Breaking News
Trending Tags

Pemberhentian TY Bukan Karena Melaporkan Terjadi Korupsi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews – BAZNAS Jawa Barat menanggapi tuduhan , telah melakukan kriminalisasi terhadap mantan pegawai yang dianggap sebagai whistleblower. melalui Wakil Ketua IV, H. Achmad Faisal S.Pd menyampaikan klarifikasi , tuduhan dan opini dari rilis yang dikeluarkan oleh LBH Bandung di sejumlah media.

Sehingga melakukan press conference ini untuk menjelaskan dan hak jawab,akan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi .
Menurut Achmad Faisal, BAZNAS Provinsi Jawa Barat secara tegas memiliki komitmen terhadap prinsip antikorupsi, tata kelola yang transparan, serta keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dalam mengelola dana umat.

Terkait status tersangka TY, mantan pegawainya oleh pihak kepolisian, Achmad Faisal menegaskan tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower.
Achmad juga menyampaikan, pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan BAZNAS. Namun pemberhentian dikarenakan rasionalisasi lembaga serta tindakan indisipliner berulang.

“Narasi bahwa TY diberhentikan karena mengadukan korupsi adalah tidak benar,” tegas Achmad Faisal.
Pemberhentian TY sudah sesuai prosedur dan diperkuat oleh Putusan MA yang menguatkan PHI (Pengadilan Hubungan Industri) Bandung pada Februari 2024.
Bahkan, BAZNAS Jabar sudah pemberian pesangon TY senilai Rp123 juta kepada yang bersangkutan sesuai perintah pengadilan.
Yang bersangkutan sudah menerima utuh semua pesangon yang ditetapkan pengadilan,” ucap Achmad Faisal.

Jadi, kata Achmad Faisal, permasalahan hukum yang saat ini dihadapi TY bukan karena pengaduan persoalan whistleblower melainkan karena saudara TY telah mengakses dokumen internal secara tidak sah dan menyebarkannya ke pihak yang tidak berkepentingan dan berwenang.

“Bahkan ada indikasi perubahan terhadap data yang ia ambil, diubah dan dimanipulasi,” ungkap Wakil Ketua BAZNAS Jabar Bidang SDM, ADM, Umum dan Humas ini.

Diketahui, TY diberhentikan dari BAZNAS Jabar pada Januari 2023. Selanjutnya, TY melaporkan BAZNAS Jabar ke berbagai pihak sejak Maret 2023. Namun pihak BAZNAS Jabar baru mengadukan TY ke pihak berwenang pada Agustus 2024, setelah BAZNAS Jabar menerima semua hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal berdasarkan tuduhan yang dilayangkan oleh bersangkutan.

Sejauh ini, lanjut Achmad Faisal, BAZNAS Provinsi Jawa Barat menghormati prinsip perlindungan whistleblower dan telah menyediakan mekanisme pengaduan yang aman serta kerahasiaan bagi pelapor. Sesuai Pasal 33 UU No. 13/2006 & UNCAC Pasal 32–33 Tentang Perlindungan Whistleblower.

Tindakan korupsi yang dituduhkan TY kepada BAZNAS Jabar sudah ditindaklanjuti dengan audit investigatif oleh inspektorat Jawa Barat, juga audit khusus oleh divisi audit dan kepatuhan BAZNAS RI.

“Dan hasilnya semua tuduhan itu menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” tegas Achmad Faisal.

Jadi, jika dikatakan di dalam rilis pemberitaan yang mengatakan tidak ada hasil dari audit Inspektorat dan audit BAZNAS RI, itu sangat keliru.

“Hasilnya sudah ada, surat yang menyatakan hasil pemeriksaan inspektorat dan BAZNAS RI itu sudah ada, dan menyatakan tidak terbukti,” paparnya.

“Jadi semua tuduhannya sudah selesai sebetulnya. Karena memang hasil pemeriksaan auditor yang kredibel sudah dilakukan,” imbuhnya.

Selama ini, ketika yang bersangkutan melaporkan BAZNAS Jabar ke sejumlah pihak dan memposisikan diri sebagai whistleblower. Dikatakan Achmad Faisal, BAZNAS Jabar tidak pernah melakukan tindakan apapun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan.

“Kami tidak pernah melakukan tindakan apapun ketika yang bersangkutan melaporkan BAZNAS ke pihak manapun, bahkan melaporkan ke LSM, kami tidak menghalang-halangi,” jelas Achmad Faisal.

“Kami menghadapi semua tuduhan itu dengan melakukan pembuktian secara transparan,” imbuhnya.

Dalam pemberitaan yang menyatakan klaim pelanggaran hak terhadap seorang whistleblower itu tidak relevan.

Terkait proses hukum di Polda Jabar, BAZNAS menghormati proses dan mendukung hak TY untuk membela

diri, namun meminta agar tidak menyebarkan framing negatif di media.

Seperti yang dikutip LBH Bandung dalam rilis Tentang Proses Hukum yang Adil sesuai ICCPR Pasal 14, BAZNAS mendukung prinsip equality before the law.

Untuk itu, BAZNAS Jabar berhak mengadukan TY karena ternyata ada pelanggaran hukum oleh yang bersangkutan. “Dan kami menghargai pihak kepolisian untuk memproses ini secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara menanggapi soal kebebasan berekspresi, menurut pihak BAZNAS Jabar, kebebasan berekspresi tidak termasuk hak untuk melanggar prosedur akses dokumen internal dan menyebarluaskannya ke pihak lain.

“Kasus ini bukan juga tentang pembatasan ekspresi, tetapi pelanggaran hukum. Termasuk UU ITE terkait penyebaran data tanpa konteks yang benar,” kata Achmad Faisal.

Untuk itu, Achmad Faisal mewakili pihak BAZNAS Jabar menyayangkan pihak yang bersangkutan melalui LBH Bandung membuat narasi yang disiarkan ke berbagai media dengan framing negatif.

“Saudara TY juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses praperadilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media,” pungkasnya.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Sukabumi Rencanakan Penghapusan Denda PBB-P2

    Pemkot Sukabumi Rencanakan Penghapusan Denda PBB-P2

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    SUKABUMI- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berencana akan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Namun, rencana tersebut saat ini masih dalam pembahasan.”Sangat memungkinkan denda PBB-P2 akan dihapus, khususnya dimasa pandemi Covdi-19 ini,”ujar Walikota Sukabumi Achmads Fahmi. Kamis, (1/10/2020).Fahmi mengatakan, rencana tersebut saat ini tengah dibahas dengan sekretaris Daerah dan jajaranya. Sebab, ada […]

  • TPID Bahas Strategi Pengendalian Inflasi

    TPID Bahas Strategi Pengendalian Inflasi

    • calendar_month Rabu, 17 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) membahas strategi kegiatan pengendalian inflasi dan pemulihan ekonomi di Kota Bandung dalam menghadapi cuaca ekstrem El Nino terhadap neraca bahan pangan, Rabu 17 Mei 2023. Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, hampir 100 persen bahan makanan pokok di Kota Bandung dipasok dari luar daerah. Bila terjadi […]

  • Lima Perusahaan Mendaftar Ke Sekertaris Dishub Kota Sukabumi Jadi Mitra Pengelolaan Parkir

    Lima Perusahaan Mendaftar Ke Sekertaris Dishub Kota Sukabumi Jadi Mitra Pengelolaan Parkir

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id –  Semenjak dibukanya pendaftaran pengelolaan parkir di Kota Sukabumi pada 28 Juli 2020 kemarin, sudah lima perusahaan yang sudah menyerahkan berkasa pendaftaran ke sekretariat Dinas Perhubungan setempat.”iya sudah ada lima perusahaan yang daftar ke kita,”ujar salah satu panitia pemilihan Badan Hukum Mitra kerjasama Pemanfaatan pengelolaan parkir Tepi Jalan di Kota Sukabumi Hikmat Azhari. […]

  • DPRD Dorong Kelengkapan Administratif Cagar Budaya Cikadut

    DPRD Dorong Kelengkapan Administratif Cagar Budaya Cikadut

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Bandung,Mbinews  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk segera melengkapi aspek legalitas dan administrasi Monumen Cagar Budaya Cikadut yang baru diresmikan, Minggu (29/3/2026). Peresmian monumen yang berlokasi di Jalan Teratai, Kecamatan Mandalajati tersebut menjadi bagian dari upaya pelestarian sejarah dan budaya di Kota Bandung. Kegiatan ini dihadiri unsur Forum […]

  • Hanya Lima Perumahan Yang Sudah Meneyherahkan Asset ke Pemkot Sukabumi, Komisi II Segera Akan Turun ke Lapangan

    Hanya Lima Perumahan Yang Sudah Meneyherahkan Asset ke Pemkot Sukabumi, Komisi II Segera Akan Turun ke Lapangan

    • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– DPRD Kota Sukabumi segera akan melakukan sidak ke semua perumahan yang ada saat ini. Pasalnya, tak sedikit warga sering mengadukan berbagai permaslahan tentang perumahan, entah itu terkait izin, amdal hingga belum dipenuhinya Masalah fasos fasum. “Tapi kami akan komunikasi dulu dengan Dinas PU, dan dinas terkait lainya untuk mengetahui Masalah izin dan lainya sebagai […]

  • Pj Wali Kota Sukabumi Sebut , Dana P2RW 2024 Pasti Cair

    Pj Wali Kota Sukabumi Sebut , Dana P2RW 2024 Pasti Cair

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinewsid– Penjabat(Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, memastikan anggaran Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) untuk tahun ini dipastikan akan cair. Hal itu, dibuktikanya telah dilakukan penandatanganan Surat Keputusan (SK) untuk peluncuran P2RW oleh Kusmana. “Harpa sabar, dan tenang. Mungkin sekaranag sedang OTW dana P2Rw itu masuk ke rekening masing-masing RW. Tunggu prosesnya,”ujar Kusmana, usai membuka […]

expand_less