Breaking News
Trending Tags

Mobil Terparkir Liar Di Kota Bandung, Siap-Siap Kena Derek

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 31 Des 2021
  • visibility 68
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Bandung Mobil Derek (Bandrek) resmi beroperasi dan siap mengangkut kendaraan roda empat atau lebih yang terparkir tidak pada tempatnya di Kota Bandung.

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap pengguna jalan yang melanggar ketertiban lalu lintas, dalam hal ini parkir liar.

Sebab, lanjutnya, parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung. Untuk itu pihaknya secara tegas akan langsung menindak dan menderek kendaraan motor maupun mobil yang parkir liar.

“Karena intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar karena tentu akan berdampak kepada kemacetan,” tuturnya saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis 30 Desember 2021.

Yana juga menegaskan, tak akan pandang bulu, artinya jika kedapatan kendaraan berplat merah terparkir secara liar maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan langsung menderek.

“Prinsip keadilan (tidak pilih-pilih). Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung,” tuturnya.

Lebih lanjut Kepala Dishub, E.M Ricky Gustiadi mengungkapkan, kehadiran mobil derek untuk memudahkan dalam penegakan hukum.

Perlu diketahui, inovasi kendaraan derek yang dimiliki oleh Kota Bandung merupakan satu-satunya di Indonesia. Karena mobil derek yang dimiliki berbeda dari mobil derek pada umumnya.

“Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, dalam hal ini bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menjelaskan, jika pemilik kendaraan mobil diderek oleh Dishub maka dia harus mendownload aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek), di sana akan tertera informasi penderekan, lokasi pengambilan dan biaya denda.

Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran ke bank bjb lalu membawa bukti pembayaran dan diserahkan ke petugas untuk bisa mengambil kendaraan.

“Kita sudah punya stiker, misalnya mobil ini terparkir di titik A, kita derek kemudian kita tempel sticker di titik A, lalu mereka download aplikasi SIMDEK,” paparnya.

Sedangkan untuk besaran tarif denda derek sebagaimana telah di atur dalam Perwal No 03 Tahun 2020, disebutkan untuk tarif kendaraan motor yaitu Rp245 ribu, mobil Rp525 ribu, dan mobil roda 6 Rp1.050.000

“Batas waktu pengambilan 3 hari maksimal (setelah penderekan), kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih 3 hari jangan-jangan ini mobil curian. Dan untuk pengambilan dia harus melampirkan surat-suratnya,” tuturnya. (tan-pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kota Sukabumi Deflasi M-to-M sebesar 0,35 Persen, di Februrai 2025

    Kota Sukabumi Deflasi M-to-M sebesar 0,35 Persen, di Februrai 2025

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Akibat turunya beberapa indeks kelompok pengeluaran, seperti, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 15,18 persen, dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 1,46 persen, membuat Kota Sukabumi alami deflasi month-to-month (m-to-m) sebesar 0,35 persen pada Februari 2025. “Berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi, Februari 2025 […]

  • Pandemi Covid-19,  Jadi Kendala Bagi Bina Marga Provinsi Jabar, Tangani Jalan Rusak

    Pandemi Covid-19, Jadi Kendala Bagi Bina Marga Provinsi Jabar, Tangani Jalan Rusak

    • calendar_month Kamis, 20 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id-– Seiring banyaknya keluhan warga terkait jalan rusak yang merupakan Jalan Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dinas Bina Marga Provinsi Jabar angkat bicara terkait hal tersebut. Melalui UPTD pengelolaan jalan dan jembatan wilayah pelayanan II Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, dijelaskan, bahwa terkait perbaikan dan pemeliharaan atas kerusakan jalan provinsi, merupakan sebuah pekerjaan rutin yang dilakukan […]

  • H. Eti Apresiasi Komunikasi Antara Kades dan Warga

    H. Eti Apresiasi Komunikasi Antara Kades dan Warga

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Kab Bandung,Mbinews.id –Masa sidang I tahun 2023 ,masa reses Hj Eti anggota DPRD Kab Bandung dari Partai Golkar di GOR desa Mekarjaya Kec Arjasari Kab Bandung (17/11/2023) peserta reses yang hadir mengalami peningkatan signifikan . Hal itu diakui Hj Eti Mulyati Hilman SI.P, dari undangan yang kami kirim dari 200 peserta reses, bertambah bahkan membludak […]

  • Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja DPRD Jambi dan Kabupaten Cirebon

    Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja DPRD Jambi dan Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Kamis, 13 Jun 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Kota Bandung, Mbinews.id — Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dan Kabupaten Cirebon. Kunjungan kerja diterima langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih. Iis Rostiasih menjelaskan, Sekretariat DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja. Pertama […]

  • Kemoterapi Ditargetkan Masuk Tanggungan BPJS pada 2026, Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Layanan

    Kemoterapi Ditargetkan Masuk Tanggungan BPJS pada 2026, Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Layanan

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Langkah strategis dalam memperluas akses layanan kesehatan kembali digulirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menggelar pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, dr. Ghufron Mukti, untuk menyuarakan kebutuhan mendesak warga: layanan kemoterapi harus sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Siwabessy, Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa, (18/11/2025) […]

  • Rancang 8 Program Prioritas, Pemkot Bandung Bakal Anggarkan Rp5,8 Triliun

    Rancang 8 Program Prioritas, Pemkot Bandung Bakal Anggarkan Rp5,8 Triliun

    • calendar_month Jumat, 22 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 69
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung berdiskusi bersama membahas argumentasi Rencana Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Rencana Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RPPAS) tahun anggaran 2023, pada Jumat, 22 Juli 2022 di Balai Kota Bandung. Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ema Sumarna menyampaikan, RKUA – RPPAS tahun anggaran 2023 ini telah […]

expand_less