KAB. BANDUNG, MBINews.id – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Faisal Radi Sukmana, menegaskan komitmennya untuk memantau dengan serius perkembangan kasus yang melibatkan PT Bandung Daya Sentosa (BDS), sebuah perusahaan daerah yang kini tengah menjadi sorotan.
“Komisi B yang membidangi urusan perekonomian dan BUMD, secara serius kami mengikuti perkembangan kasus PT BDS, khususnya terkait hubungan keuangan perusahaan dengan mitra usahanya, PT Cahaya Frozen,” ungkapnya dalam pernyataan resmi di Soreang pada Kamis (31/7/2025).
Faisal menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diperoleh, PT BDS memiliki piutang sekitar Rp125 miliar dari PT Cahaya Frozen. Di sisi lain, BUMD tersebut juga memiliki kewajiban kepada para supplier sebesar Rp117 miliar.
“Dengan demikian, posisi PT BDS secara finansial merupakan pihak yang dirugikan, bukan semata-mata sebagai pelaku wanprestasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, legislator asal dapil 4 ini menekankan bahwa seluruh relasi hukum dalam perkara ini terjadi dalam konteks business to business (B2B).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan langsung Bupati Bandung dalam pengambilan keputusan operasional, transaksi keuangan, maupun kontraktual.
“Bupati hanya menjalankan peran sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang bersifat strategis, bukan teknis operasional. Hal ini telah diatur secara jelas dalam PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” tambahnya.
Faisal menilai bahwa seluruh tuduhan yang mengaitkan nama Bupati dengan perkara ini, terutama jika dikaitkan dengan kepentingan politik Pilkada, adalah langkah yang tidak berdasar dan dapat menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
“Oleh karena itu, kami mendukung agar seluruh proses hukum, baik dalam aspek perdata maupun pidana, diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku sesuai prinsip due process of law. Tidak boleh ada pengadilan opini, apalagi yang menyeret nama pejabat publik tanpa bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Komisi B, menurut Faisal, tetap berkomitmen untuk mengawasi dan mendampingi penyelesaian persoalan BDS secara objektif, profesional, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan akuntabilitas publik.
“Kami, Komisi B tetap komitmen untuk mengawasi dan mendampingi penyelesaian persoalan ini secara objektif, profesional dan menjunjung tinggi asas keadilan,” pungkasnya.***