Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pemberhentian TY Bukan Karena Melaporkan Terjadi Korupsi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews – BAZNAS Jawa Barat menanggapi tuduhan , telah melakukan kriminalisasi terhadap mantan pegawai yang dianggap sebagai whistleblower. melalui Wakil Ketua IV, H. Achmad Faisal S.Pd menyampaikan klarifikasi , tuduhan dan opini dari rilis yang dikeluarkan oleh LBH Bandung di sejumlah media.

Sehingga melakukan press conference ini untuk menjelaskan dan hak jawab,akan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi .
Menurut Achmad Faisal, BAZNAS Provinsi Jawa Barat secara tegas memiliki komitmen terhadap prinsip antikorupsi, tata kelola yang transparan, serta keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dalam mengelola dana umat.

Terkait status tersangka TY, mantan pegawainya oleh pihak kepolisian, Achmad Faisal menegaskan tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower.
Achmad juga menyampaikan, pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan BAZNAS. Namun pemberhentian dikarenakan rasionalisasi lembaga serta tindakan indisipliner berulang.

“Narasi bahwa TY diberhentikan karena mengadukan korupsi adalah tidak benar,” tegas Achmad Faisal.
Pemberhentian TY sudah sesuai prosedur dan diperkuat oleh Putusan MA yang menguatkan PHI (Pengadilan Hubungan Industri) Bandung pada Februari 2024.
Bahkan, BAZNAS Jabar sudah pemberian pesangon TY senilai Rp123 juta kepada yang bersangkutan sesuai perintah pengadilan.
Yang bersangkutan sudah menerima utuh semua pesangon yang ditetapkan pengadilan,” ucap Achmad Faisal.

Jadi, kata Achmad Faisal, permasalahan hukum yang saat ini dihadapi TY bukan karena pengaduan persoalan whistleblower melainkan karena saudara TY telah mengakses dokumen internal secara tidak sah dan menyebarkannya ke pihak yang tidak berkepentingan dan berwenang.

“Bahkan ada indikasi perubahan terhadap data yang ia ambil, diubah dan dimanipulasi,” ungkap Wakil Ketua BAZNAS Jabar Bidang SDM, ADM, Umum dan Humas ini.

Diketahui, TY diberhentikan dari BAZNAS Jabar pada Januari 2023. Selanjutnya, TY melaporkan BAZNAS Jabar ke berbagai pihak sejak Maret 2023. Namun pihak BAZNAS Jabar baru mengadukan TY ke pihak berwenang pada Agustus 2024, setelah BAZNAS Jabar menerima semua hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal berdasarkan tuduhan yang dilayangkan oleh bersangkutan.

Sejauh ini, lanjut Achmad Faisal, BAZNAS Provinsi Jawa Barat menghormati prinsip perlindungan whistleblower dan telah menyediakan mekanisme pengaduan yang aman serta kerahasiaan bagi pelapor. Sesuai Pasal 33 UU No. 13/2006 & UNCAC Pasal 32–33 Tentang Perlindungan Whistleblower.

Tindakan korupsi yang dituduhkan TY kepada BAZNAS Jabar sudah ditindaklanjuti dengan audit investigatif oleh inspektorat Jawa Barat, juga audit khusus oleh divisi audit dan kepatuhan BAZNAS RI.

“Dan hasilnya semua tuduhan itu menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” tegas Achmad Faisal.

Jadi, jika dikatakan di dalam rilis pemberitaan yang mengatakan tidak ada hasil dari audit Inspektorat dan audit BAZNAS RI, itu sangat keliru.

“Hasilnya sudah ada, surat yang menyatakan hasil pemeriksaan inspektorat dan BAZNAS RI itu sudah ada, dan menyatakan tidak terbukti,” paparnya.

“Jadi semua tuduhannya sudah selesai sebetulnya. Karena memang hasil pemeriksaan auditor yang kredibel sudah dilakukan,” imbuhnya.

Selama ini, ketika yang bersangkutan melaporkan BAZNAS Jabar ke sejumlah pihak dan memposisikan diri sebagai whistleblower. Dikatakan Achmad Faisal, BAZNAS Jabar tidak pernah melakukan tindakan apapun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan.

“Kami tidak pernah melakukan tindakan apapun ketika yang bersangkutan melaporkan BAZNAS ke pihak manapun, bahkan melaporkan ke LSM, kami tidak menghalang-halangi,” jelas Achmad Faisal.

“Kami menghadapi semua tuduhan itu dengan melakukan pembuktian secara transparan,” imbuhnya.

Dalam pemberitaan yang menyatakan klaim pelanggaran hak terhadap seorang whistleblower itu tidak relevan.

Terkait proses hukum di Polda Jabar, BAZNAS menghormati proses dan mendukung hak TY untuk membela

diri, namun meminta agar tidak menyebarkan framing negatif di media.

Seperti yang dikutip LBH Bandung dalam rilis Tentang Proses Hukum yang Adil sesuai ICCPR Pasal 14, BAZNAS mendukung prinsip equality before the law.

Untuk itu, BAZNAS Jabar berhak mengadukan TY karena ternyata ada pelanggaran hukum oleh yang bersangkutan. “Dan kami menghargai pihak kepolisian untuk memproses ini secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara menanggapi soal kebebasan berekspresi, menurut pihak BAZNAS Jabar, kebebasan berekspresi tidak termasuk hak untuk melanggar prosedur akses dokumen internal dan menyebarluaskannya ke pihak lain.

“Kasus ini bukan juga tentang pembatasan ekspresi, tetapi pelanggaran hukum. Termasuk UU ITE terkait penyebaran data tanpa konteks yang benar,” kata Achmad Faisal.

Untuk itu, Achmad Faisal mewakili pihak BAZNAS Jabar menyayangkan pihak yang bersangkutan melalui LBH Bandung membuat narasi yang disiarkan ke berbagai media dengan framing negatif.

“Saudara TY juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses praperadilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media,” pungkasnya.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Nataru,  Gubernur Jabar Larang Liburan Sekolah Saat Tahun Baru

    Jelang Nataru, Gubernur Jabar Larang Liburan Sekolah Saat Tahun Baru

    • calendar_month Kamis, 16 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    MBInews.id – Gubernur Jabar Ridwan Kamil menuturkan, meski kasus Covid-19 mulai mereda, tetapi potensi penularan masih tetap ada. Oleh karenanya, penanganan pandemi Covid-19 yang sudah membaik harus terus dijaga, terutama saat libur nataru. “Kami menyadari, di mana ada kepadatan dan keramaian, potensinya naik, sehingga walaupun dibebaskan tidak (PPKM) level 3 secara aturan dari A sampai […]

  • Wisuda USB YPKP Mewisuda 579 Orang

    Wisuda USB YPKP Mewisuda 579 Orang

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Universitas Sangga Buana YPKP (USB-YPKP) kembali mengukir sejarah pada Minggu, 24 November 2024, dengan menggelar Wisuda Angkatan ke-21 Gelombang II Tahun Akademik 2023/2024. Sebanyak 579 lulusan dari berbagai jenjang pendidikan dilepas untuk menghadapi tantangan di era 5.0. Wisudawan dari lulusan Program Magister Manajemen (104 orang), Magister Teknik Sipil (16 orang), dan Magister […]

  • Bandung Great Sale 2023 Raih Omzet Rp69 Miliar

    Bandung Great Sale 2023 Raih Omzet Rp69 Miliar

    • calendar_month Senin, 20 Nov 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Sebulan berlangsung Bandung Great Sale (BGS) 2023 resmi ditutup di Mall Cihampelas Walk Bandung, Sabtu, 18 November 2023. Hasilnya, BGS 2023 meraup omzet Rp69 miliar. Acara rangkaian HJKB Ke-213 itu , berlangsung sejak 27 September 2023 dengan melibatkan lebih dari 1000 merchant dari berbagai industri, dari 4 destinasi wisata, 76 merchant jasa, […]

  • Jelang Ramadan, Tedy Rusmawan Berharap Harga Bahan Pokok Bisa Dikendalikan

    Jelang Ramadan, Tedy Rusmawan Berharap Harga Bahan Pokok Bisa Dikendalikan

    • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    BANDUNG,, MBinews.id – Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung Hasan Faozi, S.Pd., melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok, di Pasar Sederhana, Bandung, Rabu (30/3/2022). Kunjungan ke Pasar Sederhana itu didampingi oleh asisten Perekonomian dan Pembangunan, kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), kepala Dinas Ketahanan Pangan dan […]

  • Demo Ricuh, Jurnalis di Sukabumi Diintimidasi Oknum Aparat

    Demo Ricuh, Jurnalis di Sukabumi Diintimidasi Oknum Aparat

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id, Aksi demonstrasi Aliansi Bem Sukabumi (ABSI) menolak UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Kota Sukabumi Kota Sukabumi pada Kamis (08/10/20) berlangsung ricuh. Kericuhan dipicu dari kecewanya Anggota DPRD. Kemudian dari arah kerumunan pendemo botol bekas air mineral dilemparkan, beberapa pendemo juga memukul gerbang menggunakan tongkat yang dipakai untuk mengikat bendera. Disaat berlangsungnya situasi […]

expand_less