Breaking News
Trending Tags

Pemerintah Kota Bandung Dalam Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Maksimal

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga Mengatakan , Perda (Peraturan Daerah) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Belum Maksimal di laksanakan di Kota Bandung. Padahal Perda tersebut ,disahkan tahun 2021.Hal itu dikatakan kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Lebih Lanjut Anggota DPRD Kota Bandung memgatakan, Pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah KTR kurang maksimal, terbukti masih banyak ditemukan masyarakat merokok ditempat yang tidak semestinya.

Padahal Perda ini bukan sekedar aturan namun dibutuhkan untuk membangun kesadaran semua pihak terkait bahaya asap rokok.

Perda KTR ini tidak mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota Bandung, Tapi kan bukan masalah itu, ketika sudah diPerdakan semua orang harus mengikuti Perda.

Perda ini hadir guna memastikan bahwa setiap orang di Kota Bandung menghormati hak dan kewajibannya masing-masing, dalam hal ini terkait kenyamanan didalam sebuah ruangan atau kawasan.

Sebelum ada Perda KTR, masyarakat yang merokok dan tidak merokok dicampur sehingga sebagian orang merasa terganggu dengan asap rokok. Sebaliknya ketika teman-teman yang memilih merokok kebingungan mencari wilayah mana saja yang tidak menganggu orang yang tidak merokok.

Dengan Perda KTR ini tentunya secara detail diatur lokasi tempat merokok dan lokasi dilarang merokok. Perda ini juga mengatur kewajiban pemilik gedung swasta dan Pemerintah agar menyediakan kawasan tanpa rokok, dan ruangan tempat merokok.

Menurut Politisi Nasdem DPRD Kota Bandung, sekarang yang jadi masalah apakah betul pengawasan Perda tersebut berjalan atau tidak. Pasalnya, ternyata di gedung Pemerintah sekali pun masih ada perokok bukan ditempatnya.

“Bicara masyarakat, Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung , harus memastikan sudah melaksanakan Perda tersebut jangan sampai kita bikin regulasi tapi malahan kita yang melanggar,” tandasnya.

Pengawasan itu harus dilakukan oleh semua pihak, siapapun itu harus saling mengingatkan bahwa di Kota Bandung ada Perda KTR.

“Kalau hanya Pemerintah akan sulit melihat jumlah orang yang merokok dan tidak merokok. Solusinya gencarkan sosialisasi, ke seluruh bangunan gedung. Kemudian cek apakah bangunan gedung itu sudah menyiapkan KTR atau tidak, fokus pelaksanaan terkait ruang merokok tersebut.

Belum masifnya sosialisi, terbukti dengan masih banyaknya masyarakat yang belum paham Perda KTR.

Namun tak dipungkiri memang perlu waktu berapa tahun terus menerus hingga masyarakat paham dan konsistensi. Satgas KTR, sudah menjadi kebiasaan hanya ramai saat seremonial diawal tapi lupa konsisten.

“Pemerintah harus gencar sosialisasi Perda KTR agar masyarakat memiliki kesadaran dan menghormati orang yang tidak merokok. Dalam menegakkan Perda, Pemerintah kota Bandung membuat surat edaran. Sehingga disetiap event mulai tingkat kota hingga kewilayahan atau kelurahan agar mulai membiasakan melaksanakan Perda KTR tersebut.

Sanksi bagi pelanggar Perda KTR di denda sebesar Rp500.000 dan sanksi sosial.

Perda ini mengatur larangan merokok di hampir semua ruang publik, seperti tempat ibadah, sekolah, transportasi umum, dan taman-taman publik. Penting sosialisi kesadaran masyarakat agar punya empati merokok tanpa menganggu hak masyarakat yang tidak mau terpapar asap rokok.

Diharapkan Perda KTR dapat menjaga hak dan kewajiban baik itu bagi masyarakat yang merokok ataupun tidak. Sebaliknya memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat yang tidak ingin terpapar asap rokok. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pawai Obor 1 Muharam 1444 Hijriah, Polsek Cikole Pastikan Kegiatan Berjalan Lancar

    Pawai Obor 1 Muharam 1444 Hijriah, Polsek Cikole Pastikan Kegiatan Berjalan Lancar

    • calendar_month Sabtu, 30 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pawai obor adalah sebuah tradisi masyarakat dalam memperingati tahun baru islam 1444 Hijriah. Termasuk juga di Sukabumi, Kali ini warga Gang Musa RW 02, Kelurahan Cikole, melakukan pawai obor berkeliling jalan sekitaran kampung, Sabtu (30/07) malam. Kapolsek Cikole Kompol NR Subarna mengatakan, dalam kegiatan tersebut jajaran Polsek Cikole menurunkan Bhabinkamtibmas Polsek Cikole, […]

  • DPRD Kota Bandung Berkomitmen Wujudkan Pemilu Damai Bersama Seluruh Unsur

    DPRD Kota Bandung Berkomitmen Wujudkan Pemilu Damai Bersama Seluruh Unsur

    • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh TNI dalam menjaga pemilu damai pada tahun 2024 mendatang. Salah satunya dengan melakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Pemilu Damai yang digelar TNI dan diikuti seluruh unsur masyarakat dan pemimpin organisasi di Kota Bandung. “Tentu ini perlu, dan […]

  • Belum Ada Unsur Pimpinan Definitif , Draft R-APBD Murni Tahun 2020 Belum Dibahas Anggota Dewan

    Belum Ada Unsur Pimpinan Definitif , Draft R-APBD Murni Tahun 2020 Belum Dibahas Anggota Dewan

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 25
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id  –  Meskipun saat ini Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2020 sudah masuk ke DPRD setempat. Namun R-APBD murni tersebut belum bisa dibahas oleh anggota dewan. Hal ini dikarenakan belum adanya unsur pimpinan definitif dan belum terbentuknya Alat Kelengkapan DPRD (AKD).”Kita sudah menyerahkan draft R-APBD tahun 2020  kedewan, hanya saat ini belum […]

  • BPBD Kota Sukabumi Siap Bangun Kantor Baru, Sumber  Bantuan keuangan Provinsi Jabar Sebesar Rp 17 Milyar

    BPBD Kota Sukabumi Siap Bangun Kantor Baru, Sumber Bantuan keuangan Provinsi Jabar Sebesar Rp 17 Milyar

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 27
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Proses perencanaan pembangunan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kota Sukabumi, saat ini sudah berada di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) setempat. Hal itu dikatakan oleh Kepala BPBD Kota Sukabumi Asep Suhendrawan, usai menggelar kegiatan rapat kerja BPBD di Salah satu Hotel Kawasan Siliwangi Kota Sukabumi. Rabu, (11/03/2020). Pembangunan kantor […]

  • Pemkot Bandung Dukung Penuh Program Perencanaan Sektor 22 Citarum Harum

    Pemkot Bandung Dukung Penuh Program Perencanaan Sektor 22 Citarum Harum

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota Bandung mendukung penuh program yang akan digulirkan Sektor 22 Citarum pada tahun 2022 ini. Ada 9 program yang menjadi rencana kita di tahun 2022 yaitu penanganan mindset masyarakat, sampah, lahan kritis, limbah domestik, limbah industri, limbah peternakan, pengelolaan sumber daya air, penanganan sedimentasi, pengendalian pemanfaatan ruang. Hal itu terungkap saat […]

  • Rapat Pansus 3  Raperda Pangan Pertanian dan Perikanan

    Rapat Pansus 3 Raperda Pangan Pertanian dan Perikanan

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Raperda Penyelenggaraan Pangan Agar Bermanfaat Bagi Konsumen dan Produsen BANDUNG, Mbinews — Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati memimpin rapat kerja membahas Raperda Penyelenggaraan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (04/08/2023). Pembahasan Raperda tersebut dilakukan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Bagian Hukum Setda […]

expand_less