Breaking News
Trending Tags

Dadan Tri Yudianto: Ada yang Janggal Dalam Perkara Saya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 20 Feb 2024
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Mbinews — Dadan Tri Yudianto, terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa usai pembacaan tuntutan oleh penuntut umum KPK minggu lalu, yang mengakibatkan rusaknya pintu pembatas ruang pengadilan.

“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas Itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” ungkap Dadan Tri Yudianto saat menunggu sidang pembacaan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/02/2024).

“Usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istri saya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum “jaksa jahat… jaksa jahat…,” katanya saat itu.

“Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang itu tertendang,” jelas Dadan.

Selanjutnya atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku pihaknya telah bertanggungjawab untuk memperbaikinya.

Disampaikan Dadan Tri Yudianto, sudah sedari awal merasa ada sesuatu yang janggal atas perlakuan KPK terhadap dirinya, hingga merasa telah terdzolimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di dzolimi. Disaat mendapatkan  investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” katanya dengan nada yang kesal.

Padahal lanjutnya, investasi senilai Rp.11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis, yang ada kesepakan atau perjanjiannya, dan investor juga telah mendapatkan deviden.

“Investasi senilai Rp.11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden,” jelasnya.

Kejanggalan berikutnya menurut Dadan Tri, adalah saat dirinya masih berstatus sebagai saksi, sempat ada oknum yang mengatasnamakan KPK  meminta uang dengan angka fantastis yaitu sebesar 6 juta dolar, dan jika tidak dipenuhi statusnya akan dijadikan tersangka.

“Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar agar tidak menjadi tersangka. Namun itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka,” ungkapnya geram.

Kejanggalan selanjutnya adalah saat Dadan Tri Yudianto akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, dimana ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut.

“Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” ungkapnya.

Perkara pun terus berlanjut ke persidangan. Namun selama proses persidangan itupun, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan, tambahnya.

Untuk itu, dirinya bersama tim Penasihat Hukum akan melakukan pembelaan, serta akan menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.

“Dengan didampingi tim Penasihat Hukum, saya akan senantisa akan menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” tutup Dadan.

Untuk diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. *red

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bapemperda Himpun Raperda dari Sejumlah OPD yang Akan Segera Dibahas pada 2025

    Bapemperda Himpun Raperda dari Sejumlah OPD yang Akan Segera Dibahas pada 2025

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Bapemperda Himpun Raperda dari Sejumlah OPD yang Akan Segera Dibahas pada 2025 BANDUNG, Mbinews — Bapemperda DPRD Kota Bandung gelar Rapat Kerja yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 13 November 2024. Rapat kerja Bapemperda DPRD Kota Bandung , dipimpin Ketua Bapemperda, Dudy Himawan, S.H., dihadiri anggota Bapemperda dan Pimpinan OPD ( […]

  • Ini Menu Sahur Dan Berbuka Favorit Yana Mulyana, Ada Menu Kesukaanmu Juga?

    Ini Menu Sahur Dan Berbuka Favorit Yana Mulyana, Ada Menu Kesukaanmu Juga?

    • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Bulan Ramadan 1443 Hijriah telah memasuki hari ke-9. Bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, santap sahur dan berbuka puasa pasti identik dengan menu favorit. Tanpa terkecuali bagi Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Di sela-sela kegiatannya membagikan takjil kepada warga Kota Bandung di Alun-alun Bandung (depan Pendopo) beberapa waktu lalu, […]

  • Resmi Jadi Orang Nomor Satu Di Kota Bandung, Ini Profil Yana Mulyana

    Resmi Jadi Orang Nomor Satu Di Kota Bandung, Ini Profil Yana Mulyana

    • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pada Senin, 18 April 2022, Yana Mulyana resmi menjabat sebagai Wali Kota Bandung usai dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung. Sebelumnya, Yana ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) setelah Wali Kota Bandung Oded M. Danial meninggal dunia pada Jumat 10 Desember 2021 lalu. Penunjukan Yana Mulyana sebagai […]

  • Tingkatkan Layanan, Pemkot Bandung Genjot Nilai SPBE

    Tingkatkan Layanan, Pemkot Bandung Genjot Nilai SPBE

    • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 66
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan mencapai nilai 3,7 pada penilaian indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) Kota Bandung tahun 2022 ini. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat pun semakin meningkat. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana, pada rapat koordinasi terkait SPBE dengan stakeholder terkait, di Balai […]

  • Peduli  Covid-19, Partai PKB DPC Kota Bandung  Bagikan Paket Sembako Ke Warga Wilayah Dapil 4.

    Peduli Covid-19, Partai PKB DPC Kota Bandung Bagikan Paket Sembako Ke Warga Wilayah Dapil 4.

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pademi Covid-19 yang melanda Tanah Air menuntut semua elemen masyarakat terlibat aktif membantu pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penularan virus mematikan itu. Partai PKB kota Bandung yang menjadi pemenang Pemilu 2019 dan mengantongi 2 kursi DPRD Kota Bandung itu menggelar kegiatan Peduli Covid-19. Kegiatan itu bertujuan mendukung upaya pemerintah untuk menekan […]

  • Dorong Potensi Wisata Sukabumi Utara, Pemkab Sukabumi  Bangun Jalan Alternatif

    Dorong Potensi Wisata Sukabumi Utara, Pemkab Sukabumi Bangun Jalan Alternatif

    • calendar_month Rabu, 7 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Untuk mendorong potensi wisata di daerah Sukabumi Utara. Pemkab Sukabumi akan bangun jalur alternatif lintasan pariwisata, mulai dari jalan Kadudampit hingga sampai ke Jalan Salabintana. Rencana pembangunan tersebut, selain untuk mengurai kemacetan, juga akan mendorong potensi wisata, termasuk menggeliatkan para petani disana yang bisa menjual langsung hasilnya. “Kita ingin, ketika masyarakat akan menuju arah […]

expand_less