 4 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pancaroba menuju kemarau sudah mulai terasa memasuki awal Juli ini. Meski memang pada kemarau tahun ini curah hujan di Kota Bandung masih tetap signifikan. Fenomena ini disebut sebagai kemarau basah. Staf data dan Informasi Bandan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG) Kota Bandung, Yuni Yulianti menjelaskan, kemarau basah ditandai dengan dominannya tiupan angin muson […]

  • Sukses Terapkan Buruan Sae, Komplek rafflesia Rw14 Dijamin Bebas  Zat Kimia

    Sukses Terapkan Buruan Sae, Komplek rafflesia Rw14 Dijamin Bebas Zat Kimia

    • calendar_month Jumat, 5 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Komplek Rafflesia RW 14 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung telah sukses menerapkan Buruan Sae. Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan laboratorium, hasil Buruan Sae dari kawasan ini ternyata bebas pestisida dan zat kimia lainnya. Hal itu ditunjukan dengan sertifikat yang diserahkan oleh Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung, Gin […]

expand_less