BANDUNG, Mbinews – Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan.
Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Indri Rindani mengatalan kepada wartawan pada Jumat, 7 Februari 2025, bahwa Anggota DPRD Kota Bandung perempuan menginisiasi pembuatan Raperda tersebut, sehingga Pansus 5 DPRD Kota Bandung tengah membahas Raperda itu.
Lebih lanjut Indri Rindani menyampaikan, Raperda ini cukup penting untuk segera diberlakukan di Kota Bandung. Pasalnya, mengingat di Kota Bandung masih ada kejadian memarginalkan kaum perempuan dibandingkan kaum laki-laki.
“Seperti dalam dunia pekerjaan ada perusahaan yang membedakan besaran gaji pegawai perempuan dan laki-laki.Jadi ada perusahaan yang menggaji karyawan perempuan lebih rendah dari laki-laki,” ungkap Indri.
Ada juga, lanjutnya, perusahaan yang melarang perempuan untuk mengerjakan beberapa job desk, bahkan membatasi agar perempuan tidak menduduki satu posisi tertentu. Padahal, perempuan juga bisa menjalankan pekerjaan tersebut.
Disesalkan kondisi ini terjadi di Kota Bandung. Padahal di Malang dan Surabaya, pemberdayaan dan pelindungan perempuan sudah lebih baik.
“Apalagi di Surabaya ada santas khusus sampai ke tingkat RT RW untuk mengurusi urusan perempuan ini,” kata Indri.
Hal ini sangat berbeda dengan di Kota Bandung, di mana urusan perempuan ini masih merupakan urusan pihak-pihak tertentu.
Padahal mengurusi masalah perempuan ini, tidak bisa hanya oleh satu dinas saja. Harus terintegrasi antara dinas-dinas lain yang berkepentingan.
“Diharapkan, urusan perempuan ini menjadi perhatian walikota dan bisa mengkoordinir pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah pemberdayaan dan pelindungan perempuan,” tambahnya.
Untuk kemajuan suatu peradaban dan satu wilayah, sangat bergantung kepada perempuan , penting menyiapkan agar perempuan bisa lebih berdaya dan lebih kokoh.Karena perempuan adalah pondasi, dan merupakan guru pertama bagi setiap manusia. ***