BANDUNG, Mbinews — Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame.
Pansus menyusun pasal-pasal terkait, larangan pemasangan reklame diantaranya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Mochammad Ulan Surlan, S.Tr. AKUN mengatakan, Pansus sudah menyusun pasal-pasal Perda tersebut.
Aturan baru yang akan diterapkan, tidak akan ada reklame yang dipasang di seluruh JPO yang ada di Kota Bandung.
“Pembangunan JPO melalui kerja sama dengan swasta dan kompensasi pihak ketiga bisa pasang reklame. Tapi sekarang kami tidak mau seperti itu lagi,” ujar Ulan.
Ada beberapa JPO di Kota Bandung masih dipasangi reklame karena masih memiliki kontrak. Namun secara bertahap, tidak akan ada lagi reklame terpasang di JPO.
“Pemasangan reklame di JPO dilarang karena berbahaya untuk keselamatan dan keamanan warga masyarakat. JPO harus terbuka, tidak boleh tertutup reklame karena jika terjadi kriminal tak terlihat,” ujar politisi PKB ini.
Dalam Raperda ada pasal yang dihapus yang sebelumnya ada yaitu keberadaan Asosiasi Pengusaha Reklame di Kota Bandung.
Keberadaan organisasi reklame tidak lagi menjadi bagian di Perda yang sebelumnya masuk dan bisa mengatur reklame .
Menurut Politisi PKB DPRD Kota Bandung, reklame dibahas dan diatur kembali karena saat ini keberadaan reklame sangat semraut.
Reklame di Kota Bandung semrawut sehingga mengganggu kenyamanan dan keindahan kota.hal karena banyak yang tak berizin tapi tidak ada tindakan bahkan ironisnya Pemkot tak punya data berapa jumlahbreklame ilegal .
Pemasangan reklame diatur dalam Perda ada lokasi yang dilarang harus bebas reklame.
Kelompok dan pajak reklame berbeda mulai bentuk spanduk, baliho, umbul umbul, poster, selebaran, billboard atau pun videotron.
Dalam Perda diatur penentuan titik berdirinya tiang reklame harus sesuai lingkungan, ukuran reklame di satu lokasi harus sama agar estetika Kota bagus.
“Konstruksi tiang reklame harus aman kuat tidak membahayakan warga dan tulisan harus baik dan sopan,” tegasnya. ***