Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Dadan Tri Yudianto: Ada yang Janggal Dalam Perkara Saya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 20 Feb 2024
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Mbinews — Dadan Tri Yudianto, terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa usai pembacaan tuntutan oleh penuntut umum KPK minggu lalu, yang mengakibatkan rusaknya pintu pembatas ruang pengadilan.

“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas Itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” ungkap Dadan Tri Yudianto saat menunggu sidang pembacaan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/02/2024).

“Usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istri saya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum “jaksa jahat… jaksa jahat…,” katanya saat itu.

“Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang itu tertendang,” jelas Dadan.

Selanjutnya atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku pihaknya telah bertanggungjawab untuk memperbaikinya.

Disampaikan Dadan Tri Yudianto, sudah sedari awal merasa ada sesuatu yang janggal atas perlakuan KPK terhadap dirinya, hingga merasa telah terdzolimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di dzolimi. Disaat mendapatkan  investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” katanya dengan nada yang kesal.

Padahal lanjutnya, investasi senilai Rp.11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis, yang ada kesepakan atau perjanjiannya, dan investor juga telah mendapatkan deviden.

“Investasi senilai Rp.11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden,” jelasnya.

Kejanggalan berikutnya menurut Dadan Tri, adalah saat dirinya masih berstatus sebagai saksi, sempat ada oknum yang mengatasnamakan KPK  meminta uang dengan angka fantastis yaitu sebesar 6 juta dolar, dan jika tidak dipenuhi statusnya akan dijadikan tersangka.

“Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar agar tidak menjadi tersangka. Namun itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka,” ungkapnya geram.

Kejanggalan selanjutnya adalah saat Dadan Tri Yudianto akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, dimana ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut.

“Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” ungkapnya.

Perkara pun terus berlanjut ke persidangan. Namun selama proses persidangan itupun, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan, tambahnya.

Untuk itu, dirinya bersama tim Penasihat Hukum akan melakukan pembelaan, serta akan menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.

“Dengan didampingi tim Penasihat Hukum, saya akan senantisa akan menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” tutup Dadan.

Untuk diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. *red

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kang Upep: Keberadaan PKL itu Salah Satunya Membantu Pemkot Bandung dalam Hal Pengurangan

    Kang Upep: Keberadaan PKL itu Salah Satunya Membantu Pemkot Bandung dalam Hal Pengurangan

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Pemerintah Kota Bandung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai penggerak utama roda ekonomi kota. Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) kerap dianggap sebagai salah satu penyebab timbulnya masalah ketertiban, kebersihan, dan kemacetan. Namun di sisi lain, keberadaannya pun memiliki nilai […]

  • Sempat Digenangi Lumpur, Petuas Gabungan Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Jalan Lamping

    Sempat Digenangi Lumpur, Petuas Gabungan Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Jalan Lamping

    • calendar_month Senin, 27 Nov 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Petugas gabungan bersama dengan masyarakat melaksanakan kerja bakti membersihkan lumpur yang menutupi akses Jalan Lamping, tepatnya di Kampung Lamping, Kelurahan Gendong Panjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Senin, (27/11). Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas gabungan yang ikut serta membersihkan lumpur di lokasi itu diantaranya BPBD, Damkar, Dinas PUTR, aparat wilayah dan masyarakat sekitar. […]

  • Pemkot Bandung Dukung Komunitas Edan Sepur Indonesia Ciptakan Budaya Disiplin

    Pemkot Bandung Dukung Komunitas Edan Sepur Indonesia Ciptakan Budaya Disiplin

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan terus mendukung Komunitas Edan Sepur Indonesia yang selama ini sudah berkontribusi menciptakan budaya disiplin di perlintasan kereta api. Pasalnya, budaya disiplin di perlintasan kereta api masih menjadi persoalan. “Tantangannya memang berat. Kalau teman-teman mau jalan terus, kita bersama Dishub akan ikut mendampingi,” kata Wakil Wali Kota Bandung, […]

  • Usai Diluncurkan Kemenkes RI, Pemkot Sukabumi Sosialisasikan Aplikasi SiPantas

    Usai Diluncurkan Kemenkes RI, Pemkot Sukabumi Sosialisasikan Aplikasi SiPantas

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalaui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, mensosialisasikan Aplikasi SiPantas (Sistem Informasi Pantau Kabupaten/Kota Sehat). Sosialisasai yang dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, M. Hasan Asari, dihadiri oleh seluruh SKPD dan forum Kota Sehat, dan menghadirkan narasumber dari Diskominfo Provinsi Jawa Barat, di ruang pertemuan Bappeda Kota […]

  • Ditetapkan 90 nama Struktur Pengurus PWI Pusat Hasil KLB

    Ditetapkan 90 nama Struktur Pengurus PWI Pusat Hasil KLB

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    JAKARTA , Mbinews – Ketua Umum PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat H Sasongko Tedjo, mengumumkan secara resmi struktur baru kepengurusan baru PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang digelar di Jakarta, 18 Agustus lalu. Kepengurusan baru PWI Pusat berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan […]

  • Ketujuh Kalinya Pemerintah Kota Sukabumi Raih Penghargaan WTP

    Ketujuh Kalinya Pemerintah Kota Sukabumi Raih Penghargaan WTP

    • calendar_month Sabtu, 22 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat. Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020, pada hari Jumat, 21 Mei 2021, di Bandung, menyampaikan rasa syukurnya atas prestasi yang […]

expand_less