Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Perda 5 Tahun 2025 Segera Ditegakkan, Pemkot Bandung akan Eksekusi Reklame Ilegal

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung || MBInews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen membenahi penataan reklame. Langkah ini dilakukan untuk menata kota agar lebih tertib, aman, nyaman, indah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga kearifan lokal.

Wakil Walikota Bandung, Dr. H. Erwin, SE, M.Pd mengatakan, penertiban reklame dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Untuk mengimplementsikannya, Satpol PP telah diperintahkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pengusaha reklame yang tidak berizin maupun yang izinnya sudah habis.

“Satpol PP akan memberi surat bertahap: tujuh hari, tiga hari, dua hari, dan satu hari agar reklame tersebut ditertibkan mandiri. Jika tidak diindahkan, Pemkot yang akan mengeksekusi,” jelas Erwin di Balai Kota Bandung, Senin 15 September 2025.

Untuk diketahui, Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor 2 Tahun 2017.

Aturan terbaru ini mencakup banyak aspek, mulai dari definisi reklame permanen dan insidental, perencanaan lokasi dan desain, mekanisme perizinan secara online maksimal 14 hari kerja, hingga sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran.

Dalam perda ini, terdapat ketentuan larangan pemasangan reklame pada titik-titik tertentu, antara lain di Jalan Asia Afrika, kawasan pendidikan, rumah sakit, serta radius 100 meter dari rumah ibadah dan kantor pemerintahan.

Selain itu, reklame yang memuat unsur SARA, pornografi, atau melanggar norma juga dilarang.

Di sisi lain, aturan teknis juga ditegaskan. Misalnya reklame tidak boleh dipasang di ruang milik jalan atau trotoar. Ada pun di lokasi perempatan jalan, reklame harus berjarak minimal 25 meter.

Meski begitu, untuk menjaga iklim bisnis, Pemkot Bandung memastikan keadilan bagi setiap pengusaha reklame.

“Perda ini juga memastikan keadilan tetap terjaga bagi para pengusaha reklame. Tapi yang jelas, semua yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya wajib dibongkar,” tegas Erwin.

Erwin optimis, dengan implementasi perda yang baik dan dukungan peraturan wali kota (perwal) sebagai turunan teknis, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung dari sektor reklame akan meningkat signifikan.

“Kalau implementasi berjalan dengan baik, PAD dari reklame akan meningkat. Ini sekaligus menjaga ketertiban tata ruang dan keindahan Kota Bandung,” tutur Erwin. *red

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo Ke Kapolres Baru AKBP Sumarni

    Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo Ke Kapolres Baru AKBP Sumarni

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Kapolres Sukabumi Kota akhirnya resmi dijabat oleh AKBP Sumarni menggantikan AKBP Wisnu Prabowo pasca dilaksanakannya serah terima jabatan terhadap sejumlah pimpinan di kesatuan Polda Jabar, Rabu (27/05/2020). Sertijab berlangsung di aula Muryono Polda Jaba dipimpin oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi serta dihadiri oleh pejabat utama Polda Jabar dan diikuti oleh […]

  • Mantan Walikota Kota Cimahi Dua Periode Tutup Usia

    Mantan Walikota Kota Cimahi Dua Periode Tutup Usia

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Mbinews.id, Cimahi– Walikota pertama kota Cimahi H.M  Itoc Tochija telah menghembuskan nafas terakhirnya pada hari Sabtu 14 September 2019, sekitar pukul 12,45 Wib. Berita tersebut sudah langsung tersebar di berbagai media sosial. Dari sekian banyak kerabat, handay taulan serta rekan semasa menjabat juga turut hadir Walikota Cimahi Ajay M Priatna dan Wakilnya Ngatiyana. Dalam kesempatannya […]

  • Wali Kota Sukabumi: 85 Persen DBHCHT Diperuntukkan Untuk Bidang Kesehatan

    Wali Kota Sukabumi: 85 Persen DBHCHT Diperuntukkan Untuk Bidang Kesehatan

    • calendar_month Senin, 25 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 18
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengungkapkan, jika setiap tahun, seluruh pemerintah daerah mendapatkan dana transfer dari Pemerintah Pusat, melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Anggaran DBHCHT yang disalurkan berdasarkan undang-undang Nomor 39 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, diarahkan untuk tiga bidang. Yakni, kesehatan, kesejahteraan rakyat, dan penegakan […]

  • Pemkot Bandung Sinergikan Program Strategis Bidang Pertanahan

    Pemkot Bandung Sinergikan Program Strategis Bidang Pertanahan

    • calendar_month Rabu, 1 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus bersinergi untuk memberiku pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat. Khususnya bidang pertanahan, Pemkot Bandung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyinergikan sekaligus berkolaborasi kebijakan dan strategi pelaksanaan program. Salah satunya, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan kegiatan pendaftaran secara serentak meliput objek pendaftaran tanah yang belum […]

  • Peredaran Pupuk Kota Sukabumi Aman

    Peredaran Pupuk Kota Sukabumi Aman

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Meskipun peredaran pupuk bersubsidi di Kota Sukabumi tergolong aman, namun jumlah kebutuhannya setiap tahun selalu alami penurunan.”Pasti alami penurunan kebutuhan pupuk subsidi di kita, sebab adanya perubahan ahli fungsi lahan yang luar biasa setiap tahunya,”ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan (DKP3) Kota Sukabumi Kardina Karsoedi, Selasa,(30/07/2019). Kardina menjelaskan, berdasarkan laporan […]

  • 7.000 Armada Bus Kota Bandung Siap Angkut Pemudik

    7.000 Armada Bus Kota Bandung Siap Angkut Pemudik

    • calendar_month Kamis, 14 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Menyambut kabar baik dari pemerintah pusat terkait izin mudik di Idulfitri tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mempersiapkan segala fasilitas penunjang bagi warga yang hendak melaksanakannya. Salah satunya layak jalan kendaraan. Sebab, lonjakan mudik tahun ini diprediksi bisa mencapai tiga kali lipat dari mudik 2019. Ditemui seusai acara “Bandung Menjawab” di […]

expand_less