Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Dadan Tri Yudianto: Ada yang Janggal Dalam Perkara Saya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 20 Feb 2024
  • visibility 114
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Mbinews — Dadan Tri Yudianto, terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa usai pembacaan tuntutan oleh penuntut umum KPK minggu lalu, yang mengakibatkan rusaknya pintu pembatas ruang pengadilan.

“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas Itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” ungkap Dadan Tri Yudianto saat menunggu sidang pembacaan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/02/2024).

“Usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istri saya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum “jaksa jahat… jaksa jahat…,” katanya saat itu.

“Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang itu tertendang,” jelas Dadan.

Selanjutnya atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku pihaknya telah bertanggungjawab untuk memperbaikinya.

Disampaikan Dadan Tri Yudianto, sudah sedari awal merasa ada sesuatu yang janggal atas perlakuan KPK terhadap dirinya, hingga merasa telah terdzolimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di dzolimi. Disaat mendapatkan  investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” katanya dengan nada yang kesal.

Padahal lanjutnya, investasi senilai Rp.11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis, yang ada kesepakan atau perjanjiannya, dan investor juga telah mendapatkan deviden.

“Investasi senilai Rp.11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden,” jelasnya.

Kejanggalan berikutnya menurut Dadan Tri, adalah saat dirinya masih berstatus sebagai saksi, sempat ada oknum yang mengatasnamakan KPK  meminta uang dengan angka fantastis yaitu sebesar 6 juta dolar, dan jika tidak dipenuhi statusnya akan dijadikan tersangka.

“Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar agar tidak menjadi tersangka. Namun itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka,” ungkapnya geram.

Kejanggalan selanjutnya adalah saat Dadan Tri Yudianto akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, dimana ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut.

“Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” ungkapnya.

Perkara pun terus berlanjut ke persidangan. Namun selama proses persidangan itupun, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan, tambahnya.

Untuk itu, dirinya bersama tim Penasihat Hukum akan melakukan pembelaan, serta akan menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.

“Dengan didampingi tim Penasihat Hukum, saya akan senantisa akan menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” tutup Dadan.

Untuk diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. *red

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerjasama BRI dan PWI Peduli Jabar, Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19

    Kerjasama BRI dan PWI Peduli Jabar, Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19

    • calendar_month Kamis, 20 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 123
    • 0Komentar

    KAB.BANDUNG BARAT, MBInews.id – Bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, Bank Rakyat Indonesia (BRI) bekerjasama dengan PWI Peduli Jawa Barat dan PWI Kabupaten Bandung Barat menyalurkan  paket sembako bagi masyarakat terdampak COVID-19 di Bandung Barat. Sebanyak 200 paket bantuan sembako dibagikan kepada warga Desa Cilame dan Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. […]

  • Dirjen OTDA Kemendagri Minta Bapemperda DPRD Agar Review Perda Yang Bertentangan

    Dirjen OTDA Kemendagri Minta Bapemperda DPRD Agar Review Perda Yang Bertentangan

    • calendar_month Kamis, 15 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    MEDAN, MBInews.id- Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara, Thomas Dachi, SH didampingi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengikuti acara Bimbingan Teknis dalam Pembuatan Propemperda Tahun 2022 di Jakarta. Senin, (12/04/2021) kemarin. Dalam acara itu, seluruh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi dan Biro Hukum seluruh Indonesia turut berhadir. Dengan menghadirkan pula narasumber […]

  • Bukti Nyata, Pandemi Covid-19 Tingkatkan Gotong Royong Rakyat Indonesia

    Bukti Nyata, Pandemi Covid-19 Tingkatkan Gotong Royong Rakyat Indonesia

    • calendar_month Selasa, 18 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menilai gotong royong masyarakat Indonesia sangat terasa. Bahkan di masa pandemi Covid-19, gotong royong semakin terasa. “Gotong royong sangat terasa, waktu itu pernah mencapai kasus harian Covid-19 di Indonesia di angka 56 ribu. Namun kali ini di angka 855 per hari. Bahkan pernah pada 100 kasus per […]

  • Badan Musyawarah DPRD Jabar Sepakati Jadwal Kegiatan, Pelaksanaan KUA – PPAS Hingga Raperda

    Badan Musyawarah DPRD Jabar Sepakati Jadwal Kegiatan, Pelaksanaan KUA – PPAS Hingga Raperda

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG, MBInews.id – Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Barat sepakati jadwal kegiatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Barat. Kesepakatan tersebut menjadi keputusan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat, dan diikuti oleh anggota Badan Musyawarah serta Sekretaris DPRD Jawa […]

  • Premium Headset PS4 yang Patut Anda Miliki

    Premium Headset PS4 yang Patut Anda Miliki

    • calendar_month Selasa, 21 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 82
    • 0Komentar

    BANDUNG MBInews,id – PS4 menjadi sebuah wadah bagi anak-anak yang ingin melakukan permainan menyenangkan. Supaya lebih terasa menyenangkan, nikmatilah suara berkualitas tinggi dan jernih dengan menggunakan headset berikut ini. Sony Platinum Wireless Headset Sony sebagai salah satu produsen headset berkualitas lagi-lagi bergerak untuk melakukan launching terhadap produk terbaiknya. Headphone yang dirancang khusus untuk mengoptimalkan permainan […]

  • Wali Kota Sukabumi Sidak Mega Proyek Lapang Merdeka, Ini Temuannya

    Wali Kota Sukabumi Sidak Mega Proyek Lapang Merdeka, Ini Temuannya

    • calendar_month Jumat, 12 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 109
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, meninjau langsung progres pembangunan mega proyek Lapang Merdeka dan Alun-Alun Kota Sukabumi, yang tak lama lagi akan berakhir masa kontrak pengerjaannya, Jumat (12/11/2021). Fahmi yang di dampingi pihak pengembang dan juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, melihat progres pengerjaan yang sedang berjalan saat ini, serta […]

expand_less