Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Kasus Penyediaan Lahan SPAL, 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 8 Agt 2019
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id, Cimahi– Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembuatan Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL). Belum lama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menerima pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan berkas tujuh tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan negara senilai Rp 2,3 miliar dari penyidik Polres Cimahi.

Pelimpahan tahap kedua berlangsung di Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, Kamis (8/8). Barang bukti yang baru diserahkan ialah uang senilai Rp 800 juta dan satu unit mobil Avanza.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cimahi, Mila Susilowaty didampingi Jaksa Fungsional Fauzi Sanjaya mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembuatan Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL) itu, ada tujuh tersangka yang terlibat. Mereka adalah AA mantan Lurah Leuwigajah, ACA, JR, RDS, RR, K, C.

” Harusnya ada delapan orang (tersangka), tapi satu tersangka sudah meninggal dunia,” kata Mila saat ditemui di Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kamis (8/8).

Mila menjelaskan, kasus itu bermula tahun 2010 saat Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bekerjasama dengan Australia untuk program Hibah Sanitasi-Australia Indonesia Infrastructure Grants for Sanitation (SAIIG) melalui Kementerian Pekerjaan Umum.

Agar program tersebut berjalan, Pemkot Cimahi harus menyediakan lahan seluas 10.000 meter persegi. Akhirnya lahan tersebut didapat di RT 08 RW 02 Kampung Saradan, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.

”Kemudian dibentuk Panitia Pengadaan Tanah yang mengurus proses jual beli lahan sampai siap digunakan,” jelasnya.

Namun saat pelaksanaan, Panitia Pengadaan Tanah justru salah melakukan pembayaran lahan yang akan digunakan untuk pembangunan SPAL. Hal tersebut terjadi karena terdakwa AA dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengukur tanah milik orang lain yang tidak ada kaitannya dengan pemilik tanah tersebut.

”Setelah dibayar, ternyata pemilik tanahnya ini protes dengan bukti sertifikat tanah. Sedangkan si lurah hanya punya warkah tanah yang dia buat sendiri. Intinya dia menipu pihak terkait, yang penting anggaran pembuatan SPAL itu cair,” bebernya.

Perkara tersebut baru terbongkar dan dilaporkan pada tahun 2014. Lalu pada tahun 2015 baru dilakukan penyidikan.

Dari total Rp 2,3 miliar yang dibayarkan, uang itu dinikmati oleh para tersangka. AA menerima Rp130 juta, tiga tersangka perempuan masing-masing Rp 80 juta, dan tiga tersangka laki-laki masing-masing Rp150 juta.

”Yang paling besar itu dinikmati tersangka yang sudah meninggal, sekitar Rp1,3 miliar. Kecuali lurah yang enam ini merupakan ahli waris dari yang meninggal,” sebutnya.

Dia mengaku, setelah penerimaan pelimpahan, maka pihaknya akan segera mempelajari berkas kasus agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. ”Targetnya ya secepat mungkin,” pungkasnya

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Ketua DPRD Jabar, Iswara Sebut Perda Pesantren Jadi Langkah Membentuk Akhlaqul Karimah

    Wakil Ketua DPRD Jabar, Iswara Sebut Perda Pesantren Jadi Langkah Membentuk Akhlaqul Karimah

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 83
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG, Mbinews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menilai Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren merupakan bentuk pengakuan Pemprov Jabar bahwa pesantren merupakan salah satu lembaga yang tidak hanya menyelenggarakan terkait pendidikan keterampilan praktis tetapi juga aspek keagamaan terutama dalam membentuk akhlak yang baik. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi […]

  • Disbudpar Kota Bandung Kembali Gelar Great Sale 2020 Go Online

    Disbudpar Kota Bandung Kembali Gelar Great Sale 2020 Go Online

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Dalam rangka upaya memulihkan ekonomi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung kembali menggelar Bandung Great Sale (BGS) Go Online mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2020 mendatang.  Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, BGS 2020 digelar secara dalam jaringan atau online. Hal itu guna mengantisipasi dan penularan di masa pandemi Covid-19. “BGS […]

  • Kombes Sabilul Alif,  Polisi Santri Yang Jadi Ajudan Wakil Presiden RI

    Kombes Sabilul Alif, Polisi Santri Yang Jadi Ajudan Wakil Presiden RI

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    TANGERANG, MBInews.id – Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif terpilih menjadi ajudan Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin. Sabilul terpilih setelah menjalani serangkaian tes seleksi bersama beberapa kandidat lain. Sabilul menerangkan, rangkaian tes seleksi yang ia jalani mulai dari tes kesehatan fisik di RSPAD Gatot Soebroto, tes kesehatan jiwa juga di RSPAD Gatot Soebroto. […]

  • Massa Aksi Kamisan Tolak RUU Cipta Kerja “Omnibus Law” Perangkat Aturan Yang Sudah di Pesan ?

    Massa Aksi Kamisan Tolak RUU Cipta Kerja “Omnibus Law” Perangkat Aturan Yang Sudah di Pesan ?

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Massa Aksi Kamisan Sukabumi tolak rencana undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law) karena dianggap pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat. Koordinator aksi Kamisan Sukabumi, Alvi Hadi Saputera mengungkapkan, Omnibus Law merupakan seperangkat aturan yang dipesan oleh pengusaha dan korporasi demi memuluskan investasi serta diproses dengan cepat oleh persekongkolan Jahat antara eksekutif-legislatif, dengan dalih […]

  • Satgas Covid-19 Provinsi Jabar Patroli di Kota Sukabumi

    Satgas Covid-19 Provinsi Jabar Patroli di Kota Sukabumi

    • calendar_month Senin, 28 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id-Satuan Petugas (Satgas) covid-19 Provinsi Jawa Barat melakukan patroli pengawasan dan penindakan pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Sukabumi.bersama unsur gabungan Muspika Kecamatan Citamiang (TNI,POLRI,SATPOl-PP,dan DISHUB), pengawasan dan penindakan tersebut terkait Peraturan Gubernur nomor 60 tahun 2020. Satgas covid-19 Provinsi Jawa Barat Budi Hermawan, mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan hari ini merupakan kegiatan pemantauan serta […]

  • Indonesia dan Rusia Menandatangani Memorandum of Understanding Kerjasama di Bidang Hukum

    Indonesia dan Rusia Menandatangani Memorandum of Understanding Kerjasama di Bidang Hukum

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 70
    • 0Komentar

    St. PETERSBUG, Mbinews – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuychenko untuk meningkatkan kerja sama Indonesia dan Rusia di bidang hukum. Penandatanganan MoU dilakukan pada Kamis (11/05/2023) dalam rangkaian acara 11st. Saint. Petersbug International Legal Forum 2023. Yasonna menjelaskan MoU Indonesia dan Rusia […]

expand_less