Breaking News
Trending Tags

Dadan Tri Yudianto: Ada yang Janggal Dalam Perkara Saya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 20 Feb 2024
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Mbinews — Dadan Tri Yudianto, terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa usai pembacaan tuntutan oleh penuntut umum KPK minggu lalu, yang mengakibatkan rusaknya pintu pembatas ruang pengadilan.

“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas Itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” ungkap Dadan Tri Yudianto saat menunggu sidang pembacaan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/02/2024).

“Usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istri saya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum “jaksa jahat… jaksa jahat…,” katanya saat itu.

“Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang itu tertendang,” jelas Dadan.

Selanjutnya atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku pihaknya telah bertanggungjawab untuk memperbaikinya.

Disampaikan Dadan Tri Yudianto, sudah sedari awal merasa ada sesuatu yang janggal atas perlakuan KPK terhadap dirinya, hingga merasa telah terdzolimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di dzolimi. Disaat mendapatkan  investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” katanya dengan nada yang kesal.

Padahal lanjutnya, investasi senilai Rp.11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis, yang ada kesepakan atau perjanjiannya, dan investor juga telah mendapatkan deviden.

“Investasi senilai Rp.11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden,” jelasnya.

Kejanggalan berikutnya menurut Dadan Tri, adalah saat dirinya masih berstatus sebagai saksi, sempat ada oknum yang mengatasnamakan KPK  meminta uang dengan angka fantastis yaitu sebesar 6 juta dolar, dan jika tidak dipenuhi statusnya akan dijadikan tersangka.

“Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar agar tidak menjadi tersangka. Namun itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka,” ungkapnya geram.

Kejanggalan selanjutnya adalah saat Dadan Tri Yudianto akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, dimana ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut.

“Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” ungkapnya.

Perkara pun terus berlanjut ke persidangan. Namun selama proses persidangan itupun, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan, tambahnya.

Untuk itu, dirinya bersama tim Penasihat Hukum akan melakukan pembelaan, serta akan menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.

“Dengan didampingi tim Penasihat Hukum, saya akan senantisa akan menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” tutup Dadan.

Untuk diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. *red

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pos Indonesia Raih Dua Penghargaan di Ajang BUMN Award 2022

    Pos Indonesia Raih Dua Penghargaan di Ajang BUMN Award 2022

    • calendar_month Minggu, 30 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – PT Pos Indonesia (Persero) berhasil meraih dua penghargaan pada ajang BUMN Awards 2022, yang merupakan rangkaian dari acara The Iconomics BUMN Forum 2022. Acara tersebut dihelat di Hotel Le Meridien, Jakarta, pada Kamis malam (27/10). Dua penghargaan yang berhasil diraih oleh Pos Indonesia meliputi kategori Brand Equity: Most Popular Brand (Best Brand […]

  • Siap Go Digital, Wali Kota Bandung Ujicoba Identitas Kependudukan Digital

    Siap Go Digital, Wali Kota Bandung Ujicoba Identitas Kependudukan Digital

    • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung akan menerapkan Identitas Kependudukan Digital secara bertahap di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Hari ini, Senin 25 Juli 2022, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengujicoba identitas kependudukan digital atau dikenal sebagai KTP digital. Usai menjajal dan meregistrasi identitas kependudukan digital, Yana menyebut inovasi ini menjawab […]

  • Gen Z dan Milenial Jadi Aktor Utama Pemilu di Kota Bandung, Mulai Jadi Petugas PPK Hingga KPPS

    Gen Z dan Milenial Jadi Aktor Utama Pemilu di Kota Bandung, Mulai Jadi Petugas PPK Hingga KPPS

    • calendar_month Rabu, 31 Jan 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Peran Gen Z dan Milenial menjadi krusial dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Sebagai kelompok pemilih yang mendominasi dalam kontestasi lima tahunan ini, Gen Z dan Milenial juga tak hanya menjadi pemilih saja namun juga berperan aktif menjadi penyelenggara mulai dari petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai Kelompok Penyelenggara […]

  • Hadirnya Mal Pelayanan Publik Diharap Picu Peningkatan Layanan Hingga Kewilayahan

    Hadirnya Mal Pelayanan Publik Diharap Picu Peningkatan Layanan Hingga Kewilayahan

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., bersama Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menghadiri peresmian Mal Pelayanan Publik, Bandung, Selasa (23/8/2022). Pada acara itu, hadir Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan-RB) Prof. Dr. Diah Natalisa, Wakil Gubernur Jawa […]

  • Bangun Sinergitas, bank bjb Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Bangun Sinergitas, bank bjb Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Minggu, 25 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews id – bank bjb mendukung program ketahanan pangan nasional, sebagai langkah konkret mengatasi ancaman potensi krisis pangan dunia. bank bjb mendorong terbangunnya sinergitas antarpihak sebagai upaya bersama menjaga ketahanan pangan nasional. Badan Pangan Dunia (FAO) menyebutkan, pada tahun ini negara-negara di dunia berpotensi menghadapi krisis pangan. Penyebabnya dampak perang Rusia-Ukraina yang mengganggu pasokan […]

  • Sekda Beberkan Sejarah Hari Jadi Kota Bandung di Sidang Paripurna DPRD

    Sekda Beberkan Sejarah Hari Jadi Kota Bandung di Sidang Paripurna DPRD

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    BANDUNG , MBinews.id – Sekretaris Daerah Kota Bandung, H. Ema Sumarna memaparkan sejarah Kota Bandung dari masa ke masa hingga pengukuhan Hari Jadi Kota Bandung disepakati bersama di Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung dalam peringatan HJKB ke 210 di Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi 30 Bandung, Jumat (25/9 /2020). Betapa pentingnya sejarah untuk generasi […]

expand_less