Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Gratis! Pajak Balik Nama Dan Bebas Tunggakan Kelima Kendaraan Bermotor

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 4 Agt 2022
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung sampai 31 Agustus 2022 di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung. Program ini bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban hanya dengan membayar pajak pokok tahun ini, tanpa dikenakan denda.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, di antaranya wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak tahunan.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, Ida Hamidah menyampaikan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memiliki lima manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I,” ujar Ida seusai acara Bandung Menjawab, Rabu, 3 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, jika dalam satu bulan sebelum jatuh tempo masyarakat sudah memanfaatkan pembayaran pajaknya, maka bisa mendapatkan diskon 2 persen. Jika dalam waktu dua bulan sebelum jatuh tempo itu sudah dibayarkan, maka akan mendapatkan diskon 4 persen.

Sedangkan jika dalam waktu enam bulan sebelum jatuh tempo, warga bisa mendapatkan diskon 10 persen.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah mengatakan, secara keseluruhan target yang diharapkan akan terhimpun dari pajak PKB di Kota Bandung sebanyak Rp1,3 triliun.

“Target ini diturunkan lewat tiga samsat, yakni Bandung Barat atau Pajajaran targetnya ada Rp473 miliar. Lalu, wilayah Bandung Tengah atau Kawaluyaan itu ada Rp479 miliar. Sedangkan Bandung Timur ditargetkan memperoleh Rp437 miliar. Sehingga total Kota Bandung itu sekitar Rp1,3 triliun,” papar Ade.

Sampai ini sampai akhir Juli, Ade mengaku jika capaian pajak PKB masih dalam batas tercapai. Ia optimis sampai akhir Agustus nanti program ini bisa sampai dengan baik di Kota Bandung.

Sebab, jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lain di Jawa Barat, warga Kota Bandung memiliki angka penunggakan pajak yang relatif rendah.

“Kota Bandung ini jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lain tingkat ketaatannya paling tinggi. Misalnya dengan yang setara seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bandung berada paling atas dalam taat bayar pajak kendaraan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, terdapat sekitar 1,7 juta kendaraan yang wajib bayar pajak di Kota Bandung. Sehingga Ade menekankan agar masyarakat bisa memanfaatkan momentum pemutihan ini dengan semaksimal mungkin.

“Meski program ini sudah berjalan sebulan, kami ingin mengingatkan pada masyarakat agar jangan sampai dilewatkan karena setelah ini akan kembali dengan sistem dan biaya yang sama. Silakan manfaatkan dengan baik,” imbaunya. (din-pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oded: Pancasila Kunci Kerukunan, Berbangsa Dan Bernegara

    Oded: Pancasila Kunci Kerukunan, Berbangsa Dan Bernegara

    • calendar_month Sabtu, 4 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan, Pancasila tidak bertentangan dengan agama mana pun. Justru, para founding father Indonesia telah memberikan petunjuk arah berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila dan UUD. Dengan mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Oded meyakini kerukunan antar umat beragama di Indonesia akan senantiasa terjaga. Oded menyampaikan itu […]

  • Pendapatan Puluhan Juta Per Bulan, Begini Dasar Hukum dan Skema Tunjangan Hingga Representasi Anggota DPRD Kota Bandung

    Pendapatan Puluhan Juta Per Bulan, Begini Dasar Hukum dan Skema Tunjangan Hingga Representasi Anggota DPRD Kota Bandung

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Edwin Senjaya, menyatakan pihaknya setuju bila akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bandung yang belakangan ini ramai diperbincangkan, yakni mencapai Rp 58 juta per bulan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Wartawan di Ruang kerja pimpinan dewan, […]

  • Malu Ketahuan Keluarga, SJ Tega Membuang Bayi di Pesawahan

    Malu Ketahuan Keluarga, SJ Tega Membuang Bayi di Pesawahan

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBinews.id — Polres Sukabumi Kota akhirnya temukan pembuang Bayi yang ditemukan saat menangis di pesawahan kampung Cipetir Desa Prianganjaya Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/08/19) kemarin. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, mengatakan dalam Pres releasnya  Selasa, (27/08/19). pihaknya telah melakukan penyelidikan tidak begitu lama hanya 1 hari, berdasrkan bukti temuan dilokasi bahwa pelaku […]

  • Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bertahun-tahun, Ini Sanksi Tegasnya

    Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bertahun-tahun, Ini Sanksi Tegasnya

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Berdasarkan peraturan, data kendaraan bermotor (ranmor) yang terdapat di Registrasi dan Identifikasi (Regident) ranmor yang terdapar di pihak kepolisian bakal dihapus jika tidak melakukan pembayaran pajak selama 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kamis (26/10). Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 […]

  • SAWARGI Berbagi Santunan Anak Yatim, Dhuafa dan Jompo

    SAWARGI Berbagi Santunan Anak Yatim, Dhuafa dan Jompo

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, Mbinews.id – Kegiatan launching bakti sosial untuk anak yatim, dhuafa dan jompo yang gelar Persatuan Wartawan Siliwangi (SAWARGI) berjalan dengan lancar. Bertempat di RM Saung Injuk, Warung Lobak Soreang (22/12/24), Acara dihadiri pengurus dan juga Ketua SAWARGI serta 10 orang penerima santunan yang memang layak menerima bantuan mulai dari kaum dhuafa, jompo dan […]

  • Tingkatkan Akses Pendidikan, Pemkot Bandung Akan Bangun 16 SMP Baru

    Tingkatkan Akses Pendidikan, Pemkot Bandung Akan Bangun 16 SMP Baru

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Untuk meningkatkan akses pendidikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membangun 16 Gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) baru. Tahun 2022 ini, Pemkot Bandung akan membangun 2 SMP baru untuk menutupi kekurangan sekolah SMP. “Kemarin kita kekurangan sekolah untuk SMP. Jadi dibuatkan 16 SMP filial yaitu pendidikan SMP tapi bangunannya disatukan dengan SMP yang […]

expand_less