Breaking News
Trending Tags

Indikasi Pihak Desa Terlibat, Warga Takokak Tuntut PT KCIC

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 27 Nov 2019
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Perwakilan warga Kecamatan Takokak, Kab Cianjur, yang didampingi kuasa pendampingan Desa Sukagali dan Simpang mendatangi Kantor PT KCIC, Tuntutan dari masyarakat Takokak adanya penambahaan harga pembebasan tanah di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Rabu, (23/11/2019)

Massa menuntut penambahan ganti rugi lahan/tanah yang dibayarkan hanya Rp 6000 per meter menjadi Rp 60 ribu per meter. Itu pun masih sebagian belum dibayarkan.

Perwakilan masyarakat yang mendapatkan kuasa pendampingan, Ketua Umum LSM GMBI Moh Fauzan Rachman mengatakan, pihaknya mengajukan kembali ketidakpuasan ganti rugi tanah yang dibayar KCIC atau pihak yang ditunjuk KCIC.

“Bahkan saya dengar ada pihak desa yang terlibat, sehingga GMBI ditunjuk sebagai kuasa pendampingan,” jelas Fauzan saat mendampingi perwakilan massa Desa Sukagali dan Simpang.

Sebelumya GMBI melakukan investigasi dalam hal mengumpulkan data masalah ganti rugi tanah oleh KCIC.

“Data-data sudah kami serahkan kepada perwakilan KCIC yang bernama Bob dan akan ditindaklanjuti selama dua minggu setelah kita serahkan berkasnya,” kata Fauzan.

Tuntutan dari masyarakat Takokak adanya penambahaan harga pembebasan tanah, karena sebelumnya tidak ada sosialisasi kepada warga menyangkut masalah harga, sehingga GMBI menerima kuasa pendampingan sekitar 48 warga dengan luas lahan 54 hektare.

Sebelumnya, pemilik lahan hanya diganti rugi pembebasan lahan sekitar Rp 6.000 per meter dan sebagian ada yang belum dibayar, ketidakpuasan warga terhadap kebijkan proyek strategis ini membuat LSM GMBI merasa terpanggil untuk membantu warga yang haknya dirampas dan tidak diperlakukan manusiawi.

“Tuntutan warga minta penambahan harga yang semula hanya Rp 6.000 per meter menjadi Rp 60 ribu per meter,” beber Fauzan.

Yang kedua mengapa tidak ada appraisal pembebasan lahan Kecamatan Takokak, ternyata perwakilan dari KCIC yang bernama Bop tidak bisa menjelaskan.

“Kami juga akan melakukan aksi demonstarsi ke DPRD Jabar yang bertujuan minta dewan bersama-sama membantu masyarakat yang hak-haknya belum terpenuhi, besok 28 November, sekaligus minta DPRD Jabar menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil,” tambahnya.

Tuntutan dalam aksi tersebut meminta DPRD Jabar menggunakan hak interpelasi atas pemerintah yang mencaplok tanah Gunung Sembung dan tanah Kec Takokak yang berhubungan dengan KCIC.

Selanjutnya adanya pengamburan anggaran, yaitu program kolam renang, pengadaan mobil Aspirasi Kampung Juara (Maskara), penataan taman alun alun Kab Majalengka, dan helikopter.

“Sebab, sebagai masyarakat Jabar berhak mengetahui helikopter yang digunakan gubernur, apakah itu sewa atau milik, tim Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil TAP dan TAJJ dengan dasar hukum Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 060.1/Kep.1244-Org/2018 yang dikeluarkan pada 27 November 2018 lalu yang bukan dari kalangan ASN, tapi ada dari keluarganya,” pungkasnya.(mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beberapa Kawasan Jalan di Kota Bandung Bebas PKL

    Beberapa Kawasan Jalan di Kota Bandung Bebas PKL

    • calendar_month Kamis, 19 Okt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Sekda Kota Bandung mengatakan ,Pemerintah Kota Bandung mengapresiasi para Pedagang Kali Lima (PKL) di Kecamatan Bandung Kulon. Pasalnya para PKL kini tidak lagi berdagang di Jalan Suryani. Kesadaran PKL tidak berjualan di jalan diapresiasi Pemerintah Kota Bandung , kesadaran pelaku usaha itu sendiri. Karena menyadari berjualan di jalan menyalahi aturan ,sehingga penertiban […]

  • Pemkot Sukabumi dan BMPD Perkuat Sinergi untuk Akselerasi Ekonomi dan Kesejahteraan Warga

    Pemkot Sukabumi dan BMPD Perkuat Sinergi untuk Akselerasi Ekonomi dan Kesejahteraan Warga

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id-  Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus memperkuat langkah transformasi ekonomi dan sosial. Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, bersama Wakil Wali Kota Bobby Maulana, menerima kunjungan Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Kota Sukabumi di Ruang Utama Balai Kota. Senin, (29/9/2025) Dalam pertemuan strategis yang menandai, sinergi konkret antara pemerintah dan perbankan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi […]

  • USB YPKP Menerima Mahasiswa Baru TA 2024 – 2025

    USB YPKP Menerima Mahasiswa Baru TA 2024 – 2025

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Universitas Sangga Buana (USB) YPKP Bandung menggelar prosesi Penerimaan Mahasiswa Baru TA (Tahun Akademik) 2024/2025, pada Sabtu (5/10/2024). Prosesi Penerimaan Mahasiswa Baru TA 2024/2025, USB YPKP Bandung kedatangan tamu kehormatan, Duta Besar Republik Indonesia untuk Slovakia, Pribadi Sutiono, S.S., M.A., Ph.D, dan dua profesor dari perguruan tinggi eropa yakni, Comenius University, Slovakia. […]

  • Dicantumkan Jadi Pembina PWKC, Kajari Cimahi Akan Klarifikasi Penulisan Nama Institusinya

    Dicantumkan Jadi Pembina PWKC, Kajari Cimahi Akan Klarifikasi Penulisan Nama Institusinya

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Mbinews.id– Kepala Kejari Cimahi klarifikasi mengenai penulisan institusinya sebagai pembina Pokja Wartawan Kota Cimahi (PWKC), ini merupakan pelanggaran sebab terkesan asal tulis nama. Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Cimahi, Harjo, SH,MH kepada wartawan Wartawan di kantor Kejari Cimahi, Jl. Sangkuriang, Cimahi, Kamis (03/10) lalu.  “Saya merasa keberatan dengan pencatutan nama ataupun instansinya sebagai pembina PWKC, […]

  • Polemik Perwal Kota Sukabumi No 4 Tahun 2017, DPRD: Revisinya Sudah? Silakan Publikasikan Hasil Revisinya

    Polemik Perwal Kota Sukabumi No 4 Tahun 2017, DPRD: Revisinya Sudah? Silakan Publikasikan Hasil Revisinya

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Polemik penggunaan Lapang Merdeka Sukabumi untuk kegiatan bersifat komersial kembali mencuat. Kali ini, sorotan datang dari anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, yang mempertanyakan keabsahan pelaksanaan event musik di ruang terbuka publik tersebut, yang belakangan kerap dijadikan lokasi berbagai pertunjukan dan kegiatan komersil berskala besar. Danny menyoroti keberadaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi […]

  • 1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

    1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Penantian panjang para pegawai non-ASN di Kota Sukabumi akhirnya berujung manis. Pasalnya,  sebanyak 1.827 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu akan dilantik dan menerima SK dari Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, Mereka akan dilantik Pada Jumat (21/11/2025) di GOR Merdeka. Momentum ini menandai pengakuan resmi atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun. Menurut […]

expand_less