Breaking News
Trending Tags

Emil Maju Jadi Calon Ketua Kwarda Pramuka Jabar , Berpotensi Melanggar AD/ART Gerakan Pramuka

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 5 Okt 2020
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Menjelang Musda Pramuka di Bogor ada beberapa opini dari tokoh didalam tubuh Kepramukaan di Jawa Barat Perihal keabsahan Calon Ketua Kwarda Pramuka Daerah Jawa Barat sesuai AD/ART.

Tidak serta merta setiap pejabat publik setingkat Gubernur secara langsung, secara rujukan bersama atau pun secara aklamasi terpilih langsung menjadi ketua kwarda pramuka di Jawa Barat tanpa melalui tahapan pemilihan secara demokratis.

Terlebih ada surat edaran rujukan dan surat kuasa untuk memilih salah satu calon yaitu untuk M. Ridwan Kamil.

Alangkah tepatnya tugas Gubernur Jawa Barat tidak terganggu dan untuk fokus menyelesaikan wabah Covid-19.

“Majunya Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil dalam pencalonan untuk menjadi Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat pada Musyawarah Daerah (MUSDA) yang direncanakan pada tanggal 6-8 Oktober 2020 bertempat di Kota Bogor, Maka Berpotensi Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pramuka, yang termaktub pada Pasal 32 Ayat 3 yang menyatakan bahwa “Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio,””” paparan yang disampaikan Deden N. Nugraha Perwakilan Kwarcab peserta Musda Pramuka Jabar di Bandung, Senin (05/10/2020).

Seperti pada Penjelasan terkait penafsiran Anggaran Dasar Pasal 32 ayat 3 secara khusus Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso, telah mengirimkan surat nomor 0115-00-B perihal penafsiran pasal 32 ayat (3) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka kepada seluruh pimpinan kwartir di seluruh tingkatan, yang intinya berada di poin kedua surat tersebut:

“Kepengurusan Kwartir tidak boleh dijabat oleh pemangku jabatan publik yang secara ex-officio menerima jabatan di Gerakan Pramuka, seperti: Presiden Republik Indonesia sebagai Pramuka Utama dan Ketua Mabinas, Gubernur Kepala Daerah sebagai Ketua Mabida, Bupati/Walikota sebagai Ketua Mabicab, dan Camat sebagai Ketua Mabiran,” jelas Deden.

Dalam proses menuju pelaksanaan Musda, Kwarda Jabar telah menerbitkan surat edaran tentang bakal calon ketua kwarda masa bakti 2020-2025. Dan terdapat dua nama bakal calon, yaitu M. Ridwan Kamil dan Baim Setiawan,

“Menyikapi hal tersebut, Kwarnas telah mengirim kembali surat kepada Kwarda Jabar dengan surat no. 0298-00-B tertanggal 18 september 2020 yang isinya agar Kwarda Jabar memperhatikan surat Kwarnas Nomor :0115-00-B, perihal penafsiran pasal 32 ayat (3) Anggaran Dasar Pramuka yang melarang Pemangku Jabatan Publik yang secara ex-officio telah diberi jabatan Ketua Mabida merangkap menjadi Ketua Kwarda,” tandas Deden.

Sementara itu, tokoh lain dalam peserta Musda pramuka, Suhada mengatakan; Pramuka adalah organisasi yang terkenal disiplin untuk itu, ia mengajak kepada seluruh peserta musda pramuka untuk taat dan tunduk terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Tidak ada sejarahnya orang pramuka menabrak rambu dan aturan yang telah disepakati,” tutur Suhada.

Suhada berharap bahwa pelaksanaan musda harus menjunjung tinggi regulasi yang ada di Gerakan Pramuka yaitu UU No. 12 Tahun 2010 dan AD ART Gerakan Pramuka hasil Munas Tahun 2018 tanpa terkecuali, AD/ART Gerakan Pramuka merupakan kebijakan yang dibuat melalui forum munas gerakan pramuka maka seharusnya peserta maupun panitia tidak melanggar aturan-aturan yang ada.

“Saya yakin Pak Mohammad Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat adalah figur yang taat aturan, sehingga tidak mungkin beliau memaksakan kehendak dengan menabrak aturan yang ada,” ungkap Suhada.

“Karena kalau gubernur melanggar itu menjadi preseden buruk dan tidak menutup kemungkinan kalau aturan apalagi Anggaran Dasar dilanggar maka kalaupun terpilih bisa masuk ranah hukum, dan itu akan memalukan Gubernur,” pungkas Suhada. (WAN)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendampatan Merosot Tajam, Peguyuban Pengusaha Toko Ahmad Yani, Adukan Pembangunan Pedestrian Ke DPRD Kota Sukabumi

    Pendampatan Merosot Tajam, Peguyuban Pengusaha Toko Ahmad Yani, Adukan Pembangunan Pedestrian Ke DPRD Kota Sukabumi

    • calendar_month Rabu, 1 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 131
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Paguyuban Pengusaha Toko Ahmad Yani Kota Sukabumi mengaku, tidak pernah tahu adanya pembangunan pedestrian Ahmad Yani yang saat ini tengah dalam pembangunan. Hal itu terungkap saat Paguyuban tersebut melakukan hearing dengan jajaran Komisi II DPRD Kota Sukabumi, di Ruang Paripurna DPRD Kota Sukabumi. Rabu, (1/12/2021). “Sangat disayangkan sosialisasi ke warga tidak ada, harusnya kita […]

  • Pemkot Bandung Gelar Cek Kesehatan Gratis di Pesantren Cijawura, Erwin Ajak Muslimat NU Jaga Kesehatan

    Pemkot Bandung Gelar Cek Kesehatan Gratis di Pesantren Cijawura, Erwin Ajak Muslimat NU Jaga Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 130
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Pemerintah Kota Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan menggelar Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Aula Pondok Pesantren Cijawura, Jalan Margasari Kecamatan Buahbatu, Rabu, 20 Agustus 2025. Di kesempatan itu, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin turut meninjau langsung pemeriksaan kesehatan gratis. Acara tersebut dihadiri jajaran pemerintah setempat, tokoh agama, […]

  • Komisi III: Pembangunan SPBE PT. Jabar Energi Harus Segera Diselesaikan

    Komisi III: Pembangunan SPBE PT. Jabar Energi Harus Segera Diselesaikan

    • calendar_month Rabu, 6 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG BARAT, Mbinews.id – Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD meninjau pembangunan SPBE PT. Jabar Energi di Kabupaten Bandung Barat. Dalam tinjauan tersebut DPRD Jabar menginginkan percepatan dalam pembangunan SPBE itu. Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Cucu Sugyati mengatakan, jika SPBE tersebut dapat menjadi sumber pendapatan bagi Jawa Barat dan bermanfaat bagi […]

  • Gedong Cai Tjibadak, Umur Seabad Jadi Sumber Air Masyarakat Bandung, Simak Sejarahnya

    Gedong Cai Tjibadak, Umur Seabad Jadi Sumber Air Masyarakat Bandung, Simak Sejarahnya

    • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 146
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Air merupakan sumber kehidupan. Bicara soal air, Kota Bandung punya satu sumber air yang sudah ada sejak 1921. Namanya Gedong Cai Tjibadak yang terletak di Kelurahan Ledeng, Bandung. Perlu waktu setengah jam dari pusat kota untuk sampai ke sini. Aksesnya melalui samping Terminal Ledeng dan bisa dilewati oleh sepeda motor atau berjalan […]

  • Pemkot Sukabumi Apresiasi Kinerja TNI Dan Polri Saat Pengamanan Pelantikan Presiden RI

    Pemkot Sukabumi Apresiasi Kinerja TNI Dan Polri Saat Pengamanan Pelantikan Presiden RI

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 128
    • 0Komentar

    SUKABUMI – Mbinews.id. Pemkot Sukabumi sangat mengapresiasi kinerja TNI-Polri sehingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 bisa berjalan dengan kondusif diwilayahnya. Kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. “Alhamdulillah, Kami ucapkan terimakasih kepada pihak TNI dan Polri yang telah melaksanakan tugas negara dengan luar biasa mulai dari Pileg hingga pelantikan Presiden terpilih kemarin, TNI dan […]

  • Proyek Penimbunan Lahan Kereta Cepat, Belasan Warga Darangdan Purwakarta Tuntut Ganti Rugi

    Proyek Penimbunan Lahan Kereta Cepat, Belasan Warga Darangdan Purwakarta Tuntut Ganti Rugi

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Mbinews.id, Purwakarta– Warga sesalkan adanya kegiatan penimbunan lahan mega proyek kereta cepat Jakarta Bandung yang dilakukan oleh PT WIKA dan PT Buana dengan melakukan pembuangan secara sepihak hasil dari pengerukan ke lahan masyarakat di RT 01 Desa Depok Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta. Lebih dari 10 Ha lahan pertanian milik warga terkena dampak dari penimbunan  yang […]

expand_less