Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Reklame untuk Penertiban di JPO

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame.

Pansus menyusun pasal-pasal terkait, larangan pemasangan reklame diantaranya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Mochammad Ulan Surlan, S.Tr. AKUN mengatakan, Pansus sudah menyusun pasal-pasal Perda tersebut.

Aturan baru yang akan diterapkan, tidak akan ada reklame yang dipasang di seluruh JPO yang ada di Kota Bandung.

“Pembangunan JPO melalui kerja sama dengan swasta dan kompensasi pihak ketiga bisa pasang reklame. Tapi sekarang kami tidak mau seperti itu lagi,” ujar Ulan.

Ada beberapa JPO di Kota Bandung masih dipasangi reklame karena masih memiliki kontrak. Namun secara bertahap, tidak akan ada lagi reklame terpasang di JPO.

“Pemasangan reklame di JPO dilarang karena berbahaya untuk keselamatan dan keamanan warga masyarakat. JPO harus terbuka, tidak boleh tertutup reklame karena jika terjadi kriminal tak terlihat,” ujar politisi PKB ini.

Dalam Raperda ada pasal yang dihapus yang sebelumnya ada yaitu keberadaan Asosiasi Pengusaha Reklame di Kota Bandung.

Keberadaan organisasi reklame tidak lagi menjadi bagian di Perda yang sebelumnya masuk dan bisa mengatur reklame .

Menurut Politisi PKB DPRD Kota Bandung, reklame dibahas dan diatur kembali karena saat ini keberadaan reklame sangat semraut.

Reklame di Kota Bandung semrawut sehingga mengganggu kenyamanan dan keindahan kota.hal karena banyak yang tak berizin tapi tidak ada tindakan bahkan ironisnya Pemkot tak punya data berapa jumlahbreklame ilegal .

Pemasangan reklame diatur dalam Perda ada lokasi yang dilarang harus bebas reklame.

Kelompok dan pajak reklame berbeda mulai bentuk spanduk, baliho, umbul umbul, poster, selebaran, billboard atau pun videotron.

Dalam Perda diatur penentuan titik berdirinya tiang reklame harus sesuai lingkungan, ukuran reklame di satu lokasi harus sama agar estetika Kota bagus.

“Konstruksi tiang reklame harus aman kuat tidak membahayakan warga dan tulisan harus baik dan sopan,” tegasnya. ***

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • bank bjb Raih Penghargaan ‘Bank Terbaik 2021’ Versi Majalah Investor

    bank bjb Raih Penghargaan ‘Bank Terbaik 2021’ Versi Majalah Investor

    • calendar_month Rabu, 25 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    BANDUNG,  MBInews,id – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (bank bjb) berhasil meraih penghargaan sebagai “Bank Terbaik 2021” versi Majalah Investor. bank bjb meraih predikat tersebut dalam kategori Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan Modal Inti Rp 5 Triliun – Rp 30 Triliun. Penghargaan diberikan secara virtual dalam rangkaian acara ”Penghargaan Bank Terbaik […]

  • Komisi III Survei Calon Penerima Bantuan Perbaikan Rumah Tinggal di Kecamatan Gedebage

    Komisi III Survei Calon Penerima Bantuan Perbaikan Rumah Tinggal di Kecamatan Gedebage

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Nunung Nurasiah, S.Pd., melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah warga yang membutuhkan bantuan perbaikan tempat tinggal, di Kecamatan Gedebage, Bandung, Selasa, 16 September 2025. Dari hasil survei yang dilakukan tersebut, setidaknya ada tiga rumah yang berada dalam kondisi memprihatinkan dan sudah masuk […]

  • Maret, Kota Sukabumi Alami Inflasi Sebesar 0,67 Persen

    Maret, Kota Sukabumi Alami Inflasi Sebesar 0,67 Persen

    • calendar_month Rabu, 13 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    SUKABUMI-Mbinews.id- Kota Sukabumi alami inflasi sebesar 0,67 persen di bulan Maret 2022, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 108,93. Inflasi terjadi apda bulan maret tersebut, diakibatk andanya kenaikan harga di tujuh kelompok pengeluaran. “Akibat adanya kenaikan harga di tujuh kelompok pada bulan Maret 2022, Kota Sukabumi alami inflasi sebesar 0, 67 persen,”ujar Asisten Perekonomian dan […]

  • Kunjungan Kang DS Ketua PKB Kab Bandung Ke DPD PAN Kab Bandung, Berikut yang Dibahas

    Kunjungan Kang DS Ketua PKB Kab Bandung Ke DPD PAN Kab Bandung, Berikut yang Dibahas

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Kunjungan Ketua DPD PKB Kab Bandung Dr. HM Dadang Supriatna SIP. MSI ke DPD PAN Kab Bandung di komplek Perumahan TKK Katapang Kab Bandung disambut Langsung Ketua DPD PAN Hj Thoriqoh Nasrullah Fitriyah ,ST.My,SE, beserta Pengurus Lainnya. Senin (3/6/2024). Acara Kunjungan Ke DPD PAN Kab Bandung dan dilanjutkan dengan kedatangan 4 […]

  • Pemkot Bandung Jajaki Kerja Sama Dengan Kota Daegu Korea Selatan

    Pemkot Bandung Jajaki Kerja Sama Dengan Kota Daegu Korea Selatan

    • calendar_month Sabtu, 19 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota Bandung berencana menjajaki kerja sama dengan Kota Daegu Korea Selatan. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan Daegu di Balai Kota, Jumat 18 Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut, Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyambut baik kedatangan perwakilan Daegu. Menurutnya, Kota Bandung dan Daegu memiliki banyak kesamaan sebagai kota metropolitan. […]

  • DPRD Kota Bandung Dorong Pj Sekda Kota Bandung Baru Cepat Beradaptasi dengan Tugas Pemkot

    DPRD Kota Bandung Dorong Pj Sekda Kota Bandung Baru Cepat Beradaptasi dengan Tugas Pemkot

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., memberikan selamat atas dilantiknya Drs. Dharmawan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung. Penunjukan Drs. Dharmawan ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 821.2/Kep.750-BKPSDM/2024. Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung dilakukan di Auditorium Balai Kota Bandung, Senin, 1 Juli 2024. DPRD Kota Bandung […]

expand_less