SUKABUMI,Mbinews.id– Sebanyak 15 aduan masyarakat yang dilayangkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, masuk kedalam rekapitulasi pengaduan melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).
Aduan tersebut terhitung selama bulan Mei 2025, dengan kategori jenis aduan yakni, terkait fasilitas umum. Seperti, perbaikan jalan, perbaikan trotoar, parkir. Dan sisanya mengenai ketertiban umum. Diantaranya, penertiban kabel, serta penertiban parkir.
Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Tantan Sontani, mengatakan, belasan aduan yang masuk tersebut di tujukan kepada beberapa intnasi di lingkungan Pemkot SUkabumi. Yakni. BPBD, BPKPD, Disdukcapil, Dinas PUTR, Dishub, dan Diskumindag.
“Ada juga dua aduan yang bukan menjadi kewenangan Pemkot, dan dua aduan lagi berstatus tunda, karena datanya kurang lengkap,”jelasnya. Selasa, (03/06/2025).
Tapi, aku Tantan, seluruh aduan yang masuk tersebut sudah direspon langsung oleh dinas terkait.
“alhamdulillah, setuap adaun yang masuk semua langsung ditindak lanjuti dnegan baik,”jelasnya.
Diskominfo kata Tantan, sebagai pengelola SP4N Lapor, mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan tersebut, ketika menyampaikan aduan mengenai layanan publik, karena setiap aduan akan direspon dengan cepat oleh perangkat daerah atau SKPD pada Pemkot Sukabumi.
“Ada tiga cara untuk menyampaikan aduan. Yaitu, dengan mengirimkan SMS ke nomor 1708, kemudian bisa melalaui website Lapor.go.id, dan bisa lewat aplikasi SPAN-LAPOR yang tersedia untuk android, serta iOs,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.