Breaking News
Trending Tags

Dadan Tri Yudianto: Ada yang Janggal Dalam Perkara Saya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 20 Feb 2024
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Mbinews — Dadan Tri Yudianto, terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa usai pembacaan tuntutan oleh penuntut umum KPK minggu lalu, yang mengakibatkan rusaknya pintu pembatas ruang pengadilan.

“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas Itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” ungkap Dadan Tri Yudianto saat menunggu sidang pembacaan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/02/2024).

“Usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istri saya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum “jaksa jahat… jaksa jahat…,” katanya saat itu.

“Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang itu tertendang,” jelas Dadan.

Selanjutnya atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku pihaknya telah bertanggungjawab untuk memperbaikinya.

Disampaikan Dadan Tri Yudianto, sudah sedari awal merasa ada sesuatu yang janggal atas perlakuan KPK terhadap dirinya, hingga merasa telah terdzolimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di dzolimi. Disaat mendapatkan  investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” katanya dengan nada yang kesal.

Padahal lanjutnya, investasi senilai Rp.11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis, yang ada kesepakan atau perjanjiannya, dan investor juga telah mendapatkan deviden.

“Investasi senilai Rp.11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden,” jelasnya.

Kejanggalan berikutnya menurut Dadan Tri, adalah saat dirinya masih berstatus sebagai saksi, sempat ada oknum yang mengatasnamakan KPK  meminta uang dengan angka fantastis yaitu sebesar 6 juta dolar, dan jika tidak dipenuhi statusnya akan dijadikan tersangka.

“Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar agar tidak menjadi tersangka. Namun itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka,” ungkapnya geram.

Kejanggalan selanjutnya adalah saat Dadan Tri Yudianto akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, dimana ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut.

“Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” ungkapnya.

Perkara pun terus berlanjut ke persidangan. Namun selama proses persidangan itupun, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan, tambahnya.

Untuk itu, dirinya bersama tim Penasihat Hukum akan melakukan pembelaan, serta akan menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.

“Dengan didampingi tim Penasihat Hukum, saya akan senantisa akan menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” tutup Dadan.

Untuk diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. *red

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satlantas Polres Sukabumi Tilang  3.440 Kendaraan Dalam Operasi Patuh Jaya 2019

    Satlantas Polres Sukabumi Tilang 3.440 Kendaraan Dalam Operasi Patuh Jaya 2019

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Operasi Patuh Jaya 2019, yang digelar selama selama 14 hari, Satlantas Polres Sukabumi Kota tilang ribuan pengendara yang melanggar baik roda dua mau pun roda empat, Rabu Sore (11/9). “Kita selama berlansungnya operasi selama 14 hari, kita menilang sebanyak 3.440 penguna kendaran baik roda dua maupun roda empat” kata KBO Satuan Polisi […]

  • Pansus LKPJ Minta Dinsos Matangkan Integrasi DTKS Dengan Kewilayahan

    Pansus LKPJ Minta Dinsos Matangkan Integrasi DTKS Dengan Kewilayahan

    • calendar_month Jumat, 15 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung, Rizal Khairul meminta Dinas Sosial Kota Bandung untuk melakukan pemutakhiran atau memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kota Bandung. Hal tersebut ia sampaikan pada Rapat Kerja Pansus 1 LKPJ terkait Pembahasan Realisasi Kinerja Kegiatan T.A. 2021 yang dipimpin Ketua Pansus 1, […]

  • Pos IND Berevolusi Jadi Holding Logistik Dari Reorientasi Bisnis Tradisional

    Pos IND Berevolusi Jadi Holding Logistik Dari Reorientasi Bisnis Tradisional

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews – Pos Indonesia, sebuah entitas yang telah berdiri selama 277 tahun, sekali lagi membuktikan ketahanannya terhadap perubahan zaman dengan menjalankan serangkaian transformasi penting dalam operasional dan strateginya. (31.Juli 2024) Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan , Pos Indonesia tidak hanya bertransformasi di bidang operasional dan bisnis perusahaan, tetapi juga reorientasi dari model bisnis tradisional […]

  • Petugas Penyelamatan Damkar Kabupaten Bandung Basmi Sarang Tawon

    Petugas Penyelamatan Damkar Kabupaten Bandung Basmi Sarang Tawon

    • calendar_month Minggu, 25 Feb 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Bandung, MBINews.id – Warga Kampung Mulyasari RT 4 RW 4 Desa Gandasari Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung digegerkan oleh penemuan sarang tawon di rumah milik Jumiati, Sabtu (24/2/24) malam. Sarang tawon tersebut diperkirakan ada sejak sebulan lalu. Hal itu diungkapkan oleh Jumiati pemilik rumah kepada wartawan. Dia mengatakan sarang tawon sebesar galon air minum tersebut diketahui […]

  • Sebanyak 445 Warga Cidadap Punya Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL

    Sebanyak 445 Warga Cidadap Punya Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL

    • calendar_month Kamis, 13 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Mimpi warga Cidadap miliki sertifikat tanah secara gratis terwujud hari ini. Tepat pada Kamis, 13 Januari 2022 di Hotel Cipaku Eco Bambu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung menyerahkan sertifikat tanah kepada 455 warga Cidadap melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada kegiatan serah terima kali […]

  • Masyarakat Bandung Antusias Sambut Kehadiran Presiden Jokowi

    Masyarakat Bandung Antusias Sambut Kehadiran Presiden Jokowi

    • calendar_month Selasa, 18 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Presiden RI Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Kota Bandung, Senin, 17 Januari 2022. Masyarakat Kota Bandung nampak antusias menyambut kedatangan Presiden Jokowi. Presiden menjalankan tugas kerja di Kota Bandung dengan mengunjungi Universitas Katolik Parahyangan pukul 08.00 WIB. Kemudian, Jokowi melanjutkan kunjungan kerjanya ke Pasar Sederhana Bandung. Masyarakat Kota Bandung, khususnya yang […]

expand_less