BANDUNG, Mbinews –– Pembahasan Raperda ( Rancangan Peraturan Daerah ) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) oleh Pansus 7 DPRD Kota Bandung saat ini sedang dalam tahapan mengumpulkan dan mendalami permasalahan terkait PPLH.
Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Iwan Hermawan, SE., AK, mengatakan Pansus mengadakan studi banding ke daerah lain karena RPPLH ini bisa menjadi Perda ( Peraturan daerah ) Induk dimana aturan-aturan lain akan menjadikannya sebagai referensi.
Menurutnya beberapa permasalahan yang didalami seperti pengelolaan sampah, kualitas udara, kualitas air, dan antisipasi iklim.
Termasuk juga memahami kondisi geografis Kota Bandung yang unik di mana berada di cekungan, dilintasi Sesar Lembang dan dikelilingi kota/kabupaten yang lainnya.
Lebih jauh Iwan Hermawan SE.AK mengatakan ,Ini memberikan dampak, pengaturan di Kota Bandung akan sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal yakni kondisi Kota/Kabupaten tetangga.
Sebagai salah satu upaya mengumpulkan data dan mendalami permasalahan pansus 7 pun telah melakukan studi banding ke Jakarta terkait kualitas air dan udara dan Denpasar untuk pengelolaan sampah.
Jakarta memiliki rencana-rencana Induk Pengelolaan air, untuk bisa diadopsi di Kota Bandung termasuk didalamnya antisipasi banjir. Sementara di Denpasar terdapat pengelolaan sampah dengan TPST dan TPS3R,” ujarnya.
Menurut Iwan Hermawan SE AK , kerja sama TPS dan incenerator jika memungkinkan di wilayah TPA Legoknangka atau dimanapun yang disepakati ada penerapan sebagaimana dilaksanakan di Denpasar untuk beberapa kabupaten tetangganya.
Berdasarkan aturan Undang-undang incenerator termasuk yang tidak direkomendasikan.
Tapi berdasar kajian dan pengalaman di negara maju, tidak mungkin menyelesaikan masalah sampah hanya dengan cara yang alami saja yakni 3 R, karena penambahan sampah tidak bisa diimbangi oleh pengurangan timbunan sampah.
Di beberapa Negara ada teknologi incenarator yang ramah lingkungan. Makanya perlu kajian mendalami terkait incenerator dan dampaknya bagi lingkungan . Pansus 7 DPRD Kota Bandung ,telah melakukan sosialisasi rancangan Perda ke masyarakat.
Hal ini dilakukan sebagai upaya menampung masukan-masukan dan handicap yang mungkin dihadapi dalam implementasi di lapangan.
Karena banyak kondisi “terlanjur” misalkan menjaga kualitas air sungai vs pemukiman kumuh di sepanjang bantaran Sungai dan ODF belum 100 persen.
Melihat kondisi tersebut, Iwan menilai perlunya Perda terkait LingkunganHidup agar Kota Bandung memiliki acuan dalam pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup.
Dengan Perda ini, diharapkan dapat menjadi acuan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup yang banyak terkait dengan pengendalian perilaku masyarakat, terkait perilaku terhadap air, sampah, dan lingkungan lainnya, ” pungkasnya. *red