Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Kasus Penyediaan Lahan SPAL, 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 8 Agt 2019
  • visibility 80
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id, Cimahi– Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembuatan Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL). Belum lama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menerima pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan berkas tujuh tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan negara senilai Rp 2,3 miliar dari penyidik Polres Cimahi.

Pelimpahan tahap kedua berlangsung di Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, Kamis (8/8). Barang bukti yang baru diserahkan ialah uang senilai Rp 800 juta dan satu unit mobil Avanza.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cimahi, Mila Susilowaty didampingi Jaksa Fungsional Fauzi Sanjaya mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembuatan Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL) itu, ada tujuh tersangka yang terlibat. Mereka adalah AA mantan Lurah Leuwigajah, ACA, JR, RDS, RR, K, C.

” Harusnya ada delapan orang (tersangka), tapi satu tersangka sudah meninggal dunia,” kata Mila saat ditemui di Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kamis (8/8).

Mila menjelaskan, kasus itu bermula tahun 2010 saat Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bekerjasama dengan Australia untuk program Hibah Sanitasi-Australia Indonesia Infrastructure Grants for Sanitation (SAIIG) melalui Kementerian Pekerjaan Umum.

Agar program tersebut berjalan, Pemkot Cimahi harus menyediakan lahan seluas 10.000 meter persegi. Akhirnya lahan tersebut didapat di RT 08 RW 02 Kampung Saradan, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.

”Kemudian dibentuk Panitia Pengadaan Tanah yang mengurus proses jual beli lahan sampai siap digunakan,” jelasnya.

Namun saat pelaksanaan, Panitia Pengadaan Tanah justru salah melakukan pembayaran lahan yang akan digunakan untuk pembangunan SPAL. Hal tersebut terjadi karena terdakwa AA dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengukur tanah milik orang lain yang tidak ada kaitannya dengan pemilik tanah tersebut.

”Setelah dibayar, ternyata pemilik tanahnya ini protes dengan bukti sertifikat tanah. Sedangkan si lurah hanya punya warkah tanah yang dia buat sendiri. Intinya dia menipu pihak terkait, yang penting anggaran pembuatan SPAL itu cair,” bebernya.

Perkara tersebut baru terbongkar dan dilaporkan pada tahun 2014. Lalu pada tahun 2015 baru dilakukan penyidikan.

Dari total Rp 2,3 miliar yang dibayarkan, uang itu dinikmati oleh para tersangka. AA menerima Rp130 juta, tiga tersangka perempuan masing-masing Rp 80 juta, dan tiga tersangka laki-laki masing-masing Rp150 juta.

”Yang paling besar itu dinikmati tersangka yang sudah meninggal, sekitar Rp1,3 miliar. Kecuali lurah yang enam ini merupakan ahli waris dari yang meninggal,” sebutnya.

Dia mengaku, setelah penerimaan pelimpahan, maka pihaknya akan segera mempelajari berkas kasus agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. ”Targetnya ya secepat mungkin,” pungkasnya

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmikan Ruang Kelas Baru, Tedy Rusmawan Puji Peran Kolaborasi Publik

    Resmikan Ruang Kelas Baru, Tedy Rusmawan Puji Peran Kolaborasi Publik

    • calendar_month Senin, 27 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., meresmikan ruang kelas baru Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Kota Bandung, di Jalan Cipamokolan, Bandung, Rabu (22/6/2022). Mewakili DPRD Kota Bandung, Tedy mengapresiasi bentuk kolaborasi antara sekolah dengan publik, yang menciptakan solusi bagi rakyat sekitarnya. Keberadaan ruang kelas baru di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 […]

  • Jadwal Padat Menanti Anggota DPRD Kota Sukabumi

    Jadwal Padat Menanti Anggota DPRD Kota Sukabumi

    • calendar_month Jumat, 3 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Asep Koswara mengatakan, pada sisa waktu di tahun 2021 ini, jadwal kegiatan anggota DPRD Kota Sukabumi pada bulan September hingga bulan Desember nanti cukup padat. “Berdasarkan rencana kegiatan yang ada, hingga akhir tahun nanti ada beberapa agenda kegiatan anggota DPRD Kota […]

  • Keluhan Warganet Soal Bestari, Hillsi Kota Sukabumi Tegaskan Pencairan Dana Talang Ada Prosedurnya

    Keluhan Warganet Soal Bestari, Hillsi Kota Sukabumi Tegaskan Pencairan Dana Talang Ada Prosedurnya

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 120
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Polemik terkait pencairan dana talang dalam Program Bestari yang digagas Pemerintah Kota Sukabumi menuai sorotan publik. Ketua DPC Hillsi (Himpunan Lembaga Pelatihan Seluruh Indonesia) Kota Sukabumi, Hendra Bachtiar, menegaskan bahwa mekanisme pembiayaan pemberangkatan peserta magang ke luar negeri tidak bisa dilakukan tanpa melalui tahapan administratif yang lengkap. Pernyataan tersebut merespons keluhan akun […]

  • Pos Indonesia Salurkan Bantuan Program Sembako Alternatif Tunai Di Papua Dan Papua Barat

    Pos Indonesia Salurkan Bantuan Program Sembako Alternatif Tunai Di Papua Dan Papua Barat

    • calendar_month Rabu, 25 Nov 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 110
    • 0Komentar

    JAYAPURA, MBInews.id – Setelah sukses menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2020, PT Pos Indonesia (Persero) kembali mendapat kepercayaan Pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk menyalurkan Bantuan Program Sembako Dengan Mekanisme Alternatif Tunai kepada kurang lebih 500 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan besaran Rp200.000 per KPM. Pada tahap […]

  • Implementasi Perda Baru, Pemkot Bandung Pastikan Bongkar Reklame Ilegal

    Implementasi Perda Baru, Pemkot Bandung Pastikan Bongkar Reklame Ilegal

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bakal menertibkan reklame ilegal sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Hal itu disampaikan ditegaskan Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, SE., M.Pd. dalam talkshow CNN Indonesia Forward bertema “Menata Kembali Wajah Kota Lewat Implementasi Perda Reklame”, pada Kamis 18 September […]

  • Pemkot Sukabumi Ajukan Pinjaman Rp89,3 Miliar untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

    Pemkot Sukabumi Ajukan Pinjaman Rp89,3 Miliar untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 1.162
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memilih skema pembiayaan alternatif untuk mengejar kebutuhan pembangunan infrastruktur yang tidak seluruhnya mampu ditopang oleh kapasitas fiskal tahunan. Pemkot Sukabumi mengajukan pinjaman daerah senilai Rp89,327 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI dengan tenor tiga tahun untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur pada Tahun Anggaran 2027. […]

expand_less