Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Dadan Tri Yudianto: Ada yang Janggal Dalam Perkara Saya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 20 Feb 2024
  • visibility 115
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Mbinews — Dadan Tri Yudianto, terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa usai pembacaan tuntutan oleh penuntut umum KPK minggu lalu, yang mengakibatkan rusaknya pintu pembatas ruang pengadilan.

“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas Itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” ungkap Dadan Tri Yudianto saat menunggu sidang pembacaan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/02/2024).

“Usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istri saya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum “jaksa jahat… jaksa jahat…,” katanya saat itu.

“Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang itu tertendang,” jelas Dadan.

Selanjutnya atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku pihaknya telah bertanggungjawab untuk memperbaikinya.

Disampaikan Dadan Tri Yudianto, sudah sedari awal merasa ada sesuatu yang janggal atas perlakuan KPK terhadap dirinya, hingga merasa telah terdzolimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di dzolimi. Disaat mendapatkan  investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” katanya dengan nada yang kesal.

Padahal lanjutnya, investasi senilai Rp.11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis, yang ada kesepakan atau perjanjiannya, dan investor juga telah mendapatkan deviden.

“Investasi senilai Rp.11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden,” jelasnya.

Kejanggalan berikutnya menurut Dadan Tri, adalah saat dirinya masih berstatus sebagai saksi, sempat ada oknum yang mengatasnamakan KPK  meminta uang dengan angka fantastis yaitu sebesar 6 juta dolar, dan jika tidak dipenuhi statusnya akan dijadikan tersangka.

“Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar agar tidak menjadi tersangka. Namun itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka,” ungkapnya geram.

Kejanggalan selanjutnya adalah saat Dadan Tri Yudianto akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, dimana ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut.

“Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” ungkapnya.

Perkara pun terus berlanjut ke persidangan. Namun selama proses persidangan itupun, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan, tambahnya.

Untuk itu, dirinya bersama tim Penasihat Hukum akan melakukan pembelaan, serta akan menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.

“Dengan didampingi tim Penasihat Hukum, saya akan senantisa akan menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” tutup Dadan.

Untuk diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. *red

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan Harkitnas, Yana: Hayuk Bangkit Bersama

    Peringatan Harkitnas, Yana: Hayuk Bangkit Bersama

    • calendar_month Sabtu, 21 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 107
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap Kota Bandung semakin kreatif dan inovatif. Hal itu agar Kota Bandung bisa bangkit di saat memasuki fase endemi. “Semangat juga kreasi dan inovasi karena Kota Bandung pusatnya kreativitas. Jadi Hayuk bangkit bersama inovasi dan kresrivitas,” ujarnya pada upacara memperingati Hari […]

  • Hasilkan Solusi Terbaik Pendidikan Ditengah Covid-19,  Komisi D DPRD Dan Disdik Kota Bandung Bahas Solusi Dan Kesiapan PPDB 2020

    Hasilkan Solusi Terbaik Pendidikan Ditengah Covid-19, Komisi D DPRD Dan Disdik Kota Bandung Bahas Solusi Dan Kesiapan PPDB 2020

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Agenda Rapat Kerja Komisi D dan Disdik Kota Bandung serta pihak terkait perihal pembahasan koordinasi kesiapan pelaksanaan PPDB 2020 untuk menghasilkan solusi terbaik ditengah pandemi Covid-19 yang pasti ada perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini merupakan tantangan semua pihak untuk mencari solusi terbaik agar kegiatan pendidikan berjalan lancar, sesuai tahun ajaran baru […]

  • Antisipasi PosIND Hadapi Lonjakan Pengiriman Ramadan dan Idul Fitri

    Antisipasi PosIND Hadapi Lonjakan Pengiriman Ramadan dan Idul Fitri

    • calendar_month Sabtu, 23 Mar 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – PosIND telah mempersiapkan strategi guna mengantisipasi lonjakan pengiriman barang atau logistik di bulan suci Ramadan dan Idul Fitri nanti, khususnya bagi masyarakat yang kerap berbelanja daring (online). Direktur Bisnis Kurir dan Logistik Pos Indonesia Tonggo Marbun mengatakan kebutuhan-kebutuhan seperti pakaian, F&B, dan beauty products biasanya masyarakat cenderung lebih memilih belanja melalui chanel […]

  • Jalani Observasi, Yana Pastikan Dirinya dalam Keadaan Sehat

    Jalani Observasi, Yana Pastikan Dirinya dalam Keadaan Sehat

    • calendar_month Rabu, 13 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan kondisi terbarunya, Rabu 13 Juli 2022. Untuk diketahui, Yana menjalani proses observasi di Rumah Sakit Santosa Bandung. Meski begitu, ia menyampaikan dirinya dalam keadaan sehat. “Hari ini Rabu 13 Juli 2022 saya Yana Mulyana Wali Kota Bandung Alhamdulillah dalam kondisi sehat. Namun memang memerlukan beberapa observasi,” […]

  • Efek PSBB Diberlakukan, Volume Sampah Meningkat Di Kota Sukabumi

    Efek PSBB Diberlakukan, Volume Sampah Meningkat Di Kota Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) yang sudah diterapkan hampir sepekan ini, ternyata memberikan efek terhadap peningkatan volume sampah di Kota Sukabumi. Terutama yang berada di sebagain wilayah yang tidak tersekat.”Peningkatan itu seiring adanya work from home (WFH) ditambah dengan diterapkanya PSBB, yang membuat masyarakat lebih diam diri di rumah,”ujar Kasie Pelayanan Kebersihan […]

  • Badko HMI Jabar Bahas Dugaan Penyelewengan Dana Zakat Fisabilillah Baznas Jabar

    Badko HMI Jabar Bahas Dugaan Penyelewengan Dana Zakat Fisabilillah Baznas Jabar

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 83
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat terbukti tidak benar, karena dari hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) menyatakan sudah sesuai syariat serta aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD […]

expand_less