Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Perda 5 Tahun 2025 Segera Ditegakkan, Pemkot Bandung akan Eksekusi Reklame Ilegal

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung || MBInews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen membenahi penataan reklame. Langkah ini dilakukan untuk menata kota agar lebih tertib, aman, nyaman, indah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga kearifan lokal.

Wakil Walikota Bandung, Dr. H. Erwin, SE, M.Pd mengatakan, penertiban reklame dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Untuk mengimplementsikannya, Satpol PP telah diperintahkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pengusaha reklame yang tidak berizin maupun yang izinnya sudah habis.

“Satpol PP akan memberi surat bertahap: tujuh hari, tiga hari, dua hari, dan satu hari agar reklame tersebut ditertibkan mandiri. Jika tidak diindahkan, Pemkot yang akan mengeksekusi,” jelas Erwin di Balai Kota Bandung, Senin 15 September 2025.

Untuk diketahui, Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor 2 Tahun 2017.

Aturan terbaru ini mencakup banyak aspek, mulai dari definisi reklame permanen dan insidental, perencanaan lokasi dan desain, mekanisme perizinan secara online maksimal 14 hari kerja, hingga sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran.

Dalam perda ini, terdapat ketentuan larangan pemasangan reklame pada titik-titik tertentu, antara lain di Jalan Asia Afrika, kawasan pendidikan, rumah sakit, serta radius 100 meter dari rumah ibadah dan kantor pemerintahan.

Selain itu, reklame yang memuat unsur SARA, pornografi, atau melanggar norma juga dilarang.

Di sisi lain, aturan teknis juga ditegaskan. Misalnya reklame tidak boleh dipasang di ruang milik jalan atau trotoar. Ada pun di lokasi perempatan jalan, reklame harus berjarak minimal 25 meter.

Meski begitu, untuk menjaga iklim bisnis, Pemkot Bandung memastikan keadilan bagi setiap pengusaha reklame.

“Perda ini juga memastikan keadilan tetap terjaga bagi para pengusaha reklame. Tapi yang jelas, semua yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya wajib dibongkar,” tegas Erwin.

Erwin optimis, dengan implementasi perda yang baik dan dukungan peraturan wali kota (perwal) sebagai turunan teknis, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung dari sektor reklame akan meningkat signifikan.

“Kalau implementasi berjalan dengan baik, PAD dari reklame akan meningkat. Ini sekaligus menjaga ketertiban tata ruang dan keindahan Kota Bandung,” tutur Erwin. *red

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • bank bjb Raih Merdeka Awards 2024 Kategori CSR untuk Negeri

    bank bjb Raih Merdeka Awards 2024 Kategori CSR untuk Negeri

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews – bank bjb kembali dapat prestasi gemilang meraih penghargaan dalam ajang Merdeka Awards 2024. Penghargaan atas inovasi dan terobosan bank bjb dalam menghadirkan program Corporate Social Responsibility (CSR) memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dengan berbagai program yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, khususnya di bidang ekonomi dan sosial, bank bjb berhasil menciptakan perubahan positif […]

  • Ini Harapan Pj Wali Kota Sukabumi Saat Membuka Bimtek Pelaporan Keuangan Akhir Tahun 2023

    Ini Harapan Pj Wali Kota Sukabumi Saat Membuka Bimtek Pelaporan Keuangan Akhir Tahun 2023

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

      SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan, memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu, diperlukan pendampingan dan pembinaan dalam proses penyusunan laporan keuangan agar perangkat daerah dapat menyajikan laporan keuangan yang akuntabel. Penyusunan laporan keuangan, terutama laporan keuangan akhir […]

  • IKWI Kabupaten Bandung Priode 2023 – 2026 Dilantik

    IKWI Kabupaten Bandung Priode 2023 – 2026 Dilantik

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Ketua Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Jawa Barat Jiean Ajiyanpi Novalia melantik Ketua dan Pengurus IKWI Kabupaten Bandung masa bakti 2023-2026 di Gedung Dewi Sartika Komplek Pemkab Bandung, Rabu 29 Mei 2024. Kepengurusan IKWI Kabupaten Bandung dipimpin Yeni Herlina sebagai Ketua IKWI Kab. Bandung. Pelantikan IKWI Kabupaten Bandung ini bersamaan dengan pelantikan […]

  • Iskandar Zulkarnain: Penerapan Reformasi Birokrasi Merupakan Upaya Pembaruan Sistem Pemerintahan Secara Mendasar

    Iskandar Zulkarnain: Penerapan Reformasi Birokrasi Merupakan Upaya Pembaruan Sistem Pemerintahan Secara Mendasar

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengatakan, penerapan reformasi birokrasi merupakan upaya pembaruan sistem pemerintahan secara mendasar, khususnya dalam aspek kelembagaan, sumber daya manusia, dan tata laksana. Menurutnya, kebijakan penyederhanaan birokrasi sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 dan Nomor 17 Tahun 2021 merupakan langkah strategis untuk mewujudkan birokrasi yang […]

  • Ini Alasan Warga Tidak Memakai Masker Di Hari Pertama PSBB

    Ini Alasan Warga Tidak Memakai Masker Di Hari Pertama PSBB

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 81
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Dengan ditetapkanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung, maka setiap orang yang berada di tempat umum di wajib mengenakan masker. Namun ternyata masih banyak warga yang belum mengenakannya. Padahal sebelum pelaksanaan PSBB, pemerintah juga telah mengimbau setiap orang yang berada di luar ruangan mengenakan masker. Berdasarkan pantauan Humas Kota Bandung di […]

  • Ini Tanggapan Film Hikmah Taubat Dan Rangga Sang Ajudan

    Ini Tanggapan Film Hikmah Taubat Dan Rangga Sang Ajudan

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBinews.id –  Pemutaran Film pendek  Rangga Sang Ajudan dan Hikmah Taubat yang langsung di gekar dihalaman Mapolres Sukabumi Kota, Cikole, Kota Sukabumi, Sabtu (02/11/19) malam, muncul tangagapan dari berbagai ormas dan mahasiswa. Sekjen Presedium 6 Ivan Alghifari, mengatakan, sangat mengaoresiasi pilem tersebut, yang dimana didalamya banyak hikmah yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. “Filmnya sangat […]

expand_less