Breaking News
Trending Tags

Dadan Tri Yudianto: Ada yang Janggal Dalam Perkara Saya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 20 Feb 2024
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Mbinews — Dadan Tri Yudianto, terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa usai pembacaan tuntutan oleh penuntut umum KPK minggu lalu, yang mengakibatkan rusaknya pintu pembatas ruang pengadilan.

“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas Itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” ungkap Dadan Tri Yudianto saat menunggu sidang pembacaan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/02/2024).

“Usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istri saya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum “jaksa jahat… jaksa jahat…,” katanya saat itu.

“Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang itu tertendang,” jelas Dadan.

Selanjutnya atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku pihaknya telah bertanggungjawab untuk memperbaikinya.

Disampaikan Dadan Tri Yudianto, sudah sedari awal merasa ada sesuatu yang janggal atas perlakuan KPK terhadap dirinya, hingga merasa telah terdzolimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di dzolimi. Disaat mendapatkan  investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” katanya dengan nada yang kesal.

Padahal lanjutnya, investasi senilai Rp.11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis, yang ada kesepakan atau perjanjiannya, dan investor juga telah mendapatkan deviden.

“Investasi senilai Rp.11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden,” jelasnya.

Kejanggalan berikutnya menurut Dadan Tri, adalah saat dirinya masih berstatus sebagai saksi, sempat ada oknum yang mengatasnamakan KPK  meminta uang dengan angka fantastis yaitu sebesar 6 juta dolar, dan jika tidak dipenuhi statusnya akan dijadikan tersangka.

“Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar agar tidak menjadi tersangka. Namun itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka,” ungkapnya geram.

Kejanggalan selanjutnya adalah saat Dadan Tri Yudianto akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, dimana ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut.

“Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” ungkapnya.

Perkara pun terus berlanjut ke persidangan. Namun selama proses persidangan itupun, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan, tambahnya.

Untuk itu, dirinya bersama tim Penasihat Hukum akan melakukan pembelaan, serta akan menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.

“Dengan didampingi tim Penasihat Hukum, saya akan senantisa akan menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” tutup Dadan.

Untuk diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. *red

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mangadar Situmorang Kembali Dipercaya Sebagai  Rektor “Universitas Katolik Parahyangan “ Masa Bakti 2019-2023

    Mangadar Situmorang Kembali Dipercaya Sebagai Rektor “Universitas Katolik Parahyangan “ Masa Bakti 2019-2023

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 27
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id –  Pengurus Yayasan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) telah menetapkan Mangadar Situmorang, Ph.D, sebagai rektor terpilih untuk masa bakti 2019-2023, dan tiga wakil rektor Unpar yang memiliki latar belakang etnis  dan keyakinan Agama yang berbeda –beda untuk  memangku amanah  selama empat tahun hingga 30 Juni 2023. Proses pelantikan dilakukan setelah ada Keputusan Pengurus Yayasan […]

  • Pemkot Bandung Ajak OKP Bersinergi Wujudkan Bandung Unggul, Nyaman, Sejahtera, Dan Agamis

    Pemkot Bandung Ajak OKP Bersinergi Wujudkan Bandung Unggul, Nyaman, Sejahtera, Dan Agamis

    • calendar_month Rabu, 29 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajak semua Organisasi Sosial Kemasyarakatan Pemuda (OKP) untuk bekerja sama membangun Kota Bandung. Pasalnya, Pemkot Bandung sangat membutuhkan dukungan untuk mewujudkan Bandung Unggul, Nyaman, Sejahtera, dan Agamis Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat membuka Musyawarah Daerah DPD KNPI Kota Bandung Tahun 2021 di […]

  • Wakil Ketua DPRD Jabar, Iswara Sebut Perda Pesantren Jadi Langkah Membentuk Akhlaqul Karimah

    Wakil Ketua DPRD Jabar, Iswara Sebut Perda Pesantren Jadi Langkah Membentuk Akhlaqul Karimah

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG, Mbinews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menilai Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren merupakan bentuk pengakuan Pemprov Jabar bahwa pesantren merupakan salah satu lembaga yang tidak hanya menyelenggarakan terkait pendidikan keterampilan praktis tetapi juga aspek keagamaan terutama dalam membentuk akhlak yang baik. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi […]

  • Fokab Suarakan Hak-Hak Anak Kepada Pemerintah

    Fokab Suarakan Hak-Hak Anak Kepada Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pembangunan di Kota Bandung selalu melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk juga anak-anak. Anak-anak yang tergabung dalam Forum Anak (Fokab) Kota Bandung turut menyuarakan asiprasinya dalam pembangunan. Hal itu diakui oleh Ketua Forum Anak (Fokab) Kota Bandung, Bara Athaya Maghribi. Ia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Pemberdaraan Perempuan dan Perlindungan Anak […]

  • Bhayangkari Kota Sukabumi Kunjungi SLB A Budi Nurani, Nungki : Anak Bisa Interaksi & Tumbuh Berkembang

    Bhayangkari Kota Sukabumi Kunjungi SLB A Budi Nurani, Nungki : Anak Bisa Interaksi & Tumbuh Berkembang

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 27
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Upaya meningkatan keterampilan sosial pada anak usia dini atau masa kanak-kanak. Siswa TK Kemala Bhayangkari Sukabumi Kota mengunjungi SLB A Budi Nurani Balandongan, Kelurahan Sudajayahilir Kota Sukabumi. Jumat (6/3/2020). Ketua Bhayangkari Cabang Sukabumi Kota Ny. Nungki Wisnu mengatakan, kegiatan tersebut untuk meningkatkan interaksi anak yang pada dasarnya saling mempengaruhi satu sama lain […]

  • Oded-Yana Bertekad Wujudkan Bandung Unggul, Nyaman, Sejahtera Dan Agamis

    Oded-Yana Bertekad Wujudkan Bandung Unggul, Nyaman, Sejahtera Dan Agamis

    • calendar_month Selasa, 28 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Oded M. Danial dan Yana Mulyana sudah tiga tahun memimpin Kota Bandung. Sejumlah program dan inovasi terus digulirkan demi mewujudkan visi Bandung Unggul, Nyaman, Sejahtera dan Agamis. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyebut, demi menghadirkan visi Bandung yang Unggul, Pemerintah Kota Bandung terus berupaya menghadirkan sumber daya manusia yang berkualitas dan […]

expand_less