• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Pansus 5 DPRD kota Bandung Bahas Ukuran Jarak Toko Modern dengan Pasar Tradisional

mbiredaktur by mbiredaktur
Desember 31, 2023 - 09:33:23
in Parlemen
0
Pansus 5 DPRD kota Bandung Bahas Ukuran Jarak Toko Modern dengan Pasar Tradisional
540
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Mbinews — Pansus 5 DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda ( Rancangan Peraturan Daerah ) tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (27/12/2023).

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., serta hadir anggota pansus Ir. H. Agus Gunawan, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si. dan Hj. Siti Nurjanah, S.S. Kemudian hadir pula Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin), Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Tim NA.

Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., mengatakan pada agenda rapat kerja tersebut, dibahas terkait jarak dan jam operasional untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

BeritaLainnya

Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029

Nasib Teras Cihampelas, DPRD Kota Bandung Desak Langkah Nyata

“Melanjutkan pembahasan sebelumnya, yakni terkait jarak dan waktu bagi Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,” ujarnya.

Menurut Dudy Himawan, terkait jarak Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan terhadap pasar tradisional tengah dilakukan pertimbangan. Sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si menerangkan dalam melakukan pengukuran jarak untuk letak pusat perbelanjaan maupun toko swalayan dapat menggunakan jalan raya sebagai acuan.

Mengingat untuk peraturan saat ini, jarak pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun toko modern terhadap pasar tradisional yakni sekitar 1,5 kilometer.

“Kita ingin agar raperda ini on the track, jadi membantu meningkatkan perekonomian serta membuka lapangan kerja baru. Terkait letak maka perlu melihat RDTR (Rencana Detil Tata Ruang), serta perlu melihat dampak sosialnya,” tuturnya.

Terkait jam operasional, kata dia, jika akan dilakukan penambahan jam maka harus ada dasar yang jelas. Terlebih jika berdampak pada peningkatan ekonomi warga, atau terbukanya lapangan kerja baru.

“Untuk jam operasional kita lihat juga bagaimana kebutuhan masyarakat atau bagaimana akan menambah tenaga kerja, ini tentu jadi catatan penting,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Pansus 5 lainnya, H. Agus Gunawan yang mendorong agar letak dari swalayan dan toko modern, juga memperhatikan warung-warung milik warga. Sehingga tidak menghambat aktifitas ekonomi warga di sekitarnya.

“Kita berharap implementasi dari raperda ini bisa diterapkan di masyarakat. Terkait jarak kita akan berupaya memberikan penjelasan kepada masyarakat,” ujarnya.**

Previous Post

Pansus 5 DPRD Kota Bandung Selesaikan Pembahasan Raperda Toko Swalayan

Next Post

Diklat Jurnalistik Potensi Network di Hotel Pangandaran

BeritaTerkait

Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
Parlemen

Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029

Juli 10, 2025
Nasib Teras Cihampelas, DPRD Kota Bandung Desak Langkah Nyata
Parlemen

Nasib Teras Cihampelas, DPRD Kota Bandung Desak Langkah Nyata

Juli 7, 2025
Harus ada Kajian Konprehensip Dalam Pengelolaan sampah di Kota Bandung
Berita Terbaru

Harus ada Kajian Konprehensip Dalam Pengelolaan sampah di Kota Bandung

Juli 7, 2025
Pembahasan LKPJ Pansus 6 DPRD Kota Bandung Untuk Rekomendasi Kinerja Walikota tahun 2025
Berita Terbaru

Pembahasan LKPJ Pansus 6 DPRD Kota Bandung Untuk Rekomendasi Kinerja Walikota tahun 2025

Juli 1, 2025
Perselisihan Antara Hubungan Industrial tidak bisa dihindari
Parlemen

Perselisihan Antara Hubungan Industrial tidak bisa dihindari

Juni 27, 2025
BBGRM di Laksanakan Berlanjut Untuk Menciptakan Masyarakat Sejahtera
Parlemen

BBGRM di Laksanakan Berlanjut Untuk Menciptakan Masyarakat Sejahtera

Juni 27, 2025
Next Post
Diklat Jurnalistik Potensi Network di Hotel Pangandaran

Diklat Jurnalistik Potensi Network di Hotel Pangandaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In