Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pemberhentian TY Bukan Karena Melaporkan Terjadi Korupsi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
  • visibility 102
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews – BAZNAS Jawa Barat menanggapi tuduhan , telah melakukan kriminalisasi terhadap mantan pegawai yang dianggap sebagai whistleblower. melalui Wakil Ketua IV, H. Achmad Faisal S.Pd menyampaikan klarifikasi , tuduhan dan opini dari rilis yang dikeluarkan oleh LBH Bandung di sejumlah media.

Sehingga melakukan press conference ini untuk menjelaskan dan hak jawab,akan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi .
Menurut Achmad Faisal, BAZNAS Provinsi Jawa Barat secara tegas memiliki komitmen terhadap prinsip antikorupsi, tata kelola yang transparan, serta keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dalam mengelola dana umat.

Terkait status tersangka TY, mantan pegawainya oleh pihak kepolisian, Achmad Faisal menegaskan tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower.
Achmad juga menyampaikan, pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan BAZNAS. Namun pemberhentian dikarenakan rasionalisasi lembaga serta tindakan indisipliner berulang.

“Narasi bahwa TY diberhentikan karena mengadukan korupsi adalah tidak benar,” tegas Achmad Faisal.
Pemberhentian TY sudah sesuai prosedur dan diperkuat oleh Putusan MA yang menguatkan PHI (Pengadilan Hubungan Industri) Bandung pada Februari 2024.
Bahkan, BAZNAS Jabar sudah pemberian pesangon TY senilai Rp123 juta kepada yang bersangkutan sesuai perintah pengadilan.
Yang bersangkutan sudah menerima utuh semua pesangon yang ditetapkan pengadilan,” ucap Achmad Faisal.

Jadi, kata Achmad Faisal, permasalahan hukum yang saat ini dihadapi TY bukan karena pengaduan persoalan whistleblower melainkan karena saudara TY telah mengakses dokumen internal secara tidak sah dan menyebarkannya ke pihak yang tidak berkepentingan dan berwenang.

“Bahkan ada indikasi perubahan terhadap data yang ia ambil, diubah dan dimanipulasi,” ungkap Wakil Ketua BAZNAS Jabar Bidang SDM, ADM, Umum dan Humas ini.

Diketahui, TY diberhentikan dari BAZNAS Jabar pada Januari 2023. Selanjutnya, TY melaporkan BAZNAS Jabar ke berbagai pihak sejak Maret 2023. Namun pihak BAZNAS Jabar baru mengadukan TY ke pihak berwenang pada Agustus 2024, setelah BAZNAS Jabar menerima semua hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal berdasarkan tuduhan yang dilayangkan oleh bersangkutan.

Sejauh ini, lanjut Achmad Faisal, BAZNAS Provinsi Jawa Barat menghormati prinsip perlindungan whistleblower dan telah menyediakan mekanisme pengaduan yang aman serta kerahasiaan bagi pelapor. Sesuai Pasal 33 UU No. 13/2006 & UNCAC Pasal 32–33 Tentang Perlindungan Whistleblower.

Tindakan korupsi yang dituduhkan TY kepada BAZNAS Jabar sudah ditindaklanjuti dengan audit investigatif oleh inspektorat Jawa Barat, juga audit khusus oleh divisi audit dan kepatuhan BAZNAS RI.

“Dan hasilnya semua tuduhan itu menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” tegas Achmad Faisal.

Jadi, jika dikatakan di dalam rilis pemberitaan yang mengatakan tidak ada hasil dari audit Inspektorat dan audit BAZNAS RI, itu sangat keliru.

“Hasilnya sudah ada, surat yang menyatakan hasil pemeriksaan inspektorat dan BAZNAS RI itu sudah ada, dan menyatakan tidak terbukti,” paparnya.

“Jadi semua tuduhannya sudah selesai sebetulnya. Karena memang hasil pemeriksaan auditor yang kredibel sudah dilakukan,” imbuhnya.

Selama ini, ketika yang bersangkutan melaporkan BAZNAS Jabar ke sejumlah pihak dan memposisikan diri sebagai whistleblower. Dikatakan Achmad Faisal, BAZNAS Jabar tidak pernah melakukan tindakan apapun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan.

“Kami tidak pernah melakukan tindakan apapun ketika yang bersangkutan melaporkan BAZNAS ke pihak manapun, bahkan melaporkan ke LSM, kami tidak menghalang-halangi,” jelas Achmad Faisal.

“Kami menghadapi semua tuduhan itu dengan melakukan pembuktian secara transparan,” imbuhnya.

Dalam pemberitaan yang menyatakan klaim pelanggaran hak terhadap seorang whistleblower itu tidak relevan.

Terkait proses hukum di Polda Jabar, BAZNAS menghormati proses dan mendukung hak TY untuk membela

diri, namun meminta agar tidak menyebarkan framing negatif di media.

Seperti yang dikutip LBH Bandung dalam rilis Tentang Proses Hukum yang Adil sesuai ICCPR Pasal 14, BAZNAS mendukung prinsip equality before the law.

Untuk itu, BAZNAS Jabar berhak mengadukan TY karena ternyata ada pelanggaran hukum oleh yang bersangkutan. “Dan kami menghargai pihak kepolisian untuk memproses ini secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara menanggapi soal kebebasan berekspresi, menurut pihak BAZNAS Jabar, kebebasan berekspresi tidak termasuk hak untuk melanggar prosedur akses dokumen internal dan menyebarluaskannya ke pihak lain.

“Kasus ini bukan juga tentang pembatasan ekspresi, tetapi pelanggaran hukum. Termasuk UU ITE terkait penyebaran data tanpa konteks yang benar,” kata Achmad Faisal.

Untuk itu, Achmad Faisal mewakili pihak BAZNAS Jabar menyayangkan pihak yang bersangkutan melalui LBH Bandung membuat narasi yang disiarkan ke berbagai media dengan framing negatif.

“Saudara TY juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses praperadilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media,” pungkasnya.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Status Darurat Kebakaran TPA Sarimukti  Diambilalih Provinsi

    Status Darurat Kebakaran TPA Sarimukti Diambilalih Provinsi

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG BARAT,Mbinews.id  – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengecek lapangan kondisi terakhir TPA Sarimukti, di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (12/9/2023). Monitoring dilakukan setelah Pemda Kabupaten Bandung Barat tidak lagi memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran dan menyerahkan penanganannya ke Pemdaprov Jabar. Monitoring ini yang pertama dilakukan Bey sebagai Penjabat Gubernur Jabar sejak dilantik […]

  • Rapat Komisi C Bersama DLH dan DPKP Bahas Sampah Hingga RTH

    Rapat Komisi C Bersama DLH dan DPKP Bahas Sampah Hingga RTH

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 101
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Komisi C DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas terkait Evaluasi Program Kerja Triwulan I dan II TA. 2022, Rencana Perubahan TA. 2022 dan Rencana Program Kerja TA. 2023 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota Bandung (DPKP), di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Kamis […]

  • Pendukung 3  Balon Cawapres  Serukan Pemilu Damai

    Pendukung 3 Balon Cawapres Serukan Pemilu Damai

    • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews – Pendukung bakal calon presiden Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan bersama-sama menyerukan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang damai. Pemilu harus menumbuhkan kegembiraan. Semua harus merasa senang, kata mereka dalam Talk Show Nasional dengan tema ‘Songsong Pesta Demokrasi dengan Riang Gembira’ di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu (9/7/2023). Talk Show Nasional terkait […]

  • Dukung Pengendalian Stunting dan Lingkungan, Wawali Sukabumi Luncurkan Sipaling Berseri

    Dukung Pengendalian Stunting dan Lingkungan, Wawali Sukabumi Luncurkan Sipaling Berseri

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memperkuat agenda kesehatan masyarakat dan pengelolaan lingkungan melalui peluncuran Program Sipaling Berseri, yang disosialisasikan Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana dalam apel di Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Selasa (6/1/2026). Program tersebut disampaikan dalam apel yang diikuti Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Dinas Kesehatan, […]

  • Hingga Juli 2024, Puluhan Ribu Warga Kota Sukabumi Terjangkit ISPA

    Hingga Juli 2024, Puluhan Ribu Warga Kota Sukabumi Terjangkit ISPA

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Dinas Kesehatan Kota Sukabumi mencatat, sepanjang Januari hingga Juli 2024 kasus Insfeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) mencapai 38.409 Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, drg Wita Darmawanti mengatakan, dari jumlah total ISPA yang ada rinciannya yakni, 6.804 Januari, 6.020 Februari, 5.070 Maret, 4.975 April, 5.824 Mei, 4.673 Juni dan 5.043 Juli. […]

  • Korps Marinir Puslatpurmar 6 Antralina Sukabumi, Bangun Rumah Mak Unaesih

    Korps Marinir Puslatpurmar 6 Antralina Sukabumi, Bangun Rumah Mak Unaesih

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 83
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Peringati HUT TNI ke-76, TNI AL Korps Marinir Puslatpurmar 6 Antralina Sukabumi, resmikan bedah rumah tidak layak huni milik seorang jompo yakni Mak Unaesih, di Kampung Kemang RT 02 / 02, Desa Cicantayan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Selasa, (05/10/2021). Sebelumnya TNI AL Korpas Marinir Puslatpurmar 6 Antralina Sukabumi terus gencar melaksanakan kegiatan peduli terhadap […]

expand_less