Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pemberhentian TY Bukan Karena Melaporkan Terjadi Korupsi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
  • visibility 103
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews – BAZNAS Jawa Barat menanggapi tuduhan , telah melakukan kriminalisasi terhadap mantan pegawai yang dianggap sebagai whistleblower. melalui Wakil Ketua IV, H. Achmad Faisal S.Pd menyampaikan klarifikasi , tuduhan dan opini dari rilis yang dikeluarkan oleh LBH Bandung di sejumlah media.

Sehingga melakukan press conference ini untuk menjelaskan dan hak jawab,akan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi .
Menurut Achmad Faisal, BAZNAS Provinsi Jawa Barat secara tegas memiliki komitmen terhadap prinsip antikorupsi, tata kelola yang transparan, serta keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dalam mengelola dana umat.

Terkait status tersangka TY, mantan pegawainya oleh pihak kepolisian, Achmad Faisal menegaskan tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower.
Achmad juga menyampaikan, pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan BAZNAS. Namun pemberhentian dikarenakan rasionalisasi lembaga serta tindakan indisipliner berulang.

“Narasi bahwa TY diberhentikan karena mengadukan korupsi adalah tidak benar,” tegas Achmad Faisal.
Pemberhentian TY sudah sesuai prosedur dan diperkuat oleh Putusan MA yang menguatkan PHI (Pengadilan Hubungan Industri) Bandung pada Februari 2024.
Bahkan, BAZNAS Jabar sudah pemberian pesangon TY senilai Rp123 juta kepada yang bersangkutan sesuai perintah pengadilan.
Yang bersangkutan sudah menerima utuh semua pesangon yang ditetapkan pengadilan,” ucap Achmad Faisal.

Jadi, kata Achmad Faisal, permasalahan hukum yang saat ini dihadapi TY bukan karena pengaduan persoalan whistleblower melainkan karena saudara TY telah mengakses dokumen internal secara tidak sah dan menyebarkannya ke pihak yang tidak berkepentingan dan berwenang.

“Bahkan ada indikasi perubahan terhadap data yang ia ambil, diubah dan dimanipulasi,” ungkap Wakil Ketua BAZNAS Jabar Bidang SDM, ADM, Umum dan Humas ini.

Diketahui, TY diberhentikan dari BAZNAS Jabar pada Januari 2023. Selanjutnya, TY melaporkan BAZNAS Jabar ke berbagai pihak sejak Maret 2023. Namun pihak BAZNAS Jabar baru mengadukan TY ke pihak berwenang pada Agustus 2024, setelah BAZNAS Jabar menerima semua hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal berdasarkan tuduhan yang dilayangkan oleh bersangkutan.

Sejauh ini, lanjut Achmad Faisal, BAZNAS Provinsi Jawa Barat menghormati prinsip perlindungan whistleblower dan telah menyediakan mekanisme pengaduan yang aman serta kerahasiaan bagi pelapor. Sesuai Pasal 33 UU No. 13/2006 & UNCAC Pasal 32–33 Tentang Perlindungan Whistleblower.

Tindakan korupsi yang dituduhkan TY kepada BAZNAS Jabar sudah ditindaklanjuti dengan audit investigatif oleh inspektorat Jawa Barat, juga audit khusus oleh divisi audit dan kepatuhan BAZNAS RI.

“Dan hasilnya semua tuduhan itu menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” tegas Achmad Faisal.

Jadi, jika dikatakan di dalam rilis pemberitaan yang mengatakan tidak ada hasil dari audit Inspektorat dan audit BAZNAS RI, itu sangat keliru.

“Hasilnya sudah ada, surat yang menyatakan hasil pemeriksaan inspektorat dan BAZNAS RI itu sudah ada, dan menyatakan tidak terbukti,” paparnya.

“Jadi semua tuduhannya sudah selesai sebetulnya. Karena memang hasil pemeriksaan auditor yang kredibel sudah dilakukan,” imbuhnya.

Selama ini, ketika yang bersangkutan melaporkan BAZNAS Jabar ke sejumlah pihak dan memposisikan diri sebagai whistleblower. Dikatakan Achmad Faisal, BAZNAS Jabar tidak pernah melakukan tindakan apapun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan.

“Kami tidak pernah melakukan tindakan apapun ketika yang bersangkutan melaporkan BAZNAS ke pihak manapun, bahkan melaporkan ke LSM, kami tidak menghalang-halangi,” jelas Achmad Faisal.

“Kami menghadapi semua tuduhan itu dengan melakukan pembuktian secara transparan,” imbuhnya.

Dalam pemberitaan yang menyatakan klaim pelanggaran hak terhadap seorang whistleblower itu tidak relevan.

Terkait proses hukum di Polda Jabar, BAZNAS menghormati proses dan mendukung hak TY untuk membela

diri, namun meminta agar tidak menyebarkan framing negatif di media.

Seperti yang dikutip LBH Bandung dalam rilis Tentang Proses Hukum yang Adil sesuai ICCPR Pasal 14, BAZNAS mendukung prinsip equality before the law.

Untuk itu, BAZNAS Jabar berhak mengadukan TY karena ternyata ada pelanggaran hukum oleh yang bersangkutan. “Dan kami menghargai pihak kepolisian untuk memproses ini secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara menanggapi soal kebebasan berekspresi, menurut pihak BAZNAS Jabar, kebebasan berekspresi tidak termasuk hak untuk melanggar prosedur akses dokumen internal dan menyebarluaskannya ke pihak lain.

“Kasus ini bukan juga tentang pembatasan ekspresi, tetapi pelanggaran hukum. Termasuk UU ITE terkait penyebaran data tanpa konteks yang benar,” kata Achmad Faisal.

Untuk itu, Achmad Faisal mewakili pihak BAZNAS Jabar menyayangkan pihak yang bersangkutan melalui LBH Bandung membuat narasi yang disiarkan ke berbagai media dengan framing negatif.

“Saudara TY juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses praperadilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media,” pungkasnya.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Perkebunan Nusantara VIII Berikan Bantuan Cairan Disinfektan Hingga Teh Ke Pemkot Bandung

    PT Perkebunan Nusantara VIII Berikan Bantuan Cairan Disinfektan Hingga Teh Ke Pemkot Bandung

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – PT Perkebunan Nusantara VIII memberikan bantuan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Pendopo Kota Bandung, Senin (27/4/2020). Bantuan tersebut di angtaranya berupa cairan disinfektan 1.000 liter, hand sanitizer 100 Liter, masker 1000 buah, dan teh premium, dengan total nilai barang sebesar Rp40 juta. Atas bantuan tersebut, Wali […]

  • Wakil Wali Kota Sukabumi : Pemkot Sukabumi Komitmen Untuk Percepatan Penurunan Kasus Stunting di Kota Sukabumi

    Wakil Wali Kota Sukabumi : Pemkot Sukabumi Komitmen Untuk Percepatan Penurunan Kasus Stunting di Kota Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Permasalahan kasus stunting telah menjadi agenda pembangunan nasional. Pememrintah telah menargetkan dalam RPJMN 2020-2024, menurunkan prevelensi stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota SUakbumi, Andri Setiawan Hamami, dalam kegiatan Coaching Audit Kasus Stunting 3 BKKBN Republik Indonesia, Tahun 2022, di ruang pertemuan Balai Kot Sukabumi. Selasa, (13/9/2022). […]

  • Yuk Latihan Band Di Bandung Creative Hub, Gratis Loh

    Yuk Latihan Band Di Bandung Creative Hub, Gratis Loh

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 119
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Kota Bandung dikenal sebagai kota kreatif yang dihuni banyak seniman, terutama musisi. Untuk terus menumbuhkan kreativitas tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) menyediakan studio musik bagi para musisi. Terletak di basement gedung Bandung Creative Hub, Jl. Laswi, Bandung, studio ini dilengkapi peralatan mutakhir. Menyenangkannya lagi, fasilitas ini bisa dinikmati khususnya oleh masyarakat Kota Bandung […]

  • Pemkot Bandung Menggelar High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) 2025

    Pemkot Bandung Menggelar High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) 2025

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 93
    • 0Komentar

    BANDUNG,mbinews – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai bersiap menghadapi lonjakan harga dan mobilitas warga. Untuk itu juga, Pemkot Bandung menggelar High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bertema “Evaluasi Stabilitas Inflasi dan Indikator Makro Ekonomi Triwulan III 2025”, di Hotel Mercure Bandung City Centre, Rabu, 12 November 2025. […]

  • Wakil Wali Kota Bandung Menerima Secara Simbolis Bantuan BRI

    Wakil Wali Kota Bandung Menerima Secara Simbolis Bantuan BRI

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperoleh bantuan PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk untuk program Konservasi Sungai di Wilayah RW 04 Kelurahan Cibadak Kecamatan Astana Anyar. Bantuan tersebut berupa dana sebesar Rp500 juta. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menerima secara simbolis bantuan tersebut dari Wakil Pemimpin Wilayah BRI Bandung, R. Tita Sriyati […]

  • Sidak Dishub, Oded : Alhamdulilah Layanan Uji KIR Bersih Tidak Ada Pungutan Liar

    Sidak Dishub, Oded : Alhamdulilah Layanan Uji KIR Bersih Tidak Ada Pungutan Liar

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Sidak, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial melakukan inspeksi mendadak ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub). Dia ingin memastikan langsung proses uji kir oleh Dishub Kota Bandung berjalan lancar. Oded pun lantas memantau setiap proses yang dilalui oleh kendaraan dalam proses uji kir. Selain mengamati pelayanan, dia juga menyempatkan berdialog bersama sejumlah sopir […]

expand_less