DPRD Dorong Kelengkapan Administratif Cagar Budaya Cikadut
- account_circle MBI Admin
- calendar_month Senin, 30 Mar 2026
- visibility 108
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung,Mbinews — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk segera melengkapi aspek legalitas dan administrasi Monumen Cagar Budaya Cikadut yang baru diresmikan, Minggu (29/3/2026).
Peresmian monumen yang berlokasi di Jalan Teratai, Kecamatan Mandalajati tersebut menjadi bagian dari upaya pelestarian sejarah dan budaya di Kota Bandung. Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta berbagai komunitas.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Asep Robin, mengapresiasi pembangunan monumen tersebut. Namun, ia mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen administratif sebagai dasar hukum pengelolaan kawasan cagar budaya.
Menurut Asep Robin, Pemerintah Kota Bandung perlu segera menyusun kajian serta melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Hal ini penting agar pengelolaan kawasan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kelengkapan administratif tersebut menjadi landasan dalam pengembangan kawasan Cikadut ke depan, sehingga dapat dikelola secara tertib dan berkelanjutan.
Kawasan Cikadut selama ini dikenal memiliki nilai historis, religius, dan kultural bagi masyarakat. Dengan adanya monumen cagar budaya, kawasan ini diharapkan dapat berkembang sebagai destinasi wisata religi sekaligus sarana edukasi sejarah.
Peresmian monumen ditandai dengan pemotongan pita sebagai simbol dimulainya pemanfaatan kawasan tersebut sebagai bagian dari cagar budaya Kota Bandung.
DPRD berharap Pemerintah Kota Bandung dapat segera menindaklanjuti pemenuhan aspek legalitas tersebut guna mendukung pelestarian dan pengelolaan kawasan secara optimal.
Saat ini belum ada komentar