Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi Perkuat Perlindungan Guru Melalui Regulasi Khusus
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month Senin, 1 Jun 2026
- visibility 57
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bersama DPRD Kota Sukabumi terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Saat ini, pembahasan regulasi tersebut telah memasuki tahap Panitia Khusus (Pansus) dengan fokus pada penyempurnaan substansi agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Raperda ini disusun sebagai upaya memberikan perlindungan hukum, kepastian profesi, serta dukungan terhadap kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan di Kota Sukabumi. Regulasi tersebut ditargetkan segera masuk ke tahap paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Novian Restiadi, mengatakan kebutuhan akan regulasi perlindungan guru semakin mendesak seiring meningkatnya kompleksitas persoalan yang dihadapi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas.
“Raperda ini disusun untuk menjawab kondisi nyata di lapangan, di mana guru sering kali berada dalam posisi rentan, terutama saat berhadapan dengan persoalan hukum atau tekanan sosial,” ujar Novian,. Selasa, (14/4/2026).
Menurutnya, salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah penyediaan mekanisme pendampingan hukum yang terstruktur bagi guru dan tenaga kependidikan. Melalui skema yang dirancang, tenaga pendidik akan memperoleh akses konsultasi, mediasi, hingga bantuan hukum apabila persoalan yang dihadapi berlanjut ke proses peradilan.
Selain aspek perlindungan hukum, pembahasan Raperda juga mencakup penguatan profesi dan peningkatan kesejahteraan guru. Pemerintah daerah menilai jaminan rasa aman dalam bekerja akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
“Guru harus bisa bekerja dengan tenang dan profesional. Ketika perlindungan dan kesejahteraan terpenuhi, maka kualitas pembelajaran juga akan meningkat,” katanya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan setelah Perda disahkan, Pemerintah Kota Sukabumi juga menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota. Aturan tersebut akan mengatur berbagai ketentuan teknis, termasuk standar operasional prosedur (SOP) serta pembentukan satuan tugas (satgas) perlindungan guru.
Dalam proses pembahasannya, sejumlah masukan dari berbagai pemangku kepentingan turut dihimpun guna memperkuat substansi aturan. Berbagai pengalaman yang terjadi di lapangan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif dan aplikatif.
Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD berharap kehadiran Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan profesional, sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar