Breaking News
Trending Tags

Dadan Tri Yudianto: Ada yang Janggal Dalam Perkara Saya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 20 Feb 2024
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Mbinews — Dadan Tri Yudianto, terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa usai pembacaan tuntutan oleh penuntut umum KPK minggu lalu, yang mengakibatkan rusaknya pintu pembatas ruang pengadilan.

“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas Itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” ungkap Dadan Tri Yudianto saat menunggu sidang pembacaan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/02/2024).

“Usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istri saya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum “jaksa jahat… jaksa jahat…,” katanya saat itu.

“Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang itu tertendang,” jelas Dadan.

Selanjutnya atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku pihaknya telah bertanggungjawab untuk memperbaikinya.

Disampaikan Dadan Tri Yudianto, sudah sedari awal merasa ada sesuatu yang janggal atas perlakuan KPK terhadap dirinya, hingga merasa telah terdzolimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di dzolimi. Disaat mendapatkan  investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” katanya dengan nada yang kesal.

Padahal lanjutnya, investasi senilai Rp.11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis, yang ada kesepakan atau perjanjiannya, dan investor juga telah mendapatkan deviden.

“Investasi senilai Rp.11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden,” jelasnya.

Kejanggalan berikutnya menurut Dadan Tri, adalah saat dirinya masih berstatus sebagai saksi, sempat ada oknum yang mengatasnamakan KPK  meminta uang dengan angka fantastis yaitu sebesar 6 juta dolar, dan jika tidak dipenuhi statusnya akan dijadikan tersangka.

“Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar agar tidak menjadi tersangka. Namun itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka,” ungkapnya geram.

Kejanggalan selanjutnya adalah saat Dadan Tri Yudianto akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, dimana ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut.

“Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” ungkapnya.

Perkara pun terus berlanjut ke persidangan. Namun selama proses persidangan itupun, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan, tambahnya.

Untuk itu, dirinya bersama tim Penasihat Hukum akan melakukan pembelaan, serta akan menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.

“Dengan didampingi tim Penasihat Hukum, saya akan senantisa akan menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” tutup Dadan.

Untuk diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. *red

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Kota Bandung: Dewan Selalu Siap Mendukung Pengembangan Prestasi Atlet NPCI

    Ketua DPRD Kota Bandung: Dewan Selalu Siap Mendukung Pengembangan Prestasi Atlet NPCI

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 43
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., mengikuti acara Konsolidasi Pelatcab serta buka bersama keluarga besar National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kota Bandung, di Hotel Grand Pasundan, Senin, 24 Maret 2025. Acara ini juga dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto, Ketua NPCI […]

  • Perhatikan Protokol Kesehatan DiHari Raya Idul Adha 1441 H, Walikota Bandung : Hewan Kurban Dibeli Sehat Dan Cukup Secara Syar’i

    Perhatikan Protokol Kesehatan DiHari Raya Idul Adha 1441 H, Walikota Bandung : Hewan Kurban Dibeli Sehat Dan Cukup Secara Syar’i

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Hari Raya Iduladha selalu diikuti dengan penyembelihan hewan kurban. Biasanya, penyembelihan dilakukan oleh warga didampingi oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat.  Saat memotong hewan, warga kerap berkumpul untuk saling membantu menyiapkan dan membagikan potongan hewan kurban kepada yang membutuhkan. Wali Kota Bandung Oded M. Danial meminta para panitia penyembelihan hewan kurban agar […]

  • Negatif, 37 Wartawan  Kota Bandung Jalani ” Rapid Test” Covid-19

    Negatif, 37 Wartawan Kota Bandung Jalani ” Rapid Test” Covid-19

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Sebanyak 37 wartawan menjalani “rapid test” Covid-19 di Balai Kota Bandung, Jumat (27/3/2020). Hasilnya, semua dinyatakan negatif. Bukan hanya wartawan, sebanyak 20 anggota tim Peliput Humas Kota Bandung juga menjalani hal serupa. Hasilnya juga semua negatif. Tes ini dilakukan karena wartawan dan anggota tim Peliput Humas Kota Bandung sempat berinteraksi secara intens […]

  • Terkait BBGRM, Lurah Kebon Gedang Buka Gerakan Pungut  Sampah

    Terkait BBGRM, Lurah Kebon Gedang Buka Gerakan Pungut Sampah

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Gedang BANDUNG, MBInews.id – Kegiatan BBGRM LPM Kelurahan Kebon Gedang Batununggal Kota Bandung tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kebon Gedang jalan Wulan 5 Bandung, senin, (28/10/19). Acara ini dihadiri sejumlah pihak terkait Camat Batununggal; Drs.  Tarya, DPD LPM; Wahyu Hidayat, DPC LPM; Ir. Edang, Lurah Kebon Gedang; Deni Sirajudin, Ketua LPM Kelurahan Kebon Gedang; Martopo […]

  • KBM Pertanian UMMI Bersama Kapolres Sukabumi Kota Tingkatkan Ketahanan Pangan

    KBM Pertanian UMMI Bersama Kapolres Sukabumi Kota Tingkatkan Ketahanan Pangan

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) bersama dengan Polres Sukabumi Kota launching kebun pangan lokal di Desa Kebonmanggu Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi. Jumat (16/10/20). Lounching kebun pangan lokal tersebut, merupakan bagian dari program KBM Fakultas Pertanian UMMI dalam mengembangkan pangan lokal yang saat ini jarang diminati masyarakat. ” […]

  • Antisipasi Lonjakan Kasus, Pemkot Bandung Bakal Gencarkan Vaksinasi Booster Dan PeduliLindungi

    Antisipasi Lonjakan Kasus, Pemkot Bandung Bakal Gencarkan Vaksinasi Booster Dan PeduliLindungi

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menggenjot kembali vaksinasi booster Covid-19. Tak hanya itu, Pemkot Bandung juga akan menggetatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu agar kasus positif Covid-19 di Kota Bandung tak mengalami pelonjakan. “Tempat yang diberi relaksasi, tolong PeduliLindungi itu diperhatikan lagi, mengingatkan lagi memproses diri sendiri. Juga salah satu ikhtiar kita […]

expand_less