Breaking News
Trending Tags

Aloomni Dukung ACT Bandung dan PWI Kota Bandung Tebar Al Quran ke Pesantren

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
  • visibility 64
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Ikhtiar mendukung pendidikan pelajar dan santri di berbagai penjuru negeri, Global Wakaf – ACT Bandung mendistribusikan mushaf Al-Qur’an melalui program Wakaf Qur’an. Mushaf ini diharapkan mampu memberikan semangat belajar santri untuk mendalami agama.

Aloomni salah satu perusahaan fashion di kota Bandung mendukung penuh program ini dengan memberikan 428 Mushaf Qur’an melalui Global Wakaf- ACT Bandung untuk disebar ke pesantren di pelosok Bandung.

“Global Wakaf – ACT bersama PWI Kota bandung mendistribusikan Mushaf Al Quran untuk mendukung pendidikan dipenjuru negeri, hari ini Mushaf Qur’an di distribusikan di Pesantren Subulusallam diwilayah Kab. Bandung Barat”, ujar Eka Sandi Tim Program ACT. Bandung, (17/05/2022)

Leni Suhaeni, pimpinan Ponpes Subulusallam sangat mengapresiasi kegiatan ini dan banyak berterima kasih kepada masyarakat yang telah turut mebantu berjalannya program ini.

“saya sangat berterima kasih kepada semua atas pemberian Al Qur’an ini, semoga dengan Qur’an yang baru ini santri lebih semangat dalam belajar dan semoga kegiatan berbagi Qur’an ini bisa terus berlanjut ke tempat-tempat lainnya,” tuturnya.

Sebelumnya, aksi pendistribusian Al Qur’an ini sudah dilakukan di beberapa tempat, antara lain Ponpes Tafrihul Fuadi Lembang, Ponpes Al Huda Lembang, Ponpes Bina Insani Miftahul Fallah Cimaung, Ponpes Al Istqamah Cipeundey, Ponpes Nurul Mubin dan Ponpes DTA Ar Rohman Cangkuang.

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank bjb Selenggarakan Webinar Di Bincang Jumat Bisnis online  Dengan Tema “Komunikasi Efektif, Bisnis Produktif”

    Bank bjb Selenggarakan Webinar Di Bincang Jumat Bisnis online Dengan Tema “Komunikasi Efektif, Bisnis Produktif”

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Tak dipungkiri keberhasilan suatu usaha terletak pada bagaimana pengusaha atau pemimpin menjalankan komunikasi bisnisnya. Sebagai pengusaha, mengembangkan bisnis adalah sebuah tantangan sekaligus seni. Berbagai strategi dilakukan demi meningkatkan pendapatan. Dalam bisnis, pengusaha seringkali menyamakan pemasaran dengan penjualan. Padahal antara keduanya memerlukan strategi dan langkah yang berbeda. Komunikasi adalah elemen utama dalam pemasaran. […]

  • Ramadhan Berbagi, Pemkot Dan Baznas Kota Bandung Tebar Ribuan Paket Bantuan

    Ramadhan Berbagi, Pemkot Dan Baznas Kota Bandung Tebar Ribuan Paket Bantuan

    • calendar_month Kamis, 14 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung menebar ribuan paket bantuan kepada sejumlah pihak. Bantuan tersebut secara simbolis diberikan oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kepada para perwakilan di Masjid Nurul Falah, Jalan Rajamantri, Kecamatan Lengkong, Rabu 13 April 2022. Bantuan tersebut di antaranya, Bantuan […]

  • Tak Lagi Lokal, Nenden Rospiyani Antar UMKM Bandung Tampil di Forum Dunia WEF 2025

    Tak Lagi Lokal, Nenden Rospiyani Antar UMKM Bandung Tampil di Forum Dunia WEF 2025

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Admin01
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id – Kisah sukses pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia kembali mencuri perhatian dunia. Sosok Nenden Rospiyani, CEO Restu Mande, membuktikan bahwa kerja keras, inovasi, dan keberanian bertransformasi mampu mengantarkan usaha kecil menembus pasar global hingga tampil di forum bergengsi World Economic Forum (WEF) 2025 di Davos, Swiss. Perjalanan bisnis Nenden bukanlah […]

  • Pemkot Bandung Segera Melaksanakan Sosialisasi Perda Pemakamam

    Pemkot Bandung Segera Melaksanakan Sosialisasi Perda Pemakamam

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews —  Anggota  Pansus 3 DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si  meminta Pemkot Bandung segera melakukan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) No 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum. Karena  Perda Pelayanan Pemakaman Umum sebagai bentuk penyesuaian dari Peraturan di atasnya. DPRD Kota Bandung melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan […]

  • Disnaker Kota Sukabumi Lindungi 3.382 Pekerja Rentan lewat Dana DBHCHT 2026

    Disnaker Kota Sukabumi Lindungi 3.382 Pekerja Rentan lewat Dana DBHCHT 2026

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 417
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (pemkot) Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 untuk Program Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi 3.382 pekerja rentan di Kota Sukabumi. Program tersebut dijalankan selama satu tahun penuh dengan total anggaran mencapai Rp681 juta. Perlindungan yang diberikan berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, melalui skema Jaminan […]

  • Dakwaan Penuntut Umum KPK terhadap Dadan Tri Yudianto, Tidak Cermat dan Membingungkan

    Dakwaan Penuntut Umum KPK terhadap Dadan Tri Yudianto, Tidak Cermat dan Membingungkan

    • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Mbinews.id – Pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) sebagai terdakwa dengan agenda eksepsi terdakwa. Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor […]

expand_less