Breaking News
Trending Tags

Pemberhentian TY Bukan Karena Melaporkan Terjadi Korupsi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews – BAZNAS Jawa Barat menanggapi tuduhan , telah melakukan kriminalisasi terhadap mantan pegawai yang dianggap sebagai whistleblower. melalui Wakil Ketua IV, H. Achmad Faisal S.Pd menyampaikan klarifikasi , tuduhan dan opini dari rilis yang dikeluarkan oleh LBH Bandung di sejumlah media.

Sehingga melakukan press conference ini untuk menjelaskan dan hak jawab,akan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi .
Menurut Achmad Faisal, BAZNAS Provinsi Jawa Barat secara tegas memiliki komitmen terhadap prinsip antikorupsi, tata kelola yang transparan, serta keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dalam mengelola dana umat.

Terkait status tersangka TY, mantan pegawainya oleh pihak kepolisian, Achmad Faisal menegaskan tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower.
Achmad juga menyampaikan, pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan BAZNAS. Namun pemberhentian dikarenakan rasionalisasi lembaga serta tindakan indisipliner berulang.

“Narasi bahwa TY diberhentikan karena mengadukan korupsi adalah tidak benar,” tegas Achmad Faisal.
Pemberhentian TY sudah sesuai prosedur dan diperkuat oleh Putusan MA yang menguatkan PHI (Pengadilan Hubungan Industri) Bandung pada Februari 2024.
Bahkan, BAZNAS Jabar sudah pemberian pesangon TY senilai Rp123 juta kepada yang bersangkutan sesuai perintah pengadilan.
Yang bersangkutan sudah menerima utuh semua pesangon yang ditetapkan pengadilan,” ucap Achmad Faisal.

Jadi, kata Achmad Faisal, permasalahan hukum yang saat ini dihadapi TY bukan karena pengaduan persoalan whistleblower melainkan karena saudara TY telah mengakses dokumen internal secara tidak sah dan menyebarkannya ke pihak yang tidak berkepentingan dan berwenang.

“Bahkan ada indikasi perubahan terhadap data yang ia ambil, diubah dan dimanipulasi,” ungkap Wakil Ketua BAZNAS Jabar Bidang SDM, ADM, Umum dan Humas ini.

Diketahui, TY diberhentikan dari BAZNAS Jabar pada Januari 2023. Selanjutnya, TY melaporkan BAZNAS Jabar ke berbagai pihak sejak Maret 2023. Namun pihak BAZNAS Jabar baru mengadukan TY ke pihak berwenang pada Agustus 2024, setelah BAZNAS Jabar menerima semua hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal berdasarkan tuduhan yang dilayangkan oleh bersangkutan.

Sejauh ini, lanjut Achmad Faisal, BAZNAS Provinsi Jawa Barat menghormati prinsip perlindungan whistleblower dan telah menyediakan mekanisme pengaduan yang aman serta kerahasiaan bagi pelapor. Sesuai Pasal 33 UU No. 13/2006 & UNCAC Pasal 32–33 Tentang Perlindungan Whistleblower.

Tindakan korupsi yang dituduhkan TY kepada BAZNAS Jabar sudah ditindaklanjuti dengan audit investigatif oleh inspektorat Jawa Barat, juga audit khusus oleh divisi audit dan kepatuhan BAZNAS RI.

“Dan hasilnya semua tuduhan itu menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” tegas Achmad Faisal.

Jadi, jika dikatakan di dalam rilis pemberitaan yang mengatakan tidak ada hasil dari audit Inspektorat dan audit BAZNAS RI, itu sangat keliru.

“Hasilnya sudah ada, surat yang menyatakan hasil pemeriksaan inspektorat dan BAZNAS RI itu sudah ada, dan menyatakan tidak terbukti,” paparnya.

“Jadi semua tuduhannya sudah selesai sebetulnya. Karena memang hasil pemeriksaan auditor yang kredibel sudah dilakukan,” imbuhnya.

Selama ini, ketika yang bersangkutan melaporkan BAZNAS Jabar ke sejumlah pihak dan memposisikan diri sebagai whistleblower. Dikatakan Achmad Faisal, BAZNAS Jabar tidak pernah melakukan tindakan apapun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan.

“Kami tidak pernah melakukan tindakan apapun ketika yang bersangkutan melaporkan BAZNAS ke pihak manapun, bahkan melaporkan ke LSM, kami tidak menghalang-halangi,” jelas Achmad Faisal.

“Kami menghadapi semua tuduhan itu dengan melakukan pembuktian secara transparan,” imbuhnya.

Dalam pemberitaan yang menyatakan klaim pelanggaran hak terhadap seorang whistleblower itu tidak relevan.

Terkait proses hukum di Polda Jabar, BAZNAS menghormati proses dan mendukung hak TY untuk membela

diri, namun meminta agar tidak menyebarkan framing negatif di media.

Seperti yang dikutip LBH Bandung dalam rilis Tentang Proses Hukum yang Adil sesuai ICCPR Pasal 14, BAZNAS mendukung prinsip equality before the law.

Untuk itu, BAZNAS Jabar berhak mengadukan TY karena ternyata ada pelanggaran hukum oleh yang bersangkutan. “Dan kami menghargai pihak kepolisian untuk memproses ini secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara menanggapi soal kebebasan berekspresi, menurut pihak BAZNAS Jabar, kebebasan berekspresi tidak termasuk hak untuk melanggar prosedur akses dokumen internal dan menyebarluaskannya ke pihak lain.

“Kasus ini bukan juga tentang pembatasan ekspresi, tetapi pelanggaran hukum. Termasuk UU ITE terkait penyebaran data tanpa konteks yang benar,” kata Achmad Faisal.

Untuk itu, Achmad Faisal mewakili pihak BAZNAS Jabar menyayangkan pihak yang bersangkutan melalui LBH Bandung membuat narasi yang disiarkan ke berbagai media dengan framing negatif.

“Saudara TY juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses praperadilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media,” pungkasnya.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Wali Kota Sukabumi Buka Kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan Untuk UMKM

    Wakil Wali Kota Sukabumi Buka Kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan Untuk UMKM

    • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.d– Kolaborasi antara Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi menjadi salah satu bukti keseriusan Pemerintah Kota Sukabumi memberikan pelayanan kepada pelaku UMKM dalam hal keamanan pangan. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami, saat memebuka kegiatan penyuluhan keamanan pangan bagi para pelaku Usaha […]

  • Sambut Baik Raperda P4GN-PN, Dewan Kota Siap Tes Urine

    Sambut Baik Raperda P4GN-PN, Dewan Kota Siap Tes Urine

    • calendar_month Kamis, 13 Apr 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Suakbumi siap melakukan tes urine. Hal itu merupakan, salah satu bentuk dukungan adanya Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN PN). “Kami sangat menyambut baik, dan setuju sekali adanya raperda P4GN PN tersebut. Makanya siap di tes urine,”tandas Wakil […]

  • Dewan Mulai Bahas Dua Raperda Mengenai Penyertaan Modal PDAM, dan Sarana Tempat Beribadah Disetiap Perkantoran dan Pusat Pembelanjaan

    Dewan Mulai Bahas Dua Raperda Mengenai Penyertaan Modal PDAM, dan Sarana Tempat Beribadah Disetiap Perkantoran dan Pusat Pembelanjaan

    • calendar_month Jumat, 21 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyertaan modal bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan satu lagi raperda inisiatif dari Komisi III DPRD Kota Sukabumi, tentang sarana tempat beribadah disetiap perkantoran dan pusat pembelanjaan, mulai akan dibahas pekan depan. Selain itu juga, agenda yang akan dikejar oleh dewan mengenai persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru […]

  • Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi Bongkar Modus Transaksi Fiktif

    Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi Bongkar Modus Transaksi Fiktif

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Sidang kasus penggelapan dana investasi senilai Rp 100 miliar yang menyeret pengusaha tekstil, Miming Theniko, kembali menjadi sorotan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis (19/12/2024), saksi Martin Theniko mengungkapkan detail dugaan manipulasi keuangan yang dilakukan oleh pelapor, The Siauw Thjiu. Martin memaparkan bahwa pelapor menciptakan […]

  • Muscab PKB Kabupaten Bandung Digelar di Soreang, PAN Siap Perkuat Sinergi Koalisi

    Muscab PKB Kabupaten Bandung Digelar di Soreang, PAN Siap Perkuat Sinergi Koalisi

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Kabupaten Bandung, Mbinews.id – Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tingkat Kabupaten Bandung resmi digelar di Hotel Sunshine, Soreang, Rabu (8/4/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengurus PKB se-Kabupaten Bandung serta para pimpinan partai politik yang tergabung dalam koalisi. Pelaksanaan Muscab ini menjadi momentum penting bagi PKB Kabupaten Bandung dalam menentukan arah kepemimpinan dan […]

  • Indonesia dan Rusia Menandatangani Memorandum of Understanding Kerjasama di Bidang Hukum

    Indonesia dan Rusia Menandatangani Memorandum of Understanding Kerjasama di Bidang Hukum

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    St. PETERSBUG, Mbinews – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuychenko untuk meningkatkan kerja sama Indonesia dan Rusia di bidang hukum. Penandatanganan MoU dilakukan pada Kamis (11/05/2023) dalam rangkaian acara 11st. Saint. Petersbug International Legal Forum 2023. Yasonna menjelaskan MoU Indonesia dan Rusia […]

expand_less