Breaking News
Trending Tags

Deni Nursani Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kota Bandung Gantikan Yudi Cahyadi Lewat Pengganti Antar Waktu

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung || MBInews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna terkait pengucapan sumpah janji Deni Nursani, S.Pdi., sebagai anggota DPRD Kota Bandung sisa masa jabatan tahun 2024-2029 melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW), pada Rabu, 17 September 2025.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, unsur Forkopimda, serta jajaran pimpinan OPD.

Pengucapan sumpah/janji bagi Deni Nursani ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171/Kep.485-Pemotda/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Atas Nama Deni Nursani, S.Pd.I., yang menetapkan Deni Nursani, S.Pd.I., sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dari Partai Keadilan Sejahtera.

Deni Nursani menggantikan Yudi Cahyadi, yang telah resmi berhenti sebagai Anggota DPRD Kota Bandung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.450-Pemotda/2025 tanggal 7 Agustus 2025 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Atas Nama Yudi Cahyadi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Junto Pasal 160 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf e Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa “Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena diberhentikan yang diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas Sdr. Yudi Cahyadi, selama menjadi Anggota DPRD Kota Bandung. Semoga Dharma Bakti yang telah dicurahkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bandung menjadi ladang amal ibadah dan mendapat imbalan pahala dari Allah SWT,” tutur Pimpinan Rapat Paripurna, Asep Mulyadi.

Deni Nursani lahir di Bandung, 9 April 1963. Deni Nursani juga pernah mengemban tugas sebagai Anggota DPRD Kota Bandung periode 2004-2009, dan 2009-2014. Pada masa jabatan 2004-2009 ia diamanahi tugas sebagai sekretaris Badan Anggaran dan pada 2011-2014 sebagai wakil Komisi B.

“Kepada Yth. Sdr. Deni Nursani, S.Pd.I. yang baru disumpah menjadi Anggota DPRD Kota Bandung, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas. Semoga kepercayaan yang diberikan kepada Saudara dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena pada dasarnya setiap kepercayaan yang diberikan mengandung konsekuensi pertanggungjawaban, tidak hanya kepada yang memberi kepercayaan, tetapi terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Untuk itu kami berharap agar Saudara segera dapat menyesuaikan untuk memahami lingkup tugas kerja yang baru serta dapat bekerjasama dengan sesama Anggota Dewan, dengan eksekutif dan mitra kerja lainnya,” ujar Asep Mulyadi.

Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, juncto Pasal 170 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa “Anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya”.

Sementara itu, saat menjabat sebagai anggota DPRD, Yudi Cahyadi mengisi tugas sebagai Wakil Ketua Komisi II dan Anggota Badan Musyawarah. Berdasarkan Pasal 47 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 disebutkan, dalam hal terdapat penggantian Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Sekretaris Komisi, dilakukan kembali pemilihan dari dan oleh anggota Komisi dan dilaporkan dalam rapat Paripurna.

Asep Mulyadi menambahkan, Pimpinan DPRD juga telah menerima surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kota Bandung Nomor: 103/F-PKS BDG/IX/2025 tanggal 16 September 2025, perihal Perubahan Komposisi Personalia AKD.

Maka mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas, serta surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung dimaksud, pada kesempatan ini diumumkan bahwa Deni Nursani sebagai Anggota Komisi II dan Anggota pada Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut akan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung.

Sedangkan anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Siti Marfuah yang sebelumnya sebagai Anggota Komisi II, diusulkan untuk menjadi Wakil Ketua Komisi II, yang secara resmi akan diumumkan pada rapat paripurna berikutnya setelah dilakukan pemilihan secara internal oleh anggota Komisi II. *red

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belum Berikan Lampu Hijau PTM Terbatas, Fahmi Berikan Alasan

    Belum Berikan Lampu Hijau PTM Terbatas, Fahmi Berikan Alasan

    • calendar_month Selasa, 7 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Sukabumi terus melakukan proses verifikasi terhadap sekolah, terkait rencana diadakannya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah. Hal tersebut disampaikan langsung Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada Mbinews.di, Selasa (7/9/2021) siang. Fahmi mengatakan, kita masih menunggu proses verifikasi yang saat ini sedang dilakukan oleh tim verifikasi Dinas Pendidikan […]

  • Wali Kota Sukabumi: Sampah Perkotaan Harus Dikelola Secara Bijak dan Berbasis Masyarakat

    Wali Kota Sukabumi: Sampah Perkotaan Harus Dikelola Secara Bijak dan Berbasis Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Permasalahan sampah masih menjadi tantangan utama di kawasan perkotaan, termasuk di Kota Sukabumi. Hal ini ditegaskan Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepengurusan RT/RW dan Karang Taruna Kelurahan Babakan. Kegiatan ini dihadiri Camat Cibeureum Yanwar Ridwan, Lurah Babakan, pengurus RT/RW, serta perwakilan Karang Taruna, di Ruang Pertemuan Kelurahan […]

  • Sah Diresmikan, WaliKota Sukabumi: Mal Pelayanan Publik Hadirkan Kemudahan Pelayanan Masyarakat

    Sah Diresmikan, WaliKota Sukabumi: Mal Pelayanan Publik Hadirkan Kemudahan Pelayanan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 23 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, resmikan secara langsung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Sukabumi. MPP Kota Sukabumi, berada di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, tepatnya di Gedung Tiara Toserba Kota Sukabumi. MPP merupakan sebuah sarana dan fasilitas penunjang, bagi masyarakat yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, untuk memberikan kemudahan dan kebahagiaan bagi […]

  • Pembahasan LKPJ Walikota & Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2019,  Hanya Di Ikuti 6 Anggota Pansus

    Pembahasan LKPJ Walikota & Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2019, Hanya Di Ikuti 6 Anggota Pansus

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Dari 12 anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun anggaran 2019 hanya diikuti oleh enam anggota saja. Hal itu terlihat ketika para anggota Pansus tersebut saat melakukan pembahas LKPJ Walikota dan Wakil Walikota tahun anggaran 2019 hanya diikuti oleh enam orang saja. Ketua Pansus […]

  • Akibat Kehabisan Stok,Kepala DKP3 Kota Sukabumi Usulkan Penambahan Pupuk Subsidi Ke Provinsi Jabar

    Akibat Kehabisan Stok,Kepala DKP3 Kota Sukabumi Usulkan Penambahan Pupuk Subsidi Ke Provinsi Jabar

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    SUKABUMI- Dinas Ketahanan Pangan pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi membenarkan jika pupuk bersubsidi megalami kelangkaan diwilayahnya. Hal ini setelah ada laporan dari sejumlah para petani yang mengeluhakn pupuk subsidi tersebut sulit didapat.”Benar, pupuk subsidi di wilayah kita habis,”ujar Kepala DKP3 Kota Sukabumi Andri Setiawan. Kamis, (24/9/2020).Andri juga memebatah jika harga pupuk alami kenaikan harga, […]

  • Produktivitas Budidaya Udang Vaname Menurun, komisi II Dorong Pemprov Jabar Revitalisasi Total

    Produktivitas Budidaya Udang Vaname Menurun, komisi II Dorong Pemprov Jabar Revitalisasi Total

    • calendar_month Sabtu, 10 Jun 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    KAB. PANGANDARAN, MBInews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat soroti hampir punahnya budidaya Udang Vaname ditengah masyarakat. Menurunnya produktivitas budidaya Udang Vaname tersebut berdampak pada berkurangnya sumber Penghasilan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Lina Ruslinawati saat melaksanakan kunjungan kerja ke UPTD Perikanan […]

expand_less