Lantik Panitia PTSL 2026, BPN Kabupaten Bandung Targetkan 40 Ribu Bidang Tanah
- account_circle MBI Admin
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (26/1/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kab. Bandung, MBINews.id – Pemerintah Kabupaten Bandung menargetkan penyelesaian 40.000 bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.
Program strategis nasional ini merupakan kuota dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebanyak 63 desa di 19 kecamatan telah mengajukan program PTSL dengan total luasan pengukuran mencapai 1.670 hektare. Untuk memastikan target tercapai, BPN Kabupaten Bandung menurunkan dua tim khusus yang akan bekerja sepanjang tahun 2026.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Tahun 2026 dilaksanakan di halaman Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (26/1/2026).
Target 40 Ribu Bidang Bukan Pekerjaan Mudah
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, menegaskan bahwa target 40 ribu bidang dalam waktu satu tahun membutuhkan kerja kolektif lintas sektor.
“Menyelesaikan 40 ribu bidang dalam satu tahun tentu bukan hal mudah. Kantor Pertanahan tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan dukungan materil, moril, serta regulasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa,” ujar Iim Rohiman usai pelantikan.
Ia menjelaskan, jumlah bidang tanah di Kabupaten Bandung yang belum terpetakan masih bersifat dinamis. Hingga tahun 2025, tercatat sekitar 850 ribu bidang tanah telah terdaftar, sehingga masih menyisakan kurang lebih 350 ribu bidang yang belum bersertifikat.
“Kuota 40 ribu bidang PTSL tahun ini menjadi distribusi yang sangat positif dalam percepatan pendaftaran tanah,” tambahnya.
Program Nasional Percepatan Sertifikasi Tanah
Iim Rohiman juga menyampaikan bahwa PTSL merupakan program nasional yang bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat di seluruh Indonesia.
Secara nasional, jumlah bidang tanah diperkirakan mencapai 126 juta bidang. Pada tahun 2017, baru sekitar 40 persen yang terdaftar selama kurun waktu puluhan tahun. Namun sejak 2016 hingga kini, tingkat pendaftaran tanah nasional telah mendekati 90 persen.
“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi kebanggaan bersama. Kunci keberhasilannya adalah kerja sama yang solid antara BPN dan aparat desa,” jelasnya.
Kekuatan Hukum Sertifikat PTSL Sama dengan Pendaftaran Rutin
Iim menegaskan bahwa sertifikat tanah hasil PTSL memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pendaftaran tanah rutin, meskipun persyaratannya lebih sederhana.
“PTSL bersifat terintegrasi. Pengukuran dan verifikasi subjek serta objek tanah dilakukan oleh panitia ajudikasi. Karena dikerjakan secara kolektif dan sistematis, prosesnya lebih cepat dibanding pendaftaran rutin,” terangnya.
Panitia Siap Kerja Keras, Desa Diminta Aktif
Dua Ketua Tim PTSL 2026 yang baru dilantik, Regi dan Farian, menegaskan kesiapan mereka untuk bekerja maksimal dan berkolaborasi dengan pemerintah desa agar target 40 ribu bidang dapat tercapai.
Usai pelantikan, kedua ketua tim langsung menggelar pengarahan teknis kepada para kepala desa peserta PTSL.
Salah satu kepala desa yang hadir, Kepala Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk, Agus Kusumah, menyampaikan apresiasinya atas tambahan kuota PTSL bagi desanya.
“Tahun 2026 ini kami mendapatkan kuota 300 bidang, sebagai tambahan dari 2.800 bidang pada tahun sebelumnya. Antusias masyarakat sangat tinggi karena program ini memang menjadi harapan warga,” ujar Agus.***
Penulis : Mindra Seiatawan
Editor : Winsu S
Saat ini belum ada komentar