BRI Subang dan Kejari Subang Resmi Tanda Tangani MoU, Fokus Perlindungan Aset dan Kepastian Hukum
- account_circle Admin01
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 45
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Subang || MBInews.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Branch Office (BO) Subang dan Branch Office (BO) Pamanukan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Subang, Kamis (23/07/2026), sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam penanganan persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan operasional perbankan.
Dokumen kerja sama ditandatangani langsung oleh Pemimpin Cabang BRI BO Subang, Bright Brennan Parulian, bersama Pemimpin Cabang BRI BO Pamanukan, Andri Prayogi, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H.
Penandatanganan tersebut turut didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Subang, Pradipta Teguh Sutanto, S.H., M.H., serta disaksikan Area Head Area 1 Regional Office Bandung, Dodi Wahyu Budiarso, beserta jajaran pejabat dan staf dari BRI maupun Kejaksaan Negeri Subang.
Pemimpin Cabang BRI BO Subang, Bright Brennan Parulian, mengatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan wujud komitmen BRI dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sekaligus memperkuat mitigasi risiko hukum di setiap aktivitas operasional perbankan.
Menurutnya, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Subang memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap berbagai aktivitas bisnis BRI, sekaligus mendukung upaya penyelamatan aset negara apabila menghadapi persoalan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara.
“Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), hingga tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui sinergi bersama Kejaksaan Negeri Subang, kami berharap dapat mengoptimalkan penyelamatan aset negara sekaligus menyelesaikan berbagai tantangan hukum secara efektif, profesional, dan akuntabel,” ujar Bright.
Ia menambahkan, kolaborasi ini juga menjadi langkah nyata BRI dalam memperkuat sistem pengelolaan risiko, sehingga setiap kebijakan maupun aktivitas operasional dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., menyambut positif terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan dukungan hukum kepada BRI BO Subang dan BO Pamanukan.
Pendampingan tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum, hingga pengawalan terhadap berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi BRI dalam menjalankan operasional perbankan.
“Kami siap memberikan pendampingan dan pengawalan hukum agar seluruh kegiatan operasional perbankan dapat berjalan sesuai regulasi, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung tata kelola perusahaan yang baik,” ungkap Noordien.
Melalui kerja sama ini, BRI dan Kejaksaan Negeri Subang berharap sinergi yang terjalin tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi institusi, tetapi juga memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan akuntabilitas, serta mendukung terciptanya ekosistem keuangan yang aman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Subang.
Kolaborasi antara lembaga perbankan milik negara dan aparat penegak hukum tersebut juga diharapkan menjadi fondasi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan, sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui operasional yang profesional, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum. (**)
- Penulis: Admin01
Saat ini belum ada komentar