• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Oktober 9, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Terjerat Kasus Hukum, Staf Ahli Walikota Sukabumi Jadi Tersangka

Desember 13, 2023 - 17:51:06
in Berita, Berita Terbaru, HeadLine, Hukum, Jabar, Pemerintahan, Peristiwa, Regional, Sukabumi
Terjerat Kasus Hukum, Staf Ahli Walikota Sukabumi Jadi Tersangka

AS (57) Staf Ahli Walikota Sukabumi ditetapkan tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang.

SUKABUMI, Mbinews.id – Staf Ahli Walikota Sukabumi, AS (57) terpaksa diamankan petugas Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang senilai 137 juta Rupiah.

Dalam keterangan rilis yang dilakukan, Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Reskrimnya, AKP Bagus Panuntun mengatakan, dasar tindakan hukum yang dilakukan kepada tersangka, atas dasar Laporan Polisi nomor : LP/B/314/IX/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT.

“Atas laporan polisi yang masuk pada tanggal 11 September 2023, dengan pelapor saudara Andri Suhendri. Setelah kami dalami dan cukup alat bukti, maka dilakukan penahanan kepada saudara AS,” ujarnya kepada awak media, Rabu (13/12).

BeritaLainnya

Fraksi Nasional-Demokrat Berikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Berikut Ini Pandangan Umum dari Fraksi PKB Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Lanjutnya, dari hasil keterangan yang didapat, diketahui bahwa tersangka melakkan dugaan tindak pidananya dengan modus operandi yang menjanjikan beberapa proyek pada dinas yang dipimpin pelaku pada bulan Februari tahun 2022.

“Terduga pelaku meminta sejumlah uang kepada pelapor dengan janji akan memberikan 16 paket proyek pada dinas yang dipimpinnya,” jelasnya.

Masih menurut Bagus, setelah pelapor saaat itu memberikan sejumlah uang yang diminta terduga pelaku, seiring berjalannya waktu, paket proyek pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung ada. Hingga akhirnya, pada bulan September 2023 kemarin, pelapor membuat laporan polisi.

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tindak pidana kejahatannya sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk keperluan hukum lebih lanjut,” cetusnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing selama empat tahun kurungan penjara.

“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kami masih mendalami juga terkait aliran dana, termasuk juga pelapor,” tandas Bagus.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengatakan, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait kasus yang menjerat salah satu pejabat di Lingkungan Pemerintahan Kota Sukabumi.

“Kita hormati segala proses hukumnya saat ini, hingga mempunya keputusan yang inkrah. Dan sementara waktu, mengisi kekosongan jabatan tugasnya akan dikerjakan oleh dua staf ahli lainnya,” pungkasnya. (Ardan/Wan/Mbi)

Share216Tweet135

BeritaTerkait

Fraksi Nasional-Demokrat Berikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Fraksi Nasional-Demokrat Berikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat...

Oktober 8, 2025
Berikut Ini Pandangan Umum dari Fraksi PKB Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Berikut Ini Pandangan Umum dari Fraksi PKB Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap...

Oktober 8, 2025
Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan...

Oktober 8, 2025
Fraksi Partai Gerindra Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Fraksi Partai Gerindra Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan...

Oktober 8, 2025
Next Post
Musrenbang Kelurahan Sudajaya Hilir, Diantaranya Usulkan Sarana Pendidikan dan Satgas Stunting

Musrenbang Kelurahan Sudajaya Hilir, Diantaranya Usulkan Sarana Pendidikan dan Satgas Stunting

Pemkot Bandung Bangun kolam Retensi Untuk Selesaikan Banjir Gedebage

Pemkot Bandung Bangun kolam Retensi Untuk Selesaikan Banjir Gedebage

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Lewat Asuransi Usaha Tani Padi Pemdakab Bogor Tangani Dampak Kekeringan

Lewat Asuransi Usaha Tani Padi Pemdakab Bogor Tangani Dampak Kekeringan

September 28, 2023
PT Pos Indonesia Raih Penghargaan Brand Strength Dan Social Economy Contribution

PT Pos Indonesia Raih Penghargaan Brand Strength Dan Social Economy Contribution

Oktober 1, 2020
Dinkes Kota Sukabumi: Stok Vaksin Covid-19 Kota Sukabumi Melimpah, Ini Imbauan Sekdis

Dinkes Kota Sukabumi: Stok Vaksin Covid-19 Kota Sukabumi Melimpah, Ini Imbauan Sekdis

November 7, 2021
Putus Mata Rantai Covid-19, Wali Kota Sukabumi Cegah ASN Ambil Cuti Nataru

Putus Mata Rantai Covid-19, Wali Kota Sukabumi Cegah ASN Ambil Cuti Nataru

Desember 16, 2021
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In