Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

PU Fraksi Partai Golkar Atas Usulan 5 Raperda Kota Bandung

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 27 Okt 2023
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap usulan lima Raperda Baru Kota Bandung, Kamis (26/10/2023). Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., didampingi para Wakil Ketua DPRD Ir. Kurnia Solihat, dan Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M. Rapat ini dihadiri pula oleh Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, unsur Forkopimda Kota Bandung, serta kepala OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ) Kota Bandung.

Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung , memberikan pandangannya terhadap usulan Pemerintah Kota Bandung atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Usulan Raperda Kota Bandung ini berdasarkan Lembaran Kota (LK) Tahun 2023 Nomor 6 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima; LK Tahun 2023 Nomor 7 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; LK Tahun 2023 Nomor 8 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; LK Tahun 2023 Nomor 9 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; serta LK Tahun 2023 Nomor 10 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar, H. Wawan Mohamad Usman, S.P.,mengatakan pandangan Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung , memgatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima .

Kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat selalu mengalami perubahan dikarenakan adanya perubahan kebutuhan dan juga perubahan pada bentuk dan pola aktivitas manusia, sehingga Indonesia sebagai negara hukum (Rechstaat) perlu menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah dari waktu ke waktu;

Lèbih jauh dikatakan ,Pedagang kaki lima adalah pelaku usaha yang sangat penting karena memberikan kontribusi secara ekonomis, sosiologis, dan pembentukan nilai-nilai luhur berupa kerja keras, kemandirian, keharmonisan serta kreatifitas, sehingga keberadaannya harus dipertahankan. Akan tetapi disisi lain terdapat kebutuhan dari masyarakat atas penataan kota yang baik, indah, dan tertib, nyaman, aman dan bersih sehingga diperlukan adanya instrumen hukum yang memiliki ketentuan-ketentuan yang efektif untuk menertibkan pedagang kaki lima.

Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung ,memahami dan menyetujui adanya pengawasan oleh para penegak peraturan daerah dan sanksi sebagai bagian dari instrumen hukum, akan tetapi selain itu juga perlu adanya pemberian pendidikan dan penguatan kesadaran hukum sehingga tidak terjadi “kucing-kucingan” antara aparat penegak peraturan daerah dengan Pedagang Kaki Lima, serta untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran. Kesuksesan instrumen hukum bukanlah saat banyak orang menerima sanksi, akan tetapi saat terciptanya kesadaran hukum pada masyarakat yang meliputi kesadaran hukum dalam dimensi kognitif dan afektif.

Untuk mencapai hal tersebut kiranya dapat dilakukan sosialiasi peraturan daerah yang telah dibentuk untuk menciptakan kesadaran hukum, ketertiban, dan penegakan hukum sebagai penunjang pembangunan sekaligus menciptakan tatanan masyarakat yang ideal.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disampaikan pandangan sebagai berikut:

Sebagai pendukung atas kehidupan manusia, Sumber Daya Alam adalah hal yang sangat penting untuk diatur oleh instrumen hukum agar pengelolaannya dapat diatur secara baik dan bijaksana;

Urgensi atas pengaturan Sumber Daya Alam diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya krisis pangan, air, energi, dan lingkungan yang juga diharapkan dapat diselar

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muraz: Pembangunan Pasar Pelita Jangan Dipolitisir!

    Muraz: Pembangunan Pasar Pelita Jangan Dipolitisir!

    • calendar_month Senin, 13 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbiews.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Demokrat, H. M. Muraz, meminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan juga instansi terkait, bisa bekerjasama dalam mendukung proses pembangunan Pasar Pelita, yang saat ini pembangunannya sudah rampung. Apalagi, kata mantan Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018 tersebut, Pasar Pelita sudah ditungu-tungu oleh masyarakat, untuk […]

  • Ini Kata Wali Kota Sukabumi, Saat Hadir di Bimtek Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Untuk Tandatangan Elektronik

    Ini Kata Wali Kota Sukabumi, Saat Hadir di Bimtek Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Untuk Tandatangan Elektronik

    • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (pemkot) Sukabumi, melalaui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pemanfaatan sertifikat elektronik untuk tandatangan elektronik. Kegiatan yang diikuti oleh 60 orang guru Sekolah Dasar (SD) tersebut, dibuka langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, di Balai Kota Sukabumi, Selasa, (6/6/2023). Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengatakan, dengan kemajuan […]

  • Adanya KBS, Sampah Berkurang 30 Persen Yang Dibuang Ke TPS

    Adanya KBS, Sampah Berkurang 30 Persen Yang Dibuang Ke TPS

    • calendar_month Selasa, 7 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Hadirnya kawasan bebas sampah (KBS) di Kota Bandung telah mampu mengurangi pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Hal itu telah terbukti di Kelurahan Sukamiskin dan Kelurahan Cihaurgeulis. Di sana penanganan sampah betul-betul diatasi mulai dari hulu hingga ke hilir. Sebelum diangkut untuk diolah, terlebih dulu warga sudah memilah sampah rumah tangga. […]

  • Berdasarkan Potensi Dan Kopentesi ASN, BKPP Kota Bandung Rotasi Dan Mutasikan 83 Penjabat

    Berdasarkan Potensi Dan Kopentesi ASN, BKPP Kota Bandung Rotasi Dan Mutasikan 83 Penjabat

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kepala Bidang Evaluasi Kinerja, Disiplin, dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Harry Chrismarjadi menegaskan, rotasi dan mutasi 83 pejabat pengawas dan pejabat administratif telah melalui pertimbangan matang. Chrismarjadi menuturkan, pemilihan orang untuk penempatan posisi ini dengan sangat teliti. Sebab harus mempertimbangkan kualifikasi tertentu untuk bisa diberikan jabatan […]

  • Tedy Rusmawan Apresiasi Aksi Gerakan Kolaborasi Bebersih Masjid Al Jabbar

    Tedy Rusmawan Apresiasi Aksi Gerakan Kolaborasi Bebersih Masjid Al Jabbar

    • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BANDUNG MBInews.id – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengapresiasi aksi bebersih Masjid Raya Al-Jabbar, di Kecamatan Gedebage, yang dilakukan para pelajar dari beberapa SMA di Kota Bandung yang tergabung dalam Komunitas Al-Jabbar Lovers, pada Sabtu, (28/1/2023). Dalam aksi bebersih yang juga berkolaborasi dengan Pasukan Gober kewilayahan di Kecamatan Gedebage tersebut, para […]

  • Sekda Minta Pengganggaran Pemkot Bandung Tahun 2023 Efektif Dan Efisien

    Sekda Minta Pengganggaran Pemkot Bandung Tahun 2023 Efektif Dan Efisien

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat perencanaan anggaran secara efektif dan efisien. Penganggaran harus berorientasi pada kinerja. Hal itu diungkapkan Ema saat Rapat Evaluasi dan Asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2023, di Balai Kota Bandung, Rabu 8 Juni 2022. “Perencanaan anggaran harus disusun […]

expand_less